Dinamika kehidupan di negara modern, tidak
terlepas dari adanya kegiatan jasa. Nah, sahabat blogger medan, dalam postingan
kali ini, kami akan mencoba mengulas apa itu jasa,
baik arti dan pengertian atau definisi tentang jasa, serta jenis-jenis jasa
yang berkembang dan kita kenal dengan baik selama ini.
Berbicara tentang arti dan pengertian atau
definisi jasa, dapat kita lihat dari pendapat Lupiyoadi (2001: 5) yang
mengatakan bahwa pengertian jasa adalah => “A service is an activity or
series of activities of more or less intangible nature that normally, hut not
necessarile, take place in interactions between the customer and service
employees and/or physical resources or good ard/or system of the service provider,
which are provided as solutions to customer problems”.
Sedangkan menurut Kotler(1991: 260) bahwa definisi
jasa adalah sebagai => “setiap tindakan atau kegiatan yang ditawarkan suatu
pihak kepada yang lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak
mengakibatkan kepemilikan apapun”.
Nah, kalau berbicara tentang produksi yang menjadi output dari adanya jasa dimaksud, akhir-akhir ini tidak saja berkaitan dengan produk fisik melainkan juga produk non-fisik. Jadi, kesimpulan dasarnya bahwa jasa merupakan semua aktivitas berkaitan dengan ekonomi yang hasil produksinya bukan merupakan produk dalam bentuk fisik atau kontruksi, yang biasanya dapat dikonsumsi pada saat yang bersamaan dengan waktu yang dihasilkan, serta dapat memberikan nilai tambah (misalnya: kenyamanan, hiburan, kesenangan, atau kesehatan) atau pemecahan atas masalah yang dihadapi oleh para konsumen.
Memahami Karakteristik Jasa
Ada beberapa karakteristik utama yang dapat
kita lihat dari jasa, dimana menurut pendapat Kotler (1993:230), adalah sebagai
berikut:
a) Intangibility (Tidak Berwujud)
Karakteristik jasa pada bahagian ini mempunyai
sifat tidak berwujud, karena prinsipnya tidak bisa dindentifikasi oleh panca indera
manusia, seperti: dilihat, dirasa, diraba, didengar, atau dicium sebelum terjadi
proses transaksi pembelian;
b) Inseparability (Tidak Dapat Dipisahkan)
Pada bahagian ini, jasa tidak dapat
dipisahkan dari sumbernya, apakah sumber itu merupakan orang maupun barang/mesin,
disamping itu apakah sumber itu dapat hadir atau tidak, produk fisik yang
berwujud tetap ada;
c) Variability (Berubah-ubah)
Disini maksudnya bahwa jasa mempunyai
karakteristik yang dapat dengan mudah berubah-ubah, karena jasa tersebut sangat
tergantung pada siapa yang menyajikan, kapan, dan dimana disajikan;
d) Perishability (Daya Tahan)
Jasa juga memiliki karakter yang tidak dapat
disimpan dan tidak memiliki daya tahan yang lama, karena sifatnya tergantung
dari fluktuasi permintaan;
Setelah kita mengetahui tentang karakteristik
jasa sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, sekarang kita akan membahas
apa-apa saja macam jasa tersebut. Berdasarakan pendapat Converse (1992:233), bahwa
macam-macam jasa, dapat dikelompokkan menjadi:
a) Personalized Services
Personal services maksudnya adalah jasa yang
sangat mengutamakan pelayanan dari orang yang bersangkutan dan alat perlengkapan
yang dipergunakannya, misalnya: tukang cukur (pangkas), salon kecantikan,
laundry pakaian, tukang foto, dlsb. Dalam konteks ini, yang sangat perlu
diperhatikan dalam pemasaran jasa menggunakan personal service antara lain
adalah, pemilihan lokasi yang baik, menyediakan fasilitas dan suasana yang
menarik, serta tergantung pada nama baik yang bersangkutan. Dalam marketing
personal services haruslah diusahakan supaya selalu timbul semacam “patronage motive”, yakni keinginan untuk
menjadi pelanggan tetap. Contoh dari adanya patronage ini bisa timbul di dalam
usaha laundries, akibaat menjamin adanya kebersihan, layanan yang ramah tamah
serta baik, adanya diskon harga, dan lain sebagainya.
b) Financial Services
Pada financial services terdiri dari:
*) Banking Services (jasa keuangan Bank);
*) Insurance Services (Asuransi);
*) Investment Securities (lembaga penanaman
modal);
*) Public Utility and Transportation Services
(Taxi, Damri, Rental Mobil);
Hal yang cukup menarik pada perusahaan public
utility terkadang mempunyai hak monopoli secara alamiah, misalnya perusahaan
listrik (PLN), air minum (PAM), perusahaan kereta api (PT. KAI), dlsb. Sementara,
para pemakainya terdiri dari: domestic consumer (konsumen lokal), commercial
and office (perkantoran dan perdagangan), municipalities (kota praja, pemda).
Sedangkan dalam transportation services, meliputi: angkutan kereta api, kendaraan umum, pesawat udara, dlsb. Pelayanan yang diberikan disini adalah ditujukan untuk angkutan bagi penumpang dan angkutan bagi barang.
Sedangkan dalam transportation services, meliputi: angkutan kereta api, kendaraan umum, pesawat udara, dlsb. Pelayanan yang diberikan disini adalah ditujukan untuk angkutan bagi penumpang dan angkutan bagi barang.
c) Entertainment
Nah, yang termasuk dalam macam kelompok ini
adalah usaha-usaha dibidang olahraga, bioskop, gedung-gedung pertunjukan, dan
usaha-usaha dalam hal hiburan lainnya. Bentuk dan metode marketing yang dipakai
adalah dengan menggunakan sistem penyaluran langsung dimana karcis dijual pada loket-loket
yang telah ditentukan sebelumnya.
d) Hotel Services
Usaha perhotelan merupakan salah satu sarana yang
berhubungan dengan bidang kepariwisataan. Oleh karena itu, dalam hal ini hotel
perlu mengadakan kegiatan bersama dengan tempat-tempat rekreasi, hiburan,
travel biro, rental mobil, restoran, dan lain sebagainya.
Lalu jasa hukum di Indonesia dikelompokkan
kemana? Inilah keunikan dari jasa dibidang hukum, dimana arti/definisi atau
pengertiannya telah tercantum dalam Pasal 1 Angka
2 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyatakan => Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Di Indonesia, Advokat sering
juga disebut dengan pengacara dan atau lawyer. Nah, kepentingan hukum klien
maksudnya disini adalah tidak hanya di dalam persidangan (bersifat litigasi),
tetapi juga diluar pengadilan (bersifat non-litigasi). Begitu juga dengan jasa seo website yang marak akhir-akhir, dimasukkan dalam kelompok mana ya? Tapi, intinya adalah jasa itu tidak berwujud, namun hasilnya dapat dirasakan oleh orang yang memberikan order.
Demikian artikel yang berjudul tentang: “mengenal apa itu jasa”, semoga
ada manfaatnya bagi anda sahabat blog advokat silaen & associates. Atas perhatian
dan kunjungannya ke blog ini diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....