Meningkatnya
problematika hubungan industrial dibidang/sektor hukum perburuhan atau
ketenagakerjaan di Kota Medan dan sekitarnya, antara pengusaha dengan tenaga
kerja/buruh/karyawan, telah
melahirkan tingginya minat dan juga keinginan dari para lulusan sarjana hukum
(berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum) untuk menggeluti profesi pekerjaan sebagai “konsultan hukum perburuhan” atau menjadi “konsultan hukum ketenagakerjaan” di
Medan. Apalagi kondisi untuk menjadi seorang konsultan
hukum perburuhan atau ketenagakerjaan ini, tidak ada 1 (satu) syaratpun yang mengharuskannya ditekuni
oleh seseorang yang berprofesi sebagai seorang advokat
dan pengacara atau lawyer. Artinya, siapa saja yang memiliki bakat dan kemampuan atau keahlian
khusus untuk memberikan advis-advis hukum dalam bidang/sektor perburuhan atau
ketenagakerjaan dapat menekuni pekerjaan sebagai konsultan hukum perburuhan
atau ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam
khasanah perkembangan profesi khusus hukum, maka konsultan hukum perburuhan
atau ketenagakerjaan ini sering disebut dan/atau dilakukan oleh para “PARALEGAL”. Tidak hanya itu saja,
mantan-mantan pengurus ataupun aktivis pekerja serikat buruh atau serikat
pekerja yang telah banyak memiliki pengalaman dalam menangani masalah atau
kasus buruh/pekerja/karyawan, telah banyak juga yang bekerja dan memilih
berprofesi sebagai konsultan hukum perburuhan atau ketenagakerjaan di
Indonesia. Kehadiran paralegal dalam serikat buruh/pekerja dalam rangka tugas memberikan
advis-advis hukum (konsultasi hukum perburuhan/ketenagakerjaan) dan sekaligus
menyelesaikannya baik didalam pengadilan (litigasi)
maupun diluar pengadilan (non-litigasi)
telah diamanatkan dalam Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) jo Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang
No. 21 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh/Serikat Karyawan.
Nah adanya dasar hukum yang kami kemukan diatas, telah menjadi alasan terbukanya
kran atau peluang untuk yang berprofesi sebagai paralegal dan atau juga pemerhati hukum
perburuhan atau pegiat hukum
ketenagakerjaan
bisa menekuni atau memilih profesi sebagai konsultan hukum perburuhan atau
ketenagakerjaan meskipun dianya bukan merupakan seorang advokat atau
pengacara/lawyer. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang profesi
pekerja advokat, silahkan membaca ulasan kami agar lebih dapat memahami apa itu profesi advokat dalam konteks penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Selaku
konsultan hukum perburuhan atau ketenagakerjaan, tentu banyak hal dan tugas yang harus dipahami
atau diketahui,
diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengenai hal-hal yang berhubungan dengan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik baik yang sifatnya individual (perorangan) ataupun yang bersifat phk massal;
- Mengenai syarat atau ketentuan tentang merancang sebuah surat perjanjian kerja antara waktu (perjanjian karyawan kontrak) yang baik dan benar;
- Merancang segala sesuatu yang berhubungan dengan kompensasi uang jasa, paket uang pesangon yang sesuai dengan surat edaran, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans);
- Mengenai peraturan-peraturan tentang pekerja tenaga kerja asing di Indonesia;
- Kewajiban dan hak-hak dari seorang buruh/pekerja/karyawan;
- Hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan;
- Jaminan pemeliharan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan hari tua;
- Jaminan kematian;
- Alur penyelesaian perkara hubungan industrial (bipartit maupun tripartit) dan bahkan gugatan PHK yang sampai ke persidangan pengadilan hubungan industrial (PHI);
- Memahami hukum formil yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia;
- Dsb;
Adanya
beragam point-point penting sebagaimana kami kemukakan diatas, tentang tugas
yang diemban pekerja yang menekuni bidang/sektor profesi konsultan hukum perburuhan
atau ketenagakerjaan, sebenarnya hal ini juga sudah banyak dilakukan
dan bahkan dilirik
oleh para mantan pekerja di “DIVISION of HRD”
(Human Resourse Development), karena
secara implisit hal-hal tersebut adalah merupakan bahagian tugas dan tanggung
jawab dari seorang HRD atau bagian personalia di perusahaan. Tentu saja karena
merupakan pekerjaan sehari-hari, tentu saja orang-orang yang selama ini bekerja
dibagian kepersonaliaan telah memahami kebutuhan-kebutuhan dan aturan-aturan
yang berhubungan dengan hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan, seperti
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Dalam praktek sehari-hari dipelbagai perusahaan ataupun industri, keberadaan seorang HRD merupakan salah satu jantung bagi kelangsungan hidup perusahaan karena berada pada posisi “MANAJERIAL PERUSAHAAN”, khususnya dalam hal mengambil keputusan atau kebijakan bagi para buruh/pekerja/karyawan disuatu perusahaan. Nah, sehubungan adanya korelasi yang sangat erat dengan bidang tugas dan tanggung jawab seperti yang dilakukan seorang konsultan hukum perburuhan atau ketenagakerjaan, maka di Indonesia para konsultan hukum perburuhan atau ketenagakerjaan juga didominasi oleh para eks divisi HRD.
Satu hal yang terpenting sebagai tugas dan tanggung jawab dalam praktik para konsultan hukum perburuhan atau ketenagakerjaan, yaitu => “dalam hal mengelola dan menggali potensi dan kemampuan diri yang dimiliki oleh setiap tenaga kerja yang ada, sekaligus turut mengembangkannya dalam rangka tujuan untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan perusahaan”. Ada banyak metode yang dipergunakan untuk mengembangkan diri seorang buruh atau pekerja, misalnya dengan membuat penilaian kinerja karyawan yang bersangkutan (sering disebut dengan KPI atau Key Performance Index), kemudian bisa juga dengan memberikan atau mengikuti pelatihan-pelatihan, seminar atau training mengenai dunia kepemimpinan dan/atau keterampilan tertentu kepada para pekerja/buruh dalam hal yang berhubungan sangat erat dengan dunia kerja.
Dalam praktek sehari-hari dipelbagai perusahaan ataupun industri, keberadaan seorang HRD merupakan salah satu jantung bagi kelangsungan hidup perusahaan karena berada pada posisi “MANAJERIAL PERUSAHAAN”, khususnya dalam hal mengambil keputusan atau kebijakan bagi para buruh/pekerja/karyawan disuatu perusahaan. Nah, sehubungan adanya korelasi yang sangat erat dengan bidang tugas dan tanggung jawab seperti yang dilakukan seorang konsultan hukum perburuhan atau ketenagakerjaan, maka di Indonesia para konsultan hukum perburuhan atau ketenagakerjaan juga didominasi oleh para eks divisi HRD.
Satu hal yang terpenting sebagai tugas dan tanggung jawab dalam praktik para konsultan hukum perburuhan atau ketenagakerjaan, yaitu => “dalam hal mengelola dan menggali potensi dan kemampuan diri yang dimiliki oleh setiap tenaga kerja yang ada, sekaligus turut mengembangkannya dalam rangka tujuan untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan perusahaan”. Ada banyak metode yang dipergunakan untuk mengembangkan diri seorang buruh atau pekerja, misalnya dengan membuat penilaian kinerja karyawan yang bersangkutan (sering disebut dengan KPI atau Key Performance Index), kemudian bisa juga dengan memberikan atau mengikuti pelatihan-pelatihan, seminar atau training mengenai dunia kepemimpinan dan/atau keterampilan tertentu kepada para pekerja/buruh dalam hal yang berhubungan sangat erat dengan dunia kerja.
Nah,
berminat untuk memilih profesi menjadi seorang konsultan hukum perburuhan atau
ketenagakerjaan di Medan? Silahkan saja dan bekali diri anda dengan ilmu dan
keahlian dibidang perburuhan/ketenagakerjaan dan juga dalam hal hubungan industrial Pancasila. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....