22 April 2016

Kode Etik Untuk Para Advokat Indonesia

Sebelum kita membahas kode etik untuk profesi para advokat di Indonesia (KEAI), maka terlebih dahulu harus dipahami tentang apa arti dan pengertian dari etika. Istilah etika yang kita kenal sekarang ini adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu => “ethos”, dimana pengertiannya dapat diartikan sebagai cara berpikir, kebiasaan, adat istiadat, perasaan, sikap atau tingkah laku, dan lain sebagainya. Sementara, kalau kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terdapat beberapa  pengertian yang dapat memberikan arti kata etika, yaitu:
  • Etika itu sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak (untuk mengatur tingkah lakunya), hal ini adalah didasarkan pada sistem nilai;
  • Etika itu sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. (Kode Etik sebagai kumpulan dari nilai-nilai dimiliki oleh suatu kelompok profesi yang memiliki cita-cita dan nilai bersama);
  • Etika itu sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis, hal ini didasarkan kepada filsafat moral;
Kode Etik Dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat - Pengacara - Lawyer Indonesia

Diatas, kami ada menyinggung tentang kode etik, yang mana penggunaan kode etik ini sangat berhubungan dengan beberapa profesi tertentu. Namun sebelum lebih jauh kita membahas tentang kode etik profesi, maka kami akan menjelaskan terlebih dahulu arti dan pengertian tentang “profesi”.

Profesi adalah => “pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan terikat pada etika umum dan etika khusus (etika profesi) yang bersumber kepada semangat pengabdian terhadap harkat dan martabat manusia.

Dari arti dan pengertian profesi diatas, sangat jelas bahwa tiap-tiap profesi yang ada (dalam hal ini termasuk profesi untuk para Advokat atau disebut juga Pengacara atau Lawyer) selalu berkaitan dengan penggunaan sistim etika, khususnya untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tentang tata kerja, dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan sebagai pedoman (acuan) resmi bagi para profesional untuk menyelesaikan dilema etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembangan dan tugas-tugas profesinya sehari-hari.

Jadi dari pengertian-pengertian diatas, dapat kita tarik bahwasanya kode etik profesi adalah => “seperangkat kaidah perilaku yang dijadikan sebagai pedoman yang wajib harus dipatuhi dalam mengembang atau melaksanakan suatu profesi”.

Kalau kita telaah dari setiap adanya pembentukan kode etik profesi, sebenarnya mengandung hal-hal tentang:
  • Menjaga dan meningkatkan kualitas moral pengemban profesi;
  • Menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis pengemban profesi;
  • Melindungi kesejahteraan materil bagi para pengemban profesi;
Disamping itu juga, kode etik juga memiliki maksud dan tujuan => “untuk mengatur dan memberi kualitas kepada para pelaksana profesi, juga untuk menjaga kehormatan dan nama baik profesi, serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa profesinya”.

Ada beberapa pendapat para sarjana atau pakar yang dapat menjelaskan tentang apa dan bagaimana kode etik, serta apa maksud dan tujuan diadakannya kode etik tersebut, yakni:
  • Pendapat Bertens, bahwa kode etik adalah => “ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu didalam masyarakat atau anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materil para anggotanya”.
  • Pendapat Sidharta, kode etik profesi adalah => “seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi”.
  • Pendapat Subekti, bahwa fungsi dan tujuan dari adanya kode etik adalah => “untuk menjunjung martabat profesi dan menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materil para anggotanya”;
Fungsi Kode Etik
Adapun yang menjadi fungsi dari adanya kode etik adalah sebagai => “kontrol untuk membatasi kebebasan profesional untuk melindungi kepentingan hukum dan tentu kepentingan masyarakat yang dilayani pengemban profesi”.

Makna Kode Etik
Adapun yang menjadi makna dari adanya setiap kode etik adalah:
  • untuk menjaga dan meningkatkan tanggung jawab moral;
  • kebebasan dibatasi oleh kriteria-kriteria yang diatur di dalam kode etik;
Peranan Kode Etik
Adapun peranan kode etik adalah:
  • untuk melindungi para anggotanya dalam menghadapi tindakan-tindakan yang tidak  jujur;
  • untuk mengatur hubungan antar sesama anggota;
  • sebagai pelindung dari adanya campur tangan pihak luar atau perlakuan yang tidak adil;
  • untuk meningkatkan pengembangan kualitas profesi dalam praktek, yang sesuai dengan cita-cita masyarakat;
  • untuk mengatur hubungan antara profesi dengan pelayanan yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum;
Seluruh hal-hal yang termaktub di dalam maksud, fungsi, makna dan juga peran dari kode etik tersebut, selanjutnya akan diimplementasikan dalam sebuah kode etik profesi yang selanjutnya akan menjadi dasar pengaturan tentang kepribadian dan cita-cita yang luhur sebagai salah satu profesi yang bebas dan mandiri, yang bermartabat dan terhormat (“officium nobile”).

Khusus untuk pengaturan dan dasar hukum dari adanya kode etik untuk para advokat ini, telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (disingkat dengan UU Advokat), yaitu didalam:
  • Pasal 1  huruf a, b dan c  UU Advokat, tentang pengertian Advokat, Klien dan Teman Sejawat;
  • Pasal 6, Pasal 7 dan pasal 8  UU Advokat, tentang tindakan, jenis tindakan  yang dikenakan oleh Dewan Kehormatan;
  • Pasal 26 dan 27 UU Advokat, tentang kewenangan Oganisasi Advokat dan Dewan Kehormatan;
  • Pasal 29 ayat (1) UU Advokat, tentang ditetapkan dan dijalankannya Kode Etik bagi para anggotanya;
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)
Sebenarnya Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) telah ada dan ditetapkan sebelum diberlakukannya UU Advokat, dimana Kode Etik Advokat Indonesia ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002, dimana pemberlakuan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang Advokat, pada:
  • Pasal 33 UU Advokat mengatur bahwa Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002, dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat;
  • Pasal 27 ayat (5) UU Advokat mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur  dalam Kode Etik;
  • Pasal 26 ayat (2) UU Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Profesi Advokat dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
  • Pasal 21 UU Advokat, Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan Profesi Advokat sebagai satu-satunya Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia;
Keputusan Dewan Kehormatan
Adapun yang menjadi dasar hukum dari adanya dewan kehormatan dalam organisasi advokat adalah sebagai berikut:
  • Pasal 26 ayat (5) UU Advokat mengatur bahwa Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat berdasarkan Tata Cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
  • Pasal 26 ayat (7) yang mengatur bahwa Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
  • Pasal 20 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mengatur bahwa Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal-hal yang belum diatur di dalamnya .....dst;
Dengan adanya Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), maka:
  • Setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjungjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesinya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku (vide Kode Etik pada Pembukaan alinea ke-4);
  • Pasal 26 ayat (2) UU Advokat yang mengatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan;
  • Pasal 9 huruf (a) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mengatur bahwa => ”Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini”;
  • Pasal 9 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mengatur tentang => ”Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan”;
  • Pasal 10  ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), mengatur tentang => ”Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat”;
  • Pasal 22 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) ayat (1), Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), yang disahkan dan ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang menjalankan profesi Advokat di Indonesia tanpa terkecuali;
Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....