Jaman digital bisnis ini, acap kita
mendengar banyak alasan pasangan suami istri (pasutri) bercerai. Tak
tanggung-tanggung, terkadang kalau diamati media sosial (medsos), seperti
facebook, twitter, whatsapp secara berani dan terbuka memposting secara detail tentang
adanya kasus perceraian atau gugatan cerai talak yang sedang dialami.
Fenomena cerai diatas bukan hal yang
baru dan disetiap pengadilan (pengadilan negeri untuk perceraian agama kristen
atau non muslim, katolik, hindu dan budha maupun pengadilan agama untuk perceraian
agama islam atau muslim), kami melihat bahwa jumlah perkara perceraian atau
talak setiap tahunnya terus meningkat. Padahal, seyogianya bahwa hubungan pasangan
suami isteri (pasca nikah) yang dicita-citakan adalah senantiasa hidup rukun, sejahtera
lahir dan batin, mendapat keturunan (anak), serta selalu mendapat berkat dan
hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa sampai kakek nenek atau kematian yang akan memisahkan
mereka.
Tidak hanya itu saja, sekarang ini
telah banyak para advokat, lawyer atau pengacara yang secara khusus membuka
jasa kantor hukum perceraian maupun law firm untuk menangani kasus-kasus
perceraian atau gugatan talak, terutama bagi kalangan artis atau celebritis
Indonesia dengan melabelkan dirinya sebagai pengacara perceraian yang terbaik dan handal, bahkan pengacara perceraian
termurah yang bukan murahan.
Namun, hakekat perkawinan sebagaimana
termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun yang
diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak sepenuhnya bisa tercapai dan
terlaksana dengan baik setelah berlangsungnya perkawinan. Dimana secara jelas
terlihat nyata dari dinamika hubungan suami istri yang terkadang berakhir di
pengadilan ataupun ada yang kawin secara diam-diam untuk berpoligami tanpa
sepengetahuan istri, bahkan ada yang sampai nekat menempuh cara dengan langsung
nikah siri.
Ya pada pokoknya, tidak selamanya mahligai
rumah tangga yang dijalankan oleh pasangan suami isteri (pasutri) berjalan
dengan rukun, damai dan bahagia. Seandainyapun rukun tetap tak luput dari
adanya desakan untuk bercerai dengan alasan tertentu yang dapat dibenarkan
hukum yang berlaku di Indonesia.
Perihal adanya keadaan mendesak yang
lazim dijadikan sebagai dalil hukum oleh pasangan suami-istri maupun kuasa
hukum (advokat atau pengacara) yang hendak mengajukan permohonan gugat perceraian,
misalnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat mengancam keselamatan jiwa
dan raga ataupun sering terjadi pertengkaran atau percekcokan yang terus
menerus, sehingga tak dapat hidup rukun bersama lagi dalam satu ikatan
perkawinan.
Pada kesempatan yang baik ini, kami
dari kantor advokat dan pengacara medan yang tergabung pada “Kantor Advokat Silaen &
Associates”, akan membagikan beberapa tips mudah maupun strategi terbaik untuk bercerai
tanpa membutuhkan waktu lama dan bertele-tele, biaya ringan dan dalil-dalil
hukumnya tak dapat disangkal pihak tergugat maupun tak mampu ditolak oleh majelis
hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Perceraian yang kami maksudkan dalam
artikel ini adalah perceraian dalam konteks penanganan yang serius dan lazim
digunakan oleh para praktisi hukum sebagai dalil hukum kuat di dalam
persidangan. Artinya, perceraian yang bukan main-main atau sekedar hanya kasus cerai
iseng semata. Jadi, jangan pernah bermain-main dengan case perceraian, karena
pasti akan ketahuan dan terungkap faktanya di depan sidang pengadilan (baik
pengadilan agama maupun pengadilan negeri).
Satu hal yang penting dan utama yang
perlu di ingat, bahwasanya alasan perceraian yang hendak diajukan adalah tidak
mengada-ada alias memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu dibuktikan seluruh dalilnya
di depan persidangan pengadilan (baik PA maupun PN). Jujur saja, sepanjang
pengamatan kami di wilayah pengadilan negeri medan dan pengadilan agama medan,
bahwa banyak sekali alasan orang untuk bercerai. Kadang ceritanya, sedikit
aneh bin ajaib dan didramatisir, sehingga kelihatan begitu kompleks yang
membuat pusing terhadap orang-orang yang mendengarkan atau membaca isi gugatannya.
Namun, kami sarankan agar para sobat
kantor hukum advokat dan pengacara medan tetap fokus pada alasan-alasan yang diperbolehkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Intinya
agar selalu fokus pada aspek untuk memilih salah satu atau beberapa alasan-alasan
perceraian yang faktual dan dibenarkan oleh hukum maupun peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku (misalnya bagi pegawai negeri sipil
(pns), polri dan tni).
Oke langsung aja, tanpa membuang
waktu lagi bahwa adapun yang menjadi dalil hukum terkuat atau alasan hukum perceraian
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (hukum perkawinan, kompilasi
hukum islam, dlsb) yang tak dapat disangkal oleh siapapun, adalah sebagai
berikut:
(a) salah satu pihak berbuat zina
atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;
(b) salah satu pihak meninggalkan
pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa
alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
(c) salah satu pihak mendapatkan
hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
(d) salah satu pihak melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
(e) salah satu pihak mendapat cacat
badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/istri;
(f) antara suami dan istri
terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan
hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
(g) suami melanggar taklik-talak;
dan terakhir
(h) peralihan agama atau murtad yang
menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Baik, kita ambil saja salah satu
contoh sebagaimana tersebut dalam point (f) diatas, yakni: tentang adanya perselisihan
dan pertengkaran sebagai alasan mengajukan perceraian. Tentu saja, alasan ini
harus dicantumkan dalam surat permohonan perceraian atau gugatan cerai talak,
serta juga harus disebutkan sebab-sebabnya secara ringkas dan padat, tidak usah
panjang-panjang atau alasan bertele-tele.
Selanjutnya, anda harus benar-benar
bisa memastikan ada setidak-tidaknya 2 (dua) orang saksi fakta (sebaiknya dari pihak
keluarga), yang mengetahui secara detail terjadinya pertengkaran yang dilakukan
oleh pasang suami-isteri yang hendak bercerai tersebut. Satu hal yang perlu
diingat, bahwa kedua saksi inilah yang akan diajukan sebagai saksi di depan
pengadilan untuk menguatkan dan sekaligus dalam hal membuktikan alasan mengapa
penggugat mengajukan gugat cerai.
Nah, dari keterangan saksi-saksi inilah,
kelak harus diperoleh gambaran dan keterangan akurat yang saling terkait bahwa
perselisihan atau pertengkaran itu memang sudah sangat memprihatinkan, gawat
dan tidak bisa lagi dirukunkan kembali meskipun telah dicoba berulang-ulang
oleh pihak keluarga maupun pihak lain.
Agar kelihatan lebih mudah dan
simple lagi prosesnya, maka diharapkan satu pihak (tergugat atau termohon)
tidak datang 3 (tiga) kali berturut-turut ke persidangan awal (meskipun telah
dipanggil secara patut dan sah oleh juru sita pengadilan), sehingga bisa
langsung diputus hakim dengan putusan verstek atau tanpa kehadiran pihak
tergugat/termohon.
Jadi, cukup sidang dua atau tiga
kali kasus perceraian tersebut sudah putus, sehingga tak perlu berlama-lama
menjalani proses persidangan sebagaimana yang diatur dalam hukum acara perdata
yang berlaku di seluruh pengadilan di Indonesia. Ya bila di pengadilan agama, tinggal
tunggu panggilan pengucapan ikrar talak di depan pengadilan, lalu keluar akta
cerai.
Tips mudah dan sederhana lainnya yang
dapat dijalan oleh pasangan suami-istri (pasutri) yang akan bercerai terlebih
dahulu disepakati supaya tergugat atau termohon tidak perlu bersusah payah dan
mengeluarkan biaya (ongkos angkutan) untuk datang menghadap ke persidangan.
Tujuannya agar putusan permohonan perceraian atau talak yang dijatuhkan adalah
putusan verstek yang mengabulkan gugatan perceraian talak.
Nah, bila hal diatas telah
dijalankan dengan baik dan benar, maka majelis hakim yang memeriksa dan
mengadilan perkara tersebut tidak akan berkutik lagi untuk tidak mengabulkan permohonan
gugatan perceraian/permohonan cerai talak, jika pemohon atau penggugat mampu
membuktikan seluruh dalil-dalilnya secara hukum.
Namun, seluruh rangkaian tips dan
strategi diatas membutuhkan adanya pembuktian dengan menggunakan alat-alat
bukti yang sudah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan, seperti: bukti
surat (akta kawin atau surat nikah; kartu keluarga (kk); akte lahir anak; ktp;
surat izin dari atasan/pimpinan/kepala bagi pns/tni/polri), saksi-saksi, dan
lain sebagainya.
Demikian konten/artikel yang
membahas tentang alasan terbaik untuk gugatan cerai talak di pengadilan.
Mudah-mudahan bermanfaat, terutama bagi advokat muda atau pengacara junior
dalam menangani setiap kasus perceraian di pengadilan negeri dan/atau gugatan
cerai talak di pengadilan agama. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....