Halaman

23 April 2016

Seleksi Calon Panitia Pengawas Pilkada Serentak 2017

Rekruitmen seleksi kandidat calon panitia pengawas (panwas) pemilihan umum (pemilu/pilkada) serentak untuk 2 (dua) daerah yang ikut pemilihan kepala daerah gelombang (tahap) ke-2 (kedua) telah mulai dibuka penerimaan pendaftarannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Adapun seleksi calon pengawas pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk dua daerah yang menggelar pilkada serentak di tahun 2017 mendatang adalah Kota Tebing Tinggi Deli dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seleksi penerimaan tersebut telah dimulai sejak tanggal 18 hingga 24 April 2016, sehingga bagi warga negara Indonesia yang berminat untuk mengikutinya silahkan mengantarkan berkas permohonannya ke Sekretariat di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan.

Seleksi Penerimaan Calon Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan (Panwaslih-Panwaslih) Pilkada-Pemilu Serentak

Untuk menangani perekrutan, telah dibentuk tim seleksi untuk calon anggota pengawas pilkada tersebut yang diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan profesional dibidangnya, seperti Dekan Fakulta Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Bapak Monang Sitorus, Dekan Hukum UISU Bapak Marzuki Lubis dan Prof Subhilhar dari USU.

Contoh Kerangka Acuan Kegiatan (TOR) Sosialisasi Pengawasan Pilkada

Contoh kerangka acuan kegiatan (ToR) untuk sosialisasi pengawasan partisipatif kepada stakeholder dan masyarakat dalam rangka pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada atau pemilu) serentak Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil, misalnya: Provinsi Aceh (NAD)/Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)/Kota Tebing Tinggi Tahun 2017.

Contoh TOR Diskusi dan Sosialisasi Pengawasan Pada Pilkada atau Pemilu Serentak

Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah disahkan dan diundangkan. Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwasanya pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota akan dilakukan secara langsung dan serentak di Indonesia.

22 April 2016

Mantan Kombatan GAM Di Pilkada Aceh

Keberadaan mantan kombatan GAM yang menjadi petinggi di Partai Aceh (PA) saling bersaing dan berhasrat ingin maju sebagai calon gubernur (cagub) diperhelatan pesta demokrasi pilkada Aceh 2017 yang akan datang. Para petinggi yang duduk dikepengurusan Partai Aceh (yaitu partai lokal di Provinsi Aceh) yang sudah mengenduskan akan maju adalah Zaini Abdullah (calon incumbent karena saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh), Muzakir Manaf (calon incumbent karena saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh), dan Zakaria Saman yang merupakan mantan menteri pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Aceh Periode 2017-2022 Pada Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2017

Kalau kita lihat dari struktur badan pengurus Partai Aceh, Zaini Abdullah dan Zakaria Saman adalah merupakan “APA KARYA” anggota tuha peut (majelis pertimbangan partai PA), sedangkan Muzakir Manaf adalah merupakan ketua umum Dewan Pengurus Aceh Partai Aceh (PA).

Kode Etik Untuk Para Advokat Indonesia

Sebelum kita membahas kode etik untuk profesi para advokat di Indonesia (KEAI), maka terlebih dahulu harus dipahami tentang apa arti dan pengertian dari etika. Istilah etika yang kita kenal sekarang ini adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu => “ethos”, dimana pengertiannya dapat diartikan sebagai cara berpikir, kebiasaan, adat istiadat, perasaan, sikap atau tingkah laku, dan lain sebagainya. Sementara, kalau kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terdapat beberapa  pengertian yang dapat memberikan arti kata etika, yaitu:
  • Etika itu sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak (untuk mengatur tingkah lakunya), hal ini adalah didasarkan pada sistem nilai;
  • Etika itu sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. (Kode Etik sebagai kumpulan dari nilai-nilai dimiliki oleh suatu kelompok profesi yang memiliki cita-cita dan nilai bersama);
  • Etika itu sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis, hal ini didasarkan kepada filsafat moral;
Kode Etik Dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat - Pengacara - Lawyer Indonesia

Diatas, kami ada menyinggung tentang kode etik, yang mana penggunaan kode etik ini sangat berhubungan dengan beberapa profesi tertentu. Namun sebelum lebih jauh kita membahas tentang kode etik profesi, maka kami akan menjelaskan terlebih dahulu arti dan pengertian tentang “profesi”.

20 April 2016

Penangguhan Penahanan Dan Jaminan Dalam Hukum Pidana

Ketika klien seorang advokat telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan, tentu advokat yang bertindak selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa bersangkutan akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ikhwal pengaturan tentang adanya penangguhan penahanan dapat dilihat dalan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi => “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Syarat Dalam Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan

Dari adanya ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAPidana diatas, dapat diurai bahwasanya untuk mendapat perihal penangguhan penahanan, minimal harus terdapat unsur:
Adanya permintaan dari tersangka atau terdakwa;
Permohonan atau permintaan penangguhan penahanan tersebut, harus disetujui oleh penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
Adanya berupa persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat-syarat dan jaminan yang ditetapkan;

Narkoba Dan Efek Bahaya Yang Ditimbulkan

Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba sangat familiar digunakan oleh para aparat penegak hukum seperti POLRI (termasuk Badan Narkotika Nasional), Jaksa, Hakim maupun Pengacara dan para legal, serta juga para petugas-petugas di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Disamping itu, sebutan lain yang acap kali dipergunakan untuk menunjukan pada ketiga zat tersebut adalah:

  • Napza yaitu Narkotika;
  • Psikotropika;
  • dan Zat Adiktif;
Penggunaan istilah napza lazim dipakai oleh para praktisi kesehatan (medis) dan rehabilitasi. Namun, pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama sebagaimana telah diuraikan diatas.

Bahaya Narkoba Dapat Merusak Masa Depan Bangsa Indonesia

Bila kita merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, telah jelas disebutkan bahwa pengertian Narkotika adalah => “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.

19 April 2016

Jaminan Perorangan Pada Lembaga Keuangan (Bukan) Bank Di Medan

Pemberlakuan jaminan perorangan pada praktek di Lembaga Keuangan (Bukan) Bank (LKB dan LKBB) tidak asing kita dengar. Peran dari lembaga keuangan (bukan) bank dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 telah sama-sama dapat kita rasakan. Tidak hanya itu saja, LKB dan LKBB secara berkesinambungan telah turut serta bersama-sama dengan sektor lainnya berupaya meningkatan pelaksanaan pembangunan nasional, juga sudah sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi. Untuk itu, guna mencapai tujuan dimaksud, maka didalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tetap harus memperhatikan asas keserasian, keselarasan dan keseimbangan pada setiap unsur-unsur yang termaktub dalam pembangunan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta terciptanya stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional.

Pemberian Jaminan Perorangan Dalam Hukum Perdata Bisnis di Dunia Perbankan Nasional

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwasanya kehidupan ekonomi modern tidak dapat lepas begitu saja dari aspek dan tujuan pemberian kredit sebagai upaya riil untuk mengangkat aspek pertumbuhan modal dan investasi dunia usaha dikalangan para pengusaha sebagai pelaku usaha atau pelaku bisnis. Dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami sedikit kelesuhan seperti saat ini, karena sektor riil yang sangat lamban pertumbuhannya, maka sangat dibutuhkan adanya suntikan uang/dana fresh money baik itu dari pihak pemerintah melalui Lembaga Keuangan Bank (LKB) ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) kepada para pengusaha sebagai pelaku usaha dan pelaku bisnis yang memanfaatkan dana tersebut sebagai modal kerja, untuk meningkatkan profibilitas perusahaan serta dalam rangka menggairahkan kembali kondisi perekonomian bangsa khususnya pertumbuhan disektor riil dan layanan jasa (misalnya jasa pemberian bantuan hukum dari seorang pengacara maupun konsultan hukum).