19 Februari 2016

Apa Sih Arti Dan Pengertian Hukum Itu

Apa Sih Arti Dan Pengertian Hukum Itu? ~ Judulnya tidak intelek ya. Hukum (law=Inggris; Recht=Belanda) itu menurut kami adalah seperangkat (sekumpulan) norma-norma atau kaidah-kaidah yang berfungsi untuk mengatur segala tingkah laku manusia yang satu dengan yang lain, dimana tujuannya adalah untuk ketentraman dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat itu sendiri. Nah, kenapa kami kembali membuat konten artikel tentang arti dan pengertian hukum, pada hal kami telah lama menjadi advokat (sejak tahun 1998 kala itu sebagai pengacara praktek), disebabkan sangat pentingnya pemahaman hukum, baik arti dan pengertian, serta fungsinya. Karena pemahaman terhadap hukum itu adalah sebagai modal yang sangat fundamental bagi siapa saja yang berniat untuk terjun menekuni profesi di bidang hukum (baik untuk menjadi advokat, jaksa, polisi, dsb). Sebab itulah kami review kembali tentang arti dan pengertian hukum ini, mana tahu berguna.

Arti, Definisi Dan Pengertian Hukum Secara Lengkap Dan Jelas

Sebagaimana telah kami jelaskan diatas, bahwa hukum berisikan semua aturan (norma/kaidah) yang harus dituruti dan ditaati oleh siapa saja dalam tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan dalam pergaulan di hidup dengan memiliki ancaman, baik berupa ganti kerugian jika melanggar aturan-aturan, ataupun bisa berupa kehilangan kebebasan (kemerdekaan) karena ditahan, atau bisa juga berupa sanksi denda sejumlah tertentu.

18 Februari 2016

Second Income Lawyer Dengan Jadi Pebisnis Online

Second Income Lawyer Dengan Jadi Pebisnis Online ~ Peluang menjadi seorang pebisnis online di Indonesia, masih terbuka lebar bagi siapa saja, termasuk bagi orang yang berprofesi sebagai lawyer (advokat, pengacara dan atau konsultan hukum). Hal ini disebabkan, perkembangan dunia teknologi informatika online, khususnya internet telah mengalami peningkatan yang fantastis, yang mana hal ini dapat dilihat dari pengembangan jaringan 4G dan juga 5G yang terus dilakukan oleh operator telekomunikasi di Indonesia. Perkembangan ini juga diikuti dengan semakin banyak kita temukan alat komunikasi berupa smartphone canggih (seperti android, ipad, iphone, tablet, dsb) yang menjadikan dunia internet online dapat kita gemgam dan lihat hanya dengan satu tangan.

Cara Seorang Lawyer Medan Indonesia Menjadi Pebisnis Online Sukses

Era perkembangan teknologi diatas, juga membawa angin segar yang sangat berarti bagi peningkatan kualitas dan kuantitas layanan sebuah website, situs ataupun blog, dimana pemakaian dan pemanfaatannya juga sudah dimaksimalkan, sehingga mampu untuk menghasilkan uang tambahan (second income) yang lebih menjanjikan memberikan keuntungan dalam rangka untuk membantu keuangan keluarga. Karena dengan adanya website dimaksud, pekerjaan dimaksud dapat dilakukan dan dikerjakan di dalam rumah, dan tidak mengganggu waktu beraktifitas, baik dalam menjalankan profesi mulia sebagai lawyer (advokat, pengacara dan juga konsultan hukum, disamping itu juga kita dapat bersama kumpul dengan keluarga. Pekerjaan yang kami maksud adalah menjalankan bisnis online dari rumah dengan menggunakan medio online berupa sebuah website/situs.

Ahli Dan Pakar Seo Pengacara Medan

Ahli Dan Pakar Seo Pengacara Medan ~ Pengacara atau advokat telah menyandang predikat sebagai ahli dan atau pakar hukum. Sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, tentu saja para pengacara atau advokat akan disibukkan dengan menangani berbagai perkara (kasus), baik yang membutuhkan penanganan secara litigasi di pengadilan maupun hanya sekedar advokasi non litigasi (misalnya menangani perkara sengketa hak hukum waris, perceraian, pertanahan, pertambangan, perbankan, pidana tertentu, korupsi, tindak pidana umum, perdata hak milik, dsb). Tentu saja, hal ini tidak terlepas dari yang namanya persaingan antar sesama pengacara (advokat), khususnya persaingan di dunia maya (internet online).

Pengacara Top Medan N. HASUDUNGAN SILAEN, SH - Advokat Ternama - Konsultan Hukum Terkenal - Penasihat Hukum Handal

Terjadinya persaingan di dunia online ini, tidak terlepas dari menjamurnya pembuatan website/situs kantor jasa hukum pengacara atau advokat itu sendiri. Di Kota Medan (domisili penulis), telah marak berdiri website/blog para pengacara atau advokat medan, baik yang dibuat secara profesional dengan menggunakan hosting dan domain berbayar maupun yang dibuat alakadarnya dengan menggunakan hosting gratis (blogspot atau wordpress) yang kesemuanya adalah dalam rangka promosi atau memperkenalkan diri kantor pengacara atau advokat Medan di dunia maya, sekaligus dengan harapan akan mendapatkan klien adanya sarana website dimaksud. Wajar-wajar saja, seorang pengacara atau advokat membuat sebuah website, karena kondisi pemasaran melalui media internet online yang canggih mewajibkan akan adanya sebuah website tersebut.

17 Februari 2016

Peran Advokat Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan

Peran Advokat (Pengacara atau Kuasa Hukum) Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan # Dalam proses penyelesaian suatu sengketa atau kasus, terkadang peran mediasi yang dilakukan oleh seorang advokat, sangat dibutuhkan. Mediasi yang dilakukan oleh advokat (baik sebelum dan sesudah di pengadilan) tersebut adalah sebagai salah satu perwujudan pelayanan hukum yang bisa memberikan salah satu solusi dan atau cara penyelesaian sengketa (kasus) dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak lain yang dapat diterima dan telah mendapat persetujuan dari para pihak yang sedang bersengketa.

Pentingnya Advokat Atau Kuasa Hukum Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Mediasi Di Pengadilan

Arti Dan Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.

Pilkada Tahap II Dilaksanakan 15 Februari 2017

Pilkada Tahap II 15 Februari 2017 # Pelaksaanaan pilkada (pemilukada) tahap I tanggal 9 Desember 2015 telah berlalu, tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahap II sudah ditetapkan digelar 15 Februari 2017 yang akan datang. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) mendatang akan diikuti oleh 101 daerah yang  jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Juli 2016 hingga awal tahun 2017.

Pelaksanaan Pilkada (Pemilukada) Serentak Tahap II Tanggal 15 Februari 2017

Dasar dan alasan pemilihan tanggal 15 Februari 2017 untuk pelaksanaan pilkada (pemilukada) serentak tahap 2, oleh KPU telah dipertimbangkan secara matang, baik aspek internal maupun eksternal dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada yang secara tegas telah membatasi waktu penyelenggaraan pilkada tahap dua paling lambat telah dimulai bulan Februari 2016.

16 Februari 2016

Strategi Menang Marketing Online Kantor Advokat

Strategi Menang Marketing Online Kantor Advokat # Marketing online telah marak menyelimuti dunia advokat, khususnya dalam mempromosikan kantor advokatnya agar dikenal masyarakat pengguna internet. Hal ini tejadi, seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pentingnya menggunakan jasa hukum. Kondisi ini telah memancing terjadinya peningkatan persaingan bisnis firma hukum (law firm), kantor advokat, pengacara ataupun praktisi konsultan hukum di Indonesia, khususnya di Kota Medan.

Cara Dan Strategi Website Kantor Law Firm Jasa Advokat Atau Pengacara Medan Menang Dalam Persaingan Di Marketing Online

Lihat saja, firma-firma hukum berskala besar semakin menunjukkan popularitas dan ketenarannya, sementara firma-firma kecil mulai semakin banyak. Di tengah ketatnya persaingan dimaksud, para petinggi firma hukum (pemilik/owner) harus memeras pikiran dan tenaga untuk menyusun strategi pemasaran (marketing strategy) mereka, baik secara online maupun off line.

Contoh Surat Perjanjian Nikah (Perkawinan)

Contoh Surat Perjanjian Nikah (Perkawinan) # Dalam perbuatan hukum perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat, terkadang terlintas untuk mengadakan perjanjian nikah atau perkawinan, dimana perjanjian perkawinan itu sendiri ada diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Adapun arti dan pengertian dari perjanjian perkawinan adalah: “Perjanjian yang dilakukan oleh calon suami ataupun isteri mengenai kedudukan harta setelah mereka melangsungkan pernikahan”. Sedangkan menurut ketentuan hukum perdata (KUHPerdata) bahwa dengan terjadinya perkawinan, maka sejak saat itu, harta kekayaan baik berupa harta asal maupun harta bersama suami dan istri bersatu, kecuali ada perjanjian perkawinan.

Contoh Surat Perjanjian Nikah Atau Perkawinan Terlengkap Oleh N. HASUDUNGAN SILAEN, SH Advokat/Pengacara/Konsultak Hukum berkantor di Medan

Berdasarkan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, harta perkawinan itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
Harta asal/harta bawaan, yaitu harta yang dibawa masing-masing suami/istri ke dalam perkawinan, di mana pengurusannya diserahkan pada masing-masing pihak;
Harta bersama (Pasal 35), yaitu harta yang dibentuk atau diperoleh selama perkawinan;