Pengacara / Lawyer Di Asahan Dan Batubara |> Hubungi
Hotline HP/WA 081397303456 bila butuh jasa advokat / lawyer / pengacara di Kabupaten
Asahan dan Kab. Batubara dan sekitarnya untuk turun menangani secara langsung
kasus-kasus atau permasalahan hukum baik perkara lingkup perdata (kasus
perbuatan melawan hukum atau PMH, kasus ingkar janji atau wanprestasi, kasus
hutang piutang, perceraian dan atau talak 1, talak 2 dan talak 3, kasus hubungan
ketenagakerjaan/perburuhan atau phi, pembagian warisan, perkara dalam
perjanjian pada ruang lingkup hukum bisnis global, dlsb) maupun kasus
kriminalitas / pidana (tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus atau
tertentu, korupsi, dlsb) yang sedang anda alami sendiri maupun orang-orang
kesayangan anda. Tidak hanya untuk wilayah / domisili hukum pada kedua
kabupaten (Asahan dan Batubara) tersebut diatas, kami juga bersedia dan siap
memberikan jasa bantuan hukum dari seorang lawyer profesional / advokat berlisensi
resmi untuk daerah kabupaten/kota lainnya yang merupakan wilayah hukum pengadilan tinggi medan, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kantor kami dikenal sebagai sebuah Kantor
Advokat Silaen & Associates (Law
Office AS & A) yang dinamis dan fleksibel, dimana juga merupakan
sebuah Kantor Hukum, Advokat, Pengacara, Solicitor Advocate, Konsultan Hukum, Lawyer, Attorney online yang memiliki
kemampuan tinggi, pengalaman dan juga telenta untuk menangani berbagai kasus
hukum yang terjadi, seperti kasus tindak pidana / kriminal, kasus spesialisasi cyber
crime, perkara korupsi, tindak pidana khusus (pidana tertentu / tipiter),
sengketa perdata yang bersinggungan dengan hukum adat istiadat batak toba,
kasus hutang-piutang ataupun gadai, penyalahgunaan narkoba, sengketa masalah
hukum waris, perkawinan atau pernikahan, pengesahan nikah siri, perceraian di
pengadilan negeri (baik perceraian untuk muslim dan perceraian non-muslim) dan
atau talak di pengadilan agama, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mediasi
dan juga arbitrasi, kasus-kasus yang berhubungan dengan KPPU, adopsi atau
pengangkatan anak, jual-beli tanah, gudang dan properti, sewa menyewa, perselisihan
sengketa bisnis dan perusahaan, sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN),
sengketa pilkada (sengketa perselisihan hasil pemilihan Pemilu), Perselisihan
Hubungan Industrial (PHI) masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) / Pesangon /
Mutasi, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, dlsb.
Khusus untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada tahun 2009 kami
beracara dimuka persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di
Jakarta dengan permohonan sengketa perkara perselisihan Register Nomor.:32/PHPU.C-VII/2009.






