Ramainya
pemberitaan mass media cetak, elektronik online Indonesia tentang pernikahan siri yang dilakukan/dicontohkan
melalui adanya pernyataan-pernyataan oleh para publik figur (artis, pejabat,
politikus), sedikit banyaknya telah dianggap dan disinyalir sebagai contoh,
serta telah pula turut menciptakan terjadinya tren tersendiri bagi siapa saja
para calon pasangan suami isteri untuk mencontoh adanya perilaku dan atau
tindakan melakukan pernikahan/perkawinan siri di Indonesia.
Memang,
pernikahan siri merupakan sangat fenomenal, dimana telah dijadikan sebagai salah
satu cara atau alternatif yang sah untuk menikah dengan memilih/menggunakan
syariat agama Islam (jalur pelaksanaan hukum syari’ah agama Islam). Namun, bila
kita mengaitkannya dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, eksistensi
diberlakukannya pernikahan siri ini adalah bertentangan dengan pengaturan
tentang perkawinan/pernikahan yang sah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang
(UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga kompilasi hukum perkawinan yang
diberlakukan bagi yang beragama Islam, dimana para calon suami isteri
dinyatakan sah apabila melangsungkan pernikahannya berdasarkan ketentuan yang
diatur berdasarkan hukum agama dan juga hukum negara. Dengan kata lain,
pelaksanaan pernikahan siri adalah hanya sah menurut agama semata, sedangkan di
mata hukum negara tetap dianggap belum sah.






