Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2015 Berkah Bagi
Advokat ~ Banyaknya sengketa hasil pemilu/pilkada (PHP) yang masuk ke
Mahkamah Konstitusi sebagai bukti adanya keberatan terhadap hasil dari pelaksanaan
pilkada serentak 9 Desember 2015 yang lalu, menjadi salah satu ajang pembuktian tentang kepiawaian advokat/pengacara untuk berargumen hukum dalam mempertahankan
dalil-dalil hukum yang telah dituangkan dalam permohonan penyelesaian sengketa
hasil pemilu/pilkada.
Sebelum-sebelumnya juga para advokat (pengacara) sudah
bekerja dalam tim hukum pasangan calon (paslon) yang telah memakai jasa hukum
mereka, selama terselenggaranya seluruh tahapan-tahapan pilkada serentak.
Dengan kata lain, kalau boleh kami mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu/pilkada
serentak telah memberikan berkah berupa job bagi para advokat
(pengacara) dalam membantu dan memberikan advis-advis hukum agar para pasangan
calon (paslon) yang ikut bertarung di pilkada serentak 2015 tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran hukum, khususnya undang-undang pemilu, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dan peraturan badan pengawas pemilu (BAWASLU).





