Halaman

06 April 2016

Adakah Advokat Atau Pengacara Murah ?

Mungkin banyak masyarakat mencari adakah “Advokat Murah” ataupun “Pengacara Murah” di internet dengan menggunakan mesin pencari. Hal ini wajar, mengingat bila ingin menggunakan jasa hukum dari seorang advokat, lawyer, pengacara ataupun konsultan hukum tidak terlepas dari pertimbangan masalah biaya yang akan dikeluarkan, apakah mahal, sedang atau murah.

Jasa Pengacara Murah Di Medan

Pada prinsipnya, kalau kita membicarakan masalah honorarium penggunaan jasa hukum dari seorang advokat, maka konteks dalam penetapannya adalah ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan bersama antara advokat dengan klien/calon kliennya. Hal mana telah dinyatakan secara tegas dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, sebenarnya tidak ada standar atau tarif baku mengenai penetapan honorarium jasa hukum advokat maupun kantornya (law office).

Dasar penetapan pola dalam menentukan tarif sebagaimana disebutkan oleh Pasal 21 ayat (2) diatas, terkadang biaya-biaya jasa advokat dan/atau skema pembayaran honorariumnyapun bisa berbeda antara kantor advokat yang satu dengan kantor advocate lainnya yang lain. Dimana pada umumnya, para advokat dalam menawarkan jasa hukum, menitikberatkan pada 2 (dua) macam skema acuan pembayaran honorarium, yaitu:
  1. Menggunakan pola lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan);
  2. Menggunakan pola hourly basis (dihitung per jam);
Untuk kantor advokat di kota besar, seperti DKI Jakarta, secara umum pula dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori besar sistem pembayaran biaya tarif (hororarium), yaitu:
  1. Kantor advokat mempekerjakan lebih dari 10 advokat, biasanya menerapkan tarif hourly-basis, dimana biaya perjamnya sangat bervariasi. Tarifnya bisa kira-kira pada kisaran antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per jam. Tentu saja tarif yang paling murah (rendah) adalah dikenakan pada jasa advokat yang paling junior (baru) dan yang paling tinggi (mahal) adalah untuk jasa advokat yang paling senior (sudah top atau kondang);
  2. Kantor advokat sole practitioner, yaitu advokat yang praktek sendiri. Sole practitioner ini biasanya lebih fleksibel dalam menentukan biaya honorarium bila menggunakan jasanya, namun tetap harus dilihat dari kasusnya dan jumlah obyek yang dipersengketakan dalam suatu perkara. Sole practitioner ini pada umumnya di bidang litigasi, walaupun ada juga yang corporate. Untuk corporate mungkin akan lebih banyak menerapkan tarif hourly basis. Sedangkan untuk litigasi ini, biasa lebih diterapkan tarif lump sum, ada yang murah, ada juga yang mahal, tergantung bobot perkaranya ataupun pemasalahan hukum yang dihadapi;
Skema penentuan tarif sebagaimana yang kami uraikan diatas, juga diterapkan dan diberlakukan oleh kantor hukum dan/atau para Advokat di Medan, serta mungkin juga dipergunakan atau diberlakukan di kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya, Kalimantan, Bandung, Semarang, Banten, Padang, Batam, Pekan Baru, Palembang, Makasar, Bali, Sulawesi, Aceh dan kota-kota besar lainnya.

Jadi, pada dasarnya penentuan tarifnya adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait seberapa banyak dan seberapa rumit pekerjaan yang akan dilakukan untuk menanangani perkara dimaksud. Untuk mengetahui biaya jasa hukum ini tentunya harus menanyakan langsung kepada advokat yang bersangkutan.

Tarif Honor Advokat Murah Di Kota Medan-Sumut

Namun, ada juga faktor lain yang mungkin membuat mahal tarif advokat, yaitu advokat yang memberikan tarif lump sum yang termasuk di dalamnya biaya-biaya tidak terduga dan berkategori “non halal”, seperti biaya “gratifikasi” pada pejabat-pejabat tertentu. Nah, bila ada advokat yang sejak dari awal sudah membicarakan mengenai gratifikasi (sogokan) ini, maka kualitas dari pengacara yang bersangkutan tersebut pantas untuk dipertanyakan. Karena, terkait masalah ini, kode etik advokat Indonesia (KEAI) menyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membebankan klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu (vide Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia).

Penetapan biaya-biaya honorarium jasa pengacara secara wajar sebagaimana yang kami uraikan ditas, apabila klien memiliki keterbatasan dana, tidak tertutup kemungkinan ada biaya-biaya yang bisa ditekan agar lebih murah bagi klien, misalnya dengan mengurangi biaya-biaya operasional. Hal mana dapat dilakukan dengan mengikutsertakan klien secara aktif dalam menangani kasusnya sendiri, misalnya untuk mengambil dan mengantar surat atau dokumen tertentu, mengurus perizinan, melegalisasi bukti, dan lain sebagainya. Intinya, klien dapat membantu melakukan hal-hal yang dapat dilakukan sendiri oleh klien dalam rangka menekan biaya jasa advokat menjadi lebih murah dari biasanya. Tentu saja, hal-hal seperti ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu dan dibuat kesepakatan antara advokat dan klien untuk menyiasati keterbatasan dana yang dimiliki klien yang bersangkutan.

Jadi sebenarnya dalam konteks standarisasi tarif jasa honorarium advokat murah ataupun pengacara (lawyer) murah adalah tidak ada, yang ada hanyalah apakah ditetapkan sewajarnya seperti diatas, atau relatif murah ataupun relatif mahal. Dengan kata lain adakah advokat murah, adakah pengacara murah, adakah lawyer murah atau adakah konsultan hukum murah adalah tergantung pada penilaian anda sendiri yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....