Halaman

11 Agustus 2017

Marketplace Jasa Hukum Versus SEO Website Pengacara di Indonesia

Marketplace Jasa Hukum Versus SEO Website Pengacara di Indonesia, inilah judul tulisan yang akan kami bahas. Hal ini disebabkan, akhir-akhirnya jasa hukum telah memanfaatkan adanya kecanggihan teknologi, khususnya di bidang internet. Tidak sampai disitu saja, adanya kemajuan bidang internet ini telah pula dimanfaatkan sebagai salah satu ujung tombak bidang pemasaran, khususnya pemasaran di internet (internet marketing).

Marketplace Jasa Hukum Pengacara dan Kantor Advokat di Indonesia

Nah, dalam konteks pemasaran online untuk jasa hukum di Indonesia, bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya bisa memanfaatkan media sosial (medsos), listing di marketplace dan bisa juga dengan membuat website / situs / blog jasa advokat / pengacara. Tentu ketiganya memiliki kelebihan / keunggulan maupun kelemahan / kerugiannya.

Nah, dengan adanya fasilitas diatas, maka jasa hukum dan/atau bantuan hukum dimaksud dapat diberikan dengan cepat, praktis dan ekonomis. Bahkan, yang bersifat pencegahan maupun tips menghadapi kasus hukum juga bisa diberikan. Ya, intinya di jaman cyber lawyer ini, segala informasi yang terkait dengan hukum dan penanganannya dapat ditanyakan dan atau dikonsultasikan secara online.

Perlu kami informasikan, bahwa khusus pada artikel ini kami hanya membahas tentang kehadiran situs marketplace jasa hukum dan website kantor pengacara dalam kancah dunia pemasaran jasa hukum secara online.

A. Marketplace Jasa Hukum di Indonesia
Hadirlah website berplatform marketplace untuk bidang jasa bantuan hukum yang diberikan oleh para advokat atau pengacara merupakan  penggabungan platform teknologi, yakni: berupa aktivitas “lelang online” dan berupa “location based services”. Artinya, keduanya memungkinkan siapapun yang membutuhkan jasa bantuan hukum dapat menentukan dan atau memilih sendiri dengan pengacara mana akan dikonsultasikan dan atau dibantu untuk menjawab persoalan hukum yang dihadapinya, yakni melalui proses pemilihan yang transparan.

Jadi, website marketplace jasa hukum ini merupakan tempat berkumpulnya para pemberi jasa bantuan hukum orang-orang yang profesi nya berlatarbelakangkan dunia hukum. Sebagai salah satu media penghubung, maka marketplace jasa hukum bisa saja diisi berbagai disiplin profesi hukum, seperti pengacara (advokat – lawyer), notaris - ppat, penasihat hukum, konsultan hukum, maupun penerjemah bersumpah yang nantinya terhubung dengan para calon klien yang akan membutuhkannya.

Kalau dicermati fasilitas yang disediakan pada situs marketplace jasa hukum, maka anda (calon klien) bisa langsung menggunakan berbagai fasilitas untuk bisa langsung berkonsultasi secara gratis terlebih dahulu seputar permasalahan hukum yang sedang dialami. Lalu, pertanyaannya bagaimana dengan masalah biaya dan atau honorarium ? Tentang hal ini, maka setiap calon klien bisa melihat profil praktisi hukum yang bersangkutan sesuai dengan permasalahan hukum yang anda alami, selanjutnya nanti bisa langsung menggunakan cara mengirimkan proposal kepada mereka. Isi dari proposal tersebut adalah segala informasi detail dari profil sang praktisi hukum, keahliannya, estimasi biaya dan scoring proposal. Dengan demikian, anda bisa langsung memilih praktisi hukum mana yang sesuai dengan budget dan kebutuhan anda.

Nah, berhubung penulis adalah berprofesi sebagai pengacara, maka kami secara tidak langsung mengkategorikannya sebagai salah satu ajang tempat promosi para pemberi jasa bantuan hukum dari diri si advokat/pengacara yang bersangkutan. Bahkan bisa saja sekalian sebagai promosi “law office”, termasuk sangat terbuka lebar untuk promosi kantor pengacara asal medan.

Jadi jangan heran ya, karena kegunaan marketplace sebagai media promosi diri, maka media tersebut akan langsung dikerumuni oleh ribuan dan bisa sampai puluhan ribu praktisi hukum yang berprofesi sebagai advokat/pengacara dengan berbagai kompetensi yang dimilkinya. Pengacara atau lawyer ini bisa saja berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, maupun luar negeri. Tentu saja dengan catatan, selalu siap sedia membantu masyarakat untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang sedang anda alami.

Sistem Kerja Marketplace Jasa Hukum
Bicara tentang bagaimana cara kerja maupun tujuan dari beroperasinya marketplace untuk praktisi hukum ini, pada pokoknya ada 2 (dua), yakni: 1) membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi masyarakat; 2) membantu para praktisi hukum mendapatkan klien. Dimana cara kerjanya adalah mirip seperti lelang online bantuan hukum. Ya, mirip-mirip dengan menggunakan “sistem bidding”. Mengapa ? Karena, segala sesuatunya adalah diawali dari adanya konsultasi hukum yang diberikan secara online dan gratis. Dimana pada bahagian ini, para klien bisa langsung “curhat” tentang masalah hukum yang sedang dihadapinya, lalu selanjutnya meminta bantuan hukum dari praktisi hukum yang tercatat di situs marketplace tersebut.

Nah, ketika anda (calon klien) meminta bantuan hukum lebih lanjut dari praktisi hukum yang bersangkutan, maka tentu saja haruslah sudah disesuaikan dengan kesanggupan budget yang di miliki. Setelah itu, website atau situs marketplace yang bersangkutan secara sistematis akan langsung menyalurkan “isi curhatan” anda kepada praktisi hukum yang anda kehendaki untuk segera meresponnya. Kemudian, setelah itu dilanjutkan dengan pengiriman proposal penawaran dengan jumlah tarif jasa atau honorarium yang mereka kenakan untuk jasa hukum yang akan mereka berikan kelak. Nah, tentu saja alur kerja seperti ini akan membuat anda sebagai calon klien akan merasa nyaman dan dapat memilih praktisi hukum mana yang anda sukai dan sesuai dengan budget yang dimiliki.

Sistem atau cara kerja web marketplace ini, tentu saja memiliki fasilitas untuk melihat profil lengkap para praktisi hukum yang telah terdaftar, berikut segala kompetensi bidang hukum yang dimilikinya, misalnya anda sedang mencari jasa pengacara spesialis hukum property, mencari jasa dari seorang pengacara perceraian, atau bisa saja melihat profil dari seorang pengacara pilkada, mencari penerjemah tersumpah, notaris, ppat, ahli hukum perundang-undangan, ahli hukum ketenagakerjaan, konsultan hukum pasar modal, dan lain sebagainya. Pokoknya, sangat lengkap.

B. Website Kantor Pengacara di Indonesia
Fungsinya tidak jauh beda dari website berplatform, cuma website milik pengacara dan atau kantor advokat ini lebih bersifat personal dan bisa seluas-luasnya untuk mengeksplorasikan diri, apakah itu kemampuan, kasus-kasus yang pernah ditangani, arsip-arsip penanganan kasus, memajang nama-nama / perusahaan yang menjadi klien tetap, konsultasi online, menulis artikel opini, dan lain sebagainya. Bahkan eksplorasi diri jasa hukum yang bersangkutan dapat dimaksimalkan di search engine, khususnya google.

Tentu saja hal-hal yang dapat dilakukan oleh website kantor pengacara sebagaimana kami uraikan diatas, tidak dapat secara leluasa dilakukan oleh situs marketplace, apalagi secara spesifik memaksimalkan jasa hukum yang diberikannya tercantum di halaman terbaik milik google.

Nah, bagi rekan-rekan advokat/pengacara yang memiliki website personal agar dapat lebih maksimal nama nya ataupun jasa hukum yang ditawarkannya memiliki ranking terbaik di search engine, tentu saja haruslah menggunakan SEO atau Search Engine Optimization. Pemanfaatan SEO dimaksud, bisa dilakukan dari dalam (SEO ON Page) dan bisa saja dari luar (SEO OFF Page) website. Sebagai contoh kami ingin memaksimalkan nama “Hasudungan Silaen” sebagai pengacara yang berpengalaman di bidang kepemiluan, maka ketika pengguna internet mencari informasi dengan mengketik kata “Pengacara Pemilu”, google akan langsung memunculkan website ini dan ataupun nama maupun gambar-gambar yang terkait dengan nama Hasudungan Silaen di halaman google.

Atau seandainya anda mencari informasi di internet tentang prosedur alur penanganan tindak pidana pemilu, maka google akan langsung merekomendasi website milik anda di halaman hasil pencarian. Itulah salah satu kehebatan dari SEO dalam hal mempromosikan atau membranding secara personal nama seseorang dan atau website tertentu.

Tidak hanya itu saja, anda juga secara leluasa dapat membuat berbagai hasil pemikiran maupun pendapat anda dalam sebuah artikel yang disertai dengan adanya konten gambar, audio, dan juga dalam bentuk video. Tentu hal ini akan semakin baik untuk aktivitas branding personal anda sebagai pengacara dengan menggunakan website kantor pengacara ataupun web lawfirm advokat. Tapi sekali lagi harus memahami teknik SEO agar bisa menguasai halaman mesin pencarian google.

Terlepas dari segala sesuatu yang dijabarkan diatas, kami melihat bahwa marketplace ini memiliki kelebihan maupun kekurangannya, yakni sebagai berikut:

Kelebihan Marketplace Dan Website Pengacara:
1) Tempat Kumpulnya Praktisi Hukum dan Calon Klien
Sebagai pasar bagi praktisi hukum online, sudah barang tentu akan banyak yang berprofesi pengacara, law firm (firma hukum), notaris, konsultan hukum, kantor ppat, kantor advokat, penerjemah, dan lain sebagainya yang menjajakan jasa bantuan hukumnya di sana. Demikian pula, pasti banyak juga calon klien yang akan datang berkunjung. Hal ini merupakan keuntungan tersendiri bagi pemberi jasa hukum maupun sang pengacara, karena tidak perlu repot – repot mendatangkan klien pengunjung atau calon konsumen. Tinggal memanfaatkan dan memaksimalkan keberadaan dirinya dengan baik di website yang bersangkutan.

2) Banyak Praktisi Hukum Bisa Tukar Informasi
Selain calon klien, keberadaan para praktisi hukum yang banyak juga bisa dimanfaatkan dengan saling sharing berbagai informasi. Dengan kata lain, bisa membina hubungan baik dengan masing – masing personal praktisi hukum secara online. Tentu saja dengan maksud agar bisa berbagi tentang apapun terkait dengan perkembangan maupun strategi bisnis jasa hukum yang ditekuninya agar lebih sukses lagi. Sharing dimaksud, bisa berupa hambatan, rintangan atau apapun itu yang bermanfaat untuk kemajuan dan kesuksesan bisnis jasa hukum yang sedang digelutinya.

3) Promosi Gratis
Biasanya baik marketplace maupun website personal kantor laywer ada menawarkan beberapa promosi untuk para pengunjung dan atau calon klien mereka. Tentu hal ini sangat bermanfaat bagi para praktisi hukum untuk lebih mengenalkan produk jasa hukum anda ke para calon klien/konsumen secara online. Dipastikan akan lebih hemat karena promo dilakukan secara online. Tapi, yang menjadi kriteria terpenting dalam hal promo gratis ini adalah seberapa besar promo yang dilakukan dari manajemen atau pemilik terhadap personal para praktisi hukum terhadap diri para calon kliennya.

4) Banyaknya Produk Jasa Hukum yang Tersedia
Banyaknya produk jasa hukum yang tersedia bisa membuat para klien/konsumen semakin tertarik, karena bisa memilih berbagai macam jenis produk jasa bantuan hukum yang cocok dengan kriteria permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Sehingga bisa membuat klien menjadi semakin betah berlama-lama dengan cara membuka setiap laman yang ada. Tentu saja hal ini haruslah dimaknai sebagai salah satu peluang promosi dari produk jasa hukum yang anda berikan akan semakin besar pangsa pasarnya.

Kekurangan Marketplace Dan Website Pengacara:
1) Terjadi Persaingan Secara Terbuka Antar Praktisi Hukum
Persaingan antara masing – masing para praktisi pemberi jasa bantuan hukum dalam era digitalisasi baik akibat adanya marketplace maupun menjamurnya website pengacara bisa menjadi bumerang dan sangat merugikan seandainya tidak dilakukan manajemen yang cukup baik. Disamping itu, kemungkinan saling menjatuhkan dan bahkan saling serang secara langsung bisa saja terjadi. Adanya kemungkinan terjadinya perselisihan ini akan merugikan para praktisi hukum itu sendiri. Namun, jika masing – masing praktisi hukum bisa bersaing dengan sehat, tentu yang paling diuntungkan adalah para calon klien.

2) Iklan dan Promosi Dari Praktisi Lain Sering Keluar Masuk
Dengan produk yang mungkin sama, iklan maupun promosi dari praktisi hukum yang tidak bertanggung jawab kadang sangat rentan masuk. Dan secara tidak langsung, bila hal ini terjadi akan menjadi masalah yang cukup serius bagi jasa hukum yang anda “jual” melalui strategi pemasaran online. Memang, tidak semuanya, namun kebanyakan para praktisi hukum yang tak bertanggung jawab akan beriklan tanpa permisi. Dalam hal ini sebuah regulasi dari sang pemilik jasa hukum diharapkan perannya. Karena, tidak bisa dibiarkan begitu saja, ketika hal tersebut terjadi. Harus ada pihak yang bisa mengatur tentang bagaimana etika dalam beriklan dan atau berpomosi di era “cyber lawyer” ini.

3) Keberlangsungan Website yang Tidak Terjamin
Baik marketplace maupun website pengacara secara harfiah bukanlah praktisi hukum ataupun klien yang bisa secara leluasa mengatur sistem berkomunikasi, maka jaminan masa depan dari sebuah teknik promosi internet marketing tidak bisa ditentukan nasibnya. Keberlangsungan sebuah web atau situs pun juga di luar dari kuasa anda para pengguna, karena masih tersangkut dengan pihak pemilik hosting, domain, dan lain sebagainya. Jadi, ketika anda akan masuk pada era cyber lawyer, maka pilihlah yang benar – benar terpercaya dan memiliki potensi besar ke depannya.

4) Tidak Tertarget Pada Satu Praktisi Hukum Saja
Listing di marketplace ataupun memiliki website kantor pengacara adalah sebagai sebuah pangsa pasar bersama, tentu merupakan media yang banyak di pilih oleh para praktisi hukum, tentu saja juga akan memiliki kompetitor pada satu produk dan atau kompetensi yang sama. Nah, dalam fitur searching yang ada juga bisa saja tidak langsung akan mengarah pada diri satu orang praktisi hukum saja (baik kemampuannya, keahlian, pengalaman jam terbang, dan lain sebagainya). Sebab, produk yang sama yang dimiliki oleh para pemberi jasa praktisi hukum yang lain, juga akan secara bersama-sama muncul juga. Nah, seandainya pada kondisi ini, seandainya produk jasa hukum yang anda miliki tidak bisa bersaing secara baik dengan yang lain, maka tentu konsumen tidak akan pernah memilih produk jasa hukum anda. Karena konsumen akan diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memilih pada beberapa produk yang ditampilkan secara bersama-sama dari berbagai jasa hukum yang diberikan oleh para praktisi hukum di jaman cyber lawyer ini. Karena penggunaan SEO juga tidak bersifat untuk selamanya bisa tampil pada posisi yang sama di search engine.

Bila seandainya, kami disuruh memilih antara mendaftar di marketplace versus membuat website pengacara untuk ajang pemasaran online jasa hukum, maka kami akan memilih membuat website pengacara dengan alasan: bisa memaksimalkan SEO, lebih bersifat personal branding, dapat dijadikan sebagai media menulis opini hasil pemikiran sendiri maupun pengalaman selama mengemban tugas profesi, dapat di monetasi (misalnya menyediakan space jasa pasang iklan ataupun banner di webiste/blog), bisa jadi gudang arsip, cenderung lebih bonafide.

Demikian artikel yang berjudul ‘Marketplace Jasa Hukum Versus SEO Website Pengacara di Indonesia’, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi rekan-rekan pengunjung setia dari blog kantor hukum advokat silaen & associates ini. Atas perhatian dan kesediaanya membaca tulisan ini, diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....