Apa Sih Arti Dan
Pengertian Hukum Itu? ~ Judulnya tidak intelek ya. Hukum (law=Inggris;
Recht=Belanda) itu menurut kami adalah seperangkat
(sekumpulan) norma-norma atau kaidah-kaidah yang berfungsi untuk mengatur segala
tingkah laku manusia yang satu dengan yang lain, dimana tujuannya adalah untuk
ketentraman dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat itu sendiri. Nah, kenapa
kami kembali membuat konten artikel tentang arti dan pengertian hukum, pada hal
kami telah lama menjadi advokat (sejak tahun 1998 kala itu sebagai pengacara praktek), disebabkan sangat pentingnya pemahaman hukum, baik arti dan
pengertian, serta fungsinya. Karena pemahaman terhadap hukum itu adalah sebagai
modal yang sangat fundamental bagi siapa saja yang berniat untuk terjun
menekuni profesi di bidang hukum (baik untuk menjadi advokat, jaksa, polisi,
dsb). Sebab itulah kami review kembali tentang arti dan pengertian hukum ini,
mana tahu berguna.
Sebagaimana telah kami
jelaskan diatas, bahwa hukum berisikan semua aturan (norma/kaidah) yang harus dituruti dan
ditaati oleh siapa saja dalam tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan dalam
pergaulan di hidup dengan memiliki ancaman, baik berupa ganti kerugian jika
melanggar aturan-aturan, ataupun bisa berupa kehilangan kebebasan (kemerdekaan)
karena ditahan, atau bisa juga berupa sanksi denda sejumlah tertentu.






