Halaman

05 Juli 2016

Mengapa Perusahaan Industri Dan Perkebunan Sawit Butuh Pengacara?

Profesi pengacara sebagai salah satu pilar penegak hukum, tenaga dan keahliannya telah dilirik perusahaan industri dan perkebunan sawit untuk mengatasi berbagai permasalahan yang menyangkut tentang hukum. Pola kerjasama yang dijalin antara direksi/direktur dan atau pemilik perusahaan dengan pengacara tidak hanya meliputi kerja yang berhubungan dengan litigasi (beracara didepan pengadilan) saja, melainkan juga hal-hal yang berhubungan dengan non-litigasi (konsultasi hukum). Implementasi kinerja konsultasi hukum yang diberikan juga sudah sangat meluas, mulai dari masalah hukum bisnis (seperti kontrak kerja, kontrak bisnis, dsb) sampai dengan urusan hukum ketenagakerjaan dan sumber daya manusia.

Lawyer N. Hasudungan Silaen, SH Spesialis Pengacara Perusahaan Industri dan Konsultan Hukum Perkebunan Sawit
 
Butuhnya kehadiran pengacara perusahaan industri dan perkebunan kelapa sawit ini sangat bermanfaat, meskipun ketika bisnis perusahaan berjalan lancar sebagaimana mestinya atau operasional perusahaan terus berlangsung, cash flow lancar, tidak ada tagihan hutang dan piutang yang macet, suplai barang keluar dan masuk tidak ada kendala. Nah, tentu saja pekerjaan pengacara dimaksud cenderung adalah untuk memberikan advis-advis dan juga konsultasi hukum dengan berperan sebagai konsultan hukum bagi perusahaan ataupun korporasi berikut dengan seluruh anak perusahaannya.

Apabila kita mengacu pada ketentuan pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka penggunaan istilah kata pengacara tidak dikenal lagi atau telah dihapuskan dalam undang-undang. Namun, dikarenakan masyarakat umum masih cenderung masih menggunakan kata pengacara, maka advokat itu adalah pengacara. Hal ini perlu kami tegaskan agar tidak terjadi kesalahan persepsi tentang apa itu pengacara atau apa itu advokat. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 18/2003, arti dan pengertian advokat adalah => “orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat (UUA)”, sehingga bila dikaitkan dengan perannya sebagai konsultan hukum sebuah perusahaan seperti kami uraikan diatas adalah dibenarkan oleh hukum dan UU.

Kami akan menguraikan, apa yang menjadi alasan atau latar belakang mengapa akhir-akhir ini banyak perusahaan industri ataupun pengusaha perkebunan kelapa sawit yang butuh atau menggunakan tenaga pengacara (lawyers top) di dalam menjalankan usaha bisnisnya. Alasannya adalah sebagai berikut:

1. Memastikan Operasi Bisnis Berjalan Sesuai Dengan Ketentuan
Sungguh tidak menyenangkan, ketika perusahaan bisnis mulai berjalan secara tiba-tiba timbul permasalahan hukum (digeledah polisi ataupun ditutup oleh pemerintah) disebabikan usaha bisnis yang dijalankan adalah ilegal dan tidak memiliki izin sah dari pemerintah, padahal pada saat itu perusahaan mulai menunjukkan kinerja yang baik dan mampu memberikan keuntungan atau laba. Atau bisa saja, perusahaan mendapat teguran yang keras dari pemerintah (misalnya peringatan pencabutan izin usaha dari pemerintah setempat), atau secara tiba-tiba datang surat dari juru sita pengadilan yang menyatakan bahwa bangunan tempat usaha akan disita oleh pengadilan sementara selama ini direksi/direktur ataupun pemilik perusahaan tidak pernah mendapatkan surat teguran dari pengadilan (anmaning).

Tentu saja, bila terjadi hal-hal diatas pihak perusahaan atau manajemen perusahaan tidak mengatahui apa yang harus dilakukan, mau tidak mau harus secepatnya menunjuk seorang pengacara atau lawyer untuk mengurusnya, itupun kalau memang ada kenalan dan atau ada referensi nama-nama pengacara. Kalau tidak ada kenalan seorang pengacara, sudah bisa dipastikan akan kebingungan sendiri.

Pada kondisi yang demikianlah, terkadang para pelaku bisnis baru menyadari betapa pentingnya kehadiran seorang pengacara/advokat, sehingga bila secara tiba-tiba timbul permasalahan hukum atas bisnis yang dijalankan barulah sibuk mencari dan atau menggunakan jasa hukum seorang advokat dari rekan bisnis atau kolega-kolega keluarga.

Memang ada beberapa asumsi yang mengatakan bahwasanya kebutuhan terhadap advokat di dalam perusahaan industri ataupun kebun sawitnya adalah hanya bersifat insidentil semata, sementara apabila dikaitkan dengan memperhitungkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan ketika telah terjadi permasalahan hukum, maka sudah dapat dipastikan biaya yang akan dikeluarkan akan jauh lebih besar untuk menyewa atau menggunakan advokat untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi tersebut. Bandingkan dengan biaya yang dikeluarkan apaila menggunakan jasa pengacara untuk memastikan bahwasanya bisnis yang dijalankan adalah telah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dan kontrak-kontrak yang dilakukan telah diatur sedemikian rupa untuk menghindari adanya resiko atau klaim di kemudian hari dari perusahaan yang menjadi mitra bisnis.

2. Menghindari Resiko Dan Klaim Di Kemudian Hari
Diatas kami ada menyinggung bahwa salah satu fungsi adanya advokat perusahaan adalah untuk menghindari adanya resiko dan klaim dari para mitra bisnis di kemudian hari. Adanya potensi klaim ini dapat timbul dari adanya perjanjian atau kontrak yang dibuat dengan pelaku usaha itu sendiri dan juga dapat timbul dari pihak ketiga yang terkena imbas dari adanya kegiatan bisnis dimaksud.

Secara prinsipil bahwa kegiatan bisnis selalu bertolak belakang dengan hukum, dimana didalam bisnis adalah lebih mengutamakan kepercayaan sedangkan dalam hukum dasarnya adalah kepastian. Dengan kata lain jika kita sudah percaya, maka sebenarnya tidak perlu ditulis sedangkan apabila tidak tertulis maka tidak akan didapatkan kepastian hukum. Nah, disinilah letak peran dan fungsi advokat agar senantiasa mengingatkan kliennya untuk selalu melakukan kegiatan bisnis secara aman dan tanpa resiko.

3. Bertindak Cepat Memulihkan Keadaan Terhadap Kerugian Perusahaan
Siapapun orang yang melakukan kegiatan bisnis sangat berharap tidak ada masalah yang timbul dikemudian hari. Namun ketika masalah tersebut ada, bagaimana tips dan trik penyelesaian yang cepat? Ketika masalah itu datang, tentu saja metode penyelesaian yang diambil adalah dengan melakukan musyarakat dan atau mufakat dengan masing-masing pihak untuk mendapatkan keputusan yang sama-sama menguntungkan para pihak (win-win solution).

Dalam diri seorang advokat telah dibekali dengan ilmu negoisasi, sehingga advokat perusahaan tersebut dapat dijadikan sebagai seorang negoisator yang handal untuk mewakili perusahaan melakukan negoisasi dengan rekan-rekan bisnis ketika muncul permasalahan bisnis. Hal ini tentu saja sangat menghemat waktu dan tenaga bagi para pelaku bisnis atau pemilik perusahaan industri dan perkebunan kelapa sawit yang harus tetap menjalankan usahanya dari pada datang kepertemuan yang belum tentu ada kata mufakat untuk menyelesaikan masalah.

Kalaupun seandainya negoisasi yang dijalankan oleh pengacara tersebut jauh dari kata berhasil, tentu para pengacara tersebut telah memiliki langkah-langkah hukum lanjutan yang akan dijalaninya, misalnya dengan mengajukan surat teguran hukum (somasi), mengajukan gugatan perdata ke pengadilan ataupun ke badan arbitrase nasional dan atau bisa juga dengan membuat pengaduan atau laporan ke polisi jika memang ditemukan ada unsur pidananya.

Itulah sedikit pembahasan kami tentang betapa pentingnya seorang pengacara bagi perusahaan industri dan perkebunan kelapa sawit, semoga ada manfaatnya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....