Dalam melakukan bisnis, terkadang tidak bisa dihindari adanya sengketa, apakah itu menyangkut
kepada pribadi maupun terjadi pada badan usaha yang kita geluti. Pendek kata,
sengketa ini kerap terjadi di mana dan kapan saja, khususnya perselisihan dengan
relasi, klien, konsumen, maupun lawan atau saingan bisnis. Tentu saja, dalam
menyelesaikannya dibutuhkan berbagai cara agar masing-masing pihak dapat merasa
puas dan sengketa yang dimaksud tidak sampai melebar kemana-mana. Penyelesaikan
sengketa ini dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.
Bagi pengambilan suatu keputusan haruslah mempertimbangkan segala sesuatunya yang
berkaitan dengan kelanggengan usaha kedepannya, karenanya sangat dibutuhkan
keputusan yang bijak.
Seiring dengan
perkembangan jaman, khususnya dalam hal penyelesaian suatu sengketa bisnis,
para pelaku bisnis modern telah sering memilih jalur penyelesaian melalui jalur
di luar pengadilan. Kenapa jalur ini yang dipilih? Alasannya, karena jalur ini
lebih cepat, tetap dan aman dibandingkan menggunakan jalur pengadilan. Dengan
kata lain, lebih memiliki banyak sisi keuntungan dan kemudahan bila dibandingkan
dengan proses sidang di pengadilan. Penyelesaian model seperti ini, yang sekarang
lagi ngetren di Indonesia.