Pengacara / Lawyer / Advokat Untuk Kota Batam Centre |> Call HP/WA
081397303456, bila butuh jasa advokat / lawyer / pengacara di Kota Batam Centre
– Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya, untuk turun menangani secara langsung
kasus-kasus atau permasalahan hukum baik perkara lingkup perdata (kasus
perbuatan melawan hukum atau PMH, kasus ingkar janji atau wanprestasi, kasus
kepailitan, kasus hutang piutang dan kredit macet, kasus seputar masalah akad kredit
perbankan, perceraian dan atau talak 1, talak 2 dan talak 3, kasus hubungan
ketenagakerjaan/perburuhan atau phi, cyber crime, pembagian warisan, hukum
keluarga, perkara dalam perjanjian pada ruang lingkup hukum bisnis global,
dlsb) maupun kasus kriminalitas / pidana (tindak pidana umum maupun tindak
pidana khusus atau tertentu, korupsi, dlsb) yang sedang anda alami sendiri
maupun orang-orang kesayangan anda. Tidak hanya untuk wilayah / domisili hukum
pada Kota Batam dan sekitarnya saja, kami juga bersedia dan siap memberikan
jasa bantuan hukum dari seorang lawyer profesional / advokat terdaftar dan berlisensi
resmi untuk daerah kabupaten/kota lainnya yang merupakan wilayah hukum pengadilan tinggi medan, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kantor kami dikenal sebagai sebuah Kantor Advokat Silaen &
Associates (Law Office AS & A) yang
dinamis dan fleksibel, dimana juga merupakan sebuah Kantor Hukum Republik Indonesia,
Advokat legal, Pengacara, Solicitor and Advocates, Konsultan Hukum, Lawyer, Attorney online yang memiliki
kemampuan tinggi, pengalaman dan juga telenta untuk menangani berbagai kasus
hukum yang terjadi, seperti kasus tindak pidana / kriminal, kasus spesialisasi
cyber crime, perkara korupsi, tindak pidana khusus (pidana tertentu / tipiter),
sengketa perdata yang bersinggungan dengan hukum adat istiadat batak toba, kasus
hutang-piutang ataupun gadai dan hak tanggungan, penyalahgunaan narkoba,
sengketa masalah hukum waris, perkawinan atau pernikahan, pengesahan nikah
siri, rujuk, perjanjian kawin / pisah harta pernikahan, perceraian di
pengadilan negeri (baik perceraian untuk muslim dan perceraian non-muslim) dan
atau talak di pengadilan agama, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mediasi
dan juga arbitrasi, masalah seputar rujuk dalam kemelut rumah tangga, kasus-kasus
yang berhubungan dengan KPPU, adopsi atau pengangkatan anak, jual-beli tanah
dan properti / apartemen / strata title, sewa menyewa rumah / kantor / gudang,
perselisihan sengketa bisnis di pusat Kota Batam dan perusahaan Penanaman Modal
Asing (PMA), sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), sengketa pilkada
(sengketa perselisihan hasil pemilihan Pemilu), Perselisihan Hubungan
Industrial (PHI) masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) / Pesangon /
Mutasi, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, dlsb.
Khusus untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada tahun 2009 kami
beracara dimuka persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di
Jakarta dengan permohonan sengketa perkara perselisihan Register Nomor.:32/PHPU.C-VII/2009.






