CONTOH ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)/
ORGANISASI NON PEMERINTAH (ORNOP)/
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
MASYARAKAT KRISTEN SUMATERA UTARA (LBH MKSU)
MUKADIMAH (PEMBUKAAN)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
atau selanjutnya disebut dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kristen
Sumatera Utara (SUMUT) ini disingkat dengan nama “LBH MKSU” adalah merupakan
kelanjutan dari Yayasan MKSU yang dibentuk pada tanggal 17 Januari tahun 2010. Dalam perjalanannya pada tanggal 9 s/d 10
Desember 2010 di Desa Sitorang, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir (TOBASA), Provinsi Sumatera Utara
(SUMUT), MKSU kembali merepleksikan ulang sejauh mana visi dan missinya telah
diwujud nyatakan. Dari repleksi tersebut disadari
bahwa kehadiran MKSU berada dalam konteks perjalanan sejarah
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terus berjuang menuju kedaulatan, kesejahteraan rakyat dan sekaligus juga bagian dari gerakan
yang berpihak kepada masyarakat miskin dan korban ketidakadilan.
Dalam memahami proses keberpihakan dan hidup
bersama rakyat miskin dan korban ketidakadilan tersebut kami mencatat bahwa:
Pertama, Agenda Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia belum tuntas baik sebelum dan sesudah
proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, hingga kini Kami melihat
masih berkembang dan bertahan susunan masyarakat “feodalis” dan
pemberian kesempatan luas kepada militer yang represif untuk tetap berperan
dalam pemerintahan. Hal ini terjadi karena sebelum proklamasi kemerdekaan,
konsentrasi rakyat terfokus untuk
melakukan perlawanan terhadap kolonialisme
dan imperialism, sehingga tidak terbangun kultur bangsa yang
demokratis dan pluralis. Kemerdekaan untuk berfikir bebas, sebagai bahagian
utama dari hakekat revolusi kemerdekaan 1945 masih sekedar retorika. Kesadaran
politik berorganisasi bagi rakyat dipasung dan moralitas kepemimpinan yang
inkontitusional;
Kedua, selama masa pemerintahan RI aneka gerakan dengan latar belakang idiologi ternyata
tidak berhasil memperjuangkan adanya kedaulatan rakyat dan institusi yang
berperan dalam pengelolaan sumber daya alam dan potensi-potensi lokal. Terjadi
pertarungan antar idiologi dalam kancah politik bangsa tetapi sama sekali belum
terumuskan dengan jelas idiologi apa yang mampu mengembangkan kedaulatan rakyat;
Ketiga, selama masa pemerintahan RI, pengaruh Negara adikuasa yang membonceng kepentingan
kapitalis, dan Multi National
Corporation (MNC) semakin memperjelas kondisi pemerintahan yang tak
berdaulat. Ini ditandai dengan sistem pemerintahan yang korup, militerisme yang
represif, konglomerasi dengan tricle down
effect yang didukung oleh kekuatan militer. Hukum menjadi alat kekuasaan,
mewabahnya moralitas patron client (“Asal Bapak Senang”), sistem perekonomian yang lebih mengutamakan pertumbuhan (kapitalis), serta partai politik yang terkendali. Kekuasaan secara
sistematis memperlemah kekuatan rakyat dengan mengebiri kebebasan berorganisasi
dan mengeluarkan pendapat. Kehadiran Organsiasi Non Pemerintah (ORNOP/NGO) sebagai alternatif gerakan untuk memperkuat gerakan
rakyat juga terjebak dalam program-program yang “karikatif developmentalistik” dan tanpa sadar telah meninabobokan rakyat;
Keempat, pasca rezim Presiden Suharto, walaupun banyak agenda reformasi,
ternyata kondisi itu belum mampu membangun koalisi gerakan rakyat yang kuat,
belum ada kekuatan “counter
hegemoni” yang sistematis yang muncul dari rakyat.
Juga belum terumuskannya idiologi bangsa yang berpihak kepada rakyat yang
menghargai kemajemukan;
Sehubungan dengan itu kami mengaku dan menyadari bahwa:
Keberpihakan terhadap rakyat miskin dan
korban ketidak adilan ini merupakan pekerjaan panjang dan sebuah “mission impossible” namun harus tetap dilakukan dan diyakini demi rakyat
yang berdaulat. Untuk itu, tidak cukup dilakukan hanya dengan respon
teknis berdasarkan logika saja dan tidak mungkin dijalankan hanya dengan sikap
pragmatis. Tetapi butuh dimensi lain yang sangat mendasar dibangun dalam
gerakan rakyat. Oleh sebab itu diyakini pentingnya peran ke-Kristen-an dan Alkitab dalam menguatkan dan memberikan
inspirasi yang tidak jemu-jemunya dalam mewujud nyatakan keberpihakan terhadap rakyat miskin dan korban ketidakadilan;
Idiologi MKSU adalah sistem negara hukum yang demokratis menghargai hak sipil dan ekonomi sosial budaya (ecosob) rakyat. Untuk itu rakyat harus dimampukan memperjuangkan
dan melawan system pemerintah dan idiologi yang menindasnya.
Sehingga rakyat memiliki akses terhadap sumber daya dan mengelolanya, serta
membangun system ekonomi dari, oleh dan untuk rakyat;
Misi yang diemban dan wajib dilakukan adalah sebagai berikut:
Menjalankan idiologi perlawanan secara
konsisten dengan upaya bersama membangun aliansi bersama dengan mitra dan
organisasi rakyat dan atau kelompok rakyat;
Menjalankan misi secara konsisten dengan
menerapkan nilai-nilai perspektif gender, Hak Azasi Manusia (HAM) dan menghargai kemajemukan;
Menjalankan program secara konfrehensif;
Membangun komunitas bersama sebagai
percontohan demokrasi;
Pembudayaan hukum dalam kehidupan sehari-hari;
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Lembaga ini bernama; LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT KRISTEN SUMATERA UTARA atau di singkat dengan LBH MKSU.
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Lembaga ini berkedudukan (domisili hukum) di Kota Balige, Kabupaten Toba Samosir,
Provinsi Sumatera Utara, Indonesia, yang pertama kalinya
beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 6 Balige, dan apabila berdasarkan
pertimbangan untuk kepentingan pengembangan Lembaga maka kedudukan hukum Lembaga
dapat dipindahkan dari Kota Balige ke kota lain di wilayah Provinsi Sumatera
Utara (SUMUT);
Lembaga ini dapat mendirikan cabang atau perwakilan di Kabupaten
dan/atau Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara (SUMUT);
Prosedur dan tata cara pembukaan kantor
cabang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART);
WAKTU
Pasal 3
Lembaga ini didirikan sejak tanggal 17 (tujuh
belas) Januari 2010 (dua ribu sepuluh) dan berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
PENGAKUAN
Pasal 4
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT KRISTEN SUMATERA UTARA yang di singkat dengan “LBH MKSU”, mengaku bahwa Alkitab sebagai sumber kebenaran dan
keadilan.
BAB III
ASAS DAN FALSAFAH
ASAS
Pasal 5
Lembaga ini berasaskan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
FALSAFAH
Pasal 6
Lembaga ini berfalsafah menegakkan Supremasi Hukum, Hak Azasi
Manusia (HAM) yang berkedaulatan Rakyat dan berkeadilan
sosial.
BAB IV
SIFAT DAN LAMBANG
SIFAT
Pasal 7
Lembaga ini merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
atau juga Organisasi Non
Pemerintah (ORNOP) yang tidak berafliasi pada 1 (satu) Partai politik (parpol).
Setiap Anggota Lembaga mempunyai hak pribadi bila ingin berafliasi dengan Parpol dengan
tidak mengatasnamakan lembaga.
Setiap Anggota Lembaga secara personal yang akan menjadi
fungsionaris Partai Politik (Parpol),
Institusi Publik, Legislatif, dan
Pemerintahan (Eksekutif) diperkenankan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Anggota (RUA).
Mengenai Anggota Lembaga yang akan menjadi fungsionaris
Parpol, Institusi Publik, Legislatif, dan
Pemerintahan (Eksekutif) tersebut akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
LAMBANG
Pasal 8
Lambang Lembaga ini adalah seekor burung merpati yang sedang terbang dan mengembangkan
sayapnya tepat diatas timbangan (bejana) dengan tulisan berwarna biru
bertuliskan “MKSU JUSTICE FOR ALL”.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 9
Maksud dan tujuan Lembaga ini adalah :
Terwujudnya masyarakat sipil yang kuat dan
berpengaruh dalam menegakkan sistem hukum dan tatanan Negara hukum yang
demokratis.
Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran
kritis dan prakarsa rakyat sehingga mampu memperjuangkan hak-haknya dan
tegaknya keadilan serta kebenaran hukum dalam tatanan Negara hukum
yang demokratis.
BAB VI
USAHA-USAHA
Pasal 10
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di
atas, maka Lembaga MKSU ini berusaha:
Menyelenggarakan pendidikan kritis dan
pelatihan-pelatihan di tingkat rakyat.
Melakukan studi dan
kajian terhadap masalah-masalah hukum, politik, sosial dan budaya yang dihadapi
rakyat.
Memfasilitasi Ornop mitra dan jaringan LSM untuk mendorong dan menumbuhkan Lembaga Eksekutif dan
Lembaga Legislatif dalam membuat kebijakan yang berpihak kepada Rakyat.
Melakukan upaya-upaya litigasi dan non
litigasi terhadap kasus-kasus struktural.
Melakukan usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAKUMSU.
BAB VII
SASARAN DAN NILAI-NILAI
SASARAN
Pasal 11
Sasaran dari Lembaga ini
adalah :
Rakyat atau kelompok rakyat yang mengalami
kasus-kasus struktural dampingan ORNOP mitra dan LSM/NGO jaringan MKSU.
Rakyat atau kelompok rakyat yang
mengalami/menghadapi kasus-kasus struktural.
Rakyat yang menjadi korban dari proses
pembangunan dan akibat dari era globalisasi.
Rakyat yang menjadi korban kekerasan,
pelecehan seksual, tindakan sewenang-wenang dari aparat keamanan dan aparatur Negara, baik sipil maupun militer.
Rakyat yang menjadi korban dari pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM).
NILAI-NILAI
Pasal 12
Nilai-nilai dasar MKSU adalah :
Demokratis.
Solidaritas.
Kesetaraan dan keadilan gender.
Mengembangkan sikap kritis.
Non Partisan.
Non Diskriminatif.
Kolektifitas.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 13
Kekayaan Lembaga adalah penghadap dalam kedudukannya seperti
tersebut di atas, dengan ini menerangkan telah mengasingkan
menjadi harta Lembaga adalah seluruh harta kekayaan Yayasan MKSU baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan dalam
bentuk uang tunai yang seluruhnya di nilai dalam bentuk rupiah sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Selain harta yang disebutkan dalam pasal 13
ayat 1 di atas, maka Perhimpunan berusaha memperoleh tambahan dana yaitu berupa
:
Iuran Anggota yang besarnya ditetapkan oleh
Rapat Umum Anggota (RUA).
Bantuan atau sumbangan dari masyarakat,
pemerintah dan swasta serta lembaga-lembaga baik dari dalam maupun luar negeri
yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Lembaga.
Uang dan atau harta benda yang di peroleh
dalam bentuk hibah, wasiat, swadaya yang dihimpun yang ditetapkan oleh Rapat
Umum Anggota (RUA).
Hasil usaha-usaha Lembaga lainnya yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
AD/ART LBH MKSU.
BAB IX
PENYIMPANAN KEKAYAAN
Pasal 14
Uang milik LBH MKSU harus disimpan pada suatu Bank yang ditunjuk oleh
Badan Pengurus (BP) MKSU.
Pasal 15
Mekanisme pengambilan uang dan pertanggungjawabannya
akan diatur dalam peraturan keuangan lembaga.
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Anggota Lembaga ini adalah Warga
Negara Indonesia (WNI) yang menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) serta semua aturan-aturan Lembaga yang berlaku dan bersedia malaksanakan usaha-usaha Lembaga.
Keanggotaan Lembaga ini
terdiri-dari :
Nama-namanya yang tercantum di dalam
pembuatan akte ini.
Anggota yang kemudian hari diterima sebagai
Anggota Lembaga yang disahkan melalui Rapat Umum Anggota (RUA).
Tata cara dan syarat-syarat penerimaan
keanggotaan Lembaga ini akan diatur Anggaran Rumah Tangga (ART).
HAK-HAK ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 17
Menghadiri setiap Rapat Umum Anggota (RUA).
Memilih dan dipilih menjadi Badan Pengurus Lembaga ini.
Menjalankan dan atau mengawasi pelaksanaan
program di wilayah tempat tinggalnya atau sesuai dengan keahliannya, oleh
karena itu dalam pelaksanaannya berhak mendapat fasilitas dari Lembaga.
Mengusulkan pemberhentian keanggotaan dan
pembebas-tugasan dan atau pemberhentian Badan Pengurus (BP) yang disertai dengan alasan-alasannya.
Mengusulkan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) yang disertai dengan alasan-alasannya.
KEWAJIBAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 18
Setiap Anggota Lembaga wajib :
Menjaga dan memelihara nama baik Lembaga.
Setiap Anggota Lembaga wajib
menjalankan dan mentaati AD/ART dan peraturan-peraturan yang ditetapkan LBH MKSU.
Anggota Lembaga wajib mengikuti Rapat Umum Anggota (RUA).
Membantu Badan Pengurus Lembaga di dalam menjalankan usaha-usaha Lembaga guna untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga.
Anggota Lembaga wajib membayar uang pangkal dan uang iuran Lembaga sebagai mana yang ditetapkan oleh RUA.
Berperan dan atau mendorong gerakan transformasi sosial.
Mengenai kewajiban dan hal-hal lainnya
kewajiban dari Anggota Lembaga akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
Pasal 19
Hak dan kewajibam Anggota Lembaga yang menjadi fungsionaris Parpol, Intitusi Publik,
Legislatif, Pemerintahan (Eksekutif) tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN LEMBAGA
Pasal 20
Keanggotaan Lembaga berakhir,
apabila yang bersangkutan:
Meninggal dunia.
Mengundurkan diri atas permintaan Anggota
yang bersangkutan atau dianggap telah mengundurkan diri.
Anggota yang tidak mengikuti RUA 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan atau informasi yang jelas.
Anggota yang bersangkutan berada di bawah
pengampuan (curatele).
Diberhentikan atau di pecat oleh Rapat Umum
Anggota karena melanggar AD, ART, dan peraturan-peraturan Lembaga lainnya.
Syarat-syarat dan tata cara pengunduran diri
dan pemberhentian anggota Lembaga akan di atur dalam ART.
BAB XI
RAPAT UMUM ANGGOTA
Pasal 21
Rapat Umum Anggota adalah badan pengambil
keputusan dan kebijakan tertinggi dalam Lembaga.
Rapat Umum Anggota diadakan sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilaksanakan atas undangan Badan Pengurus.
Rapat Umum Anggota syah apabila dihadiri ½ n
(setengan n) + 1 (satu) dari jumlah keseluruhan Anggota Lembaga.
Keputusan diambil secara aklamasi, bila tidak
tercapai maka diambil keputusan dengan suara terbanyak.
Dalam melakukan perubahan AD, RUA dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota Lembaga.
Rapat Umum Anggota
sebagaimana di maksud pada ayat 3 (tiga) tersebut bila tidak quorum atau tidak
tercapai, maka Badan Pengurus sekali lagi mengundang Rapat Umum Anggota dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Rapat Umum Anggota yang I (pertama) tersebut, di mana Rapat Umum Anggota pada
yang II (kedua) tersebut syah mengambil atau menetapkan
keputusan-keputusan tanpa mengindahkan ketentuan ayat 3 (tiga) tersebut.
Apabila Anggota Lembaga berhalangan hadir dalam Rapat Umum Anggota, maka yang
bersangkutan dapat memberi kuasa secara tertulis kepada salah seorang Anggota Lembaga yang lain untuk mewakilinya.
Seorang Anggota Lembaga hanya berhak menerima kuasa dari 1 (satu)
orang Anggota Lembaga yang
berhalangan hadir.
Tata cara pelaksanaan Rapat Umum Anggota akan
di atur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT UMUM ANGGOTA
Pasal 22
Tugas dan wewenang Rapat Umum Anggota adalah
sebagai berikut:
Menetapkan visi dan misi lembaga.
Menetapkan garis-garis besar serta arah
kebijakan Lembaga yang dituangkan dalam keputusan-keputusan
dan dalam pokok-pokok program dalam mewujudkan maksud dan tujuan Lembaga.
Mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Badan Pengurus Lembaga.
Menetapkan pokok-pokok program kerja dan
anggaran Lembaga sesuai dengan mekanisme dalam AD dan ART dan aturan-aturan Lembaga.
Mendengarkan, membahas, dan mengevaluasi
serta mensyahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan
laporan keuangan.
Bila dianggap perlu mengangkat atau
memberhentikan Tim Internal Audit.
Membentuk badan-badan lain yang dianggap
penting guna untuk melengkapi struktur kelembagaan yang sudah ditetapkan.
Mensahkan atau merubah AD/ART Lembaga.
Membentuk atau mendirikan cabang-cabang Lembaga di wilayah yang dianggap perlu di wilayah hukum Provinsi
Sumatera Utara (Sumut).
Mengangkat atau memberhentikan Badan Pengurus
Cabang Lembaga.
RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA (RUALB)
Pasal 23
Rapat Umum Anggota Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Lembaga.
Rapat Umum Anggota Lembaga Luar Biasa juga dapat dilakukan atas permintaan Badan
Pengurus.
Rapat Umum Anggota Lembaga Luar Biasa ini syah mengambil keputusan apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota Lembaga.
Tata cara dan syarat-syarat Rapat Umum
Anggota Luar Biasa ini akan di atur dalam ART.
BAB XII
BADAN PENGURUS
Pasal 24
Lembaga ini diurus dan dipimpin oleh satu Badan Pengurus yang
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang.
Pertama kali Badan Pengurus Lembaga ini yang sebelumnya dari bentuk Yayasan beralih
menjadi Lembaga berbentuk LBH MKSU adalah :
Ketua : Drs. Napoleon Sianturi, SH.MH
Sekretaris : N. Hasudungan Silaen, SH
Bendahara : Bulan Purnama Panjaitan, SE
Anggota : 1. Sarita
Pakpahan, SH, MKn
2. Jubilate Tobing, SH
Pertama kali Badan Pengurus LBH MKSU sesudah beralih dari Yayasan untuk periode tahun 2015 s/d 2018 adalah :
Ketua :
Drs. Napoleon Sianturi, SH.MH
Sekretaris : N. Hasudungan Silaen, SH
Bendahara : Bintang Indah Marpaung, SH
Anggota : 1. Thomasen
Gultom, SH, MM
2. Kompas Hutapea, SH.LLM
Pelaksana Program LBH MKSU dipimpin oleh
Sekretaris Eksekutif atau Direktur Program.
Direktur Program adalah penanggung jawab
pelaksana program yang yang diangkat oleh Badan Pengurus dari Anggota Lembaga.
Badan Pengurus Lembaga di angkat
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun lamanya dan hanya dapat di angkat kembali
untuk paling lama 2 (dua) periode kepengurusan secara berturut-turut pada
jabatan yang sama.
Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus
bersama-sama mewakili Lembaga di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala urusan, memperhubungkan Lembaga dengan pihak lain atau pihak lain dengan Lembaga, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
(a) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Lembaga;
(b) Membeli, menjual, memberatkan atau dengan cara lain
mendapatkan atau melepaskan hak-hak, harta benda milik Lembaga;
(c) Menjual atau menggadaikan barang-barang bergerak dan atau
tidak bergerak milik Lembaga;
(d) Menjadikan Lembaga menjadi penanggung dan/atau sebagai penjamin sesuatu hutang;
Dalam melaksanakan tindakan hukum sebagai
mana dimaksud pada sub a,b,c, dan d tersebut harus berdasarkan keputusan Rapat
Umum Anggota (RUA).
Pasal 25
Bilamana di dalam susunan Badan Pengurus ada
lowongan yang terbuka, maka lowongan itu dapat diisi berdasarkan atas usul
Badan Pengurus yang disetujui Rapat Umum Anggota (RUA).
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 26
Tugas dan wewenang Badan Pengurus adalah :
Badan Pengurus melakukan segala upaya dalam
rangka mewujudkan maksud dan tujuan Lembaga dan memelihara kekayaan Lembaga sebaik-baiknya berdasarkan AD, ART dan peraturan yang
ada serta segala kebijakan dan keputusan yang di tetapkan oleh Rapat Umum
Anggota (RUA).
Mengkoordinasikan dan mengawasi pengelolaan
program kerja dan juga keuangan.
Untuk keperluan tersebut Badan Pengurus
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Menjalankan dan menjabarkan seluruh keputusan
dan kebijakan yang ditetapkan Rapat Umum Anggota (RUA).
Melaporkan hasil pelaksanaan program kerja
dan pengelolaan keuangan tahunan Lembaga pada Rapat Umum Anggota (RUA).
Mempersiapkan rencana program/anggaran 3 (tiga) tahunan Lembaga.
Mempersiapkan dan mengusulkan rancangan
program dan anggaran tahunan Lembaga.
Membahas, mengevaluasi dan mensyahkan laporan
pelaksanaan program dari Sekretaris Eksekutif atau Direktur Program.
Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian
staf berdasarkan atas usul dari Sekretaris Eksekutif atau Direktur Program.
Mempersiapkan perubahan dan atau amandemen
rancangan AD dan ART.
Membuat dan merancang peraturan keuangan dan
peraturan lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan Lembaga.
RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 27
Rapat Badan Pengurus diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Rapat Badan Pengurus syah jika dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Badan Pengurus.
Rapat Badan Pengurus di pimpin oleh Ketua,
jika Ketua tidak hadir dapat dipimpin salah seorang di antara Badan Pengurus
tetapi tidak oleh Sekretaris Eksekutif.
Keputusan di ambil secara aklamasi, bila
tidak tercapai, maka di ambil keputusan dengan suara
terbanyak.
Tugas Rapat Badan Pengurus :
Mendengarkan, membahas, mengevaluasi, dan
mensyahkan pelaksanaan dan pengelolaan program dan keuangan 6 (enam) bulanan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menetapkan program dan anggaran keuangan untuk 6 (enam) bulanan
berikutnya.
Mengangkat dan memberhentikan staf atas
usulan Sekretaris Eksekutif atau Direktur Program.
Mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap
staff.
HAK-HAK BADAN PENGURUS
Pasal 28
Hak-hak Badan Pengurus akan di atur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan keuangan.
PEMBERHENTIAN BADAN PENGURUS
Pasal 29
Seorang Badan Pengurus Lembaga dapat dibebas-tugaskan atau diberhentikan atau dipecat dari jabatannya atas usul
Badan Pengurus, karena yang bersangkutan tersebut melakukan
kesalahan atau kelalaian baik di dalam maupun di luar lingkungan Lembaga yang merugikan, baik materil maupun nama baik Lembaga.
Bahwa seorang Badan Pengurus yang
dibebas-tugaskan atau diberhentikan atau dipecat harus diberi hak untuk melakukan
pembelaan diri atas dirinya.
Tata cara pembebas-tugasan atau pemberhentian
atau pemecatan seorang Badan Pengurus dan tata cara pembelaan dirinya, akan di
atur dalam ART.
BAB XIII
TAHUN BUKU
Pasal 30
Tahun buku Lembaga ini
sesuai dengan tahun takwin.
Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret
tahun berikutnya Badan Pengurus harus membuat perhitungan terhadap pemasukan
dan pengeluaran uang Lembaga dan melaporkannya pada Rapat Umum Anggota.
Bahwa pada awal tahun kalender Badan Pengurus
harus menunjuk Akuntan Publik melakukan pemeriksaan keuangan.
Laporan dan pertanggungjawaban keuangan
tersebut harus disyahkan oleh Rapat Umum Anggota (RUA).
BAB XIV
SANKSI-SANKSI
Pasal 31
Sanksi-sanksi terhadap Anggota Lembaga, Badan Pengurus dan Lembaga maupun terhadap pelaksana program akan diatur
dalam AD, ART, dan Aturan Kepersonaliaan.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan oleh Rapat Umum Anggota bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah Anggorta Lembaga.
Pengambilan keputusan sah, bila disetujui 2/3
( dua per tiga) dari anggota Lembaga yang hadir dalam Rapat Umum Anggota (RUA)
tersebut.
BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 33
Pembubaran Lembaga ini hanya
dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota (RUA) bila dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Lembaga.
Apabila Lembaga dibubarkan, maka
seluruh harta kekayaan Lembaga yang ada dikurangi seluruh beban hutang Lembaga setelah di bayar lunas, maka diserahkan kepada suatu
badan atau lembaga yang mempunyai kesamaan visi dan misi dengan Lembaga ini, jika tidak ada maka diserahkan kepada badan-badan
atau lembaga-lembaga sosial yang ada.
Tatacara pembubaran ini akan diatur dalam
ART.
BAB XVII
PERALIHAN
Pasal 34
Semua kegiatan-kegiatan termasuk bentuk
kerjasama dengan pihak III (ketiga) dari Yayasan terhitung sejak disyahkannya AD
ini diambilalih sepenuhnya oleh LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT KRISTEN SUMATERA UTARA (LBH MKSU) ini.
Apabila dikemudian hari Lembaga ini melakukan peralihan bentuk kelembagaan dalam rangka
merespon dinamika dan pengembangan pelayanannya, maka seluruh program,
bentuk-bentuk kerjasama dengan Lembaga lain serta asset baik benda bergerak
maupun benda tidak bergerak secara langsung beralih menjadi milik Lembaga yang baru
tersebut, yang merupakan kelanjutan Lembaga ini.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur atau yang
belum cukup di atur dalam Anggran Dasar (AD) ini, akan di atur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan-peraturan lainnya.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.
Disahkan oleh : Rapat Umum Anggota (RUA) LBH MKSU
Tanggal : 07
Maret 2016
Di :
Sopo Surung, Balige
Anggaran Dasar (AD) yang kami buat
ini adalah hanya merupakan contoh (draft) semata, dan nama LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT KRISTEN SUMATERA UTARA (LBH MKSU) juga semata-mata hanya contoh (draft) pula agar lebih mudah memahami
dan/atau mengkonkritkan hal-hal yang akan dijelaskan dalam anggaran dasar ini.
Dengan kata lain, bila ada rencana anda akan membuat suatu lembaga yang
bernuansa atau memiliki roh atau berciri khas Kristen, maka mohon agar
disesuaikan dengan kelembagaan Kristen yang akan anda buat. Semoga contoh
(draft) anggaran dasar (ad) lembaga bernuansa Kristen ini bermanfaat bagi para
pelaksana profesi legal officer di Indonesia, khususnya di Kota Medan. Mau tahu anggaran dasar yang lain, silahkan baca dan simak contoh anggaran dasar koperasi sebagai bahan untuk perbandingannya. Sekian
dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....