Halaman

18 September 2016

Kantor Hukum Advokat Dan Pengacara Indonesia

Keberadaan jasa sebuah kantor hukum advokat atau law firm pengacara Indonesia dalam sistem penegakan hukum dan tegaknya keadilan yang hakiki di Indonesia telah sangat diperhitungkan. Nah, dalam konteks sebuah kantor yang dikaitkan dengan dinamika dunia bisnis, tentu tidak terlepas dari usaha ataupun upaya untuk menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan sebuah kantor hukum advokat dan atau law firm pengacara, terlebih-lebih biaya operasional kantor dan menggaji karyawan atau pegawai kantor.

HP/WA +6281397303456 Kontak Kantor Hukum Advokat dan Pengacara Indonesia - Law Office Para Lawyer Terkenal di Kota Medan

Dari sekian banyak kantor hukum para advokat dan pengacara yang telah beroperasi di Indonesia, apakah semuanya layak dan terpercaya? Berdasarkan pengalaman dan penglihatan kami bahwasanya tidak semua kantor hukum mengalami nasib dapat berkembang dengan pesat atau maju, serta banyak mendapatkan klien. Hal ini sebenarnya adalah wajar mengingat persoalan rezeki telah diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, kita selaku manusia hanya bisa berupaya semaksimal mungkin bagaimana caranya agar mendapatkan rezeki yang besar dan berlimpah, khususnya dari setiap pekerjaan atau profesi yang sedang dijalani.

Salah satu faktor yang lazim dipertimbangkan oleh seorang atau beberapa klien untuk menjatuhkan pilihannya apakah jadi menggunakan law office advokat atau firma hukum pengacara yang ada di nusantara Indonesia untuk menangani permasalahan hukumnya adalah dengan melihat apakah kantor hukum tersebut telah memiliki banyak pengalaman atau punya dasar kemampuan yang cukup dalam memberikan atau menyediakan layanan jasa hukum yang sedang dibutuhkan oleh para klien-nya.

Disamping itu, para calon klien juga akan melihat apakah kantor hukum tersebut memiliki komitmen tinggi untuk berupaya memberikan services atas jasa hukum yang prima dan berkualitas, serta didukung adanya integritas yang tinggi dalam bekerja dan menjaga penuh kepercayaan ataupun kerahasiaan perkara atau kasus klien. Dengan kata lain, sangat menunjung tinggi tersedianya layanan jasa hukum yang berprofesionalisme tinggi.

Apa bila faktor diatas telah dipenuhi oleh satu "law office", niscaya klien yang bersangkutan tidak akan keberatan untuk menyetujui tawaran harga atau proposal “tarif jasa pengacara” yang ditetapkan untuk menangani atau menyelesaikan kasus atau masalah hukum yang sedang dihadapinya. Kalau sudah begini, yang diuntungkan adalah law office atau firma hukum yang bersangkutan.

Dalam perkembangan pemberian pelayanan jasa hukum dari seorang pengacara Indonesia atau “lawyer Indonesia”, dewasa ini telah semakin modern dan lebih transparan. Transparan maksudnya bahwa didahului dengan adanya “bedah kasus” yang dihadiri oleh tim lawyer dan juga klien, sehingga dengan demikian masing-masing pihak mengetahui dengan jelas akan hal apa-apa saja yang menjadi strategi, kebutuhan atau kepentingan pengacara dan juga kepentingan hukum klien, artinya dalam pembahasan pada bedah kasus tersebut akan diketahui langkah-langkah yang akan ditempuh berikut dengan segala opsi-opsi yang akan diputuskan oleh klien yang bersangkutan.

Secara teori, “jasa hukum” yang diberikan dan/atau disediakan oleh kantor hukum baik yang kelas atas, menengah ataupun kelas papan bawah adalah memberikan pendampingan klien baik di dalam atau didepan sidang pengadilan (litigation) dan atau artibtrase, maupun di luar pengadilan (non-litigation) bertitelkan layanan “jasa konsultan hukum” yang bertugas untuk memberikan advis-advis hukum dalam rangka untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari yang dapat merugikan klien maupun “corporate”.

Dalam hal konsep penanganan kasus atau perkara yang akan ditangani sebuah kantor hukum, hal ini tergantung dari visi dan misi atau komitmen awal yang mendasari dibentuknya kantor hukum advokat dan pengacara tersebut, misalnya untuk menangani perkara pidana umum, masalah sengketa dalam hukum perdata, kasus tindak pidana tertentu/khusus (misalnya pidana korupsi, pidana ekonomi, dlsb), persaingan usaha, tata usaha negara (TUN), perceraian, kepailitan, hak kekayaan intelektual (HAKI), hukum waris, pasar modal, perselisihan hubungan industrial (PHI) atau perburuhan/ketenagakerjaan, sengketa merk dagang, sengketa di arbitrase nasional maupun internasional, sengketa agraria atau hukum pertanahan, perbankan, sengketa pertambangan dan gas bumi, sengketa pilkada atau pemilu, perumahan dan property, judical review undang-undang, dan lain sebagainya.

Dinamika dalam perkembangan pengelolaan perkara/kasus sebagaimana kami uraikan diatas, tentu sangat kompleks dan membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompleks pula, karena itu dewasa ini pendirian sebuah kantor hukum advokat atau law firm pengacara sudah di manajemen secara khusus untuk menangani permasalahan-permasalahan hukum yang lebih spesifik dan fokus pada penanganan kasus tertentu, misalnya law office spesialis properti, law firm spesialis selebritis, advokat spesialis pilkada, pengacara spesialis pemilihan umum (pemilu), lawyer specialist korupsi, dlsb. Dimana hal ini adalah dalam rangka memodernisasi pengelolaan sebuah kantor hukum sehingga lebih fokus dan lebih profesional lagi.

Strategi Melayani Klien Dalam Bisnis Kantor Hukum
Dalam pemberian layanan “jasa kantor hukum advokat dan pengacara di Indonesia” kepada para kliennya dalam bingkai sebuah bisnis jasa hukum modern dan profesional, menurut pengalaman dan hemat kami, ada beberapa tips dan langkah strategi, prima dan merupakan services terbaik yang harus dilakukan kepada setiap klien, diantaranya adalah sebagai berikut:

Pusatkan perhatian pada klien, misalnya dengan:
Mendengarkan dengan penuh perhatian dan jangan sekali-kali memotong pembicaraan mereka;
Perhatikan sikap tubuh anda, bertindaklah secara tenang dan rileks;
Menatap mata klien anda pada saat berbicara dan tersenyum;
Perhatikan ekspresi wajah anda, dan selalu tampilkan senyum anda yang manis;
Menanggapi pembicaraan klien anda dengan sopan santun, apabila dia-nya mengharapkan tanggapan dari anda;
Perhatikan nada bicara anda, jangan terlalu rendah (kurang percaya diri) atau terlalu tinggi (seakan-akan sedang kesal, marah dan emosi);
Menempatkan kepentingan klien pada nomor 1 (satu) dan atau orang lain, seperti rekan sekerja (partners) dan pimpinan pada prioritas berikutnya, apabila sedang melayani klien;

Memberikan pelayanan yang efisien dan efektif, misalnya dengan:
Melayani klien berikutnya segera setelah selesai dengan klien pertama;
Pergunakan waktu se-akurat dan se-efisien mungkin;
Berbicara seperlunya kepada klien;
Merencanakan apa yang menjadi target anda selanjutnya yang akan dilakukan;
Memberikan tindak lanjut pelayanan sampai tuntas;
Menjawab pertanyaan klien secara singkat, tepat, cepat dan tidak bertele-tele;

Meningkatkan perasaan harga diri klien, misalnya dengan:
Mengenali kehadiran klien dengan segera;
Selalu menggunakan nama klien sesering mungkin;
Tidak bersifat menggurui klien, bagaimanapun pandainya anda;
Memuji dengan tulus dan memberikan penghargaan kepada klien;
Memperlakukan klien sebagai orang dewasa dan atau matang dalam konteks pemikiran;

Membina hubungan baik dengan klien, misalnya dengan:
Mendengarkan dengan seksama apa yang disampaikan oleh klien tanpa memotong pembicaraan;
Menunjukkan simpati dan berbicara dengan penuh perasaan, untuk menunjukkan bahwa anda mengerti dan memahami perasaan klien secara menyeluruh;
Mempersilahkan klien menanggapi dan berusaha menyelesaikan masalahnya;

Dapat menentukan apa keinginan klien, misalnya dengan:
Menanyakan kepada klien;
Mengulangi kembali apa yang menjadi keinginan klien, kemudian menarik inti dari apa yang dikatakannya;

Mengalihkan pelayanan ke orang lain, misalnya dengan:
Bila seorang klien meminta pelayanan di luar kemampuan anda, cara terbaik adalah dengan mengalihkan pelayanan tersebut kepada orang lain yang lebih mampu. Dengan pengalihan tersebut akan terlihat bahwa bisnis kantor advokat atau law firm pengacara anda telah bekerja dengan lebih profesional;
Setelah mengetahui keinginan klien, anda menjelaskan kepadanya sambil meminta maaf, bahwa anda tidak mampu melayaninya, karena orang lain akan lebih baik melayaninya;
Hal ini juga harus dijelaskan dihadapan orang yang hendak menggantikan anda;
Perkenalkan orang tersebut kepada calon klien tersebut;

Hal-hal strategi yang kami uraikan diatas adalah semata-mata untuk menjaga reputasi nama baik kantor hukum dan juga dalam rangka memberikan kepuasan kepada klien atas pelayanan yang anda berikan. Karena dalam hal layanan jasa hukum bagi perseorangan maupun bermitra (partners, associate, rekan, dlsb) bahwasanya kepuasan klien adalah merupakan kunci sukses utama dalam mengelola “kantor hukum di Indonesia”, sehingga dinilai sangat profesional dan sangat memuaskan.

Strategi Memasarkan Kantor Hukum di Nusantara
Membicarakan dan membahas tentang bagaimana cara atau teknik pemasaran usaha law office atau law firms di nusantara tidaklah mudah, mengingat banyak faktor-faktor yang harus dipersiapakan baik dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Namun semuanya tergantung pada ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dan ketersediaan sarana prasarana pendukung yang bekerja dan atau mengoperasikan kantor hukum tersebut. Dalam tulisan ini, kami tidak membahas lebih lanjut tentang sumber daya manusia (SDM) dan hanya menitikberatkan pada pembahasan sarana dan prasarana yang wajib dipertimbangkan untuk memasarkan sebuah kantor hukum di nusantara kita ini.

Adapun hal-hal yang lazim digunakan oleh para advokat, pengacara, lawyer maupun konsultan hukum untuk memperkenalkan atau mempromosikan kantor hukum atau law firm-nya agar dikenal oleh masyarakat luas adalah sebagai berikut:
Mengoptimalkan company profile personal kantor, misalnya dapat dilakukan dengan membuat kartu nama, brosur, leafet dalam konteks promosi yang tidak mengiming-imingkan dapat memberikan atau memenangkan sesuatu perkara, dan hanya fokus pada bukti data dan fakta atas prestasi-prestasi kantor yang pernah diraih;
Mempertegas company branding atau identitas kantor hukum, misalnya dengan menentukan target pasar yang spesifik dan jelas untuk dimasuki. Ingat konsep kantor hukum modern saat ini, telah mengarah pada semakin spesifik-nya jasa hukum yang ditawarkan dengan kekhususan kompetensi keahlian yang akan diunggulkan, seperti lawyer spesialis bidang property, pengacara spesialis perkebunan, advokat khusus industri, konsultan hukum pertambangan, konsultan hukum pasar modal, konsultan hukum bidang ketenagakerjaan, lawyer spesilaisasi HAKI, dlsb;
Menonjolkan branding personal atau profil individu, misalnya dengan memberitahukan secara lengkap dan komprehensif seluruh data profil anggota kantor hukum, mulai dari level advokat muda, pengacara junior (pekerja magang), level associate hingga partners dan juga pemilik kantor hukum;
Mengembangkan networking atau berjaringan, misalnya memberikan kesempatan kepada individu untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat luas, dengan begitu peluang untuk mendapatkan klien akan terbuka lebar.
Membuat website resmi kantor hukum, banyaknya daerah-daerah di nusantara yang dapat diakses oleh jaringan internet, sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu strategi untuk memasarkan kantor-kantor hukum yang ada di nusantara ini. Pemanfaatkan adanya kemajuan teknologi dan kesempatan untuk menggunakan teknologi gital dapat secara total dieksplorasi, karena dunia online melalui penggunaan media website tidak mengenal adanya batasan waktu maupun ruang/tempat. Dengan adanya website resmi ini, keberadaan sebuah kantor hukum dapat diakses selama 24jam non-stop oleh para pengguna internet dari seluruh dunia. Mudah-mudahan dari sekian banyak orang yang mengakses website atau laman kantor hukum anda, ada yang menghubungi atau meng-kontak untuk menggunakan jasa hukum dari kantor hukum anda, serta lambat laun dapat menciptakan branding menjadi sebuah kantor hukum yang terkenal, ternama atau firma hukum top di nusantara;

Catatan => khusus untuk pembuatan atau pengoperasiaan website atau situs tentu harus dilakukan oleh orang-orang yang profesional dan ahli dibidangnya. Mengapa hal ini kami tegaskan, mengingat berdasarkan pengalaman kami dalam mengoperasikan website sangat banyak hal yang harus dipahami, misalnya yang berhubungan dengan tata letak (desain web), pengeditan atau perbaikan struktur kode data, pembuatan meta tag, pembuatan internal dan eksternal link, dan masih banyak lagi. Disamping itu, agar sebuah web kantor hukum memiliki kemampuan untuk bersaing di mesin pencari google, maka harus terlebih dahulu dilakukan pengoptimalisasian search engeine optimization (SEO). Oleh karena itu sangat disarankan agar menggunakan orang-orang yang benar-benar memiliki pengetahuan secara khusus dibidang website atau blogger. Misalnya untuk membuat sebuah web maka gunakanlah tenaga ahli pembuatan web dan untuk mengurusi masalah SEO, maka gunakanlah keahlian dari seorang “pakar SEO”, dengan demikian website kantor hukum anda akan menang bersaing dalam mesin penelusuran google.

Nah, apa yang kami jelaskan diatas adalah sebahagian dari beberapa langkah atau strategi yang efektif agar bisa menang marketing (pemasaran) sebuah kantor hukum, baik yang dilakukan secara offline maupun online. Khusus tentang strategi pemasaran yang dilakukan secara online dapat anda baca dalam artikel/tulisan yang berjudul: “strategi menang marketing online kantor advokat” yang telah diterbitkan dalam laman ini.

Semoga artikel/tulisan ini dapat bermanfaat bagi anda yang sudah berkunjung ke website atau blogs resmi “Kantor Hukum Advokat Silaen & Associates” yang bertitel “Kantor Advokat & Pengacara Medan”, khususnya bagi pengunjung para calon advocates & attorney - barrister handal yang sudah menyempatkan diri untuk membaca artikel/tulisan kami ini. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Bagi yang ingin mengetahui dan/atau membaca tentang profile kami silahkan mengklik laman: "tentang kami" yang terletak dibagian atas website/blog ini. Salam Advokat Nusantara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....