Gurihnya Honorarium Advokat Pilkada Pemilu Serentak
2015 * Sebagaimana telah kami jelaskan pada tulisan kami terdahulu yang
berjudul: “Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2015 Berkah Bagi Advokat”, puluhan hingga ratusan firma hukum (kantor advokat) ikut meramaikan pertarungan
dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (php) kepala daerah (pilkada/pemilu
serentak) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran para advokat ini, tentu saja
menjadi momen tersendiri mendapatkan berkah bisa mendapat kuasa dan menangani permohonan
sengketa pilkada, baik dalam kedudukannya sebagai pemohon, pihak terkait, ataupun
sebagai pihak termohon.
Beberapa kantor firma hukum (law firm) ternama atau tersohor di
Indonesia, bisa mendapatkan beberapa kuasa untuk menangani permohonan sengketa
pilkada 2015 ini. Misalnya saja seperti advokat Sirra Prayuna mendapat
kepercayaan untuk menangani perkara sebanyak lebih dari 20, Kantor Ihza & Ihza Law Firm mendapat kuasa untuk 9 perkara, Alfonso & Partners mendapatkan kuasa 11 perkara, Heru
Widodo Law Office mendapat kuasa lebih dari 4 perkara, Zidny-Andi (ZIA) & Partners Law Firm mendapat kuasa 8 perkara. Dengan semakin
banyak perkara sengketa pilkada yang ditangani oleh satu kantor firma hukum,
maka akan membutuhkan semakin banyak advokat patners yang membantu selama
proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).





