Marketplace Jasa Hukum
Versus SEO Website Pengacara di Indonesia, inilah judul tulisan yang akan
kami bahas. Hal ini disebabkan, akhir-akhirnya jasa hukum telah memanfaatkan
adanya kecanggihan teknologi, khususnya di bidang internet. Tidak sampai disitu
saja, adanya kemajuan bidang internet ini telah pula dimanfaatkan sebagai salah
satu ujung tombak bidang pemasaran, khususnya pemasaran di internet (internet
marketing).
Nah,
dalam konteks pemasaran online untuk jasa hukum di Indonesia, bisa dilakukan
dengan berbagai cara, misalnya bisa memanfaatkan media sosial (medsos), listing
di marketplace dan bisa juga dengan membuat website / situs / blog jasa advokat
/ pengacara. Tentu ketiganya memiliki kelebihan / keunggulan maupun kelemahan /
kerugiannya.
Nah, dengan adanya fasilitas diatas, maka jasa hukum dan/atau bantuan hukum dimaksud dapat diberikan dengan cepat, praktis dan ekonomis. Bahkan, yang bersifat pencegahan maupun tips menghadapi kasus hukum juga bisa diberikan. Ya, intinya di jaman cyber lawyer ini, segala informasi yang terkait dengan hukum dan penanganannya dapat ditanyakan dan atau dikonsultasikan secara online.
Nah, dengan adanya fasilitas diatas, maka jasa hukum dan/atau bantuan hukum dimaksud dapat diberikan dengan cepat, praktis dan ekonomis. Bahkan, yang bersifat pencegahan maupun tips menghadapi kasus hukum juga bisa diberikan. Ya, intinya di jaman cyber lawyer ini, segala informasi yang terkait dengan hukum dan penanganannya dapat ditanyakan dan atau dikonsultasikan secara online.
Perlu
kami informasikan, bahwa khusus pada artikel ini kami hanya membahas tentang kehadiran
situs marketplace jasa hukum dan website kantor pengacara dalam kancah dunia
pemasaran jasa hukum secara online.
A. Marketplace Jasa
Hukum di Indonesia
Hadirlah website
berplatform marketplace untuk bidang jasa bantuan hukum
yang diberikan oleh para advokat
atau pengacara merupakan penggabungan platform teknologi, yakni: berupa
aktivitas “lelang online” dan berupa
“location based services”. Artinya, keduanya
memungkinkan siapapun yang membutuhkan jasa bantuan hukum dapat menentukan dan atau
memilih sendiri dengan pengacara mana akan dikonsultasikan dan atau dibantu untuk
menjawab persoalan hukum yang dihadapinya, yakni melalui proses pemilihan yang
transparan.
Jadi,
website marketplace jasa hukum ini merupakan tempat berkumpulnya para pemberi
jasa bantuan hukum orang-orang yang profesi nya berlatarbelakangkan dunia hukum.
Sebagai salah satu media penghubung, maka marketplace jasa hukum bisa saja
diisi berbagai disiplin profesi hukum, seperti pengacara (advokat – lawyer),
notaris - ppat, penasihat hukum, konsultan hukum, maupun penerjemah bersumpah
yang nantinya terhubung dengan para calon klien yang akan membutuhkannya.
Kalau
dicermati fasilitas yang disediakan pada situs marketplace jasa hukum, maka
anda (calon klien) bisa langsung menggunakan berbagai fasilitas untuk bisa
langsung berkonsultasi secara gratis terlebih dahulu seputar permasalahan hukum
yang sedang dialami. Lalu, pertanyaannya bagaimana dengan masalah biaya dan
atau honorarium ? Tentang hal ini, maka setiap calon klien bisa melihat profil
praktisi hukum yang bersangkutan sesuai dengan permasalahan hukum yang anda alami,
selanjutnya nanti bisa langsung menggunakan cara mengirimkan proposal kepada mereka.
Isi dari proposal tersebut adalah segala informasi detail dari profil sang praktisi
hukum, keahliannya, estimasi biaya dan scoring proposal. Dengan
demikian, anda bisa langsung memilih praktisi hukum mana yang sesuai dengan
budget dan kebutuhan anda.
Nah,
berhubung penulis adalah berprofesi sebagai pengacara, maka kami secara tidak
langsung mengkategorikannya sebagai salah satu ajang tempat promosi para
pemberi jasa bantuan hukum dari diri si advokat/pengacara yang bersangkutan.
Bahkan bisa saja sekalian sebagai promosi “law
office”, termasuk sangat terbuka lebar untuk promosi kantor pengacara asal medan.
Jadi
jangan heran ya, karena kegunaan marketplace sebagai media promosi diri, maka
media tersebut akan langsung dikerumuni oleh ribuan dan bisa sampai puluhan
ribu praktisi hukum yang berprofesi sebagai advokat/pengacara dengan berbagai
kompetensi yang dimilkinya. Pengacara atau lawyer ini bisa saja berasal dari berbagai
wilayah di Indonesia, maupun luar negeri. Tentu saja dengan catatan, selalu siap
sedia membantu masyarakat untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang sedang
anda alami.
Sistem Kerja
Marketplace Jasa Hukum
Bicara
tentang bagaimana cara kerja maupun tujuan dari beroperasinya marketplace untuk
praktisi hukum ini, pada pokoknya ada 2 (dua), yakni: 1) membantu menyelesaikan
persoalan hukum yang sedang dihadapi masyarakat; 2) membantu para praktisi
hukum mendapatkan klien. Dimana cara kerjanya adalah mirip seperti lelang online
bantuan hukum. Ya, mirip-mirip dengan menggunakan “sistem bidding”. Mengapa ? Karena, segala sesuatunya
adalah diawali dari adanya konsultasi hukum yang diberikan secara online dan
gratis. Dimana pada bahagian ini, para klien bisa langsung “curhat” tentang
masalah hukum yang sedang dihadapinya, lalu selanjutnya meminta bantuan hukum
dari praktisi hukum yang tercatat di situs marketplace tersebut.
Nah,
ketika anda (calon klien) meminta bantuan hukum lebih lanjut dari praktisi
hukum yang bersangkutan, maka tentu saja haruslah sudah disesuaikan dengan kesanggupan
budget yang di miliki. Setelah itu, website atau situs marketplace yang
bersangkutan secara sistematis akan langsung menyalurkan “isi curhatan” anda kepada
praktisi hukum yang anda kehendaki untuk segera meresponnya. Kemudian, setelah
itu dilanjutkan dengan pengiriman proposal penawaran dengan jumlah tarif jasa atau
honorarium yang mereka kenakan untuk jasa hukum yang akan mereka berikan kelak.
Nah, tentu saja alur kerja seperti ini akan membuat anda sebagai calon klien
akan merasa nyaman dan dapat memilih praktisi hukum mana yang anda sukai dan
sesuai dengan budget yang dimiliki.
Sistem
atau cara kerja web marketplace ini, tentu saja memiliki fasilitas untuk
melihat profil lengkap para praktisi hukum yang telah terdaftar, berikut segala
kompetensi bidang hukum yang dimilikinya, misalnya anda sedang mencari jasa
pengacara spesialis hukum property, mencari jasa dari seorang pengacara perceraian, atau bisa saja melihat profil dari seorang pengacara pilkada, mencari penerjemah tersumpah, notaris, ppat, ahli hukum
perundang-undangan, ahli hukum ketenagakerjaan, konsultan hukum pasar modal, dan
lain sebagainya. Pokoknya, sangat lengkap.
B. Website Kantor
Pengacara di Indonesia
Fungsinya
tidak jauh beda dari website berplatform, cuma website milik pengacara dan atau
kantor advokat ini lebih bersifat personal dan bisa seluas-luasnya untuk mengeksplorasikan
diri, apakah itu kemampuan, kasus-kasus yang pernah ditangani, arsip-arsip
penanganan kasus, memajang nama-nama / perusahaan yang menjadi klien tetap, konsultasi
online, menulis artikel opini, dan lain sebagainya. Bahkan eksplorasi diri jasa
hukum yang bersangkutan dapat dimaksimalkan di search engine, khususnya google.
Tentu
saja hal-hal yang dapat dilakukan oleh website kantor pengacara sebagaimana
kami uraikan diatas, tidak dapat secara leluasa dilakukan oleh situs
marketplace, apalagi secara spesifik memaksimalkan jasa hukum yang diberikannya
tercantum di halaman terbaik milik google.
Nah,
bagi rekan-rekan advokat/pengacara yang memiliki website personal agar dapat
lebih maksimal nama nya ataupun jasa hukum yang ditawarkannya memiliki ranking
terbaik di search engine, tentu saja haruslah menggunakan SEO atau Search
Engine Optimization. Pemanfaatan SEO dimaksud, bisa dilakukan dari dalam (SEO
ON Page) dan bisa saja dari luar (SEO OFF Page) website. Sebagai contoh kami
ingin memaksimalkan nama “Hasudungan Silaen”
sebagai pengacara yang berpengalaman di bidang kepemiluan, maka ketika pengguna
internet mencari informasi dengan mengketik kata “Pengacara Pemilu”,
google akan langsung memunculkan website ini dan ataupun nama maupun gambar-gambar
yang terkait dengan nama Hasudungan Silaen di halaman google.
Atau
seandainya anda mencari informasi di internet tentang prosedur alur penanganan tindak pidana pemilu, maka google akan langsung
merekomendasi website milik anda di halaman hasil pencarian. Itulah salah satu
kehebatan dari SEO dalam hal mempromosikan atau membranding secara personal
nama seseorang dan atau website tertentu.
Tidak
hanya itu saja, anda juga secara leluasa dapat membuat berbagai hasil pemikiran
maupun pendapat anda dalam sebuah artikel yang disertai dengan adanya konten
gambar, audio, dan juga dalam bentuk video. Tentu hal ini akan semakin baik
untuk aktivitas branding personal anda sebagai pengacara dengan menggunakan
website kantor pengacara ataupun web lawfirm
advokat. Tapi sekali lagi harus memahami teknik SEO agar bisa menguasai
halaman mesin pencarian google.
Terlepas
dari segala sesuatu yang dijabarkan diatas, kami melihat bahwa marketplace ini memiliki
kelebihan maupun kekurangannya, yakni sebagai berikut:
Kelebihan Marketplace
Dan Website Pengacara:
1)
Tempat Kumpulnya Praktisi Hukum dan Calon Klien
Sebagai
pasar bagi praktisi hukum online, sudah barang tentu akan banyak yang
berprofesi pengacara, law firm (firma hukum), notaris, konsultan hukum, kantor
ppat, kantor advokat, penerjemah, dan lain sebagainya yang menjajakan jasa
bantuan hukumnya di sana. Demikian pula, pasti banyak juga calon klien yang akan
datang berkunjung. Hal ini merupakan keuntungan tersendiri bagi pemberi jasa
hukum maupun sang pengacara, karena tidak perlu repot – repot mendatangkan klien
pengunjung atau calon konsumen. Tinggal memanfaatkan dan memaksimalkan
keberadaan dirinya dengan baik di website yang bersangkutan.
2)
Banyak Praktisi Hukum Bisa Tukar Informasi
Selain
calon klien, keberadaan para praktisi hukum yang banyak juga bisa dimanfaatkan
dengan saling sharing berbagai informasi. Dengan kata lain, bisa membina hubungan
baik dengan masing – masing personal praktisi hukum secara online. Tentu saja
dengan maksud agar bisa berbagi tentang apapun terkait dengan perkembangan
maupun strategi bisnis jasa hukum yang ditekuninya agar lebih sukses lagi. Sharing
dimaksud, bisa berupa hambatan, rintangan atau apapun itu yang bermanfaat untuk
kemajuan dan kesuksesan bisnis jasa hukum yang sedang digelutinya.
3)
Promosi Gratis
Biasanya
baik marketplace maupun website personal kantor laywer ada menawarkan beberapa promosi
untuk para pengunjung dan atau calon klien mereka. Tentu hal ini sangat
bermanfaat bagi para praktisi hukum untuk lebih mengenalkan produk jasa hukum anda
ke para calon klien/konsumen secara online. Dipastikan akan lebih hemat karena
promo dilakukan secara online. Tapi, yang menjadi kriteria terpenting dalam hal
promo gratis ini adalah seberapa besar promo yang dilakukan dari manajemen atau
pemilik terhadap personal para praktisi hukum terhadap diri para calon kliennya.
4)
Banyaknya Produk Jasa Hukum yang Tersedia
Banyaknya
produk jasa hukum yang tersedia bisa membuat para klien/konsumen semakin
tertarik, karena bisa memilih berbagai macam jenis produk jasa bantuan hukum
yang cocok dengan kriteria permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Sehingga
bisa membuat klien menjadi semakin betah berlama-lama dengan cara membuka
setiap laman yang ada. Tentu saja hal ini haruslah dimaknai sebagai salah satu peluang
promosi dari produk jasa hukum yang anda berikan akan semakin besar pangsa
pasarnya.
Kekurangan Marketplace
Dan Website Pengacara:
1)
Terjadi Persaingan Secara Terbuka Antar Praktisi Hukum
Persaingan
antara masing – masing para praktisi pemberi jasa bantuan hukum dalam era
digitalisasi baik akibat adanya marketplace maupun menjamurnya website
pengacara bisa menjadi bumerang dan sangat merugikan seandainya tidak dilakukan
manajemen yang cukup baik. Disamping itu, kemungkinan saling menjatuhkan dan
bahkan saling serang secara langsung bisa saja terjadi. Adanya kemungkinan
terjadinya perselisihan ini akan merugikan para praktisi hukum itu sendiri.
Namun, jika masing – masing praktisi hukum bisa bersaing dengan sehat, tentu
yang paling diuntungkan adalah para calon klien.
2)
Iklan dan Promosi Dari Praktisi Lain Sering Keluar Masuk
Dengan
produk yang mungkin sama, iklan maupun promosi dari praktisi hukum yang tidak bertanggung
jawab kadang sangat rentan masuk. Dan secara tidak langsung, bila hal ini
terjadi akan menjadi masalah yang cukup serius bagi jasa hukum yang anda “jual”
melalui strategi pemasaran online. Memang, tidak semuanya, namun kebanyakan para
praktisi hukum yang tak bertanggung jawab akan beriklan tanpa permisi. Dalam hal
ini sebuah regulasi dari sang pemilik jasa hukum diharapkan perannya. Karena, tidak
bisa dibiarkan begitu saja, ketika hal tersebut terjadi. Harus ada pihak yang
bisa mengatur tentang bagaimana etika dalam beriklan dan atau berpomosi di era “cyber lawyer” ini.
3)
Keberlangsungan Website yang Tidak Terjamin
Baik
marketplace maupun website pengacara secara harfiah bukanlah praktisi hukum
ataupun klien yang bisa secara leluasa mengatur sistem berkomunikasi, maka
jaminan masa depan dari sebuah teknik promosi internet marketing tidak bisa ditentukan
nasibnya. Keberlangsungan sebuah web atau situs pun juga di luar dari kuasa anda
para pengguna, karena masih tersangkut dengan pihak pemilik hosting, domain,
dan lain sebagainya. Jadi, ketika anda akan masuk pada era cyber lawyer, maka pilihlah
yang benar – benar terpercaya dan memiliki potensi besar ke depannya.
4)
Tidak Tertarget Pada Satu Praktisi Hukum Saja
Listing
di marketplace ataupun memiliki website kantor pengacara adalah sebagai sebuah pangsa
pasar bersama, tentu merupakan media yang banyak di pilih oleh para praktisi
hukum, tentu saja juga akan memiliki kompetitor pada satu produk dan atau
kompetensi yang sama. Nah, dalam fitur searching yang ada juga bisa saja tidak
langsung akan mengarah pada diri satu orang praktisi hukum saja (baik kemampuannya,
keahlian, pengalaman jam terbang, dan lain sebagainya). Sebab, produk yang sama
yang dimiliki oleh para pemberi jasa praktisi hukum yang lain, juga akan secara
bersama-sama muncul juga. Nah, seandainya pada kondisi ini, seandainya produk jasa
hukum yang anda miliki tidak bisa bersaing secara baik dengan yang lain, maka
tentu konsumen tidak akan pernah memilih produk jasa hukum anda. Karena
konsumen akan diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memilih pada beberapa
produk yang ditampilkan secara bersama-sama dari berbagai jasa hukum yang
diberikan oleh para praktisi hukum di jaman cyber lawyer ini. Karena penggunaan
SEO juga tidak bersifat untuk selamanya bisa tampil pada posisi yang sama di
search engine.
Bila
seandainya, kami disuruh memilih antara mendaftar di marketplace versus membuat
website pengacara untuk ajang pemasaran online jasa hukum, maka kami akan
memilih membuat website pengacara dengan alasan: bisa memaksimalkan SEO, lebih
bersifat personal branding, dapat dijadikan sebagai media menulis opini hasil
pemikiran sendiri maupun pengalaman selama mengemban tugas profesi, dapat di monetasi
(misalnya menyediakan space jasa pasang iklan ataupun banner di webiste/blog),
bisa jadi gudang arsip, cenderung lebih bonafide.
Demikian
artikel yang berjudul ‘Marketplace Jasa Hukum Versus SEO Website Pengacara
di Indonesia’, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi rekan-rekan pengunjung
setia dari blog kantor hukum advokat silaen & associates ini. Atas
perhatian dan kesediaanya membaca tulisan ini, diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....