22 April 2016

Mantan Kombatan GAM Di Pilkada Aceh

Keberadaan mantan kombatan GAM yang menjadi petinggi di Partai Aceh (PA) saling bersaing dan berhasrat ingin maju sebagai calon gubernur (cagub) diperhelatan pesta demokrasi pilkada Aceh 2017 yang akan datang. Para petinggi yang duduk dikepengurusan Partai Aceh (yaitu partai lokal di Provinsi Aceh) yang sudah mengenduskan akan maju adalah Zaini Abdullah (calon incumbent karena saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh), Muzakir Manaf (calon incumbent karena saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh), dan Zakaria Saman yang merupakan mantan menteri pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Aceh Periode 2017-2022 Pada Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2017

Kalau kita lihat dari struktur badan pengurus Partai Aceh, Zaini Abdullah dan Zakaria Saman adalah merupakan “APA KARYA” anggota tuha peut (majelis pertimbangan partai PA), sedangkan Muzakir Manaf adalah merupakan ketua umum Dewan Pengurus Aceh Partai Aceh (PA).

Berdasarkan informasi resmi, bahwa dalam pilkada Gubernur Aceh 2017, Partai Aceh secara resmi akan mengusung Muzakir Manaf untuk maju sebagai kandidat Gubernur Aceh periode 2017-2022. Nah, dengan begitu apabila Zaini Abdullah dan Zakaria Saman tetap bersikeras akan maju, maka mau tidak mau harus melalui jalur perseorangan (independen) disebabkan tidak mungkin Partai Aceh akan mengusung nama mereka. Disamping ke-3 (tiga) nama diatas, mantan kombatan petinggi GAM lainnya yang juga akan ikut serta maju di Pilgub Aceh adalah Irwandi Yusuf (mantan Gubernur Aceh).

Nah, apakah dengan kondisi seperti diatas, sudah dapat dikatakan bahwa Partai Aceh pecah dan juga eks kombatan GAM sudah tidak solid lagi? Memang asumsi ini boleh dikatakan benar, mengingat sendi-sendi garis perjuangan yang diletakan sebelumnya dalam pendirian Partai Aceh (PA) sepertinya sudah sulit untuk dipersatukan kembali.

Konsekuensi Bila Maju Dari Jalur Perseorangan
Sesuai dengan ketentuan yang diatur, bila seorang kandidat gubernur yang akan maju melalui jalur perseorangan (independen), maka konsekuensi logis yang diterimanya adalah harus mundur dari partai politik. Kalau benar nantinya Zaini Abdullah dan Zakaria Saman maju dan mendaftar ke KIP Aceh melalui jalur independen, maka Zaini Abdullah dan Zakaria Saman harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau keluar dari Partai Aceh (PA). Hal inilah yang sangat disayangkan oleh mantan kombatan GAM lainnya, sehingga bila masih terbuka jalur untuk berekonsiliasi maka tidak ada salah untuk saling melepaskan ego demi untuk kemajuan rakyat di Bumi Serambih Mekkah ini. Memang saat ini, KPU RI di Jakarta sedang menggodok peraturan mengenai syarat-syarat para kandidat yang akan maju dalam pilkada gubernur/bupati/walikota, khusus revisi tentang syarat calon perseorangan (independen). Semoga pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur Aceh 2017 berjalan dengan damai dan sukses dan dapat memilih sosok pemimpin yang terbaik untuk masyarakat NAD.

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....