Halaman

05 Januari 2017

Sejarah Lahirnya Profesi Advokat di Indonesia

Rekan blog advokat silaen & associates online, memahami keberadaan profesi advokat Indonesia, tidak terlepas dari sejarah bagaimana lahirnya profesi advokat tersebut di Indonesia. Lahirnya profesi advokat diawali pada jaman penjajahan  kolonial Belanda di Indonesia? Mengapa? Hal ini disebabkan pada jaman pemerintahan penjajahan Belanda tersebutlah dianggap sebagai tonggak sejarah “sang ibu” yang melahirkan seorang anak yang diberi "nama advokat".

Pengacara Praktek Izin Dari Pengadilan Tinggi

Namun, pada masa itu, kehadiran profesi advokat tidak dapat tumbuh dan berkembang disebabkan kurangnya perhatian sang ibu yang melahirkannya, sehingga bila kita lihat kondisi profesi advokat dijaman tersebut ibarat anak kecil yang baru dilahirkan tetapi ditinggalkan mati oleh ibunya (pendapat karangan Daniel S. Lev, menyebutnya sebagai “anak yatim”). Akan tetapi, walaupun lahir dan menjadi anak yatim, profesi advokat tetap hidup dan terus berkembang, cukup tangguh dan mengalami proses yang sangat menentukan bentuk peran dan fungsinya seiring dengan usianya yang semakin dewasa.

Profesi advokat Indonesia yang lahir dari rahim sang ibunya, yakni kolonial penjajahan Belanda, maka tak dapat dipungkiri darah yang mengalir dalam tubuh advokat Indonesia mengalir deras / kental wujud dan sifat sang ibu (dalam konteks ini adalah sistem hukum kolonial Belanda). Sehingga, diawal-awal keberadaan advokat Indonesia dijaman penjajahan kolonial Belanda adalah secara utuh model dan penampilan advokat Indonesia tidak ada bedanya dengan model advokat Belanda.

Fungsi dan Peran Advokat di Indonesia
Dalam setiap negara, fungsi dan peranan advokat berbeda-beda, di Indonesia saja sejak lahirnya profesi advokat, kita mengenal ada pengklasifikasian antara pengacara praktek dan advokat, dimana peran dan kedudukan profesi ini berbeda, demikian pula dengan persyaratannya juga tidak sama.

Agar tulisan ini tidak melebar, penulis hanya fokus pada sejarah keadvokatan Indonesia mulai dari jaman kolonial Belanda hingga jaman millenium. Jadi, tidak akan menjelaskan lebih jauh tentang peran dan kedudukan advokat Indonesia dengan advokat yang ada negara-negara lain.

Membahas peran dan kedudukan advokat tidak terlepas dari sistem hukum yang dianut negara tersebut, dimana profesi advokat tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan negara tersebut. Nah, karena adanya hubungan yang erat dengan sistem hukum yang diterapakan oleh negara, maka fungsi dan peran advokat juga akan berasimilasi. Misalnya, satu negara menerapkan sistem hukum perdata tertulis, maka peran advokat akan dianggap kurang dibutuhkan bila dibandingkan dengan negara yang masih menerapkan sistem hukum perdata tidak tertulis.

Adanya perbedaan kedua sistem penerapan hukum perdata sebagaimana diuraikan diatas, apakah tertulis atau tidak tertulis juga secara langsung akan mempengaruhi sistem pendidikan hukum pada universitas / fakultas hukum pada kedua sistem penerapan hukum perdata tersebut, demikian pula ketertarikan masyarakat yang ingin belajar hukum tentu pula akan berbeda.

Pada negara-negara yang memiliki sistem penerapan hukum perdata tertulis, di perguruan tinggi / universitas yang ada fakultas hukumnya, maka sangat logis bila ada jurusan spesialisasi advokat wajar tidak memiliki perhatian yang khusus untuk itu, kemungkinan besar fakultas hukum yang bersangkutan juga tidak akan pernah memberikan arah atau menjadi pengilham tumbuhnya watak profesi hukum tersebut, bahkan bisa saja lebih parah lagi (disinyalir) cenderung mengotak-ngotakkan profesi hukum itu sendiri di negara yang bersangkutan.

Perlu menjadi renungan bersama, bahwa Pemerintahan Kolonial Belanda meskipun sebagai ibu kandung yang melahirkan advokat Indonesia, ternyata sejarah mencatat bahwasanya Pemerintahan Kolonial Belanda tidak pernah mendorong orang-orang Indonesia untuk berprofesi menjadi advokat. Tak ayal pada jaman Hindia Belanda, profesi advokat ada ditangan orang-orang Eropa, sehingga yang ada saat itu hanya advokat dan notaris-notaris Belanda, pengusaha Cina pun saat itu cenderung lebih menyukai advokat Belanda. Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya karena adanya klasifikasi hukum dan perbedaan status, belum lagi sistem hukum dikuasai oleh para pejabat Belanda. Dijaman tersebut tidak seorang pun keturunan cina yang berprofesi sebagai advokat. Orang Indonesia pribumi aslilah yang pertama kali memasuki profesi advokat dijaman tersebut, meskipun bernasib sebagai anak yatim dari Hindia Belanda.

Kok bisa begitu? Karena pemerintah kolonial Belanda beranggapan bahwa masalah-masalah pribumi (khususnya hukum adat) tidak begitu rumit, alasan ini pulalah yang mengilhami lahirnya H.I.R yang dianggap pembentukannya sangat sederhana dan adanya kecenderungan orang-orang pribumi yang berperkara tidak memerlukan jasa advokat.

Berdasarkan pendapat Daniel S.Lev dalam bukunya di halaman 303 cetakan ke-3, Mei 2013, bahwa orang-orang pribumi yang pertama sekali belajar hukum adalah masyarakat Jawa, yakni dari golongan priyayi Jawa. Sasaran belajar hukum saat itu adalah sebagai persiapan untuk menjadi pegawai pemerintah sehingga anak-anak golongan priyayi harus dimodernkan untuk belajar ilmu hukum, namun bukan untuk dikembangkan peran dan fungsinya bagi kehidupan masyarakat Indonesia saat itu.

Ide unifikasi hukum tahun 1920-an oleh kolonial belanda, merupakan titik awal munculnya pengacara pribumi di Indonesia, ide ini menjadi perdebatan hangat apakah mendorong modernisasi atau menghalang-halangi. Adanya perdebatan yang sangat sengit terlihat antara C. Van Vollenhoven di Leiden dan B. Terhaar di Hindia Belanda. Kedua guru besar hukum ini sangat dihormati oleh murid-murid Indonesia yang belajar di fakultas hukum saat itu, mereka  yang dengan sukses menggagalkan unifikasi hukum ditanah jajahan dengan bantuan murid-muridnya sarjana hukum Indonesia yaitu R. Soepomo. Merekalah yang terus mendorong perlu dilakukannya penelitian hukum adat , sebagai kebijaksanaan peradilan yang baru yang berkenan dengan adat setempat, bahkan diharapkan dapat memulihkan lembaga-lembagai peradilan adat yang sudah rusak ketika itu. Latar belakang inilah menjadi tempat dari titik sejarah dan latar belakang lahirnya para advokat Indonesia.

Pada saat Pemerintah Hindia Belanda di Batavia mengumumkan pendirian sekolah hukum bagi orang Indonesia, ternyata saat itu sangat ditentang keras oleh ahli-ahli hukum Belanda dengan memunculkan alasan-alasan klasik karena dianggap “orang pribumi” tidak siap untuk  memiliki kualitas pendidikan dan pekerjaan hukum yang dianggap sangat berat. Baru, setelah tahun 1924 sebuah Fakultas Hukum didirikan di Batavia dengan nama “Rechtshogescholl” dengan jumlah siswa sebanyak 137 orang, 36 orang Belanda, 25 orang Cina, 70 orang orang pribumi asli, yang lulus untuk mendapatkan kelas bergengsi melanjutkan lagi ke Leiden Belanda.

Pada tahun 1940  jumlah penduduk Indonesia asli memiliki hampir 300 orang bergelar sarjana hukum antara lain: 108 orang belajar dari Leiden,  9 orang dari Utrecht, 146 orang dari Rechtsogeschool, dari jumlah itu diperkirakan 175 orang Jawa,  20 orang dari Suku Sunda, 15 orang dari Suku Minang, 10 orang orang Batak, 20 orang dari berbagai  daerah Sumatra, 10 orang dari berbagai bagian daerah Sulawesi, 2 orang dari Kalimantan, selebihnya dari Bali dan Ambon, tetapi semua niat awal Pemerintah Belanda memberikan kesempatan pendidikan hukum untuk orang-orang pribumi asli diatas adalah bertujuan untuk kepentingannya dalam mengisi formasi pegawai negeri Belanda, bukan murni untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai advokat.

Untuk memahami peran dan fungsi advokat, maka kebebasan profession adalah sangat mutlak melekat dalam diri advokat, tanpa itu maka advokat akan kehilangan rohnya. Kebebasan itu tidak sekedar demi menjalankan profesinya semata, akan tetapi untuk mampu mewujudkan kepentingan yang lebih luas, yakni terciptanya lembaga peradilan yang bebas (independent judiciary) yang merupakan persyaratan dalam penegakan hukum (rule of law) dalam menegakkan nilai-nilai hak azasi manusia, demokrasi dan sekaligus pengawal konstitusi dalam negera hukum modern saat ini.

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, profesi advokat yang dijaman Pemerintahan Hindia Belanda seperti anak yang kehilangan ibunya (yatim), ternyata juga tidak mendapatkan perhatian dari ibu pertiwi Indonesia, padahal peran advokat itu sudah sangat dirasakan Bung Karno saat berada di peradilan Landraad Bandung pada tahun 1930, saat Bung Karno yang diadili dengan tuduhan menghasut (makar) terhadap Pemerintahan Hindia Belanda yang didampingi 3 (tiga) orang pengacara, yaitu: 1) Mr. Sartono; 2) Mr. Sujudi dan 3) Mr. Sastro Mulyono, dimana dalam perkara tuduhan makar tersebut, Soekarno juga membacakan pembelaannya sendiri dengan judul “Indonesia Menggugat”, tentu isi dari pembelaannya ini sarat dengan pemikiran-pemikiran hukum yang disampaikan oleh para advokatnya saat itu.

Namun menyedihkan walaupun Bung Karno pernah dibela para advokat dan peran advokat dalam keanggotaan BPUPKI dan PPKI yang merumuskan UUD 1945, akan tetapi tidak satu pasal pun dalam UUD1945 ada ketentuan menyangkut perlindungan advokat itu sendiri, padahal Pasal 24 dan Pasal 25 ada menyangkut Kekuasaan Kehakiman.

Nasib advokat sebagai anak yang tidak mendapat perhatian terus berlanjut saat adanya perubahan UUD1945 menjadi UUD RIS 1949 juga tidak ada ketentuan pasal yang mengatur mengenai advokat itu sendiri, sementara Badan Kejaksaan atau Kejaksaan Agung  sudah dicantumkan, kondisi ini terlus berlanjut sampai UUD Sementara Tahun 1950 advokat juga masih tetap kehilangan ibunya.

Penggunaan nama advokat sebagai nama resmi dalam sistem peradilan hukum di Indonesia, baru muncul saat pembentukan Susunan Kehakiman dan kebijakan untuk mengadili, sehingga belum ada kata yang baku, yang ada hanya ada sebutan dengan Pengacara Praktek, Penasihat Hukum. Dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan kehakiman  dan UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum  menggunakan sebutan Penasihat Hukum, akan tetapi dalam praktek administratif menggunakan sebutan yang berbeda yang bersifat inkonsisten. Karena ada perbedaan tersebut, Departemen Kehakiman menggunakan sebutan Pengacara (1984), Pengadilan Tinggi menggunakan sebutan Pengacara / Advokat.

Pada jjaman Orde Baru dan setelah jaman orde baru (sebelum tahun 2003), advokat masih tetap kehilangan ibu karena tidak pernah ada perhatian yang serius dari Negara untuk membesarkan advokat itu sendiri, walaupun perannya terus dirasakan oleh Negara dan Masyarakat Indonesia dalam penegakan hukum, hak azasi manusia dan pengawalan konstitusi bahwa advokat itu merupakan bagian penting dari lembaga penegak hukum yang terdiri dari Pengadilan (Hakim), Jaksa, Polisi, dan diharapkan  advokat menjadi lembaga penegak hukum yang setara dan sederajat.

Dijaman ini, Negara dan para penegak hukum masih dipandang sebelah mata karena dianggap objek pelengkap saja dalam penegakan hukum. Karena dijaman ini pengangkatan pengacara/advokat menjadi kewenangan negara melalui Departemen Kehakiman, contoh konkritnya untuk ijin Pengacara Praktek dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi setempat, sedangkan ijin advokat dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman. Dalam menjalankan fungsi dan perannya pengacara wilayah hukum setingkat wilayah pengadilan tinggi, dan advokat wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah NKRI, demikian pula dibedakan administrasi  pengawasannya yaitu Pengadilan Tinggi untuk pengawasan para Pengacara Praktek, Kementerian Kehakiman untuk pengawasan advokat. Jangan lupa baca juga tulisan kami yang berjudul: apa itu advokat. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....