Keberadaan
mantan kombatan GAM yang menjadi petinggi di Partai Aceh (PA) saling bersaing dan
berhasrat ingin maju sebagai calon gubernur (cagub) diperhelatan pesta
demokrasi pilkada Aceh 2017 yang akan datang. Para petinggi yang duduk dikepengurusan Partai Aceh (yaitu partai lokal di Provinsi Aceh) yang
sudah mengenduskan akan maju adalah Zaini Abdullah (calon incumbent karena saat
ini menjabat sebagai Gubernur Aceh), Muzakir Manaf (calon incumbent karena saat
ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh), dan Zakaria Saman yang merupakan
mantan menteri pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kalau
kita lihat dari struktur badan pengurus Partai Aceh, Zaini Abdullah dan Zakaria
Saman adalah merupakan “APA KARYA”
anggota tuha peut (majelis
pertimbangan partai PA), sedangkan Muzakir Manaf adalah merupakan ketua umum
Dewan Pengurus Aceh Partai Aceh (PA).
Berdasarkan
informasi resmi, bahwa dalam pilkada Gubernur Aceh 2017, Partai Aceh secara
resmi akan mengusung Muzakir Manaf untuk maju sebagai kandidat Gubernur Aceh
periode 2017-2022. Nah, dengan begitu apabila Zaini Abdullah dan Zakaria Saman
tetap bersikeras akan maju, maka mau tidak mau harus melalui jalur perseorangan (independen)
disebabkan tidak mungkin Partai Aceh akan mengusung nama mereka. Disamping ke-3
(tiga) nama diatas, mantan kombatan petinggi GAM lainnya yang juga akan ikut
serta maju di Pilgub Aceh adalah Irwandi Yusuf (mantan Gubernur Aceh).
Nah,
apakah dengan kondisi seperti diatas, sudah dapat dikatakan bahwa Partai Aceh pecah dan juga eks kombatan GAM sudah tidak solid lagi? Memang asumsi ini boleh
dikatakan benar, mengingat sendi-sendi garis perjuangan yang diletakan sebelumnya
dalam pendirian Partai Aceh (PA) sepertinya sudah sulit untuk dipersatukan
kembali.
Konsekuensi Bila Maju Dari Jalur
Perseorangan
Sesuai
dengan ketentuan yang diatur, bila seorang kandidat gubernur yang akan maju
melalui jalur perseorangan (independen),
maka konsekuensi logis yang diterimanya adalah harus mundur dari partai
politik. Kalau benar nantinya Zaini Abdullah dan Zakaria Saman maju dan mendaftar
ke KIP Aceh melalui jalur independen, maka Zaini Abdullah dan Zakaria Saman
harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau keluar dari Partai Aceh (PA). Hal
inilah yang sangat disayangkan oleh mantan kombatan GAM lainnya, sehingga bila
masih terbuka jalur untuk berekonsiliasi maka tidak ada salah untuk saling melepaskan
ego demi untuk kemajuan rakyat di Bumi Serambih Mekkah ini. Memang saat ini, KPU RI di Jakarta sedang menggodok peraturan mengenai syarat-syarat para kandidat yang akan maju dalam pilkada gubernur/bupati/walikota, khusus revisi tentang syarat calon perseorangan (independen). Semoga pemilihan
kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil
gubernur Aceh 2017 berjalan dengan damai dan sukses dan dapat memilih sosok
pemimpin yang terbaik untuk masyarakat NAD.
Sekian
dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....