Ada kabar gembira dalam
dunia kerja Indonesia, dimana gaji atau upah menjadi salah satu bagian yang
sangat vital demi kelangsungan hidup buruh atau tenaga kerja maupun perusahaan
tempat bekerja.
Dipenghujung tahun 2016 ini,
tepatnya tanggal 11 November 2016 pemerintah melalui Kementerian
Ketenagakerjaan (KEMNAKER) telah mengeluarkan kebijakan terhadap masalah
kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 bagi 34 provinsi di Indonesia.
Sebenarnya, pengumuman tentang
adanya kenaikan UMP 2017 ini semestinya adalah pada tanggal 1 November 2017,
dengan kata lain ada keterlambat waktu pengumuman yang dilakukan oleh pemerintah.
Adanya dasar penetapan naiknya upah minimum provinsi (UMP) ini adalah mengacu
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.






