Contoh
Duplik Atas Replik Penggugat Pada Perkara PHK di PHI, setelah dalam artikel
terdahulu yang berjudul Contoh Jawaban Tergugat dan Gugat Rekonvensi Perkara PHI, tahap berikut yang
harus Anda lakukan sebagai pihak Tergugat atau Kuasa Hukum Pengusaha dalam
perkara PHK yang di gugat pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tentu
membutuhkan contoh duplik atas replik yang telah diajukan oleh pihak Penggugat dalam
persidangan sebelumnya.
Nah,
berikut ini akan kami bagikan kepada Anda , mana tahu ada manfaatnya bagi Anda
para sahabat pemerhati hukum (advokat, lawyer, pengacara, konsultan hukum, para
legal, para HRD perusahaan, staf legal officer, penasihat hukum, dlsb). Contoh
Duplik Atas Replik Penggugat Pada Perkara PHK di PHI dimaksud adalah sebagai
berikut:
PERKARA
PERDATA REG.NO.: 202/PDT.SUS-PHI/2016/PN.MDN
A
N T A R A
HERWIN
SYAHPUTRA ……………………………….… Penggugat
M
e l a w a n
CV.
SUKSES INDAH TRAVEL …………………………………… Tergugat
------Dengan
hormat,
------Tergugat
melalui kuasanya, bersama ini mengajukan DUPLIK atas Replik Penggugat dalam
Perkara Register No.:202/Pdt.SUS-PHI/2016/PN.Mdn sebagai berikut:
------Bahwa
Tergugat tetap pada dalil JAWABAN dan dalil Gugat Rekonvensi semula, serta
menolak dengan tegas seluruh dalil Gugatan maupun dalil Replik Tergugat,
kecuali diakui dengan tegas dalam DUPLIK ini;
------Bahwa
apa yang telah disampaikan dalam JAWABAN TERGUGAT dan Gugat Rekonvensi
terdahulu, secara mutatis mutandis untuk tidak mengulanginya mohon telah turut
dimasukkan dalam dalil DUPLIK ini;
A.
TENTANG EKSEPSI
1.
Gugatan Kadaluarsa (Lewat Waktu)
Bahwa
memang benar adanya, baik surat pemutusan hubungan kerja No. 016/HRD/SIT/I/2014
dan proses di tingkat tripatrit pada Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota
Medan telah lewat dari 1 (satu) tahun;
Bahwa
sebagaimana telah diuraikan Tergugat dalam Jawabannya, terjadi PHK terhadap Penggugat
adalah disebabkan tidak bekerja meskipun telah secara patut dipanggil untuk
bekerja, sehingga Tergugat dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak dan
oleh Tergugat ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat PHK No. 016/HRD/SIT/I/2014;
Bahwa
oleh karena Tergugat adalah “MENGUNDURKAN DIRI SECARA SEPIHAK”, maka hal ini
adalah seperti diatur dalam ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, terhadap
hal ini setelah 1 (satu) tahun, pengajuan PHK bisa daluarsa;
Bahwa
mengacu pada ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka patut dan beralasan hukum gugatan
Penggugat dibawah register 202/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn dinyatakan Pengadilan
Negeri Medan sebagai gugatan yang sudah kadaluarsa oleh karena itu haruslah
ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa
putusan MK No.100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013 adalah judical review terhadap
masalah khusus tentang “PENGUPAHAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU No.13
Tahun 2003, bukan mengenai “PHK”, sehingga tidak ada korelasinya dalam perkara
ini dan harus dikesampingkan untuk seluruhnya, karena Tergugat tidak ada
melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif Tergugat, seperti pembayaran
upah lembur dan atau selisih pembayaran iuran JAMSOSTEK;
2.
Eksepsi Pengajuan Gugatan Tidak Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus
Bahwa
dasar hukum KUASA HUKUM untuk mewakili kepentingan hukum Tergugat mengajukan
dan atau menghadiri persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan
pada Pengadilan Negeri Medan adalah berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS;
Bahwa
sebagaimana telah nyata tersebut dalam Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh
ERWIN LESTARI (ic. Tergugat) kepada PENERIMA KUASA adalah untuk mengajukan “gugatan
di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pada Pengadilan Negeri Medan atas
perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha CV. SUKSES INDAH
TRAVEL yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 9,8 Medan Sumatera Utara”;
Bahwa
akan tetapi, gugatan aquo yang diajukan terhadap Tergugat, yakni: “CV. SUKSES INDAH
TRAVEL, yang beralamat Jl. P. Jawa No.18 Kawasan Industri Medan (KIM) I Medan
Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT”;
Bahwa
oleh karena adanya perbedaan alamat CV. SUKSES INDAH TRAVEL antara yang
tertuang dalam Surat Kuasa Khusus dengan yang terdapat dalam isi gugatan aquo,
jelas telah bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian surat kuasa khusus
tersebut, oleh karenanya gugatan yang diajukan oleh penerima kuasa yang tidak
sesuai dengan isi surat kuasa adalah sangat bertentangan dengan hukum dan adil menurut
hukum apabila gugatan Penggugat yang demikian di tolak untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
B.
TENTANG KONVENSI
Dalam
Pokok Perkara
Bahwa
Tergugat adalah tetap pada dalil JAWABAN yang telah diajukan dalam perkara ini,
serta menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil REPLIK Penggugat, sebab
dalil-dalil tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya
tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat, kecuali hal-hal yang
secara tegas diakui kebenarannya dalam DUPLIK ini;
Bahwa
apa yang telah disampaikan pada bahagian eksepsi diatas secara mutatis mutandis
mohon telah dimasukkan dalam pokok perkara ini;
Bahwa
sebagaimana yang telah disampaikan Tergugat dalam dalil Jawabannya, terjadinya
PHK akibat Tergugat mengundurkan diri secara sepihak (vide Pasal 162 UU
Ketenagakerjaan) adalah telah lewat 1 (satu) tahun, sehingga gugatan yang
diajukan Penggugat ini sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 171
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yo Pasal 82
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial yo Pasal 162 UU Ketenagakerjaan;
Bahwa
Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap diri Penggugat
adalah telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, setelah dipanggil 2
(dua) kali secara berturut-turut untuk bekerja di tempatnya yang baru (yakni
dimutasikan ke POOL KERINCI);
Bahwa
dikarenakan Tergugat tidak hadir juga untuk bekerja di pool kerinci meskipun
telah dipanggil secara patut, maka Tergugat beranggapan tidak mau lagi bekerja
dan telah menyatakan mengundurkan diri secara sepihak;
Bahwa
oleh karena Tergugat telah menyatakan mengundurkan diri secara sepihak, maka
Tergugat segera mengeluarkan surat PHK No. 016/HRD/SIT/I/2014 tanggal 09
Januari 2014 agar tidak ada lagi hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara
Tergugat dan Penggugat;
Bahwa
oleh karena telah nyata dan terbukti bahwasanya Penggugat telah mengundurkan
diri secara sepihak, maka secara hukum adalah TIDAK BERHAK ATAS PESANGON
sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan;
C.
TENTANG GUGAT REKONVENSI
Bahwa
Penggugat dr/Tergugat dk menolak dengan tegas seluruh dalil jawaban Tergugat
dr/Penggugat dk yang disampaikan dalam REPLIK sebelumnya;
Bahwa
apa yang telah dikemukakan dalam dalil bahagian eksepsi dan dalam bahagian
konpensi diatas secara mutatis mutandis mohon dimasukkan dalam rekopensi ini;
Bahwa
Penggugat dr/Tergugat dk dalam melakukan tindakan surat PHK No. 016/HRD/SIT/I/2014
tanggal 09 Januari 2014 atas nama Tergugat dr/Penggugat dk adalah telah sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku, setelah terlebih dahulu dilakukan
pemanggilan pasca dilakukan mutasi, panggilan mana telah dilakukan sebanyak 2
(dua) kali secara patut dan berturut-turut untuk bekerja ke lokasi kerja yang
baru (yakni telah dimutasikan ke POOL KERINCI);
Bahwa
dikarenakan Tergugat dr/Penggugat dk tetap tidak hadir juga untuk bekerja di
pool kerinci meskipun telah dipanggil secara patut, maka Penggugat dr/Tergugat dk
beranggapan bahwasanya Tergugat dr/Penggugat dr tidak mau lagi bekerja dan
telah pula menyatakan mengundurkan diri secara sepihak;
Bahwa
oleh karena Penggugat dr/Tergugat dk telah melakukan prosedur yang benar dalam
mengeluarkan surat PHK No. 016/HRD/SIT/I/2014 tanggal 09 Januari 2014, maka
patut dan adil menurut hukum apabila dinyatakan surat PHK No. 016/HRD/SIT/I/2014
tanggal 09 Januari 2014 adalah sah berdasarkan hukum;
Bahwa
oleh karena Tergugat dr/Penggugat dk telah di PHK, maka tidak ada lagi hak dan
kewajiban dalam hubungan kerja antara Tergugat dr/Penggugat dk dengan Penggugat
dr/Tergugat dk sejak tanggal 09 Januari 2014;
Bahwa
oleh karena telah nyata dan terbukti bahwasanya Penggugat dr/Tergugat dk tidak
ada melakukan perbuat yang melanggar prosedur PHK, serta Tergugat dr/Penggugat dk
telah dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak, maka secara hukum Tergugat
dr/Penggugat dk adalah TIDAK BERHAK ATAS PESANGON sebagaimana yang diatur dalam
UU Ketenagakerjaan;
Berdasarkan
seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, mohon kepada Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang
amarnya sebagai berikut:
A.
Dalam Konpensi
Menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya;
B.
Dalam Rekonpensi
Mengabulkan
gugat rekopensi Penggugat dr/Tergugat dk untuk seluruhnya;
C.
Dalam Konvensi/Rekonvensi
Menghukum
Penggugat dk/Tergugat dr untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Demikian
DUPLIK atas REPLIK ini disampaikan, atas perhatian dan pengabulannya diucapkan
terima kasih.
Medan, Januari 2017.-
Hormat
kami,
Kuasa
Tergugat dk/Penggugat dr
N.
HASUDUNGAN SILAEN, SH
Demikian
artikel tentang Contoh Duplik Atas Replik Penggugat Pada Perkara PHK di PHI, semoga
ada manfaatnya bagi anda para sahabat blogger medan pemerhati hukum (advokat,
lawyer, pengacara, konsultan hukum, para legal, para HRD perusahaan, staf legal
officer, penasihat hukum, dlsb). Jangan lupa bagi sahabat blogger medan untuk
membaca artikel yang berjudul tentang contoh gugatan PHK di PHI, dan juga contoh memori kasasi perkara PHK di PHI, agar semakin memahami hal-hal yang
berkaitan dengan cara ataupun proseduk hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan
industrial di pengadilan negeri. Atas perhatian dan kunjungannya ke blog kantor
advokat & pengacara medan ini, diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....