Kehadiran
sebuah investasi lazim dimaknai sebagai suatu cara untuk bisa cepat kaya dalam
sekejap mata. Bagi sebagian orang lain, ada juga yang mengasosiasikannya
sebagai salah satu modus penipuan, karena dewasa ini sangat marak pemberitaan
tentang menjamurnya perusahaan melakukan penipuan yang berkedokan investasi di
Indonesia.
Pada
tulisan kami terdahulu yang membahas tentang “menilik investasi bodong dalam dunia bisnis” telah kami singgung,
bahwa berdasarkan data yang dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa
per-bulan Juni 2016 setidaknya terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan
dengan entitas yang sangat tidak jelas otoritas pengawasannya, dan ada 34 (tiga
puluh empat) yang tidak mendapat izin dari OJK alias perusahaan investasi
bodong yang sedang beroperasi menyasar masyarakat untuk mencari mangsa.






