19 Juli 2016

Hak Dan Perlindungan Tenaga Kerja Wanita

Kehadiran dan peran serta tenaga kerja wanita (tkw) di Indonesia, telah memberikan sumbangsih yang besar bagi kemajuan pembangunan nasional Indonesia seutuhnya. Secara yuridis formal tidak ada membedakan antara hak tenaga kerja pria ataupun wanita, hal mana pengaturannya dapat kita lihat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa => “setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”, kemudian juga dapat kita lihat dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan => “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tenaga Kerja Wanita di Indonesia

Eksistensi tenaga kerja wanita merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sektor pasar tenaga kerja di Indonesia secara keseluruhan yang telah berkontribusi dalam hal melakukan kerja, baik untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja dibawah perintah pemberi kerja (dalam hal ini para pengusaha maupun badan hukum lainnya). Mengingat, selama ini tenaga kerja wanita cenderung sebagai pihak yang lemah dalam hal mendapat perlakuan dari majikan/atasannya, maka dalam dinamika melaksanakan kerja perlu mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya selaku tenaga kerja wanita. Misalnya, pada penggunaan tenaga kerja wanita di malam hari tidak boleh bertentangan Pasal 76 ayat (3) sampai dengan ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwasanya pengusaha mempekerjakan tenaga kerja wanita antara pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB dengan memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, dan pengusaha wajib menyediakan fasilitas antar jemput bagi pekerja wanita yang berangkat dan pulang bekerja pukul 23.00 WIB – 05.00 WIB, begitu pula halnya tenaga kerja wanita kebun sawit yang sangat tinggi tingkat resiko keamanan diri.

Moratorium Lahan Perkebunan Sawit Indonesia


Sekitar 950.000 hektar atau tepatnya 948.418,79 ha lahan perkebunan sawit Indonesia, telah di cancel izinnya oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan penerbitkan satu kebijakan terhadap izin pembukaan/penambahan lahan untuk perkebunan sawit, yaitu dengan mengambil kebijakan berupa moratorim atau penundaan pemberian izin pembukaan lahan kebun sawit dalam rangka untuk menjaga stok karbon di kawasan hutan Indonesia.

Kebijakan Moratorim Izin Pembukaan Lahan Perkebunan Sawit Di Indonesia

Tentu saja adanya kebijakan pemerintah ini, merupakan perwujudan rencana moratorium perluasan perkebunan kelapa sawit yang didengungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga atas adanya kebijakan ini selanjutnya pemerintah akan mendorong peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang saat ini tergolong masih rendah untuk meningkatkan produksi nasional.

16 Juli 2016

Seo Dan PPC Marketing Website Senior Pengacara Peradi

Seo Dan PPC Bagi Website/Blog Pada Kantor Advokat/Pengacara Senior Para Anggota Peradi di Indonesia Telah Dimanfaatkan Sebagai Salah Satu Strategi Pemasaran (Marketing) Jitu & Efektif, Karenanya Sudah Menjadi Kebutuhan Utama Dengan Segala Teknik Pengembangannya, Aspek Keunggulan, Tingkat Kesulitan, Maupun Terkait Kekurangannya Di Mata Layanan Mesin Pencari Dunia Marketing Internet Online, Seperti Di Halaman Google, Yahoo, Bing, Ask, Baidu, Yandex, dsb.

Teknik dan Cara Marketing Online Kantor Advokat & Pengacara Senior yang Dimanajemeni Anggota Peradi Dengan Menggunakan Seo dan Iklan PPC

Tujuan Dipergunakannya Seo Dan PPC Ini Adalah Sangat Baik Bagi Aplikasi Pemasaran/Marketing , Dalam Rangka Meningkatkan Trafik Pengunjung Untuk Datang Ke Web/Blog Kantor Advokat Peradi, Yang Dimanajemeni Para Advokat/Pengacara Senior Anggota Peradi Indonesia, Dengan Begitu Masyarakat Luas Dapat Lebih Mengetahui Eksistensi Dan Sepak Terjang Layanan Bantuan Hukum Yang Sudah Ataupun Akan Dilakukan Kedepannya. Khususnya Dalam Rangka Mempopulerkan Kantor Advokat/Pengacara Anggota Peradi Yang Dimotori Para Advokat/Pengacara Senior Anggota Peradi Bersangkutan, Tentu Saja Metode Marketing (Pemasaran) Dengan Maksud Dan Tujuan Kedepannya Akan Berharap Pada Peningkatan Jumlah Kasus Dan Terjadinya Penambahan Klien, Sehingga Mendapatkan Keuntungan (Laba) Yang Lebih Besar Lagi.

15 Juli 2016

Menelaah Lembaga Sertifikasi RSPO Untuk Kelapa Sawit

Setiap perusahaan berkala Internasional, sudah barang tentu diwajibkan memiliki sertifikat RSPO (Roundtable Sustainbable Palm Oil). Jika tidak, perusahaan tersebut terancam akan black list oleh para pelaku pasar global. Untuk menjadi anggota dan memiliki sertifikasi RSPO ini tidaklah mudah, dimana perusahaan tersebut harus taat dan patuh pada prinsip yang telah ditetapkan dalam RSPO tersebut. Salah satu prinsip yang harus ditaati, yakni adanya pengakuan dan penghormatan atas hak-hak adat serta tidak memiliki konflik sosial dengan masyarakat setempat dan ramah lingkungan. Dengan kata lain, RSPO merupakan salah satu jalan untuk bisa menyelesaikan adanya persoalan antara masyarakat dengan perusahaan anggota RSPO. Oleh karena itu, dengan kehadiran lembaga RSPO ini kita akan menjadi tahu kelemahan dan kelebihan dari perusahaan kelapa sawit di seluruh dunia. Apalagi RSPO ini terkait dengan isu global mengenai perkebunan sawit, mulai dari pasar, hingga persoalan sosial ekonomi yang disorotnya (misalnya isu tentang sejauh mana perlindungan hukum buruh sawit, upah yang ditetapkan atas penggunaan tenaga kerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, isu gender, problematika yang ada dalam serikat buruh sawit, dsb), sehingga jika ada persoalan sosial antara masyarakat dengan perusahaan, maka perusahaan tersebut tidak bisa mendapatkan sertifikasi RSPO dan produk sawitnya tidak akan laku dipasar global.

RSPO Lembaga Dunia Konsultan Sertifikasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Orientasi Pangsa Pasar Ekspor Internasional

Latar Belakang Berdirinya RSPO
Crude Palm Oil (CPO) adalah produk setengah jadi dalam bentuk minyak kelapa sawit adalah merupakan satu komoditi perkebunan terbesar di dunia, khususnya di Indonesia. Terjadinya krisis ekonomi dunia di tahun 2008 telah menyebabkan terimbasnya harga CPO yang ambuk dikisaran harga Rp 5.300 per kilo gram mengikuti sentimen penurunan harga minyak mentah dunia.

14 Juli 2016

Benarkah Independensi KPU Dikebiri UU Pilkada No. 10 Tahun 2016?

Pasca revisi UU Pilkada masih menyisakan problematika, khususnya bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempunyai keinginan yang besar untuk mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, menurut kabarnya KPU telah bersiap-siap untuk mematangkan berkas gugatan judical review tersebut.

Pengacara dan Konsultan Hukum Spesialisasi UU Pilkada Indonesia

Timbulnya keinginan KPU mengambil kebijakan atau keputusan untuk menguji materi Pasal 9 UU No. 10/2016. Hal mana disebabkan, menurut pandangan dan analisa KPU, bahwa UU yang baru disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut dinilai telah mengebiri independensi atau menghilangkan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada.

Cara Menyusun Portofolio Investasi Keuangan

Bagaimana cara mengalokasikan uang yang ada? Produk-produk investasi apa saja yang memiliki prospek cerah? Lalu, kira-kira berapa % (persen) uang yang kita miliki untuk dialokasikan dalam bentuk investasi saham, reksadana, ataupun yang lainnya? Mungkin pertanyaan-pertanyaan ini banyak menyelimuti para profesional mudah yang selama ini bergelut dalam dunia bisnis investasi keuangan.
Cara Menata Kembali Portofolio Bisnis Investasi Keuangan Anda Yang Baik Dan Benar
 
Pengelolaan portofolio dalam bentuk investasi tertentu, sangat membutuhkan naluri bisnis untuk memilih investasi yang tepat dan sangat penting bagi kehidupan finansial kita. Karena secara prinsipil, portofolio investasi setiap individu sifatnya sangat beragam dan unik, tidak bisa kita sama ratakan, dan akan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan faktor dan tujuan berinvestasi ataupun mengacu pada profil dan kemampuan diri masing-masing, baik itu dari segi keuangan yang dimiliki, profil tingkat risiko, dan pengetahuan bisnis yang kita miliki tentang memahami sejauh mana investasi itu.

13 Juli 2016

Standar Ganda Politik Uang Dalam UU Pilkada

Undang-Undang Pilkada via Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat dan menyetujui melakukan revisi atas Undang-Undang Pilkada sebagaimana yang termaktub dalam rapat paripurna lembaga legislasi ini yang digelar pada tanggal 2 Juni 2016 lalu. Revisi yang dilaksanakan tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (yang sering kita sebut dengan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada atau Pemilukada).

Politik Uang Dalam Mekanisme Penyelenggaran Tahapan Pilkda Serentak di Indonesia
 
Memang hasil dari adanya Revisi UU Pilkada tersebut sangat kita nanti-nantikan, mengingat atas adanya perubahan Undang-Undang, nantinya akan diharapkan semakin memperbaiki kualitas pelaksanaan Pilkada, juga semakin salah satu produk hukum yang akan dipergunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, khususnya untuk daerah-daerah yang dikelompokan dalam daerah otonomi khusus/istimewa.