Halaman

23 April 2016

Contoh Kerangka Acuan Kegiatan (TOR) Sosialisasi Pengawasan Pilkada

Contoh kerangka acuan kegiatan (ToR) untuk sosialisasi pengawasan partisipatif kepada stakeholder dan masyarakat dalam rangka pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada atau pemilu) serentak Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil, misalnya: Provinsi Aceh (NAD)/Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)/Kota Tebing Tinggi Tahun 2017.

Contoh TOR Diskusi dan Sosialisasi Pengawasan Pada Pilkada atau Pemilu Serentak

Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah disahkan dan diundangkan. Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwasanya pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota akan dilakukan secara langsung dan serentak di Indonesia.

Dengan adanya penyelenggaraan pemilihan (pilkada) secara langsung dan serentak dikuatirkan akan membuat potensi penyimpangan, pelanggaran,  konflik dan sengketa yang lebih besar.

Adapun, bagi daerah dengan akhir masa jabatan kepala daerah pada tahun 2016 dan semester pertama 2017, pemungutan suara diselenggarakan 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kemudian menetapkan hasil pemungutan suara diselenggarakan pada 15 Februari 2017.

Terdapat 102 daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan secara serentak pada 2017. Salah satu di antaranya adalah misalnya Provinsi Aceh (NAD)/Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)/Kota Tebing Tinggi.

Banyak evaluasi terhadap penyelenggaraan otonomi daerah termasuk salah satunya adalah terjadinya kegagalan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa demokrasi lokal di beberapa daerah telah mampu melahirkan pemimpin di tingkat daerah yang lahir dari akar rumput yang merupakan murni hasil dorongan masyarakat setempat. Banyak pula pelaksanaan pemilihan yang berhasil menghasilkan kepala daerah yang nyata melaksanakan komitmen-nya mensejahterakan rakyat.

Salah satu faktor utama dalam meraih keberhasilan penyelenggaraan pemilihan (pilkada/pemilu) adalah kinerja pengawasan. Keberhasilan suatu pemilihan kepala daerah tentu tidak terlepas dari peran pengawasan yang dilakukan ketika akan melaksanakan pemilihan dalam kerangka pesta demokrasi rakyat. Sebaliknya, pemilihan yang dinilai tidak berkualitas dan tidak demokratis tidak dapat dilepaskan dari kurang optimalnya pengawasan pemilihan.

UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa => “pengawasan pemilihan kepala daerah merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan semua jajarannya hingga ke tingkat kelurahan/desa.

Pada perkembangannya, pengawasan proses politik dan demokrasi lokal tidak lagi dapat hanya diserahkan kepada jajaran pengawas pemilu. Partisipasi semua pemangku kepentingan (stakeholder) pengawasan pemilihan mutlak diperlukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pemilihan itu sendiri sehingga martabat penyelenggaraan pilkada tidak tercoreng.

Terlibatnya partisipasi stakeholder dan masyarakat ini, secara nyata dan mendasar dapat dilihat pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945  yang menyatakan bahwa => “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang. Artinya, bahwa sang pemilik kedaulatan dan pemilik suara adalah rakyat itu sendiri. Sehingga, rakyat berhak secara hukum ikutserta mengawasi suaranya agar hasil akhir yang ditetapkan dari adanya penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan pilihan rakyat, bukan semata-mata merupakan hasil manipulasi pihak tertentu untuk memenangkan kandidat atau pasangan calon (paslon) tertentu.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 134 UU  No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga menyatakan bahwa => “laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh pemilih, pemantau, dan peserta pemilihan. Atas dasar ini pula, maka Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih atau Panwaslu) merasa perlu melakukan sosialiasi kepada seluruh stakeholder dan masyarakat yang memiliki hak pilih dan punya hak untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilihan agar semakin lebih mengetahui hal-hal yang merupakan dugaan pelanggaran pemilihan dan cara melaporkannya kepada pengawas pemilu. 

Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Panwaslu) merasa perlu membangun kesadaran politik para pemangku kepentingan pemilihan kepala daerah atas perannya untuk semakin meningkatkan kualitas demokrasi lokal. Pemahaman akan peran setiap pemangku kepentingan pengawasan pemilihan dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk turut berpartisipasi mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Demi membangun kesadaran para pemangku kepentingan pengawasan pemilihan dan optimalisasi, serta sinergi kerja pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya dengan pengawasan partisipatif oleh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017, maka akan dilaksanakan: “Kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dan Masyarakat dalam rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017.

Tujuan
  • Sebagai salah satu sistem pencegahan pelanggaran Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017;
  • Dalam rangka membangun kesadaran pengawasan partisipatif pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017 oleh para pemangku kepentingan pengawasan pemilihan;
  • Untuk meningkatkan peran pengawasan partisipatif pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017 oleh para pemangku kepentingan pengawasan pemilihan;
  • Sebagai salah satu cara untuk memetakan potensi pelanggaran, konflik dan problema lain yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017;
  • Sebagai salah satu bentuk koordinasi dan sinergi pengawasan yang akan dilakukan oleh  Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih atau Panwaslu) Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya dan jajarannya dengan pengawasan partisipatif oleh para pemangku kepentingan pengawasan pemilihan dalam penyelenggaraan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017;
Bentuk Kegiatan
Merupakan Kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dan Masyarakat dalam rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017 yang mana akan dilaksanakan 1 (satu) kali.

Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk pemaparan oleh pimpinan Bawaslu atau Tim Asistensi Divisi Sosialisasi Bawaslu RI, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumut, Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Tokoh Masyarakat dan Pemuda.

Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah para tokoh masyarakat daerah setempat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan setempat, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, advokat atau pengacara dan pemimpin redaksi media massa lokal.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal:    xx November 2017
Tempat        :   Gedung/Hotel Jalan xxxxxx, Kota xxxxx, Provinsi xxxxx

Agenda
Terlampir

Narasumber
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah:
  • Pimpinan Bawaslu/Tim Asistensi Divisi Sosialisasi Bawaslu RI yang akan memaparkan tentang Kelembagaan Bawaslu RI dan Urgensi Pengawasan Partisipatif dan Peran Media Massa dalam Pengawasan Partisipatif;
  • Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumut akan memaparkan tentang Pengawasan dan potensi titik rawan tahapan pelaksanaan pemilihan, penanganan pelanggaran, serta sengketa dalam pemilihan;
  • Pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017 yang akan memaparkan kesiapan pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017 dan tantangan yang mungkin dihadapi; 
  • Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi/Kabupaten/Kota xxxxxx yang akan memaparkan tentang kesiapan dan dukungan Pemerintah Provinsi/Kabupaaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017, serta komitmen menjaga Netralitas PNS dan menjaga pemanfaatan ASN dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya oleh calon petahana;
  • Tokoh Elit Karismatik Pemuda dan Masyarakat setempat yang akan memaparkan peran pemuda dan masyarakat dalam pemilihan dan pengawasan pemilihan. Narasumber juga diminta mendorong masyarakat dan pemuda untuk dapat menciptakan suasana tertib dan damai dalam penyelenggaraan pemilihan sejak sebelum tahapan hingga pelantikan kepala daerah dan sengketa hasil pemilihan (PHP), bahkan hingga berjalannya pemerintahan baru;
Penutup

Demikian kerangka acuan kegiatan ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan.

+++++++++

Contoh Lampiran Jadwal Kegiatan

Sesi Pertama pukul 08.30-12.00 WIB
Diskusi dipandu moderator dengan narasumber:
Pimpinan Bawaslu/Tim Asistensi Divisi Sosialisasi Bawaslu RI yang akan memaparkan tentang Kelembagaan Bawaslu RI dan Urgensi Pengawasan Partisipatif dan Peran Media Massa dalam Pengawasan Partisipatif;

Pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017 yang akan memaparkan kesiapan pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017 dan tantangan yang mungkin dihadapi;

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi/Kabupaten/Kota xxxxxx yang akan memaparkan tentang kesiapan dan dukungan Pemerintah Provinsi/Kabupaaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017, serta komitmen menjaga Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)/menjaga pemanfaataan ASN dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya oleh calon petahana;

++++++++

Sesi Kedua pukul 13.00-15.30 WIB
Diskusi dipandu moderator dengan narasumber:
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumut akan memaparkan Pengawasan dan potensi titik rawan pelaksanaan pemilihan, penanganan pelanggaran, serta sengketa dalam pemilihan;

Tokoh Elit Karismatik Pemuda dan Masyarakat setempat yang akan memaparkan peran pemuda dan masyarakat dalam pemilihan dan pengawasan pemilihan. Narasumber juga diminta mendorong masyarakat dan pemuda untuk dapat menciptakan suasana tertib dan damai dalam penyelenggaraan pemilihan sejak sebelum tahapan hingga pelantikan kepala daerah dan sengketa hasil pemilihan (PHP), bahkan hingga berjalannya pemerintahan baru;

Semoga contoh kerangka acuan kegiatan (ToR) sosialisasi pengawasan pada pemilu atau pilkada serentak ini, namun mohon segala sesuatunya disesuaikan dengan kondisi dan realitas yang ada pada kegiatan di daerah masing-masing. Semoga ada manfaatnya. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....