19 November 2016

Siapakah Calon Terkuat Dan Terbaik di Pilkada Bupati Tapteng 2017?

4 (empat) pasangan calon (paslon) pilkada tapteng 2017 telah ditetapkan secara resmi oleh KPU Kab Tapteng sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah di Pilkada serentak 15 Februari 2017 yang akan datang, dimana penetapan para paslon tersebut telah selesai dilaksanakan secara tertib dan aman pada hari Senin tanggal 24/11/2016 yang lalu melalui rapat pleno terbuka oleh KPU Tapanuli Tengah di Aula PIA Hotel Pandan, Jalan Padang Sidimpuan Tapteng. Adanya penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng ini, telah menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang sosok jati diri, siapa saja nama-nama yang maju sebagai calon bupati pilkada tapteng 2017.

Pastor dan Ustad Pasangan Calon Terkenal Bupati dan Wakil Bupati Tapteng 2017

Adapun keempat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng di Pilkada serentak 15 Februari 2017, yakni pasangan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul (BADAR), Amin Pardomuan Napitupulu dan Ramses Hutagalung (AMIRA), Rantinus Simanalu dan Sodikhin Lubis (PAUS) dan Buyung Sitompul dan Binsar Saruksuk (BESAR). Ditetapkannya keempat pasangan calon (paslon) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor: 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Tapanuli Tengah, Halomoan Lumbantobing.

Berdasarkan data yang termaktub dalam isi keputusan KPU Kab. Tapanuli Tengah Nomor: 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 dimaksud diperoleh fakta dukungan sebagai berikut:
a) pasangan AMIRA didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat dan Partai NasDem => Memenuhi Syarat (MS).
b) pasangan BADAR didukung oleh Partai Hanura, PKS, PPP dan PBB => Memenuhi Syarat (MS).
c) pasangan PAUS dari jalur independen atau perseorangan didukung dengan jumlah berkas dukungan sebanyak 28.689 KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS), dan
d) pasangan BESAR yang juga maju dari jalur independen atau perseorangan jumlah berkas dukungan sebanyak 22.523 dukungan KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS).

Nah, berdasarkan Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor: 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 tersebut, maka yang berhak dapat mengikuti tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 adalah atas nama ke-4 pasangan calon diatas.

Sebenarnya berdasarkan data dan fakta, pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tapteng untuk bisa ikut dalam event pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 adalah sebanyak 5 (lima) pasangan calon, namun yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah hanya 4 (empat) paslon. Hal ini berarti ada 1 (satu) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni bakal pasangan calon atas nama SAMUAL Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk (SAMUAL) yang sempat mendaftar kembali berdasarkan Keputusan Panwaslih Tapanuli Tengah Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016. Nah, meskipun pasangan SAMUAL telah mendaftar kembali, namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai pasangan calon setelah KPU Kab Tapanuli Tengah terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan datang langsung ke kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI di Jakarta sebagai salah satu partai politik pengusungnya disamping partai politik Gerakan Indonesia Raya (Gerinda).

Pil pahit ini harus ditelan oleh bakal paslon SAMUAL, karena sesuai berita acara KPU Tapanuli Tengah tentang verifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN PKPI) sebagai tindak lanjut surat keputusan sengketa oleh Panwaslih, syarat pencalonan dari PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ditandatangani oleh Ketua Umum Irsan Noor dan Wakil Sekretaris IV Takudaeng Parawansa.

Sebenarnya, ikhwal mengapa Wasekjen IV yang menandatangi surat dukungan partai politik PKPI terhadap bakal pasangan calon SAMUAL adalah disebabkan Sekretaris Jendaral Semuel Samson telah diberhentikan dari jabatannya selaku Sekretaris Jenderal DPN PKPI.

Oleh karena bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 atas nama SAMUL dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), itu artinya bahwa pasangan SAMUAL yang tadinya akan diusung oleh Partai Gerindra dengan jumlah 5 kursi di DPRD Tapteng dan PKPI dengan jumlah 2 kursi DPRD Tapteng gagal ditetapkan sebagai pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada tapteng 2017 yang akan datang. Kegagalan itu menjadi cambukan setelah sebelumnya sempat ditolak pendaftarannya karena masalah dualisme kepengurusan pusat PKPI.

Setelah dinyatakan TMS, pihak bakal pasangan calon SAMUAL kemudian mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke panwaslu/panwaslih tapteng yang diregister dengan Nomor Permohonan 002/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016, namun akhirnya panwaslih tapteng atau panwaslu tapteng dalam keputusannya telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan SAMUAL tersebut.

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah telah menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak tapteng 2017 sesuai dengan Surat Keputusan 74/Kpts/KPU-Kab-002.4386/TAHUN 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 84/BA/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017, telah ditepakan sebagai berikut:
1) Nama Pasangan Calon Amin Pardomuan Napitupulu, SH, MH dan Drs. Ramses Hutagalung, MM => AMIRA paslon dengan nomor urut 1;
2) Nama Pasangan Calon Rantinus Manalu dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag => PAUS paslon dengan nomor urut 2;
3) Nama Pasangan Calon Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul => BADAR paslon dengan nomor urut 3;
4) Nama Pasangan Calon Buyung Sitompul, Ir. MT dan Bisar Saruksus => BESAR paslon dengan nomor urut 4;

Pastor Rantinus, Pr dan Ustad Solihin, SAg Untuk Tapteng Lebih Baik

Pastor dan Ustad Turun Gunung Mencalon
Ada hal yang menarik dari geliat pilkada tapteng 2017, dimana dari ke-4 pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Tapteng berdasarkan Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 yang selanjutnya berhak mengikuti pilkada tapteng 2017 adalah pasangan calon (paslon) nomor 2 PAUS (Rantinus Manalu dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag), dimana mereka adalah para pemuka agama di Kabupaten Tapanuli Tengah. Rantinus Manalu Pr adalah seorang pastor dan Sodikin Lubis, S.Ag adalah seorang ustad). Menarik bukan?

Nama kedua pemuka agama ini sudah tidak asing lagi dimata dan ditelinga masyarakat tapanuli tengah dan sekitarnya, dimana mereka adalah sosok pemimpin yang dihormati dan dicintai, terkuat pada masyarakat termarginal yang berada di daerah tapteng. Mereka berdua pulalah yang berada dibalik kesuksesan dan kemenangan Raja Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Tapteng tahun 2011 lalu, dimana Pastor Rantinus Manalu adalah bertindak sebagai ketua umum tim pemenang BOSUR (Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung) pada pilkada tersebut.


PAUS Paslon Top Memimpin Kepala Daerah Tapteng

Namun, karena mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang dirasa telah melenceng dari ikrar dan janji-janji kampanyenya untuk rakyat tapteng, Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Shodikin Lubis dkk menuntut agar janji-janji kampanye dimaksud direalisasikan. Bukannya mendengarkan dan menampung aspirasi yang dituntut oleh Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Shodikin Lubis cs, malahan mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang tidak menerima kehadiran mereka ketika datang berdemo ke Kantor Bupati Tapteng. Bahkan Pastor Rantinus Manalu, Ustad Sodikin Lubis dan Aktivis yang tergabung dalam Kelompok Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dijadikan tersangka karena berpihak dan membela masyarakat yang menderita akibat kebijakan pemerintahan mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang. Kasus tindak pidana yang cukup menghebohkan tersebut adalah berkaitan dengan penggunaan dan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah yang selanjutnya Pastor Rantinus Manalu, Ustad Sodikin dan aktivis kelompok Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Denis Simalango menjadi tersangka terkait pencemaran nama  baik Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang SH, MHum.

Berdasarkan fakta diatas, Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin ini tidak hanya dikenal masyarakat luas sebagai pemuka agama, tetapi mereka berdua juga dikenal sebagai anak putra daerah sang pembela hak-hak masyarakat yang termarginal yang dirampas dan diperlakukan tidak adil oleh sang penguasa. Hal inilah yang menyebabkan Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin merasa perlu turun gunung membela hak-hak rakyat tapteng dengan maju sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapteng 2017 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Paslon Nomor 2 PAUS. Realita diatas, menyebabkan Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin (PAUS) menjadi paslon nomor urut 2 inilah yang paling top, terbaik, dan merakyat yang dikenal secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat tapteng baik yang tinggal di kabupaten tapunuli tengah maupun yang berada diperantauan.

Nah kalau kita telisik, kehadiran Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin sebagai salah satu paslon bupati/wakil bupati adalah sangat unik, menarik dan yang pertama di seluruh dunia. Apalagi bila nantinya, pada pilkada/pemilu serentak tanggal 15 Februari 2017 yang akan datang masyarakat tapanuli tengah ramai-ramai mencoblos dan atau memilih PAUS nomor urut 2 di 550 TPS yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Tapteng. Tentu hal ini pulalah yang menjadikan Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin sebagai bupati/wakil bupati tapteng terpilih untuk periode masa jabatan 2017-2022, serta pertama kali di dunia suatu pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang Pastor dan Ustad.


Pilih Nomor Urut 2 - Paus Pasangan Calon Terkuat Pemilukada Tapteng

Meskipun geliat keikutsertaan Pastor Rantinus, Pr selaku calon Bupati yang telah ditetapkan oleh KPU Tapteng (PAUS nomor urut 2) mendapat penolakan dan atau tidak mendapat izin dari Uskup Keuskupan Sibolga, namun Pastor Rantinus Manalu tetap maju dengan menyadari sepenuhnya atas adanya konsekuensi pilihannya tersebut. Mudah-mudahan niat tulus dari Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin ini terkabul dan kesejahteraan masyarakat tapanuli tengah dapat mereka wujudkan kelak dengan terlebih dahulu memilih Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin di pilkada tapteng 2017. Mari bersama-sama kita jadikan Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin sebagai bupati/wakil bupati tapteng pertama di dunia yang berasal dari pemuka agama. Inilah perwujudan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila.

Mari sama-sama kita doakan agar pemilihan kepala daerah di tapteng terlaksana dengan sukses dan pilkada tapteng tidak rawan konflik seperti kejadian pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 lalu. Jangan lupa tanggal 15 Februari 2017 agar masyarakat tapteng yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan hak suara bagi pasangan calon yang terkuat dan terbaik untuk rakyat tapteng ke depan.

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....