Mungkin banyak masyarakat
mencari adakah “Advokat Murah”
ataupun “Pengacara Murah” di
internet dengan menggunakan mesin pencari. Hal ini wajar, mengingat bila ingin
menggunakan jasa hukum dari seorang advokat, lawyer, pengacara ataupun
konsultan hukum tidak terlepas dari pertimbangan masalah biaya yang akan
dikeluarkan, apakah mahal, sedang atau murah.
Pada prinsipnya, kalau
kita membicarakan masalah honorarium penggunaan jasa hukum dari seorang advokat,
maka konteks dalam penetapannya adalah ditetapkan secara wajar berdasarkan
persetujuan bersama antara advokat dengan klien/calon kliennya. Hal mana telah
dinyatakan secara tegas dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, sebenarnya tidak ada standar atau tarif
baku mengenai penetapan honorarium jasa hukum advokat maupun kantornya (law office).
Dasar penetapan pola
dalam menentukan tarif sebagaimana disebutkan oleh Pasal 21 ayat (2) diatas, terkadang
biaya-biaya jasa advokat dan/atau skema pembayaran honorariumnyapun bisa
berbeda antara kantor advokat yang satu dengan kantor advocate lainnya yang
lain. Dimana pada umumnya, para advokat dalam menawarkan jasa hukum,
menitikberatkan pada 2 (dua) macam skema acuan pembayaran honorarium, yaitu:
- Menggunakan pola lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan);
- Menggunakan pola hourly basis (dihitung per jam);
Untuk kantor advokat
di kota besar, seperti DKI Jakarta, secara umum pula dapat dibagi menjadi 2 (dua)
kategori besar sistem pembayaran biaya tarif (hororarium), yaitu:
- Kantor advokat mempekerjakan lebih dari 10 advokat, biasanya menerapkan tarif hourly-basis, dimana biaya perjamnya sangat bervariasi. Tarifnya bisa kira-kira pada kisaran antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per jam. Tentu saja tarif yang paling murah (rendah) adalah dikenakan pada jasa advokat yang paling junior (baru) dan yang paling tinggi (mahal) adalah untuk jasa advokat yang paling senior (sudah top atau kondang);
- Kantor advokat sole practitioner, yaitu advokat yang praktek sendiri. Sole practitioner ini biasanya lebih fleksibel dalam menentukan biaya honorarium bila menggunakan jasanya, namun tetap harus dilihat dari kasusnya dan jumlah obyek yang dipersengketakan dalam suatu perkara. Sole practitioner ini pada umumnya di bidang litigasi, walaupun ada juga yang corporate. Untuk corporate mungkin akan lebih banyak menerapkan tarif hourly basis. Sedangkan untuk litigasi ini, biasa lebih diterapkan tarif lump sum, ada yang murah, ada juga yang mahal, tergantung bobot perkaranya ataupun pemasalahan hukum yang dihadapi;
Skema penentuan tarif
sebagaimana yang kami uraikan diatas, juga diterapkan dan diberlakukan oleh
kantor hukum dan/atau para Advokat di Medan, serta mungkin juga dipergunakan
atau diberlakukan di kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya, Kalimantan,
Bandung, Semarang, Banten, Padang, Batam, Pekan Baru, Palembang, Makasar, Bali,
Sulawesi, Aceh dan kota-kota besar lainnya.
Jadi, pada dasarnya
penentuan tarifnya adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait
seberapa banyak dan seberapa rumit pekerjaan yang akan dilakukan untuk
menanangani perkara dimaksud. Untuk mengetahui biaya jasa hukum ini tentunya harus
menanyakan langsung kepada advokat yang bersangkutan.
Namun, ada juga
faktor lain yang mungkin membuat mahal tarif advokat, yaitu advokat yang
memberikan tarif lump sum yang
termasuk di dalamnya biaya-biaya tidak terduga dan berkategori “non halal”, seperti biaya “gratifikasi” pada pejabat-pejabat
tertentu. Nah, bila ada advokat yang sejak dari awal sudah membicarakan
mengenai gratifikasi (sogokan) ini,
maka kualitas dari pengacara yang bersangkutan tersebut pantas untuk
dipertanyakan. Karena, terkait masalah ini, kode etik advokat Indonesia (KEAI)
menyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membebankan klien dengan biaya-biaya
yang tidak perlu (vide Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia).
Penetapan biaya-biaya
honorarium jasa pengacara secara wajar sebagaimana yang kami uraikan ditas, apabila
klien memiliki keterbatasan dana, tidak tertutup kemungkinan ada biaya-biaya
yang bisa ditekan agar lebih murah bagi klien, misalnya dengan mengurangi biaya-biaya
operasional. Hal mana dapat dilakukan dengan mengikutsertakan klien secara
aktif dalam menangani kasusnya sendiri, misalnya untuk mengambil dan mengantar
surat atau dokumen tertentu, mengurus perizinan, melegalisasi bukti, dan lain sebagainya.
Intinya, klien dapat membantu melakukan hal-hal yang dapat dilakukan sendiri
oleh klien dalam rangka menekan biaya jasa advokat menjadi lebih murah dari
biasanya. Tentu saja, hal-hal seperti ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu
dan dibuat kesepakatan antara advokat dan klien untuk menyiasati keterbatasan
dana yang dimiliki klien yang bersangkutan.
Jadi sebenarnya dalam
konteks standarisasi tarif jasa honorarium advokat murah ataupun pengacara
(lawyer) murah adalah tidak ada, yang ada hanyalah apakah ditetapkan sewajarnya
seperti diatas, atau relatif murah ataupun relatif mahal. Dengan kata lain
adakah advokat murah, adakah pengacara murah, adakah lawyer murah atau adakah
konsultan hukum murah adalah tergantung pada penilaian anda sendiri yang
disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki. Semoga bermanfaat. Sekian
dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....