Sahabat
Advokat & Pengacara Medan, Kenapa Pengacara Harus Produktif Ngeblog? Dan bagaimana
cara ngeblog yang produktif? Mungkin, sebagian rekan pengacara yang gemar ngeblog
adalah dianggap sebagai kegiatan yang tidak begitu penting dan tidak menguntungkan
khususnya dari segi finansial. Hal ini disebabkan, para pengacara telah sangat disibukan
dengan banyak pekerjaan yang berhubungan dengan berkas-berkas perkara atau
menjadi kuasa hukum untuk kepentingan hukum para kliennya. Dengan kata lain,
masih banyak pekerjaan profesi yang jauh lebih produktif ketimbang ngeblog,
seperti konsep gugatan, jawaban, replik, konklusi, menulis nota pembelaan, membuat
legal opinion, memberikan konsultasi hukum, membuat makalah-makalah hukum, baca
buku hukum acara dan taktik advokator, atau aktif dalam kegiatan sosial maupun organisasi advokat, dan
lain sebagainya.
Selain
sibuk dengan seabrek berkas-bekas perkara, profesi pengacara juga sangat identik
dengan kegiatan organisasi kemasyarakatan, baik komunitas di lingkup pengadilan
negeri (PN), pengadilan agama (PA), pengadilan tata usaha negara (PTUN),
lembaga arbitrase, organisasi advokat Indonesia, atau organisasi dan komunitas sosial
lainnya. Karena banyaknya kesibukkan inilah, bisa jadi banyak pengacara yang
beranggapan ngeblog itu sesuatu yang tidak penting atau ngapain sih kita produktif
ngeblog.
Meskipun
para pengacara dikategorikan tidak produktif ngeblog, ternyata masih ada juga pengacara
yang doyan ngeblog dan sangat produktif update blog nya. Tidak
tanggung-tanggung, aktivitas ngeblog ini terkadang dilakukan sampai begadang
demi satu tujuan, bagaimana caranya menaikkan trafik blognya dari aktivitas
ataupun produktivitas ngeblog melalui rutinitas update konten-konten yang
sangat beragam. Nah, mungkin pengacara yang digambarkan tersebut, sedikit
banyak harus dapat menularkan hasrat dan cara produktivitas ngeblognya kepada
para pengacara lainnya di nusantara.
Tapi tahu kah anda para sahabat advokat & pengacara medan, bahwa sebenarnya ada banyak sekali keuntungan yang akan didapatkan pengacara yang senantiasa produktif ngeblog atau ketika dianya masuk ke dalam lingkaran dunia blogger. Oleh karena itu, pada artikel kali ini lawyer medan N. Hasudungan Silaen, SH., akan membagikan cara dan tips serta keuntungan apa saja yang bakal akan diperoleh pengacara yang hobi dan produktif ngeblog.
Perpustakaan Pribadi di Dunia Maya
Setiap
pengacara pasti memiliki kisah masing-masing dalam menjalankan aktivitas sebagai
profesi advokat, ada kasus yang mulus dan lancar / menang ditangani dan ada
pula yang tidak berhasil atau kalah. Beragam kisah dan pengalaman di dunia
kepengacaraan ini bisa dicontohkan dengan mendapat klien kelas kakap, atau
klien celebritis yang cantik atau ganteng, dlsb. Sedangkan kisah kepengacaraan
dan atau pembelaan yang tidak berhasil, biasanya identik dengan kekalahan dalam
menangani perkara yang diberikan klien kepadanya.
Mahasiswa
yang hobi dan produktif ngeblog akan memiliki kelebihan tersendiri dibanding dengan
yang tidak memahami dunia blogger. Salah satunya adalah seluruh konsep-konsep tahap
per-tahap penanganan setiap perkara yang telah selesai dan sukses ditangani,
baik itu konsep surat-surat yang bersifat umum maupun hal-hal khusus yang
menjadi strategi dalam penanganan perkara/kasus yang ada atau foto-foto
peristiwa selama menangani perkara. Tentu saja, suatu saat apa yang telah anda
tuliskan dan publikasikan dalam blog bisa menjadi kenangan teristimewa yang
bisa dikenang kembali atau dilihat kemudian hari ketika teringat. Karena pasti
ada momen dimana pengacara akan kangen dunia kepengacaraan tempo dulu saat sudah
masuk dalam usia lanjut.
Bisa juga apa yang telah termuat dalam blog menjadi hak paten pribadi atau tidak hilang sepanjang masa. Ada nasehat yang mengatakan: “menulis atau hilang”. Kalau dicermati pendapat dan nasehat tersebut, ada benarnya juga ya, jika seorang lawyer / pengacara tidak menuliskan ilmu dan pengalaman yang sudah didapatkannya, kemungkinan besar akan lupa atau hilang ditelan masa. Bisa jadi ilmu hukum yang dimiliki jadi tidak pernah diulang-ulang, atau memang kategori pengacara yang malas membuat konsep dan lebih suka memilih copas.
Untuk menanggulangi hal itu, dengan cara ngeblog adalah jalan keluar yang terbaik menurut kami. Seorang pengacara yang kaya akan konsep ilmu hukum “textbook”, bisa mematenkan ilmunya tersebut di blog miliknya. Selain itu, tidak akan hilang dan pengacara yang bersangkutan juga bisa berbagi ilmu hukum dan pengetahuan strategi penanganan kasus-kasus di lapangan dengan orang lain atau lawyer lain. Disatu sisi, pengacara harus terus belajar dan menambah teori ilmu hukumnya, disisi lain ilmu hukum yang di dapatkan nya sudah terikat kuat di blog yang bersangkutan. Bukankah ilmu di ibaratkan seperti binatang buruan, sedangkan kegiatan menulis adalah bentuk pengikatnya agar tidak lekang oleh waktu?
Pengacara
yang produktif ngeblog, bisa juga mendapatkan klien dan juga uang tambahan,
bagaimana caranya? Ya, tentu saja ngeblog harus dimaknai oleh para lawyer
sebagai salah satu cara marketing di internet. Dalam blog anda dapat di
manfaatkan secara sembunyi-sembunyi untuk promosi jasa pengacara anda. Mengapa
harus sembunyi-sembunyi? Karena, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) melarang
dengan tegas para advokat / pengacara untuk beriklan atau promosi tentang jasa
bantuan hukum yang diberikannya. Tapi sahabat advokat & pengacara medan
tidak perlu kuatir, karena banyak kok contoh-contoh blog milik para lawyer yang
tergabung dalam kantor hukum atau law firm terkenal yang secara
sembunyi-sembunyi menurut kami sudah merupakan perbuatan mengiklan diri.
Misalnya: mencantumkan beragam keberhasilannya menangani kasus yang sedang
dialami para kliennya, mencantumkan berbagai nama pribadi ataupun perusahaan
yang menjadi klien tetapnya, mencantumkan alamat dan juga nomor kontak law
office yang bersangkutan di home page atau sidebar blognya, sehingga banyak
calon klien yang tahu dari internet menelpon anda untuk berkonsultasi huku, dan
banyak cara-cara produktif ngeblog lainnya dalam rangka untuk memperkenalkan
jasa kepengacaraan atau kantor hukum melalui aktivitas ngeblog.
Nah,
pada konteks ini peluang besar bagi sang pengacara yang hobi dan produktif ngeblog
akan sangat banyak mendapat keuntungan. Kenapa beruntung? Karena ngeblog bisa
dijadikan investasi buat masa depan, termasuk memasang iklan premium atau
pasang banner berbayar yang dipesan para advertising untuk dipasang di space
blog anda melalui divisi pasang iklan
atau divisi pasang banner bentukan
anda. Jangankan cuma urusan rupiah yang bakal didapat, pengacara yang hobi
ngeblog juga akan lebih cepat populer dan namanya cepat terkenal, karena selain
harapan untuk mendapatkan banyak klien karena mengetahui secara online daftar
nama anda sebagai pengacara atau mendapatkan rupiah dari para advertising
pemasangan iklan atau banner, pengacara yang bersangkutan juga dapat memberikan
suatu sumbangan karya di dunia hukum dan kepengacaraan Indoensia.
Simpelnya
begini, setiap pengacara pasti memiliki jurusan spesialisasi hukum yang dipilih
ketika dibangku kuliah dulu. Dari jurusan ini, dianya akan mulai belajar banyak
hal, baik itu teori hukum ataupun praktek hukum acara. Berangkat dari sini, pengacara
yang hobi dan produktif ngeblog akan konsisten dalam menuliskan ilmu atau
pengetahuan yang ia dapat sehari-hari, yang dimanajemen dalam halaman blog
dengan menu bertemakan tentang
kami. Misalnya saja, ketika saya menjadi kuasa hukum pasangan calon
bupati tapanuli tengah (tapteng) pada pilkada tapteng 2017 dalam hal mengajukan
permohonan perselisihan pemilihan ke panitia pengawas pemilihan / pemilu
(panwaslih / panwaslu tapteng) pada bulan November 2016 lalu, saya akan
mempelajari berbagai teori hukum yang berhubungan dengan peraturan tentang
hukum kepemiluan, tata cara persidangan di panwaslu / panwaslih, upaya-upaya
hukum lanjutan tentang keputusan panwaslu, dlsb. Selain teori, saya juga akan
mendapatkan tips dan trik tentang beracara di panwas pemilu, dlsb.
Nah,
jika seandainya sahabat blog advokat silaen & associates ada yang kepingin menjadi
pengacara yang hobi ngeweb dan produktif ngeblog, tentu akan menuliskan tiap
ilmu yang diketahui dan didapatkannya dalam pengalaman selama menjadi pengacara.
Hari ini menulis tentang surat kuasa khusus, besok menulis cara praktis
menangani perkara perdata agar tidak bisa dieksepsi atau ditangkis oleh pihak
lawan, dan minggu depan saya menulis cara membuat nota pembelaan yang terbaik,
dlsb. Begitu seterusnya.
Jika pengacara sudah dalam posisi seperti diatas, maka hal yang harus dilakukan adalah agar tetap menjaga konsistensi produktivitas ngeblog. Sampai pada akhirnya, jika artikel yang ditulis sudah menjadi ratusan judul atau lebih, maka bisa ditindak lanjuti dengan menerbitkan menjadi buku karya cipta anda.
Dari
sinilah kenapa saya mengatakan bahwa pengacara yang produktif ngeblog sama
nilainya dengan berinvestasi dalam jangka waktu yang panjang. Sebab suatu saat
nanti tulisannya bisa dibukukan, dan ia bisa mendapatkan passive income dari
hal tersebut. Selanjutnya cukup duduk manis dan berdiam di rumah sambil
melanjutkan kegiatan ngeblognya. Untung-untung kalau buku yang diterbitkan bisa
best seller, bisa dipastikan besok bisa membela apartemen atau properti baru, tanpa
harus memeras otak dan keringat bersidang atau menjumpai klien untuk memberikan
advis-advis hukum.
Itulah
hal-hal yang menjadi alasan kenapa pengacara harus produktif ngeblog dan
kemungkinan keuntungan yang akan didapatkan dari hasil cara ngeblog yang
produktif, yang mana hasilnya bisa digunakan untuk menambah pendapatan sang
pengacara dari kegiatan di dunia maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....