Contoh kerangka acuan
kegiatan (ToR) untuk sosialisasi pengawasan partisipatif kepada stakeholder dan
masyarakat dalam rangka pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada
atau pemilu) serentak Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil, misalnya: Provinsi Aceh (NAD)/Kabupaten
Tapanuli Tengah (Tapteng)/Kota Tebing Tinggi Tahun 2017.
Latar
Belakang
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah disahkan dan diundangkan.
Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwasanya pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota akan dilakukan
secara langsung dan serentak di Indonesia.
Dengan adanya penyelenggaraan pemilihan (pilkada) secara langsung dan serentak dikuatirkan akan membuat potensi penyimpangan, pelanggaran, konflik dan sengketa yang lebih besar.
Dengan adanya penyelenggaraan pemilihan (pilkada) secara langsung dan serentak dikuatirkan akan membuat potensi penyimpangan, pelanggaran, konflik dan sengketa yang lebih besar.
Adapun, bagi daerah
dengan akhir masa jabatan kepala daerah pada tahun 2016
dan semester pertama 2017, pemungutan suara diselenggarakan 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kemudian menetapkan hasil pemungutan suara diselenggarakan pada 15 Februari 2017.
Terdapat 102 daerah
yang akan menyelenggarakan Pemilihan secara serentak pada 2017.
Salah satu di antaranya adalah misalnya Provinsi Aceh (NAD)/Kabupaten
Tapanuli Tengah (Tapteng)/Kota Tebing Tinggi.
Banyak evaluasi
terhadap penyelenggaraan otonomi daerah termasuk salah satunya adalah terjadinya kegagalan penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa demokrasi lokal di beberapa daerah
telah mampu melahirkan pemimpin di tingkat daerah yang lahir dari akar rumput
yang merupakan murni hasil dorongan masyarakat setempat.
Banyak pula pelaksanaan pemilihan yang berhasil menghasilkan kepala
daerah yang nyata melaksanakan komitmen-nya mensejahterakan
rakyat.
Salah satu faktor
utama dalam meraih keberhasilan penyelenggaraan pemilihan (pilkada/pemilu) adalah kinerja pengawasan. Keberhasilan
suatu pemilihan kepala daerah tentu tidak terlepas dari peran
pengawasan yang dilakukan ketika akan melaksanakan pemilihan dalam kerangka pesta demokrasi rakyat. Sebaliknya,
pemilihan yang dinilai tidak berkualitas dan tidak demokratis tidak dapat
dilepaskan dari kurang optimalnya pengawasan pemilihan.
UU Nomor 15 tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa => “pengawasan
pemilihan kepala daerah merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan semua
jajarannya hingga ke tingkat kelurahan/desa”.
Pada
perkembangannya, pengawasan proses politik dan demokrasi lokal tidak lagi dapat
hanya diserahkan kepada jajaran pengawas pemilu. Partisipasi semua pemangku
kepentingan (stakeholder) pengawasan pemilihan
mutlak diperlukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pemilihan itu sendiri sehingga martabat penyelenggaraan pilkada tidak tercoreng.
Terlibatnya partisipasi
stakeholder dan masyarakat ini, secara nyata dan mendasar
dapat dilihat pada Pasal 1 ayat 2 UUD
1945 yang menyatakan bahwa => “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang”.
Artinya, bahwa sang pemilik kedaulatan dan pemilik suara adalah
rakyat itu sendiri. Sehingga, rakyat berhak secara hukum ikutserta mengawasi suaranya agar hasil akhir yang
ditetapkan dari adanya penyelenggaraan pemilihan sesuai
dengan pilihan rakyat, bukan semata-mata merupakan hasil
manipulasi pihak tertentu untuk memenangkan kandidat atau pasangan
calon (paslon) tertentu.
Selanjutnya, dalam
ketentuan Pasal
134 UU No. 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga menyatakan bahwa => “laporan
dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh pemilih, pemantau, dan peserta
pemilihan”. Atas dasar ini pula, maka Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih atau Panwaslu) merasa perlu
melakukan sosialiasi kepada seluruh stakeholder dan
masyarakat yang memiliki hak pilih dan punya
hak untuk bersama-sama mengawasi jalannya
pemilihan agar semakin lebih mengetahui hal-hal yang merupakan
dugaan pelanggaran pemilihan dan cara melaporkannya kepada pengawas
pemilu.
Untuk itu, Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwaslih/Panwaslu) merasa perlu
membangun kesadaran politik para pemangku kepentingan pemilihan kepala
daerah atas perannya untuk semakin meningkatkan
kualitas demokrasi lokal. Pemahaman akan peran setiap pemangku kepentingan
pengawasan pemilihan dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilu diharapkan
dapat meningkatkan kesadaran untuk turut berpartisipasi mengawasi setiap
tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Demi membangun
kesadaran para pemangku kepentingan pengawasan pemilihan dan optimalisasi,
serta sinergi kerja pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu)
dan jajarannya dengan pengawasan partisipatif oleh para pemangku kepentingan
dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017, maka akan dilaksanakan: “Kegiatan
Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dan
Masyarakat dalam rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017”.
Tujuan
- Sebagai salah satu sistem pencegahan pelanggaran Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017;
- Dalam rangka membangun kesadaran pengawasan partisipatif pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017 oleh para pemangku kepentingan pengawasan pemilihan;
- Untuk meningkatkan peran pengawasan partisipatif pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017 oleh para pemangku kepentingan pengawasan pemilihan;
- Sebagai salah satu cara untuk memetakan potensi pelanggaran, konflik dan problema lain yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017;
- Sebagai salah satu bentuk koordinasi dan sinergi pengawasan yang akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih atau Panwaslu) Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya dan jajarannya dengan pengawasan partisipatif oleh para pemangku kepentingan pengawasan pemilihan dalam penyelenggaraan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017;
Bentuk
Kegiatan
Merupakan Kegiatan
Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dan
Masyarakat dalam rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakilnya Tahun 2017 yang mana akan dilaksanakan
1 (satu) kali.
Sosialisasi
dilaksanakan dalam bentuk pemaparan oleh pimpinan Bawaslu atau Tim Asistensi
Divisi Sosialisasi Bawaslu RI, Pimpinan
Bawaslu Provinsi Sumut, Komisioner
Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil,
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Tokoh
Masyarakat dan Pemuda.
Sasaran
Sasaran kegiatan
ini adalah para tokoh masyarakat daerah setempat, tokoh
agama, tokoh adat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan setempat,
kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, advokat atau pengacara dan pemimpin redaksi media massa
lokal.
Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan ini
dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: xx November 2017
Tempat : Gedung/Hotel Jalan xxxxxx, Kota xxxxx,
Provinsi xxxxx
Agenda
Terlampir
Narasumber
Adapun yang menjadi narasumber
dalam kegiatan ini adalah:
- Pimpinan Bawaslu/Tim Asistensi Divisi Sosialisasi Bawaslu RI yang akan memaparkan tentang Kelembagaan Bawaslu RI dan Urgensi Pengawasan Partisipatif dan Peran Media Massa dalam Pengawasan Partisipatif;
- Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumut akan memaparkan tentang Pengawasan dan potensi titik rawan tahapan pelaksanaan pemilihan, penanganan pelanggaran, serta sengketa dalam pemilihan;
- Pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017 yang akan memaparkan kesiapan pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017 dan tantangan yang mungkin dihadapi;
- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi/Kabupaten/Kota xxxxxx yang akan memaparkan tentang kesiapan dan dukungan Pemerintah Provinsi/Kabupaaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017, serta komitmen menjaga Netralitas PNS dan menjaga pemanfaatan ASN dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya oleh calon petahana;
- Tokoh Elit Karismatik Pemuda dan Masyarakat setempat yang akan memaparkan peran pemuda dan masyarakat dalam pemilihan dan pengawasan pemilihan. Narasumber juga diminta mendorong masyarakat dan pemuda untuk dapat menciptakan suasana tertib dan damai dalam penyelenggaraan pemilihan sejak sebelum tahapan hingga pelantikan kepala daerah dan sengketa hasil pemilihan (PHP), bahkan hingga berjalannya pemerintahan baru;
Penutup
Demikian kerangka
acuan kegiatan ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan.
+++++++++
Contoh Lampiran Jadwal
Kegiatan
Sesi Pertama pukul
08.30-12.00 WIB
Diskusi dipandu
moderator dengan narasumber:
Pimpinan Bawaslu/Tim
Asistensi Divisi Sosialisasi Bawaslu RI yang akan memaparkan tentang Kelembagaan
Bawaslu RI dan Urgensi Pengawasan Partisipatif dan Peran
Media Massa dalam Pengawasan Partisipatif;
Pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017 yang akan memaparkan kesiapan pengawasan
Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017 dan tantangan yang
mungkin dihadapi;
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi/Kabupaten/Kota xxxxxx yang akan
memaparkan tentang kesiapan dan dukungan Pemerintah
Provinsi/Kabupaaten/Kota dalam
pelaksanaan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Tahun 2017, serta komitmen
menjaga Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)/menjaga pemanfaataan ASN dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya oleh calon petahana;
++++++++
Sesi Kedua pukul
13.00-15.30 WIB
Diskusi dipandu
moderator dengan narasumber:
Pimpinan Bawaslu
Provinsi Sumut akan memaparkan Pengawasan dan potensi titik rawan pelaksanaan
pemilihan, penanganan pelanggaran, serta sengketa dalam pemilihan;
Tokoh Elit
Karismatik Pemuda dan Masyarakat setempat yang akan memaparkan peran pemuda dan masyarakat
dalam pemilihan dan pengawasan pemilihan. Narasumber juga diminta mendorong
masyarakat dan pemuda untuk dapat menciptakan suasana tertib dan
damai dalam penyelenggaraan pemilihan sejak sebelum tahapan hingga pelantikan
kepala daerah dan sengketa hasil pemilihan (PHP), bahkan
hingga berjalannya pemerintahan baru;
Semoga contoh kerangka acuan kegiatan (ToR) sosialisasi pengawasan pada pemilu atau pilkada serentak ini, namun mohon segala sesuatunya disesuaikan dengan kondisi dan realitas yang ada pada kegiatan di daerah masing-masing. Semoga ada manfaatnya. Sekian dan terima kasih.
Semoga contoh kerangka acuan kegiatan (ToR) sosialisasi pengawasan pada pemilu atau pilkada serentak ini, namun mohon segala sesuatunya disesuaikan dengan kondisi dan realitas yang ada pada kegiatan di daerah masing-masing. Semoga ada manfaatnya. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....