Paslon PAUS (Pastor Rantinus Simanalu, Pr
dan Ustadz Sodikin Lubis, Sag) resmi dapat nomor urut 2, dimana jumlah seluruh
pasangan calon yang ikut bertanding di pilkada tapteng 2017 sebanyak 4 (empat)
pasangan calon (paslon) sebagaimana telah ditetapkan secara resmi oleh KPU Kab
Tapteng sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah di
Pilkada serentak 15 Februari 2017 yang akan datang. Penetapan para paslon tersebut
telah selesai dilaksanakan secara tertib, aman dan damai pada hari Senin
tanggal 24 November 2016 yang lalu melalui rapat pleno terbuka oleh KPU
Tapanuli Tengah di Aula PIA Hotel Pandan, Tapteng.
Adapun keempat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng di Pilkada serentak 15 Februari
2017 selengkapnya, yakni pasangan calon Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin
Sitompul (BADAR), pasangan calon Amin Pardomuan Napitupulu dan Ramses
Hutagalung (AMIRA), pasangan calon Rantinus Simanalu dan Sodikin Lubis (PAUS)
dan pasangan calon Buyung Sitompul dan Binsar Saruksuk (BESAR). Ditetapkannya
ke-empat pasangan calon (paslon) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU
Tapanuli Tengah Nomor: 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 yang saat itu dibacakan
langsung oleh Ketua KPU Tapanuli Tengah, Halomoan Lumbantobing.
Berdasarkan data yang
termaktub dalam isi keputusan KPU Kab. Tapanuli Tengah Nomor:
73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 tersebut, diperoleh fakta atas verifikasi
syarat dukungan sebagai berikut:
a) pasangan AMIRA
didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat dan Partai NasDem
=> Memenuhi Syarat (MS).
b) pasangan BADAR didukung
oleh Partai Hanura, PKS, PPP dan PBB => Memenuhi Syarat (MS).
c) pasangan PAUS dari
jalur independen atau perseorangan didukung dengan jumlah berkas dukungan
sebanyak 28.689 KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS), dan
d) pasangan BESAR yang
juga maju dari jalur independen atau perseorangan jumlah berkas dukungan
sebanyak 22.523 dukungan KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS).
Nah, berdasarkan Keputusan
KPU Tapanuli Tengah Nomor: 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 tersebut, maka
yang berhak dapat mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 adalah atas nama ke-4 pasangan
calon (paslon) diatas.
Sebenarnya berdasarkan
data dan fakta, pasangan calon datang mendaftar ke KPU Kabupaten Tapteng untuk
bisa diikutkan dalam event pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli
Tengah tahun 2017 adalah sebanyak 5 (lima) pasangan calon, namun yang
ditetapkan selanjutnya oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah hanyalah 4 (empat)
paslon saja. Hal tersebut berarti ada 1 (satu) bakal pasangan calon (balon) Bupati
dan Wakil Bupati Tapteng yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni
bakal pasangan calon (balon) atas nama SAMUAL Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk. Paslon SAMUAL yang
diberikan kesempatan mendaftar kembali ke KPU Tapteng berdasarkan isi Keputusan Panwaslih Tapanuli Tengah Nomor Permohonan
001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016. Namun, meskipun
pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk) telah mendaftar kembali ke KPU Tapteng, tetap dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS) untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon setelah KPU
Kab Tapanuli Tengah terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan datang langsung
ke kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI di Jakarta sebagai salah satu
partai politik pengusungnya disamping partai politik Gerakan Indonesia Raya
(Gerinda).
Pil pahit ini harus
ditelan oleh bakal paslon SAMUAL (Syariful Alamsyah
Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk), karena sesuai dengan
isi berita acara KPU Tapanuli Tengah tentang verifikasi ke Dewan Pimpinan
Nasional (DPN PKPI) sebagai tindak lanjut surat keputusan sengketa pemilihan
yang diputuskan oleh Panwaslih Tapteng, syarat pencalonan dari PKPI dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS) karena ditandatangani oleh Ketua Umum Irsan Noor
dan Wakil Sekretaris IV Takudaeng Parawansa.
Sebenarnya, ikhwal
mengapa Wasekjen IV Takudaeng Parawansa yang menandatangi surat dukungan partai
politik PKPI terhadap bakal pasangan calon SAMUAL adalah disebabkan Sekretaris
Jendaral Semuel Samson telah diberhentikan dari jabatannya selaku Sekretaris
Jendaral DPN PKPI oleh Ketua Irsan Noor.
Oleh karena bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017
atas nama pasangan SAMUL dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), itu artinya
bahwa pasangan SAMUAL yang tadinya akan diusung oleh Partai Gerindra dengan 5
kursi di DPRD Tapteng dan PKPI dengan 2 kursi DPRD Tapteng gagal ditetapkan
sebagai pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada tapteng 2017 yang akan
datang. Kegagalan itu menjadi cambukan bagi pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk) setelah sebelumnya sempat ditolak pendaftarannya oleh KPU Tapteng karena adanya
masalah dualisme kepengurusan pusat partai politik (parpol) PKPI.
Setelah dinyatakan TMS,
pihak bakal pasangan calon SAMUAL (Syariful Alamsyah
Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk) melalui kuasa hukum atau pengacaranya (N.Hasudungan Silaen, SH, Jhonson Tamba, SH, Helen NM Napitupulu, SH,MH, dan Surya Dharma Pardede, SH) untuk tahap berikutnya kemudian mengajukan
permohonan sengketa pemilihan ke panwaslu tapteng atau panwaslih tapteng yang selanjutnya
diregister dengan Nomor Permohonan 002/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016,
namun akhirnya panwaslih tapteng dalam keputusannya telah memutuskan menolak seluruhnya
permohonan pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk) tersebut. Dengan begitu untuk sementara kandas harapan
pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk) untuk maju sebagai pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil
Bupati di pilkada Tapteng 2017. Meskipun ketentuan hukum masih berhak
mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan atau gugatan
sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah telah menetapkan nomor urut pasangan calon bupati
dan wakil bupati untuk pilkada serentak tapteng 2017 sesuati dengan Surat
Keputusan 74/Kpts/KPU-Kab-002.4386/TAHUN 2016 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun
2017 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor :
84/BA/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017,
telah ditepakan sebagai berikut:
1) Nama Pasangan Calon Amin Pardomuan Napitupulu, SH, MH dan Drs. Ramses
Hutagalung, MM (AMIRA) => paslon nomor urut 1;
2) Nama Pasangan Calon Rantinus Manalu dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag (PAUS)
=> paslon nomor urut 2;
3) Nama Pasangan Calon Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul (BADAR) =>
paslon nomor urut 3;
4) Nama Pasangan Calon Buyung Sitompul, Ir. MT dan Bisar Saruksus (BESAR) =>
paslon nomor urut 4;
Pastor dan Ustad
Turun Gunung Mencalon
Ada hal yang menarik
dari hiruk pikuk dan dinamika di pilkada tapteng 2017, dimana dari ke-4
pasangan calon yang telah ditetapkan resmi oleh KPU Tapteng berdasarkan Surat Keputusan
KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 yang
selanjutnya berhak mengikuti pilkada tapteng 2017 adalah pasangan calon
(paslon) nomor urut 2 pasangan PAUS (Rantinus Manalu dan Muhammad Sodikin
Lubis, S.Ag), dimana mereka adalah para pemuka agama ngetop di Kabupaten
Tapanuli Tengah dan sekitarnya. Rantinus Manalu, Pr adalah seorang pastor dan Sodikin
Lubis, S.Ag adalah seorang ustadz). Menarik dan unik bukan?
Nama kedua pemuka agama ini
sudah tidak asing lagi dan sangat terkenal di mata dan di telinga masyarakat
tapanuli tengah dan sekitarnya, dimana mereka adalah sosok pemimpin yang disegani,
dihormati dan dicintai, terkuat khususnya ditengah-tengah masyarakat
termarginal yang berada di daerah tapteng dan sekitarnya. Nama mereka berdua (PAUS
= Rantinus Manalu dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag) pulalah yang berada dibalik
kesuksesan dan kemenangan Raja Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung pada
pemilihan kepala daerah (pilkada) Tapteng tahun 2011 lalu, dimana Pastor
Rantinus Manalu, Pr adalah bertindak dan menempati posisi sebagai ketua umum
tim pemenang BOSUR (Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung) pada pilkada
tersebut.
Namun, karena mantan Bupati
Tapteng Bonaran Situmeang dirasa telah melenceng dari ikrar dan janji-janji
kampanyenya untuk rakyat tapteng, Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Sodikin
Lubis dkk menuntut agar janji-janji kampanye dimaksud direalisasikan. Bukannya
mendengarkan dan atau menampung aspirasi yang dituntut oleh Pastor Rantinus
Manalu dan Ustad Sodikin Lubis dkk, malahan mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran
Situmeang tidak menerima kehadiran mereka ketika datang berdemo ke Kantor
Bupati Tapteng. Bahkan Pastor Rantinus Manalu, Ustad Sodikin Lubis dan Aktivis yang
tergabung dalam Kelompok Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) telah dijadikan tersangka
karena berpihak dan membela masyarakat yang menderita akibat kebijakan
pemerintahan mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang. Kasus tindak pidana yang
cukup menghebohkan di masyarakat tapteng tersebut adalah berkaitan dengan penggunaan
dan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah yang selanjutnya Pastor Rantinus
Manalu, Ustad Sodikin Lubis dan aktivis kelompok Gerakan Rakyat Menggugat
(GERAM), Denis Simalango menjadi tersangka terkait pencemaran nama baik
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang SH, Mhum.
Berdasarkan fakta diatas, PAUS = Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin
Lubis ini tidak hanya dikenal masyarakat luas sebagai pemuka agama, tetapi
mereka berdua juga dikenal sebagai anak putra daerah sang pembela hak-hak
masyarakat termarginal yang dirampas dan diperlakukan tidak adil oleh sang
penguasa. Hal inilah yang menyebabkan Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin merasa
perlu turun gunung membela hak-hak rakyat tapteng dengan maju sebagai pasangan
calon Bupati/Wakil Bupati Tapteng 2017 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan kental
paslon Nomor urut 2 ini adalah PAUS. Hal ini menyebabkan Pastor Rantinus dan
Ustad Sodikin Lubis (PAUS) yang secara resmi menjadi paslon nomor urut 2 di
pilkada tapteng 2017 dirasa dan dipandang oleh masyarakat tapteng adalah
sebagai pasangan calon bupati dan wakilbupati terkuat tapteng yang paling top, terbaik, dan merakyat serta dikenal
secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat tapteng baik penduduk yang tinggal
di kabupaten tapanuli tengah maupun yang berada diperantauan.
Nah kalau di telisik, kehadiran Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin
Lubis sebagai salah satu paslon bupati/wakil bupati adalah sangat unik, menarik
dan yang pertama di dunia. Apalagi bila nantinya, pada pilkada/pemilu serentak
tanggal 15 Februari 2017 yang akan datang masyarakat tapanuli tengah
ramai-ramai mencoblos dan atau memilih pasangan PAUS (Pastor Rantinus dan Ustad
Sodikin Lubis) nomor urut 2 di 550 TPS yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada
di Tapteng. Tentu hal ini pulalah yang menjadikan Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin
sebagai bupati/wakil bupati tapteng terpilih untuk periode masa jabatan
2017-2022, serta pertama kali di dunia seorang Pastor dan Ustad duduk sebagai
kepala pemerintahan daerah.
Meskipun geliat keikutsertaan
Pastor Rantinus, Pr selaku calon bupati yang telah ditetapkan oleh KPU Tapteng (PAUS
pasangan nomor urut 2) mendapat penolakan dan atau tidak mendapat izin dari
Uskup Keuskupan Sibolga, namun Pastor Rantinus Manalu telah memantapkan diri
untuk terus maju dengan menyadari sepenuhnya ada konsekuensi atas pilihannya
tersebut. Mudah-mudahan niat tulus dari Pastor Rantinus
dan Ustad Sodikin Lubis ini terkabul dan kesejahteraan masyarakat tapanuli
tengah dapat mereka wujudkan kelak, namun tentu saja dengan terlebih dahulu
memilih Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin Lubis di pilkada tapteng 2017 nanti,
karena hanya pasangan PAUS dipandang masyarakat tapteng sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terbaik tapteng. Mari bersama-sama kita bertekad menghindari hal-hal yang tidak
terpuji selama penyelenggaraan seluruh tahapan pilkada tapteng 2017 dan
menghindarkan terjadinya perpecahan akibat ekses dari adanya kerawanan konflik pilkada tapteng seperti pada pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) tahun
2014 lalu. Jangan lupa untuk menjadikan Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin Lubis
(PAUS nomor urut 2 untuk tapteng lebih baik) sebagai bupati/wakil bupati
tapteng pertama di dunia yang berasal dari kalangan pemuka agama. Inilah salah
satu perwujudan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila.
Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....