Halaman

08 Agustus 2017

Prosedur Penegakan Hukum Pidana Pada Pilkada Melalui Sentra Gakkumdu

Prosedur Penegakan Hukum Pidana Pada Pilkada Melalui Sentra Gakkumdu, inilah judul artikel yang kami angkat di blog advokat-silaen-associates.blogspot.com. Mengapa ? Karena pada tahun 2018, khusus untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ada dilangsungkan 9 ajang pemilihan kepala daerah, dengan perincian: 1 (satu) untuk ajang pemilihan gubernur sumut dan 8 untuk pemilihan bupati dan/atau walikota.


Alur Prosedur Penegakan Hukum Pidana Pada Pilkada Melalui Sentra Gakkumdu Pasca UU Nomor 10 Tahun 2016


Sebagaimana diketahui bersama, pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan implementasi dari prinsip demokrasi yang melibatkan masyarakat untuk menentukan sendiri dan secara langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah masing-masing. Dimana, pelaksanaan pemilu atau pilkada tersebut meliputi: 1) persiapan, 2) pelaksanaan, 3) dan serta partisipasi masyarakat dalam  ajang Pemilihan Umum. Tentu kesuksesan dalam melaksanakan rangkaian tahapan tersebut menjadi salah satu indikator penentu tercapainya kesuksesan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pemilihan Umum yang telah dilakukan adalah secara serentak pada beberapa wilayah di Indonesia, yang saat ini telah memasuki tahap atau gelombang ke-3 (ketiga). Khusus pelaksanaan tahapan pada tahun ini juga adalah meliputi Pemilihan Umum untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Adanya pelaksanaan pilkada gelombang 3 secara jelas diatur pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan telah diubah kedua dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan: “Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Secara jujur diakui, bahwa pada pelaksanaan pemilihan cenderung memiliki potensi pelanggaran yang akan terjadi, baik itu pelanggaran administrasi kepemiluan, pidana pemilu, dan/ataupun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pemilihan, atau warga Negara itu sendiri.

Oleh karenanya, kehadiran lembaga badan pengawas pemilu (bawaslu) tingkat provinsi maupun panitia ad hoc seperti panitia pengawas pemilu (panwaslu) atau sering disebut juga sebagai panitia pengawas pemilihan (panwaslih) menjadi ujung tombak yang paling terdepan dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran selama masa pelaksanaan pemilihan berlangsung.

Bila kita cermati tugas dan fungsi lembaga pengawasan pemilu / pilkada, selain difokuskan untuk melakukan pencegahan, lembaga pengawas ini juga secara tegas diberikan wewenang untuk menindaklanjuti setiap adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada seluruh tahapan pemilu. Oleh karena itu, lembaga pengawas secara jelas dan nyata memiliki 2 (dua) fungsi pokok, yakni: 1) pencengahan, dan 2) penindakan.

Secara umum tugas pencegahan adalah tindakan, langkah-langkah, maupun melakukan upaya mencegah secara dini terhadap adanya potensi pelanggaran yang dapat mengganggu integritas proses tahapan maupun hasil pemilu. Sedangkan tugas penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi: 1) adanya temuan, 2) penerimaan laporan, 3) pengumpulan alat bukti, 3) melakukan klarifikasi, 4) melakukan pengkajian, 5) pemberian rekomendasi, dan 6) penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi / lembaga yang berwenang untuk menindaklanjutinya.

Ikhwal terjadinya dugaan tindak pidana dalam Pemilihan Umum dan atau Pilkada, prosedur penanganannya akan melibatkan 3 (tiga) instansi yang berbeda, yaitu: 1) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), 2) Pihak Kejaksaan, dan 3) Pihak Kepolisian. Nah, ketiga instansi ini memiliki proporsi yang berbeda antar satu sama lain dan saling mengisi dalam menindaklanjuti pelanggaran pidana pemilihan.

Keterlibatan ketiga instansi tersebut diatas, tergabung dalam nama “Sentra Penegakan Hukum Terpadu” atau sering disebut dengan “Sentra Gakkumdu”, sebagaimana diatur pada Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan: “Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu”. Tindak pidana pemilihan yang dimaksud merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, yang diatur dari Pasal 177 sampai Pasal 198A.

Dasar diatas juga kemudian dikuatkan dengan adanya Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri. Jadi, perihal kewenangan Sentra Gakkumdu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana adalah dimulai sejak diterimanya laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan. Hal tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengatur bahwa keterlibatan Gakkumdu dimulai sejak Panwaslu menyimpulkan peristiwa dalam kajian pelanggararan (maksimal lima hari proses penanganan) sebagai pelanggaran pidana Pemilihan. Selanjutnya oleh Panwaslu merekomendasikan hasil kajian tersebut kepada Gakkumdu, dalam hal ini adalah Kepolisian RI.

Adanya perbedaan yang sangat prinsipil pada tugas dan wewenang Sentra Gakkumdu sejak diubah kedua kalinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah merupakan terobosan baru agar tercipta pemahaman yang sama sejak awal penerimaan laporan dan/atau temuan antara 3 (tiga) institusi yang berbeda dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi. Sehingga, tugas pokok ketiga institusi yang berbeda tersebut (Panwaslu / Panwaslih sebagai penindaklanjut dugaan pelanggaran Pemilihan, Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik, dan Kejaksaan sebagai penuntut). Artinya, dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilihan, ketiga institusi tersebut secara bersama-sama harus bertanggungjawab atas penanganan pelanggaran tersebut, namun dengan berpegang untuk tidak mengabaikan tahapan sesuai Hukum Acara Pidana pada umumnya. Dengan demikian sesuai pada tahapannya, masing-masing institusi akan menjadi “leading sector” pada tahapan yang menjadi tugas pokoknya.

Sebagaimana penjelasan diatas, bahwa Sentra Gakkumdu bertugas dan sekaligus berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana pemilihan sejak adanya laporan dan/atau temuan yang diterima oleh Panwaslu / Panwaslih. Dengan kata lain, Kepolisian dan Kejaksaan (sebagai penyidik dan penuntut) juga telah bertugas pada saat diterimanya laporan dan/atau temuan tersebut oleh Panwaslu / Panwaslih. Hanya saja, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pendampingan kepada Panwaslu dalam proses penanganan pelanggaran, baik pada tahap penerimaan laporan dan/atau temuan, penentuan pasal yang diduga telah dilanggar, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan para pihak (pelapor, saksi dan terlapor), sampai pada kajian. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “dalam menerima Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota harus didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu”. Jadi, secara teknis, hal tersebut akan dipaparkan pada sub-bab selanjutnya.

Dalam melaksanakan tugas, Pengawas Pemilu berewenang menerima Laporan/Temuan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan membuat dan mengisi format laporan/temuan serta memberikan nomor, serta terhadap pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Nah, dalam konteks menerima laporan/temuan tersebut, Panwaslu / Panwaslih Kabupaten/Kota harus didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam wadah Sentra Gakkumdu. Pendampingan dimaksud dilakukan dengan cara-cara: 1) identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.

Selain melakukan pendampingan sebagaimana disebut diatas, khusus untuk para Penyidik Tindak Pidana Pemilihan diberikan wewenang untuk melakukan Penyelidikan setelah Panwaslu / Panwaslih Kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan dan selanjutnya Penyidik Tindak Pidana Pemilihan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas tersebut.

Nah, pasca diterimanya laporan ataupun adanya temuan yang diindikasikan sebagai tindak pidana pemilihan, maka Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan juga Jaksa yang tergabung pada Sentra Gakkumdu periode waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu akan melakukan pembahasan pertama (I), yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani bersama-sama oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa.

Pada pembahasan pertama tersebut dilakukan adalah untuk menemukan benar tidaknya terjadi peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan seluruh alat bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.

Setelah dilakukan pembahasan pertama, Panwaslu / Panwaslih segera akan melakukan kajian atas adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan didampingi oleh Penyiidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa. Dalam melaksanakan kajian dimaksud, Pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi yang dilakukan di bawah sumpah, untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Klaifikasi. Selanjutnya, dari hasil seluruh proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu berupa dokumen kajian laporan/temuan. Selain itu, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan juga harus membuat Laporan Hasil Penyelidikan.

Seluruh rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan diatas, dilakukan adalah paling lambat sampai 5 (lima) hari sejak diterimanya laporan/temuan oleh Pengawas Pemilu. Selanjutnya setelah dilakukan kajian, Pengawas Pemilu / Panwas Pilkada, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa secara bersama-sama akan melakukan pembahasan kedua pada hari kelima tersebut.

Rangkaian pembahasan kedua ini dilakukan untuk menentukan laporan/atau temuan tersebut telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Setelah dilakukannya pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu, hasil pembahasan tersebut menjadi dasar Pengawas Pemilu untuk memutuskan laporan/temuan pada rapat pleno untuk diteruskan ke tahap penyidikan atau dihentikan penyidikan.

Nah, apabila dalam hal hasil rapat pleno laporan/temuan memutuskan untuk meneruskan ke tahap penyidikan, maka Pengawas Pemilu / Panwaslih Pilkada akan meneruskan laporan/temuan tersebut kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyidikan yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu / Panwaslih Kabupaten/Kota. Namun, seandainya hasil dari rapat pleno memutuskan bahwasanya laporan/temuan penanganan pelanggaran Pemilihan dihentikan maka Pengawas Pemilu akan memberitahukan kepada Pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian.

Dalam hal laporan/temuan diteruskan ke tahap penyidikan, maka Pengawas Pemilu akan meneruskan laporan/temuan tersebut kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilu disertai dengan berkas perkara yang isinya memuat surat pengantar, surat perintah tugas untuk melaksanakan penyidikan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan, daftar isi, laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan, hasil kajian, laporan hasil penyelidikan, surat undangan klarifikasi, berita acara klarifikasi, berita acara klarifikasi di bawah sumpah, berita acara pembahasan pertama, berita acara pembahasan kedua, daftar saksi dan/atau ahli, daftar terlapor, daftar barang bukti, barang bukti, dan administrasi penyelidikan.

Nah, setelah laporan/temuan diteruskan ke tahap penyidikan oleh Polri, maka Penyidik Tindak Pidana Pemilihan akan membuat administrasi penerimaan penerusan laporan/temuan berupa laporan polisi dengan pelapor yang telah melapor kepada pengawas Pemilihan dan surat tanda bukti laporan. Selanjutnya, pihak Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam Sentra Gakkumdu akan berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian untuk mendapatkan nomor registrasi laporan polisi.

Penyidik Tindak Pidana Pemilihan di Sentra Gakkumdu akan melakukan Penyidikan setelah terlebih dahulu diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. Penyidik Tindak Pidana Pemilihan akan menyerahkan SPDP dan administrasi penyidikan lainnya yang telah ditandatangani oleh Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian kepada Jaksa.

Dalam melaksanakan tahap penyidikan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan akan melakukan penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan laporan/temuan yang diterima dari pengawas Pemilihan dan/atau laporan Polisi dibuat. Jaksa pada Sentra Gakkumdu akan melakukan pendampingan dan monitoring terhadap seluruh proses Penyidikan yang dilakukan.

Setelah dilakukannya tahap penyidikan, pihak Penyidik Tindak Pidana Pemilihan akan menyampaikan hasil Penyidikan dalam pembahasan ketiga yang dipimpin oleh ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota pada masa waktu proses penyidikan, yang menghasilkan kesimpulan tetnang pelimpahan kasus kepada Jaksa. Hasil pembahasan ketiga dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa.

Pada masa waktu proses selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan laporan/temuan yang diterima oleh Pengawas Pemilihan dan/atau laporan Polisi dibuat, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyampaikan hasil Penyidikan disertai berkas perkara kepada Jaksa. Dan dalam  hal dari hasil penyidikan belum lengkap (P 19) , dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja jaksa penuntut umum (JPU) akan mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam Sentra Gakkumdu disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi, dimana hal ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Setelah berkas dikembalikan oleh Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan akan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas. Setelah berkas perkara diterima oleh Jaksa dan dinyatakan lengkap (P 21), Penyidik Tindak Pidana Pemilihan akan menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada Jaksa.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri (PN) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima dari Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan surat pengantar pelimpahan yang ditandatangani oleh Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan. Setelah itu, Penuntut Umum akan membuat rencana dakwaan dan surat dakwaan, serta menyusun rencana penuntutan dan membuat surat tuntutan yang dilaporkan kepada Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan. Tembusan surat dakwaan tersebut disampaikan kepada Koordinator Sentra Gakkumdu unsur kepolisian dan Pengawas Pemilu sesuai tingkatan.

Setelah putusan Pengadilan dibacakan, penuntut umum nantinya akan melaporkan kepada Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan, yang selanjutnya dilakukan pembahasan paling lama 1 x 24 jam setelah putusan Pengadilan dibacakan, dengan dihadiri oleh Koordinator dari unsur Pengawas Pemilu, Koordinator dari unsur Kepolisian, dan Koordinator dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan guna mengambil sikap untuk dilakukan upaya hukum atau menindaklanjuti isi putusan Pengadilan.

Dalam hal Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum pada tingkat banding dan membuat memori banding adalah paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, dalam hal terdakwa melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan dimaksud, maka Penuntut Umum akan membuat kontra memori banding. Selanjutnya, dalam hal putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Jaksa pada Sentra Gakkumdu akan melaksanakan isi putusan (upaya eksekusi) tersebut paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa dan dapat didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Pengawas Pemilu.

Apa yang kami kemukan diatas adalah merupakan alur penanganan bila terjadi tindak pidana pemilu / pilkada. Nah, bagi anda yang ingin mengetahui alur penanganan tindak pidana yang dilakukan pada pilkada sebelumnya, silahkan baca artikel yang telah kami publikasikan dengan judul “alur penanganan tindak pidana pemilu serentak” agar dapat lebih memahami apa yang menjadi proses maupun perbedaan prosedur dengan alur penanganan yang dikehendaki oleh UU No. 10 Tahun 2016 maupun turunan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) yang terbaru.

Demikian rangkaian dari proses dan atau prosedur penegakan hukum pidana pada pemilu / pilkada melalui sentra penegakan hukum terpada (sentra gakkumdu) pasca pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Mudah-mudahan artikel yang berjudul “Prosedur Penegakan Hukum Pidana Pada Pilkada Melalui Sentra Gakkumdu” ini ada manfaatnya bagi para rekan advokat / pengacara yang selama ini konsern sebagai advokat pemilu maupun yang nantinya bercita-cita untuk menjadi seorang yang berprofesi sebagai pengacara pilkada di Sumut maupun di seluruh wilayah Indonesia. Khususnya lagi bagi sobat yang akan bertugas menjadi pengawas pemilu / pilkada pada divisi penindakan dan ataupun pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....