Tata cara dan prosedur pengurusan akta cerai setelah pengadilan negeri mengeluarkan sebuah putusan
perceraian secara sah bagi pasangan suami istri yang mana terlebih dahulu telah mengajukan permohonan atau gugatan perceraian ke pengadilan negeri yang berisi tentang alasan perceraian. Dalam sistem dan asas hukum
keluarga, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta hukum acara bahwasanya gugatan perceraian dapat diajukan
melalui pengadilan agama (bagi beragama Islam) dan ke pengadilan negeri (bagi
penduduk beragama Katholik, Kristen Protestan, Budha dan Hindu).
Adanya akta perceraian adalah => suatu bukti outentik tentang
putusnya suatu ikatan perkawinan. Secara khusus, adanya akte perceraian ini adalah
diperuntukan bagi orang-orang yang beragama “non Islam” atau “non-muslim”,
atau dengan kata lain bagi pasangan suami isteri yang secara hukum acara
perdata disyaratkan mengajukan permohonan gugatan perceraian melalui pengadilan
negeri setempat.
Lebih jelasnya, apabila
akta perkawinan yang
dikeluarkan secara resmi oleh
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dimaksud ada, maka permohonan pengajuan
gugatan perceraian
harus disampaikan melalui
Pengadilan Negeri domisili hukum istri, dan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
tersebut harus pula telah
memiliki kekuatan
hukum yang tetap (pasti dan
mengikat) bagi para pihak (suami-isteri), baru
kemudian bisa dicatatkan dan/atau didaftarkan dalam buku daftar (register) perceraian yang sedang berjalan dan yang khusus diperuntukan untuk itu.
Mengapa
suatu perceraian
perlu dicatatkan dan diurus akte
perceraiannya? Hal ini disebabkan, akta perceraian tersebut adalah
merupakan bukti sah dan
formilnya tentang
peristiwa hukum terjadinya perceraian, dimana
akte percerian ini dimaknai dan diperlukan
sebagai dasar:
- Adanya legalitas atas putusnya perkawinan;
- Dijadikan sebagai dasar adanya perubahan status sebagai janda atau duda cerai hidup;
- Untuk dipergunakan sebagai pengurusan hak tunjangan anak dari suami istri;
- Untuk pengurusan harta gono gini;
- Untuk dipergunakan dikemudian hari, apabila suami atau isteri akan melakukan perkawinan setelah adanya akta perceraian;
Bagi
pemerintah (dalam
hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), dengan adanya pencatatan perceraian ini nantinya
akan diperoleh berupa
data-data statistik peristiwa yang dapat digunakan untuk
kepentingan pemantauan keluarga dan sekaligus dalam rangka penetapan kebijakan pembangunan lain
kedepannya.
Persyaratan
Pencatatan Perceraian
Tentu saja, sebelum dikeluarkannya akta perceraian
dimaksud, maka ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pihak-pihak yang
akan mengurusnya. Adapun persyaratan yang dibutuhkan agar bisa masuk dalam
pencatatan perceraian Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yakni:
(1) Pencatatan
perceraian dilakukan pada tempat
terjadinya diwilayah hukum perceraian;
(2) Pencatatan
perceraian dilakukan dengan menyerahkan sebuah salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan juga sebuah kutipan
akta perkawinan;
(3) Pencatatan
perceraian dilakukan dengan tata cara:
- Pasangan suami dan istri yang telah sah dinyatakan oleh pengadilan bercerai, terlebih dahulu mengisi “Formulir Pencatatan Perceraian” pada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil setempat (misalnya saja Kota Medan) dengan turut melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan;
- Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan mencatat pada buku register akta perceraian, kemudian akan memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian;
- Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan istri yang telah sah dinyatakan bercerai;
- Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan asal peristiwa perkawinan;
- Panitera berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri mengenai perceraian kepada instansi pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan;
- Instansi pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan;
Demikan ulasan atau pembahasan tentang tata cara dan
prosedur pengurusan akta
perceraian setelah pengadilan negeri menyatakan bahwa perkawinan pasangan
suami istri secara sah dinyatakan putus oleh pengadilan. Semoga ada manfaatnya
bagi anda yang saat ini, sedang mengajukan gugatan
perceraian ataupun sekarang ini telah dinyatakan bercerai oleh pengadilan
namun belum mengurus surat akte perceraiannya pada kantor dinas kependudukan
dan catatan sipil setempat.
Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....