Marketplace Jasa Hukum
Versus SEO Website Pengacara di Indonesia, inilah judul tulisan yang akan
kami bahas. Hal ini disebabkan, akhir-akhirnya jasa hukum telah memanfaatkan
adanya kecanggihan teknologi, khususnya di bidang internet. Tidak sampai disitu
saja, adanya kemajuan bidang internet ini telah pula dimanfaatkan sebagai salah
satu ujung tombak bidang pemasaran, khususnya pemasaran di internet (internet
marketing).
Nah,
dalam konteks pemasaran online untuk jasa hukum di Indonesia, bisa dilakukan
dengan berbagai cara, misalnya bisa memanfaatkan media sosial (medsos), listing
di marketplace dan bisa juga dengan membuat website / situs / blog jasa advokat
/ pengacara. Tentu ketiganya memiliki kelebihan / keunggulan maupun kelemahan /
kerugiannya.
Nah, dengan adanya fasilitas diatas, maka jasa hukum dan/atau bantuan hukum dimaksud dapat diberikan dengan cepat, praktis dan ekonomis. Bahkan, yang bersifat pencegahan maupun tips menghadapi kasus hukum juga bisa diberikan. Ya, intinya di jaman cyber lawyer ini, segala informasi yang terkait dengan hukum dan penanganannya dapat ditanyakan dan atau dikonsultasikan secara online.
Nah, dengan adanya fasilitas diatas, maka jasa hukum dan/atau bantuan hukum dimaksud dapat diberikan dengan cepat, praktis dan ekonomis. Bahkan, yang bersifat pencegahan maupun tips menghadapi kasus hukum juga bisa diberikan. Ya, intinya di jaman cyber lawyer ini, segala informasi yang terkait dengan hukum dan penanganannya dapat ditanyakan dan atau dikonsultasikan secara online.