20 November 2016

PAUS Nomor Urut 2 Untuk Tapteng Lebih Baik

Paslon PAUS (Pastor Rantinus Simanalu, Pr dan Ustadz Sodikin Lubis, Sag) resmi dapat nomor urut 2, dimana jumlah seluruh pasangan calon yang ikut bertanding di pilkada tapteng 2017 sebanyak 4 (empat) pasangan calon (paslon) sebagaimana telah ditetapkan secara resmi oleh KPU Kab Tapteng sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah di Pilkada serentak 15 Februari 2017 yang akan datang. Penetapan para paslon tersebut telah selesai dilaksanakan secara tertib, aman dan damai pada hari Senin tanggal 24 November 2016 yang lalu melalui rapat pleno terbuka oleh KPU Tapanuli Tengah di Aula PIA Hotel Pandan, Tapteng.

Pasangan Calon PAUS Nomor Urut 2 Terbaik Untuk Tapteng

Adapun keempat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng di Pilkada serentak 15 Februari 2017 selengkapnya, yakni pasangan calon Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul (BADAR), pasangan calon Amin Pardomuan Napitupulu dan Ramses Hutagalung (AMIRA), pasangan calon Rantinus Simanalu dan Sodikin Lubis (PAUS) dan pasangan calon Buyung Sitompul dan Binsar Saruksuk (BESAR). Ditetapkannya ke-empat pasangan calon (paslon) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor: 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 yang saat itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Tapanuli Tengah, Halomoan Lumbantobing.

Berdasarkan data yang termaktub dalam isi keputusan KPU Kab. Tapanuli Tengah Nomor: 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 tersebut, diperoleh fakta atas verifikasi syarat dukungan sebagai berikut:
a) pasangan AMIRA didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat dan Partai NasDem => Memenuhi Syarat (MS).
b) pasangan BADAR didukung oleh Partai Hanura, PKS, PPP dan PBB => Memenuhi Syarat (MS).
c) pasangan PAUS dari jalur independen atau perseorangan didukung dengan jumlah berkas dukungan sebanyak 28.689 KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS), dan
d) pasangan BESAR yang juga maju dari jalur independen atau perseorangan jumlah berkas dukungan sebanyak 22.523 dukungan KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS).

Nah, berdasarkan Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor: 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 tersebut, maka yang berhak dapat mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 adalah atas nama ke-4 pasangan calon (paslon) diatas.

Sebenarnya berdasarkan data dan fakta, pasangan calon datang mendaftar ke KPU Kabupaten Tapteng untuk bisa diikutkan dalam event pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 adalah sebanyak 5 (lima) pasangan calon, namun yang ditetapkan selanjutnya oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah hanyalah 4 (empat) paslon saja. Hal tersebut berarti ada 1 (satu) bakal pasangan calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni bakal pasangan calon (balon) atas nama SAMUAL Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk. Paslon SAMUAL yang diberikan kesempatan mendaftar kembali ke KPU Tapteng berdasarkan isi Keputusan Panwaslih Tapanuli Tengah Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016. Namun, meskipun pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk) telah mendaftar kembali ke KPU Tapteng, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon setelah KPU Kab Tapanuli Tengah terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan datang langsung ke kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI di Jakarta sebagai salah satu partai politik pengusungnya disamping partai politik Gerakan Indonesia Raya (Gerinda).

Pil pahit ini harus ditelan oleh bakal paslon SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk), karena sesuai dengan isi berita acara KPU Tapanuli Tengah tentang verifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN PKPI) sebagai tindak lanjut surat keputusan sengketa pemilihan yang diputuskan oleh Panwaslih Tapteng, syarat pencalonan dari PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ditandatangani oleh Ketua Umum Irsan Noor dan Wakil Sekretaris IV Takudaeng Parawansa.

Sebenarnya, ikhwal mengapa Wasekjen IV Takudaeng Parawansa yang menandatangi surat dukungan partai politik PKPI terhadap bakal pasangan calon SAMUAL adalah disebabkan Sekretaris Jendaral Semuel Samson telah diberhentikan dari jabatannya selaku Sekretaris Jendaral DPN PKPI oleh Ketua Irsan Noor.

Oleh karena bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 atas nama pasangan SAMUL dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), itu artinya bahwa pasangan SAMUAL yang tadinya akan diusung oleh Partai Gerindra dengan 5 kursi di DPRD Tapteng dan PKPI dengan 2 kursi DPRD Tapteng gagal ditetapkan sebagai pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada tapteng 2017 yang akan datang. Kegagalan itu menjadi cambukan bagi pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk) setelah sebelumnya sempat ditolak pendaftarannya oleh KPU Tapteng karena adanya masalah dualisme kepengurusan pusat partai politik (parpol) PKPI.

N.Hasudungan Silaen, SH - Pengacara Terbaik untuk Pilkada Bupati Tapteng

Setelah dinyatakan TMS, pihak bakal pasangan calon SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk) melalui kuasa hukum atau pengacaranya (N.Hasudungan Silaen, SH, Jhonson Tamba, SH, Helen NM Napitupulu, SH,MH, dan Surya Dharma Pardede, SH) untuk tahap berikutnya kemudian mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke panwaslu tapteng atau panwaslih tapteng yang selanjutnya diregister dengan Nomor Permohonan 002/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016, namun akhirnya panwaslih tapteng dalam keputusannya telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk) tersebut. Dengan begitu untuk sementara kandas harapan pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu dan Drs. Mual Berto Hutauruk) untuk maju sebagai pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati di pilkada Tapteng 2017. Meskipun ketentuan hukum masih berhak mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan atau gugatan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

N.Hasudungan Silaen Kuasa Hukum Terbaik untuk Permohonan Sengketa Pemilihan Serentak Tapteng

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah telah menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak tapteng 2017 sesuati dengan Surat Keputusan 74/Kpts/KPU-Kab-002.4386/TAHUN 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 84/BA/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017, telah ditepakan sebagai berikut:
1) Nama Pasangan Calon Amin Pardomuan Napitupulu, SH, MH dan Drs. Ramses Hutagalung, MM (AMIRA) => paslon nomor urut 1;
2) Nama Pasangan Calon Rantinus Manalu dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag (PAUS) => paslon nomor urut 2;
3) Nama Pasangan Calon Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul (BADAR) => paslon nomor urut 3;
4) Nama Pasangan Calon Buyung Sitompul, Ir. MT dan Bisar Saruksus (BESAR) => paslon nomor urut 4;

Pastor dan Ustad Turun Gunung Mencalon
Ada hal yang menarik dari hiruk pikuk dan dinamika di pilkada tapteng 2017, dimana dari ke-4 pasangan calon yang telah ditetapkan resmi oleh KPU Tapteng berdasarkan Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 yang selanjutnya berhak mengikuti pilkada tapteng 2017 adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pasangan PAUS (Rantinus Manalu dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag), dimana mereka adalah para pemuka agama ngetop di Kabupaten Tapanuli Tengah dan sekitarnya. Rantinus Manalu, Pr adalah seorang pastor dan Sodikin Lubis, S.Ag adalah seorang ustadz). Menarik dan unik bukan?

Pastor Rantinus dan Ustadz Sodikin - PAUS Coblos Nomor Urut 2 di Pilkada Tapteng 2017

Nama kedua pemuka agama ini sudah tidak asing lagi dan sangat terkenal di mata dan di telinga masyarakat tapanuli tengah dan sekitarnya, dimana mereka adalah sosok pemimpin yang disegani, dihormati dan dicintai, terkuat khususnya ditengah-tengah masyarakat termarginal yang berada di daerah tapteng dan sekitarnya. Nama mereka berdua (PAUS = Rantinus Manalu dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag) pulalah yang berada dibalik kesuksesan dan kemenangan Raja Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Tapteng tahun 2011 lalu, dimana Pastor Rantinus Manalu, Pr adalah bertindak dan menempati posisi sebagai ketua umum tim pemenang BOSUR (Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung) pada pilkada tersebut.

Namun, karena mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang dirasa telah melenceng dari ikrar dan janji-janji kampanyenya untuk rakyat tapteng, Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Sodikin Lubis dkk menuntut agar janji-janji kampanye dimaksud direalisasikan. Bukannya mendengarkan dan atau menampung aspirasi yang dituntut oleh Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Sodikin Lubis dkk, malahan mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang tidak menerima kehadiran mereka ketika datang berdemo ke Kantor Bupati Tapteng. Bahkan Pastor Rantinus Manalu, Ustad Sodikin Lubis dan Aktivis yang tergabung dalam Kelompok Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) telah dijadikan tersangka karena berpihak dan membela masyarakat yang menderita akibat kebijakan pemerintahan mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang. Kasus tindak pidana yang cukup menghebohkan di masyarakat tapteng tersebut adalah berkaitan dengan penggunaan dan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah yang selanjutnya Pastor Rantinus Manalu, Ustad Sodikin Lubis dan aktivis kelompok Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Denis Simalango menjadi tersangka terkait pencemaran nama  baik Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang SH, Mhum.

Berdasarkan fakta diatas, PAUS = Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin Lubis ini tidak hanya dikenal masyarakat luas sebagai pemuka agama, tetapi mereka berdua juga dikenal sebagai anak putra daerah sang pembela hak-hak masyarakat termarginal yang dirampas dan diperlakukan tidak adil oleh sang penguasa. Hal inilah yang menyebabkan Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin merasa perlu turun gunung membela hak-hak rakyat tapteng dengan maju sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapteng 2017 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan kental paslon Nomor urut 2 ini adalah PAUS. Hal ini menyebabkan Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin Lubis (PAUS) yang secara resmi menjadi paslon nomor urut 2 di pilkada tapteng 2017 dirasa dan dipandang oleh masyarakat tapteng adalah sebagai pasangan calon bupati dan wakilbupati terkuat tapteng yang paling top, terbaik, dan merakyat serta dikenal secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat tapteng baik penduduk yang tinggal di kabupaten tapanuli tengah maupun yang berada diperantauan.

Nah kalau di telisik, kehadiran Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin Lubis sebagai salah satu paslon bupati/wakil bupati adalah sangat unik, menarik dan yang pertama di dunia. Apalagi bila nantinya, pada pilkada/pemilu serentak tanggal 15 Februari 2017 yang akan datang masyarakat tapanuli tengah ramai-ramai mencoblos dan atau memilih pasangan PAUS (Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin Lubis) nomor urut 2 di 550 TPS yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Tapteng. Tentu hal ini pulalah yang menjadikan Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin sebagai bupati/wakil bupati tapteng terpilih untuk periode masa jabatan 2017-2022, serta pertama kali di dunia seorang Pastor dan Ustad duduk sebagai kepala pemerintahan daerah.

Meskipun geliat keikutsertaan Pastor Rantinus, Pr selaku calon bupati yang telah ditetapkan oleh KPU Tapteng (PAUS pasangan nomor urut 2) mendapat penolakan dan atau tidak mendapat izin dari Uskup Keuskupan Sibolga, namun Pastor Rantinus Manalu telah memantapkan diri untuk terus maju dengan menyadari sepenuhnya ada konsekuensi atas pilihannya tersebut. Mudah-mudahan niat tulus dari Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin Lubis ini terkabul dan kesejahteraan masyarakat tapanuli tengah dapat mereka wujudkan kelak, namun tentu saja dengan terlebih dahulu memilih Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin Lubis di pilkada tapteng 2017 nanti, karena hanya pasangan PAUS dipandang masyarakat tapteng sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terbaik tapteng. Mari bersama-sama kita bertekad menghindari hal-hal yang tidak terpuji selama penyelenggaraan seluruh tahapan pilkada tapteng 2017 dan menghindarkan terjadinya perpecahan akibat ekses dari adanya kerawanan konflik pilkada tapteng seperti pada pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 lalu. Jangan lupa untuk menjadikan Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin Lubis (PAUS nomor urut 2 untuk tapteng lebih baik) sebagai bupati/wakil bupati tapteng pertama di dunia yang berasal dari kalangan pemuka agama. Inilah salah satu perwujudan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila.

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....