Halaman

20 April 2016

Narkoba Dan Efek Bahaya Yang Ditimbulkan

Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba sangat familiar digunakan oleh para aparat penegak hukum seperti POLRI (termasuk Badan Narkotika Nasional), Jaksa, Hakim maupun Pengacara dan para legal, serta juga para petugas-petugas di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Disamping itu, sebutan lain yang acap kali dipergunakan untuk menunjukan pada ketiga zat tersebut adalah:

  • Napza yaitu Narkotika;
  • Psikotropika;
  • dan Zat Adiktif;
Penggunaan istilah napza lazim dipakai oleh para praktisi kesehatan (medis) dan rehabilitasi. Namun, pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama sebagaimana telah diuraikan diatas.

Bahaya Narkoba Dapat Merusak Masa Depan Bangsa Indonesia

Bila kita merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, telah jelas disebutkan bahwa pengertian Narkotika adalah => “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.

Pada awalnya, Narkoba itu merupakan obat legal yang biasa digunakan dalam dunia kedokteran, namun akhir-akhir ini keberadaan Narkoba telah banyak disalahgunakan orang. Bahkan, kondisi ini mulai memprihatikan dimana kalangan muda tidak sedikit yang telah menggunakan narkoba ini. Banyak dari kalangan muda yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batiniah, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahui bahaya yang timbul dari narkoba.

Sebagaimana kami singgung diatas, bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat dan telah dikategorikan pada tingkat darurat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup generasi bangsa di kemudian hari. Karena, pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus pemegang tongkat estafet bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.

Sebelum lebih jauh kita membahas tentang bahaya narkotika dimaksud, di bawah ini akan dijelaskan tentang pengertian narkoba.

A. Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Selain disebut narkoba, masih ada sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.

Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari Narkotika adalah =>zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Psikotropika adalah =>zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Sedangkan, bahan adiktif lainnya adalah =>zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Meskipun demikian, penting kiranya kita ketahui bersama bahwa tidak semua jenis dari narkotika dan psikotropika tersebut dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Menurut UU No. 22 Tahun 1997 dan UU No. 5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

B. Macam
-Macam Narkoba
Adapun yang macam-macam dari narkoba adalah sebagai berikut:

  • Morfin, adalah => hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan;
  • Codeina atau Codein, => termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein lebih lemah dari pada heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan;
  • Heroin atau Putaw, => mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia sekarang ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik;
  • Methadon, banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Disamping itu, sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama atau sebutan populer jenis opioid: putauw, etep, PT;
  • Demerol atau disebut juga dengan pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna;
  • Candu, merupakan getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah, sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjualbelikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dan lain sebagainya. Pemakaiannya dengan cara dihisap;
C. Latar Belakang yang Mendorong Menggunakan Narkoba
Motivasi yang menyelimuti terjadinya penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu yang bersangkutan (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental intelektual dan interpersonal. Di samping adanya motivasi individu, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri kaum muda atau remaja, yaitu antara lain: 

  • Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada atau jarang di rumah dan sebagainya;
  • Pengaruh media massa, misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat;
  • Perubahan teknologi yang cepat;
  • Menipisnya dan/atau kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral (berarti perlu pembinaan budi pekerti dan akhlaq);
  • Meningkatnya waktu menganggur;
  • Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya;
  • Menjadi manusia untuk orang lain;
D. Bahaya Dari Narkoba
a. Menurut efek yang ditimbulkannya, yaitu:

  • Halusinogen, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD;
  • Stimulan, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu;
  • Depresan, efek dari narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw;
  • Adiktif, seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak, contohnya ganja, heroin, putaw;
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba, maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.

b. Menurut jenisnya, yaitu:
Opioid:
depresi berat;
apatis;
rasa lelah berlebihan;
malas bergerak;
banyak tidur;
gugup;
gelisah; 
selalu merasa curiga;
denyut jantung bertambah cepat;
rasa gembira berlebihan;
banyak bicara namun cadel;
rasa harga diri meningkat;
kejang-kejang;
pupil mata mengecil;
tekanan darah meningkat;
berkeringat dingin;
mual hingga muntah;
luka pada sekat rongga hidung;
kehilangan nafsu makan;
turunnya berat badan;

Kokain:
denyut jantung bertambah cepat;
gelisah;
rasa gembira berlebihan;
rasa harga diri meningkat;
banyak bicara;
kejang-kejang;
pupil mata melebar;
berkeringat dingin;
mual hingga muntah;
mudah berkelahi;
pendarahan pada otak;
penyumbatan pembuluh darah;
pergerakan mata tidak terkendali;
kekakuan otot leher;

Ganja:
mata sembab;
kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair;
sering melamun;
pendengaran terganggu;
selalu tertawa;
terkadang cepat marah;
tidak bergairah;
gelisah;
dehidrasi;
tulang gigi keropos;
liver;
saraf otak dan saraf mata rusak;
skizofrenia;

Ectasy:
enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat;
berkeringat;
sulit tidur;
kerusakan saraf otak;
dehidrasi;
gangguan liver;
tulang dan gigi keropos;
tidak nafsu makan;
saraf mata rusak;

Sabu-sabu
enerjik;
paranoid;
sulit tidur;
sulit berfikir;
kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas 
banyak bicara;
denyut jantung bertambah cepat;
pendarahan otak;
shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian;

Benzodiazepin
berjalan sempoyongan;
wajah kemerahan;
banyak bicara tapi cadel;
mudah marah;
konsentrasi terganggu;
kerusakan organ-organ tubuh terutama otak;

Nah setelah kita mengetahui bahaya dari narkoba, maka apabila para remaja dan pelajar masih ada yang mengkonsumsi narkoba, maka sedikit banyak akan terjadi hal-hal dibawah ini:

a. Bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah, bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka sudah bias dipastikan masa depan akan suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang sangat besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba yang awalnya hanya coba-coba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian yang pada akhirnya bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia (SDM) calon pemimpin bagi bangsa. 

b. Bagi Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia dikisaran antara 11 sampai dengan umur 24 tahun. Artinya, usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan atau ketagihan

Dampak negatif yang timbul dari penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut:

  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian;
  • Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran;
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah;
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas;
  • Tidak memedulikan kesehatan diri;
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba;
E. Metode Penyelesaian atau Solusi
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah agar remaja dan pelajar tidak menyalahgunakan narkoba dan juga cara untuk membantu remaja dan pelajar yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada 3 (tiga) tingkatan intervensi yang menurut kami dapat dilakukan, yaitu:

  • Tingkat Primer, Sebelum penyalahgunaan terjadi, dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi (brosur, spanduk, plafet, dsb) mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN dan Badan Narkotika Nasional (BNN), lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga;
  • Tingkat Sekunder, Pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 sampai dengan 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 sampai dengan 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap;
  • Tingkat Tersier, Yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 sampai dengan 12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dan lain-lain;
Meskipun BNN telah berhasil beberapa kali mengungkap dan sekaligus menangkap para pelaku dan/atau menangkap jaringan sindikat narkoba di Indonesia, khususnya di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Namun hal itu tidaklah cukup, karena masalah narkoba ini adalah tanggung jawab kita bersama selaku anak bangsa. Semoga tulisan kami yang berjudul rentannya bahaya penyalahgunaan narkoba bagi para remaja dan pelajar bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....