Halaman

08 Juli 2016

Dunia Bisnis Tour Operator Dan Agen Travel Indonesia

Eksistensi bergairahnya dunia pariwisata Indonesia disambut pihak tour operator & agen travel sebagai salah satu perusahaan ataupun para pebisnis lokal dalam menghangatkan hiruk pikuk dunia bisnis pariwisata di Indonesia, baik yang bertindak langsung sebagai Tour Operator maupun dengan menjadi Travel Agent. Secara prinsipil, arti dan pengertian tour operator dan travel agent adalah tidak sama. Dimana arti dan pengertian tour operator adalah => “usaha biro perjalanan wisata yang meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan dan atau pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata”. Sedangkan, arti dan pengertian dari travel agent adalah => “usaha agen perjalanan wisata yang meliputi usaha jasa pemesanan sarana atau prasarana dan pengurusan dokumen perjalanan”.

Memulai Dunia Bisnis Pariwisata Indonesia

Dalam praktek bisnis pariwisata di Indonesia, usaha yang bergerak sebagai usaha agen perjalanan wisata adalah yang dimaksudkan sebagai agen, dimana agen ini bila melakukan kegiatan usahanya sebagai agensi akan mendapatkan komisi penjualan yang diterimanya sebagai penghasilan usaha atas jerih payahnya, yaitu dapat berupa komisi sebagai fungsi perantara menjual produk (misalnya dengan menjual tiket, voucher hotel, jasa pengurusan dokumen atau surat-surat perjalanan, dan lain sebagainya).

Dalam dunia pariwisata Indonesia, travel agent dapat dikategorikan atas 2 (dua) kelas, yaitu: 1). yang bertindakan sebagai agen dan 2). yang bertindak sebagai sub-agen, atau dalam bahasa ngetopnya disebut dengan Wholesaler dan Retailer. Usaha untuk mendapatkan posisi agen biasanya diperoleh dari adanya penunjukan langsung dari prinsipal. Misalnya, yang ditunjuk langsung oleh maskapai penerbangan domestik atau internasional untuk membuka biro yang menjualkan tiket-tiket mereka ke konsumen. Dalam eksistensinya sebagai agen, biasanya akan diberi kepercayaan dan kuasa penuh untuk memegang tiket dalam jumlah tertentu sebagai stock tiket blanko pada rute penerbangan yang dilayani oleh maskapai penerbangan tersebut. Namun, agaar dapat menjadi agen, maka para agen terlebih dahulu harus menyetorkan sejumlah uang deposit dalam jumlah tertentu kepada pihak maskapai penerbangan sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Nah, selanjutnya para agen atau wholesaler inilah yang kemudian akan bertugas mendistibusikan lagi tiket yang mereka pegang tersebut kepada para sub-agen tiket atau retailer tiket, baik yang dijual secara online maupun offline dengan ketentuan akan memberikan sebahagian komisi atas hasil penjualan tiket tersebut. Adanya perbuatan atau tindakan berupa penunjukan sub-agen ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari agen atau wholesaler yang bersangkutan.

Selanjutnya, kita akan membahas tentang usaha biro perjalanan wisata (tour operator), yang kemudian disingkat atau dikenal dengan nama “BPW”. Biro perjalanan wisata di dalam melaksanakan fungsi dan juga kegiatannya selain mencakup segala kegiatan bisnis travel agent, juga diwajibkan melaksanakan kegiatan tour, yang di mulai dari menangani hal-hal yang berhubungan dengan penyediaan alat-alat transportasi, akomodasi, kunjungan ke tempat atau daerah yang sudah dijanjikan dalam program paket wisata, pemandu wisata profesional dan staf pendukung lainnya yang sangat diperlukan untuk mensukseskan program paket wisata, atau yang diminta secara optional oleh wisatawan yang bersangkutan.

Dalam praktek kegiatan bisnis wisata di Indonesia, BPW (tour operator) ada juga yang bertindak sebagai wholesaler maupun retailer. Biasanya, para BPW retailer (sub-agen) akan menjual beberapa produk paket wisata dari yang telah direncanakan sebelumnya oleh para wholesaler, dan kemudian nantinya sub-agen akan menerima bahagian komisi dari hasil penjualan produk berupa paket wisata dimaksud, sedangkan pelaksanaan tour tersebut adalah tetap dilaksanakan dan dikoordinir langsung oleh pihak wholesaler.

Untuk usaha bisnis wisatawan yang datang dari mancanegara, wholesaler di dalam negeri maupun retailer akan berhubungan bisnis langsung dengan para pihak wholesaler atau BPW yang berada di luar negeri, yang pada awalnya memasarkan dan atau menjual produk-produk paket wisata yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan tour operator Indonesia, demikian pula sebaliknya. Dalam hal mewujudkan suatu produk wisata berupa paket perjalanan wisata yang akan dilaksanakan, secara umum adalah disusun secara bersama-sama antara pihak tour operator di Indonesia dengan pihak tour operator luar negeri. Para tour operator dan wholesaler di luar negeri inilah yang kemudian bertugas di lapangan untuk memasarkan, menjual, dan juga mendatangkan wisatawan luar negeri untuk ikut serta dalam paket berkunjung atau datang ke Indonesia. Sedangkan di Indonesia, para wholesaler atau BPW ini berfungsi sebagai handling agent atau pelaksana kegiatan konkrit tour yang akan diselenggarakan langsung ke tempat-tempat wisata.

Demikian tulisan kami tentang tentang tour operator dan travel agent yang merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari dunia jasa atau agen usaha dari bisnis online, dan selanjutnya anda dapat mempelajarinya lebih mendalam lagi. Mudah-mudahan setelah anda membaca tulisan ini, anda dapat lebih memahami apa itu arti dan pengertian dari tour operator dan travel agent, sehingga muncul ketertarikan untuk memulai bisnis tour & travel ini, baik yang dilakukan secara bisnis online maupun bisnis offline dalam rangka sebagai pekerjaan utama maupun sebagai penambah pendapatan atau second income. Bila anda sahabat para advokat dan pemerhatian masalah hukum ada yang tertarik, silahkan untuk menekuninya, mumpung peluang usaha bisnis sebagai tour operator dan travel agen di Indonesia masih terbuka lebar bagi anda-anda yang berminat untuk menjalankannya.

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....