28 Juli 2017

Menelisik Marketplace Jasa Bantuan Hukum di Era Cyber Lawyer

Menelisik Marketplace Jasa Bantuan Hukum di Era Cyber Lawyer, judul yang selanjutnya dibahas mengingat saat ini masyarakat yang sedang berurusan dengan hukum tentu akan berusaha secepatnya mencari bantuan hukum dan kalau boleh biayanya 100% gratis atau cuma-cuma.

Marketplace Jasa Bantuan Hukum Profesi Pengacara Indonesia di Era Cyber Lawyer

Nah, terkait era cyber lawyer, tentu bantuan hukum dimaksud dapat diberikan dengan cepat, praktis dan ekonomis tentang segala hal, baik yang bersifat pencegahan maupun tips menghadapi kasus hukum tersebut. Ya, intinya di jaman cyber lawyer ini, segala informasi yang terkait dengan hukum dan penanganannya ketika bersinggungan dengan hukum dapat ditanyakan dan atau dikonsultasikan secara online.

Seiring dengan perkembangan teknologi informatika yang serba digital saat ini, hadirlah platform marketplace untuk jasa bantuan hukum yang diberikan oleh para advokat atau pengacara. Dimana pada marketplace jasa lawyer ini, dapat diperhatikan terjadi penggabungan platform teknologi berupa aktivitas “lelang online” dan berupa “location based services”. Artinya, bahwa kedua platform ini memungkinkan siapapun yang membutuhkan bantuan hukum dapat menentukan dan atau memilih sendiri dengan pengacara mana akan dikonsultasikan dan atau dibantu untuk menjawab persoalan hukum yang dihadapinya, yakni melalui proses pemilihan yang transparan.

Salah satu marketplace yang merupakan tempat berkumpulnya para pemberi jasa bantuan hukum di Indonesia adalah justika .com. Nah, justika .com adalah suatu platform bagi berkumpulnya para pengacara dari berbagai daerah yang ada di Indonesia yang dikembangkan oleh website atau situs hukumonline .com. “Lawyer Marketplace” ini merupakan media penghubung antara penyedia jasa hukum, pengacara (advokat – lawyer), notaris - ppat, penasihat hukum, konsultan hukum, maupun penerjemah dengan para calon klien yang akan membutuhkannya.

Pada marketplace advokat ini, anda bisa langsung menggunakan berbagai fasilitas untuk bisa langsung berkonsultasi secara gratis terlebih dahulu seputar permasalahan hukum yang sedang dialami. Lalu, pertanyaannya bagaimana dengan masalah biaya dan atau honorarium ? Nah, khusus masalah ini, anda bisa melihat profil praktisi hukum yang bersangkutan sesuai dengan permasalahan hukum yang kamu alami, selanjutnya nanti bisa langsung menggunakan cara mengirimkan proposal kepada mereka. Isi dari proposal tersebut adalah informasi detail dari profil sang pengacara, keahliannya, estimasi biaya dan scoring proposal. Dengan demikian, anda bisa memilih praktisi hukum mana yang sesuai dengan budget dan kebutuhan anda.

Bicara marketplace pengacara, secara tidak langsung dapat dimaknai sebagai salah satu ajang tempat promosi para pemberi jasa bantuan hukum dari “law office” para praktisi hukum, termasuk pengacara asal medan. Oleh karenanya tidak tanggung-tanggung, marketplace tersebut langsung akan dikerumuni oleh ribuan dan bisa sampai puluhan ribu praktisi hukum yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Tentu saja, para praktisi hukum ini akan siap sedia membantu masyarakat untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang sedang anda alami. Bahkan para praktisi hukum pun bisa daftar dan langsung login, dengan catatan bahwasanya mereka wajib mencantumkan kompetensi yang dimiliki guna memudahkan masyarakat memilih praktisi hukum mana yang sesuai dengan permasalahan mereka.

Berbicara tentang siapa saja yang bisa menggunakan jasa bantuan hukum yang sudah listing di marketplace advokat, maka jawabannya adalah siapapun boleh, sepanjang ia nya bisa dan paham menggunakan internet. Intinya, marketplace hanya bertujuan untuk menjembatani masyarakat luas yang membutuhkan bantuan hukum dan menjembatani para praktisi hukum yang ingin mencari klien.

Lalu, bagaimana sistem kerjanya ?

Bicara tentang cara kerja dan tujuan dari beroperasinya marketplace untuk para lawyer ini, pada pokoknya ada 2 (dua), yakni: 1) membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi masyarakat; 2) membantu para praktisi hukum mendapatkan klien. Yang mana cara kerjanya mirip seperti lelang online bantuan hukum. Ya, mirip-mirip dengan sistem bidding. Mengapa ? Karena, segala sesuatunya adalah diawali dari adanya konsultasi hukum yang diberikan secara online dan gratis. Dimana pada sesi ini, anda bisa langsung “curhat” tentang masalah hukum yang sedang dihadapi, lalu selanjutnya meminta bantuan hukum dari praktisi hukum yang tercatat di marketplace tersebut.

Nah, ketika anda meminta bantuan hukum lebih lanjut dari praktisi hukum dimaksud, maka tentu saja haruslah sudah disesuaikan dengan budget yang anda miliki. Setelah itu, website atau situs marketplace yang bersangkutan secara sistematis akan langsung menyalurkan “isi curhatan” anda tersebut kepada praktisi hukum yang anda kehendaki untuk segera meresponnya. Kemudian, setelah itu dilanjutkan dengan pengiriman proposal penawaran dengan jumlah tarif atau honor yang mereka kenakan untuk jasa hukum yang akan mereka berikan nantinya. Nah, tentu saja alur kerja seperti ini akan membuat anda sebagai calon klien akan merasa nyaman dan dapat memilih praktisi hukum mana yang anda sukai dan sesuai dengan budget yang dimiliki.

Cara kerja sistem marketplace pengacara ini memiliki fasilitas untuk melihat profil para praktisi hukum, berikut segala kompetensi yang dimilikinya, misalnya anda sedang mencari jasa pengacara spesialis hukum property, mencari jasa dari seorang pengacara perceraian, atau bisa saja melihat profil dari seorang pengacara pilkada, dan lain sebagainya. Caranya yakni dengan masuk atau mengklik bagian direktori para praktisi. Namun, tentu saja sebelumnya anda harus sudah terdaftar lebih dahulu pada website atau situs marketplace dimaksud. Dan kabar baiknya, bahwasanya marketplace memuat banyak para para praktisi hukum, mulai dari advokat (lawyer atau pengacara) Notaris maupun PPAT, Konsultan – Penasihat Hukum, bahkan ada yang berprofesi sebagai praktisi penerjemah tersumpah. Pokoknya, sangat lengkap.

Terlepas dari segala sesuatu yang dijabarkan diatas, kami melihat bahwa lawyer marketplace ini memiliki kelebihan maupun kekurangnya, dimana penjelasannya adalah sebagai berikut:

Kelebihan Marketplace Jasa Hukum:
1) Tempat Kumpulnya Praktisi Hukum dan Calon Klien
Sebagai pasar bagi praktisi hukum online, sudah barang tentu akan banyak yang berprofesi pengacara, law firm (firma hukum), notaris, konsultan hukum, kantor ppat, kantor advokat, penerjemah, dan lain sebagainya yang menjajakan jasa bantuan hukumnya di sana. Demikian pula, pasti banyak juga calon klien yang akan bersliweran. Hal ini merupakan keuntungan tersendiri bagi pemberi jasa, karena tidak perlu repot – repot mendatangkan klien pengunjung atau calon konsumen. Tinggal memanfaatkan dan memaksimalkan keberadaan dirinya dengan baik.

2) Banyak Praktisi Hukum Bisa Tukar Informasi
Selain calon klien, keberadaan para praktisi hukum yang banyak juga bisa dimanfaatkan dengan saling sharing berbagai informasi. Dengan kata lain, bisa membina hubungan baik dengan masing – masing personal praktisi hukum agar bisa berbagi tentang apapun terkait dengan bisnis jasa yang ditekuninya. Sharing dimaksud, bisa berupa hambatan, rintangan atau apapun itu yang bermanfaat untuk kemajuan dan kesusksesan bisnis jasa anda.

3) Promosi Gratis Dari Pengelola Marketplace
Biasanya marketplace menawarkan banyak promosi untuk para pengunjung dan atau klien mereka. Tentu hal ini sangat bermanfaat bagi para praktisi hukum untuk lebih mengenalkan produk jasa hukum anda ke para calon klien/konsumen. Dipastikan akan lebih hemat karena promo dilakukan oleh pihak pengelola marketplace itu sendiri. Jadi, jika Anda sudah mantap dan berkeinginan memasuki sebuah marketplace, salah satu kriteria yang penting adalah seberapa besar promo yang dilakukan dari manajemen marketplace tersebut terhadap personal para praktisi hukum yang telah listing didalamnya.

4) Banyaknya Produk Jasa Hukum yang Tersedia
Banyaknya produk jasa hukum yang tersedia bisa membuat para klien/konsumen semakin tertarik, karena bisa memilih berbagai macam jenis produk jasa bantuan hukum yang cocok dengan kriteria permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Sehingga bisa membuat klien menjadi semakin betah ber-explore di dalam marketplace tersebut. Tentu saja menjadikan peluang promosi dari produk jasa hukum yang anda berikan akan semakin besar pangsa pasarnya.

Kekurangan Marketplace Jasa Hukum:
1) Terjadi Persaingan Secara Terbuka Antar Praktisi Hukum
Persaingan antara masing – masing para praktisi pemberi jasa bantuan hukum dalam sebuah marketplace bisa menjadi bumerang dan sangat merugikan seandainya anda tidak melakukan manage yang cukup baik. Disamping itu, kemungkinan saling menjatuhkan dan bahkan saling serang secara langsung bisa saja terjadi. Adanya kemungkinan terjadinya perselisihan ini akan merugikan para praktisi hukum itu sendiri. Namun, jika masing – masing praktisi hukum bisa bersaing dengan sehat, tentu yang paling diuntungkan adalah para calon klien.

2) Iklan dan Promosi Dari Praktisi Lain Sering Keluar Masuk
Dengan produk yang mungkin sama, iklan maupun promosi dari praktisi hukum yang tidak bertanggung jawab kadang sangat rentan masuk. Dan secara tidak langsung, bila hal ini terjadi akan menjadi masalah yang cukup serius bagi jasa hukum yang anda “jual” di marketplace. Memang, tidak semuanya, namun kebanyakan para praktisi hukum yang tak bertanggung jawab akan beriklan tanpa permisi. Dalam hal ini sebuah regulasi dari marketplace jasa hukum diharapkan perannya. Karena, tidak bisa dibiarkan begitu saja, ketika hal tersebut terjadi. Harus ada pihak yang bisa mengatur tentang bagaimana etika dalam beriklan dan atau berpomosi di sebuah marketplace law ini.

3) Keberlangsungan Website yang Tidak Terjamin
Karena marketplace secara harfiah bukanlah praktisi hukum ataupun klien yang mengatur sistem berkomunikasi, maka jaminan masa depan dari sebuah marketplace tidak bisa ditentukan nasibnya. Keberlangsungan sebuah web atau situs pun juga di luar dari kuasa anda para pengguna. Jadi, ketika anda akan masuk pada sebuah marketplace, pilihlah yang benar – benar terpercaya dan memiliki potensi besar ke depannya.

4) Fitur Searching Tidak Tertarget Pada Satu Praktisi Hukum Saja
Marketplace sebagai sebuah pasar bersama, tentu merupakan media yang banyak praktisi hukum yang memiliki satu produk dan atau kompetensi yang sama. Nah, dalam fitur searching yang ada dalam sebuah marketplace, tidak langsung akan mengarah pada diri satu orang praktisi hukum saja (baik kemampuannya, keahliaan, dan lain sebagainya). Sebab, produk yang sama yang dimiliki oleh para pemberi jasa praktisi hukum yang lain, juga akan secara bersama-sama muncul juga. Nah, seandainya pada kondisi ini, seandainya produk jasa hukum yang anda miliki tidak bisa bersaing secara baik dengan yang lain, maka tentu konsumen tidak akan pernah memilih produk jasa hukum anda. Karena konsumen akan diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memilih pada beberapa produk yang ditampilkan secara bersama-sama dari berbagai jasa hukum yang diberikan oleh para praktisi hukum.


Demikian artikel yang berjudul ‘Menelisik Marketplace Jasa Bantuan Hukum di Era Cyber Lawyer, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi rekan-rekan dari kantor hukum advokat silaen & associates di http://advokat-silaen-associates.blogspot.com/. Atas perhatian dan kesediaanya membaca tulisan ini, diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....