Perlukah surat perjanjian pranikah (prenuptial agreement)
bagi calon pasangan suami isteri (agama Kristen Protestan, Islam, Katolik,
Hindu Budha, Khonghucu dan aliran kepercayaan)? Bagaimanakah cara membuatnya?
Adakah syarat-syarat hukum tertentu yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat
perjanjian pra nikah tersebut? Dan apa-apa saja contoh yang boleh atau tidak
bisa dituangkan dalam perjanjian pra-nikah tersebut? Pertanyaan-pertanyaan
inilah yang sering muncul dibenak calon pasangan suami istri ketika hendak
melangsungkan pernikahan atau perkawinan dalam konteks pembuatan surat
perjanjian pra nikah.
Dalam peristiwa yang berhubungan dengan perbuatan pada hukum dalam bidang hukum perkawinan
yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Indonesia, sudah tidak dapat dipungkiri
bahwa telah banyak calon suami isteri yang membuat surat perjanjian pranikah (prenuptial
agreement) atau disebut juga surat perjanjian prakawin (prenuptual agreement).
Kondisi ini tentu saja, harus dimaknai secara positif demi mengukuhkan tujuan
perkawinan/pernikahan, yakni: mewujudkan rumah tangga atau keluarga yang
sejahtera dan bahagia lahir dan batin.






