Halaman

17 November 2016

Mengenal Proses Persidangan PHPU Di Mahkamah Konstitusi

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak asing didengar, dimana proses pemeriksaan sengketa ini dilakukan pada Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Sengketa PHPU ini, cenderung sangat ramai disidangkan ketika berlangsung pemilu dan/atau pilkada yang dilaksanakan daerah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.

Pengacara Medan yang Memahami Persidangan PHPU Pemilu - Pilkada di Mahkamah Konstitusi Jakarta

Kalau dilihat dari volume perkara atau sengketa PHPU yang masuk ke MK selama ini dan telah diperiksa atau diputuskan oleh MK, tentu sedikit banyaknya menciptakan keinginan para advokat atau pengacara baik yang berasal dari daerah maupun dari Jakarta untuk turut andil menangani setiap permohonan yang dipersengketakan dalam PHPU (baik selaku kuasa pemohon, termohon ataupun kuasa hukum pihak terkait), sehingga memberikan honorarium advokat pilkada yang tidak sedikit bagi para advokat yang mengkhususkan diri menjadi pengacara pemilukada di Indonesia.

Bila dicermati dan sependek pengetahuan kami selaku pengacara medan, tata cara dan prosedur pengajuan permohonan sengketa maupun mekanisme hukum acara yang diberlakukan pada setiap tahap persidangan PHPU adalah tidak sama dengan hukum acara yang diberlakukan di pengadilan negeri (peradilan umum). Oleh karenanya, bagi para advokat atau pengacara yang hendak bersidang di Mahkamah Konstitusi harus memahami hukum acara persidangan di MK, dimana spesifiknya telah diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Di bawah ini akan kami rangkum, apa-apa saja yang harus diketahui dan dipersiapkan oleh seorang advokat atau lawyer yang bertindak selaku kuasa hukum pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, dimana penjelasannya sebagai berikut:

A. Tentang Isi Permohonan PHPU
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU MK telah sangat terang dan jelas disebutkan bahwa => permohonan PHPU adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Lebih lanjut pengaturan mengenai hal tersebut diatur dalam:

Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam PHPU Kepala Daerah;
PMK Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
dan PMK Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden;

Berdasarkan PMK diatas, permohonan PHPU adalah pengajukan keberatan oleh peserta Pemilihan Umum terhadap penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah.

Lebih lanjut bila dicermati ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konsitusi (PMK) diatas, setidak-tidaknya dalam permohonan berperkara di Mahkamah Konstitusi terdapat 3 (tiga) elemen penting yang wajib terdapat dalam permohonan. Dimana ketiga elemen pokok tersebut merupakan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi sebuah permohonan. Demikian pula hanya pada perkara sengketa PHPU, permohonan PHPU juga harus mencantumkan 3 (tiga) sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK, yakni:
a. adanya identitas Pemohon dan Termohon yang dituju;
b. memuat adanya posita/pundamentum petendi;
c. memuat adanya Petitum;

Syarat formil tersebut harus juga memuat identitas para pihak. Apabila terdapat kekeliruan nyata dalam mencantumkan pihak-pihak yang bersengketa, maka hal ini dapat menyebabkan permohonan PHPU mengalami error in persona. Timbulnya kekhilafan atas tidak jelasnya identitas para pihak dapat menyebabkan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Permohonan Pemohon harus mencantumkan identitas dirinya, yakni nama, tempat/tanggal lahir, agama, pekerjaan, alamat, nomor telepon/hp, alamat surat elektronik (email).

Selanjutnya, apabila Pemohon memberikan kuasa pada seseorang untuk bertindak di dalam dan di luar persidangan atas nama Pemohon, maka pemberian kuasa tersebut harus dicantumkan dalam permohonan dengan melampirkan surat kuasa tersebut dalam pendaftaraan permohonan PHPU di MK. Istimewanya, dalam beracara di MK, kuasa hukum Pemohon tidak harus seorang advokat atau pengacara. Dengan kata lain, Pemohon dapat saja memberikan kuasa kepada seseorang yang bukan advokat atau lawyer yang menurut Pemohon mampu membela kepentingannya dalam sengketa PHPU tersebut.

Ada hal lain yang perlu dicantumkan dalam setiap permohonan PHPU oleh Pemohon, yaitu tentang penjelasan mengenai identitas sebagai peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, calon anggota DPD, pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah, atau pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan syarat materil mengharuskan permohonan PHPU tersebut mencantumkan 2 (dua) hal yaitu: 1) mengenai pokok persoalan (posita), dan 2) alasan-alasan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu atau pilkada bersangkutan dan petitum (tuntutan) yang diminta untuk diputuskan. Posita dalam konsep gugatan pada hukum acara Perdata dan hukum acara tata usaha negara (PTUN) terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu: 1) pengungkapan kejadian-kejadian empiris, dan 2) ketentuan-ketentuan mengenai hukum dan/atau teori yang mendukung alasan-alasan permohonan diajukan.

Bila dicermati bentuk isi posita, maka dalam perkara PHPU isi posita sebagaimana lazimnya dalam tata beracara perdata dan tata usaha negara, juga menjadi bentuk yang lumrah dalam beracara di Mahkamah Konstitusi termasuk dalam konteks beracara dalam perkara PHPU. Hanya saja dalam acara perdata di Indonesia menganut konsep individualisering theorie, di mana dalam posita dicantumkan hal-hal yang relevan dengan permohonan. Dalam beracara di Mahkamah Konstitusi dianut konsep substantiering theorie, di mana di dalam permohonan dikemukakan mengenai kronologis dari awal hingga akhir terjadinya permasalahan yang dapat memengaruhi dan atau meyakinkan hakim konstitusi dalam pertimbangan hukumnya.

Konsep substantiering theorie tersebut diatas juga sering digunakan dalam perkara PHPU. Apabila Pemohon tidak lengkap dalam mengemukakan runutan peristiwa dalam permohonannya, maka biasanya dalam sidang panel, hakim panel akan memberikan masukan agar permohonan lebih menjelaskan hal-hal atau permasalahan yang terjadi. Hal mana adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 75 UU MK. Adapun isi ketentuan Pasal 75 UU MK berbunyi sebagai berikut => “dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang: a) Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon; dan b) Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.”

Oleh karena adanya ketentuan Pasal 75 UU MK ditas, maka dalam permohonan harus dijelaskan secara mendetail awal proses Pemilu hingga hasilnya. Itulah sebabnya dalam permohonan PHPU, Pemohon menjelaskan kapan dia mendaftar selaku calon, penetapannya, masa kampanye, dan segala hal yang dianggap terkait serta mampu meyakinkan majelis hakim MK untuk memutuskan sesuai permohonan Pemohon.

Selanjutnya, dalam permohonan harus pula dicantumkan mengenai petitum, yaitu berisi hal-hal yang diminta untuk diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam sengketa PHPU petitum juga berisi permintaan agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan suatu hal. Sehingga dapat saja atas dasar permohonan, Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU dan jajarannya di daerah) untuk melaksanakan penghitungan suara ulang atau bahkan pemungutan suara (Pemilu) ulang.

Adanya permohonan dimaksud, bila didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 16 Tahun 2009, maka harus diajukan dalam Bahasa Indonesia dan dibuat 12 (dua belas) rangkap setelah ditandatangani oleh Pemohon, yaitu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari Dewan Pimpinan Pusat atau nama sejenisnya dari partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD atau kuasanya, atau partai politik lokal, atau calon anggota DPD peserta Pemilu, dan atau kuasanya untuk Pemilu DPD, atau pasangan calon untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilukada atau kuasanya.

Disamping itu, setiap posita dalam permohonan PHPU harus mencantumkan peristiwa (materiele gebeuren) yang melandasi diajukannya permohonan, kemudian penjelasan tentang kesalahan proses Pemilu yang seperti apa yang dapat menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan suara yang berakibat mempengaruhi hasil Pemilu. Termasuk pula yang dipersoalkan adalah penetapan hasil Pemilu oleh KPU, dan/atau penetapan oleh KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, KIP provinsi, serta KIP kab/ kota.

Permohonan PHPU juga dapat mempermasalahkan perbuatan melawan hukum (onrechmatige overheidsdaad) atau PMH KPU sepanjang perbuatan tersebut dianggap Pemohon dapat memengaruhi hasil penghitungan suara. Tentu saja terrkait dengan permohonan yang demikian, MK secara tidak langsung dapat memasuki ranah administrasi pembuatan penetapan oleh KPU tersebut. MK dapat menilai bahwa pejabat penyelenggara Pemilu telah menyalahgunakan kewenangan (detorunament de pouvoir) yang diberikan UU dalam pelaksanaan Pemilu. Penyalahgunaan tersebut oleh MK dianggap telah menyebabkan memengaruhi hasil suara signifikan dalam Pemilu dan merupakan perbuatan yang sewenang-wenang (abus de droit). MK dapat kemudian membatalkan hasil Pemilu diakibatkan penyalahgunaan kewenangan tersebut sesuai dengan semangat perlindungan hak konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu.

Dalam hukum acara perdata dan tata usaha negara, alasan sebagaimana dikemukakan diatas, biasa disebut dalil-dalil permohonan atau gugatan. Dalil-dalil tersebut haruslah memuat alasan (feiten) layak dalam hal menuntut (onderwerp van den eis) yang menjelaskan tentang terjadinya perselisihan suara yang menyebabkan perubahan signifikan hasil Pemilu dan perolehan kursi (dalam hal Pemilu legislatif). Petitum (eis) atau tuntutan harus sejalan dengan posita. Terkait perkara PHPU, maka petitum berupa permintaan untuk membatalkan hasil Pemilu dan/atau meminta pelaksanaan penghitungan suara ulang atau Pemilu ulang. Pemohon juga dapat meminta untuk penetapan jumlah suara yang sesuai dengan posita permohonan, sehingga dalam hal ini MK juga dapat menentukan penghitungan suara yang benar (seharusnya) yang diperoleh oleh Pemohon atau pihak-pihak terkait lainnya.

B. Tentang Para Pihak

- Pihak Pemohon
Terkait dengan para Pemohon dalam persidangan MK (tidak hanya terbatas pada sengketa PHPU), tidak semua orang dan/atau kelompok, serta lembaga negara tertentu dapat mengajukan diri selaku Pemohon. Menurut mantan Hakim MK Maruarar Siahaan bahwa tidak cukup dengan adanya kepentingan hukum saja seseorang dan/atau kelompok tertentu, serta lembaga negara dapat menjadi Pemohon. Harus terdapat alasan dalam melakukan permohonan. Alasan tersebut lazim disebut dengan istilah kedudukan hukum (legal standing). Selanjutnya Maruarar Siahaan menyebutkan bahwasanya banyak istilah yang mempunyai makna seragam dengan legal standing, misalnya, personae standi in judicio, standing to sue, dan hak atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan. Hal mana jelas terlihat pada putusan MK Nomor 029/PHPU.A-II/2004 yang merupakan putusan PHPU pertama belum dipaparkan mengenai legal standing Pemohon. Terkait legal standing tersebut MK hanya menyatakan: “Pemohon telah memiliki kapasitas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 74 ayat (1) huruf a UU MK”. Sehingga pada mulanya dalam putusan PHPU, pemaparan yang jelas tentang legal standing tidak terdapat di dalam amar putusan.

Adanya keberadaan atas ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU MK tersebut membuat terjadinya perkembangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU, di mana terdapat pertimbangan tersendiri yang menjelaskan mengenai legal standing Pemohon yakni dengan mengurai legal standing Pemohon dalam putusannya, maka akan terlihat baik oleh para pihak dalam perkara alasan yang melatarbelakangi Mahkamah Konstitusi menerima atau tidak legal standing Pemohon.

Sebenarnya, konsep para pihak dalam perkara permohonan PHPU menyerupai konsep yang dianut hukum acara perdata dalam perselisihan keperdataan, yakni terdapat 2 (dua) pihak dalam sengketa keperdataan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 123 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yaitu: pertama, pihak materil adalah orang yang langsung memiliki hak dan kepentingan. Kedua pihak formil adalah pihak yang menghadap ke muka pengadilan dikarenakan kepentingan orang lain. Pihak formil tidak termasuk advokat atau pengacara ataupun kuasa hukum karena keberadaannya di dalam peradilan terjadi dikarenakan adanya sebuah perjanjian yang diaplikasikan dalam sebuah surat kuasa khusus. Pihak materiil dalam hukum acara perdata adalah para Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat. Penggugat adalah orang yang merasa bahwa haknya secara nyata-nyata dilanggar, sedangkan Tergugat adalah orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang, sedangkan pihak formil dapat berupa saksi-saksi yang kehadirannya di muka pengadilan demi kepentingan pihak-pihak.

Bila dikaitkan konsep para pihak dalam konsep Hukum Acara Tata Usaha Negara, maka dapat diperhatikan dalam ketentuan Pasal 53 UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasal 53 a quo menyatakan bahwa hanya seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga Penggugat adalah orang yang dirugikan akibat keberadaan putusan tata usaha negara, sedangkan Tergugat adalah pihak yang mengeluarkan putusan tata usaha negara tersebut.

Memperhatikan penjelasan tentang konsep pihak-pihak dalam hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha negara tersebut di atas, maka dapat diperbandingkan dengan pihak-pihak dalam hukum acara perselisihan hasil Pemilu, maka pada dasarnya para pihak yang ada dalam sengketa PHPU memiliki kesamaan dengan para pihak dalam sengketa keperdataan dan juga sengketa tata usaha negara. Namun untuk memahami para pihak dalam PHPU di MK, maka terlebih dahulu akan dibahas mengenai konsep legal standing. Dalam hal perkara perselisihan hasil Pemilu, Mahkamah Konstitusi menggunakan dasar hukum pada Pasal 22 E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di mana dinyatakan dalam ketentuan tersebut bahwa peserta Pemilu adalah partai politik. Kemudian Mahkamah Konstitusi menjelaskan melalui ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK Nomor 16 Tahun 2009 bahwa yang menjadi pihak dalam perselisihan hasil Pemilu anggota DPR adalah partai politik peserta Pemilu. Posisi para pihak untuk memperjuangkan haknya (handelingsbekwaamheid) itu merupakan hal penting dalam menentukan kedudukan hukumnya. Pihak-pihak yang dianggap tidak memiliki kepentingan untuk bersengketa (personae miserabiles) dianggap tidak memiliki kedudukan hukum dalam bersengketa. Lebih lanjut pendapat Maruarar menjelaskan bahwa dalam konsep peradilan di Amerika terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi agar sebuah permohonan memiliki legal standing. Tiga syarat tersebut adalah: 1) Adanya kerugian yang timbul karena adanya pelanggaran kepentingan pemohon yang dilindungi secara hukum yang memiliki 2 (dua) sifat, yaitu; spesifik (khusus) dan aktual dalam menimbulkan kerugian (bukan potensial); 2) Adanya hubungan sebab akibat atau hubungan kausalitas antara kerugian dengan berlakunya satu undang-undang (hal ini terkait pengujian konstitusionalitas undang-undang); 3) Adanya kemungkinan dengan diberikannya keputusan yang diharapkan, maka kerugian akan dihindarkan atau dipulihkan.

Terkait tentang terdapatnya kepentingan Pemohon yang dirugikan dalam PHPU, dalam konsep hukum acara tata usaha negara juga dikenal dengan kepentingan Penggugat yang dirugikan. Sehubungan dengan kata ”kepentingan yang dirugikan” tersebut, menurut Indroharto menjelaskan bahwa ”kepentingan” adalah => sesuatu yang memiliki nilai, baik material maupun nonmaterial, yang merupakan milik individu atau organisasi yang harus dilindungi hukum. Kepentingan tersebut menurut Indroharto harus pula bersifat personal dan pribadi bagi pemiliknya dan nilainya dapat ditentukan secara objektif.

- Pihak Pemohon Perselisihan Hasil Pemilu DPR dan DPRD
Dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU MK telah menjelaskan tentang siapa saja yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara PHPU DPR, DPD, dan DPRD. Dalam hal Pemilu DPR dan DPRD para Pemohon adalah partai politik peserta pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c UU MK. Permohonan yang diajukan didasari atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Legislatif), yang berbunyi sebagai berikut: “Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah dalam 12 (dua belas) rangkap setelah ditandatangani oleh: 1) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dewan pimpinan pusat atau nama yang sejenisnya dari partai politik peserta Pemilu atau kuasanya; 2) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dewan pimpinan atau nama yang sejenisnya dari partai politik lokal atau kuasanya;

Dari ketentuan diatas, jelas bahwasanya para Pemohon yang merupakan anggota partai politik atau pengurus daerah dari partai politik tertentu tidak dapat secara langsung mengajukan permohonan tanpa melalui pimpinan pusat partainya. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka legal standing Pemohon akan dipertanyakan dan MK dapat memutuskan permohonan tidak dapat diterima, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 77 ayat (1) UU MK.

Meskipun mengenai ketentuan permohonan ditandatangani oleh pimpinan pusat partai politik tersebut tidak terdapat dalam ketentuan Pasal 74 juncto Pasal 77 ayat (1) UU MK yang terkait dengan sebab tidak diterimanya permohonan, namun ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 16 Tahun 2009 harus dianggap satu bagian tidak terpisah dari ketentuan UU a quo. Sehingga apabila ketentuan yang diatur Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 16 Tahun 2009 dalam hal tidak terdapat tanda tangan pimpinan partai politik bersangkutan, maka MK akan memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Persyaratan yang tidak diatur dalam UU MK tersebut perlu secara teknis diatur MK dikarenakan apabila seluruh anggota partai dan/atau pimpinan partai politik di daerah diperbolehkan untuk mendaftarkan permohonan, maka akan terjadi kerumitan perkara di MK. Bayangkan apabila 3 orang anggota partai politik yang sama namun berbeda pendapat dalam hal melihat hasil Pemilu, maka di MK terkesan akan menyelesaikan sengketa internal partai politik dalam hasil Pemilu, sehingga terjadi penumpukan perkara yang tidak perlu dibatasi dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 16 Tahun 2009. Namun apabila terdapat sesama anggota partai politik tertentu yang juga mempertanyakan hasil Pemilu yang diperoleh rekan partainya, maka ia dapat masuk sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 PMK Nomor 16 Tahun 2009.

- Pihak Pemohon Perselisihan Hasil Pemilukada
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PMK 15/2008) merupakan regulasi yang mengatur tentang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pemilukada). Pasal 1 angka 9 PMK 15/2008 menyebutkan bahwa Pemohon adalah pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada.

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3 mengatur mengenai para pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam hasil perselisihan hasil Pemilukada. Salah satu yang memiliki kepentingan langsung tersebut adalah para pihak yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon (paslon) dalam Pemilukada. Terkait dengan keberadaan Pemohon, hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a yang menyebutkan => bahwa pasangan calon sebagai Pemohon. Pemohon dapat diwakilkan dan/atau didampingi oleh kuasa hukumnya yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus dari Pemohon.

- Pihak Termohon dan Turut Termohon

Termohon Pada Perselisihan Hasil Pemilukada
Perselisihan hasil Pemilukada yang berlangsung di daerah menjadikan pihak-pihak yang bersengketa pada dasarnya juga berada pada ranah lokal. Termasuk pula pihak Termohon. Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 15/2008 menjelaskan bahwa Termohon adalah KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilukada.

- Pihak Terkait
Pihak terkait yang dimaksudkan dalam PHPU adalah orang yang berpendapat bahwa kepentingannya terkait dengan permohonan Pemohon. Dalam hukum acara perdata dikenal istilah pihak ketiga yang keikutsertaannya dalam persidangan disebut dengan intervensi. Apabila keikutsertaan pihak ketiga tersebut menguatkan posisi pihak Penggugat (eiserplaintiff) atau Tergugat (gedaagdedefendant), maka intervensi itu disebut voeging. Namun apabila pihak ketiga “hadir” dalam persidangan dikarenakan untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri, intervensi itu disebut tussenkomst.

Adanya konsep yang sama juga diterapkan dalam peradilan tata usaha negara, dimana pihak ketiga yang melakukan intervensi dapat pula membela dirinya sendiri atau bergabung kepada salah satu pihak yang bersengketa. Hakim dalam perkara sengketa tata usaha negara dapat mengambil inisiatif untuk intervensi agar pihak ketiga turut dilibatkan dalam persidangan.

Keterlibatan pihak lain dalam PHPU juga terjadi, di mana Panitera atas perintah hakim akan memberitahukan pihak-pihak yang akan terkait dengan perkara, sehingga pihak-pihak tersebut dapat mempersiapkan diri untuk terlibat dalam sengketa. Hal itu juga dikenal dalam acara perdata, dimana di dalam Reglement Rechtsvordering diatur mengenai pemanggilan pihak ketiga dalam suatu proses untuk menanggung (vrijwaren) apa yang digugat oleh Penggugat. Sehingga dalam perkara PHPU di MK, adanya pemanggilan Pihak Terkait juga difungsikan agar pihak tersebut siap untuk menanggung konsekuensi dari Putusan Mahkamah terhadap permohonan Pemohon yang dapat saja merugikan hak Pihak Terkait.

Secara prinsip, ada 2 (dua) jenis kepentingan hukum kehadiran pihak ketiga dalam hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha negara tersebut sesungguhnya juga sama dengan keikutsertaan Pihak Terkait dalam perkara PHPU. Pihak Terkait dalam PHPU dapat terlibat dalam sengketa dikarenakan untuk menguatkan permohonan Pemohon atau juga untuk menguatkan putusan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/Kota, KIP provinsi, KIP kabupaten/Kota. Namun tidak tertutup kemungkinan dapat pula keterlibatan Pihak Terkait dalam sengketa hanya untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri.

- Pihak Terkait Perselisihan Hasil Pemilukada
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 15/2008, yang berhak menjadi Pihak Terkait adalah pasangan calon selain Pemohon dapat menjadi pihak terkait. Sebagaimana juga dengan Pemohon, maka bila mereka diwakilkan atau menguasakan diri atas penanganan kasusnya, maka wajib melampirkan surat kuasa khusus.

B. Objek Permohonan (objectum litis)

- Objek Permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada
Berdasarkan atas ketentuan Pasal 4 PMK 15/2008, objek permohonan dalam perkara Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon, yaitu KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilukada. Hasil penghitungan suara yang menjadi objek perselisihan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 4 PMK 15/2008 disebutkan, yang mempengaruhi: 1) penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau 2) terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

C. Pembuktian dan Alat Bukti
Dalam perkara PHPU, alat bukti sangat penting dalam memberikan keyakinan bagi hakim mahkamah konstitusi untuk menentukan putusan akhirnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 PMK 16/2009 alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilu terdiri dari: a) surat atau tulisan; b) keterangan saksi; c) keterangan ahli; d) keterangan para pihak; e) petunjuk; dan f) informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Alat bukti surat atau tulisan berdasarkan ketentuan Pasal 11 PMK 16/2009 adalah yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan ke MK. Alat bukti surat atau tulisan dimaksud terdiri dari: a) berita acara dan salinan pengumuman hasil pemungutan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di Tempat Pemungutan Suara (TPS); b) berita acara dan salinan rekapitulasi jumlah suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); c) berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dari KPU kabupaten/kota; d) berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara anggota DPRD kabupaten/kota; e) berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU provinsi; f) berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara anggota DPRD provinsi; g) berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU; h) berita acara dan salinan penentapan hasil penghitungan suara secara nasional anggota DPR, DPD, dan DPRD dari KPU; i) salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuataan hukum tetap yang mempengaruhi perolehan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota; dan j) dokument tertulis lainnya.

Bukti surat atau tulisan tersebut diatas harus diajukan sebanyak 12 (dua belas) rangkap yang aslinya dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan dan Tenggang Waktu Putusan
Mengenai tenggang waktu (daluarsa) pengajuan permohonan diatur pula dalam hukum acara peradilan tata usaha. Daluarsa tersebut adalah batasan waktu dalam mengajukan permohonan. Ketentuan mengajukan permohonan dalam perkara PHPU juga dibatasi, baik dalam PHPU legislatif, PHPU Presiden maupun PHPU Kepala Daerah.

- Tenggang Waktu PHPU Kepala Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 5/2008, Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah bersangkutan.

Permohonan yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (vide ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK 5/2008). Apabila permohonan sesuai tenggang waktu yang ditentukan, maka setelah teregistrasi dan mengikuti proses persidangan, Mahkamah wajib memutus perkara tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sejak permohonan terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (vide ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 5 Tahun 2008).

E. Proses Persidangan dan Pembuktian
Tahapan atau jadwal persidangan di Mahkamah Konstitusi baru akan dimulai setelah permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Akta Penerimaan Berkas Permohonan (APBP), dan telah diregistrasi yang dibuktikan dengan diterbitkannya Akta Registrasi Perkara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU MK, permohonan perselisihan hasil pemilihan umum hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) PMK No. 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK 16/2009) dan Pasal 5 ayat (1) PMK No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 17/2009). Sedangkan untuk PHPU Kepala Daerah diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) PMK No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008), yaitu permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan. Apabila permohonan diajukan melampaui tenggang waktu sebagaimana ditentukan ketentuan di atas, Panitera Mahkamah Kontitusi akan menerbitkan Akta Tidak Diregistrasi.

Seandainya permohonan Pemohon dianggap telah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka Panitera Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan Akta Registrasi Perkara dan mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), namun apabila permohonan Pemohon tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK 16/2009 dan Pasal 6 ayat (3) PMK 17/2009, maka Pemohon diberikan kesempatan memperbaikinya dalam tenggat waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah tenggat waktu pengajuan permohonan, sedangkan untuk PHPU Kepala Daerah, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PMK 15/2008, Pemohon dapat melakukan perbaikan sepanjang masih dalam tenggat mengajukan permohonan.

Adapun kelengkapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Pemohon dalam permohonan sengketanya adalah => Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sebanyak 12 (dua belas) rangkap yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukumnya yang mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemohon (vide ketentuan Pasal 6 ayat (1) PMK 15/2008, Pasal 6 ayat (2) PMK 16/2009, dan Pasal 5 ayat (2) PMK 17/2009), dimana isi Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. identitas Pemohon yang dilengkapi fotokopi KTP dan bukti sebagai peserta pemilu; b. Uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU/KIP dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon (posita); dan c. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU/KIP dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon (petitum) (baca ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2008, Pasal 6 ayat (4) PMK 16/2009, dan Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2009]; permohonan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung [Pasal 6 ayat (3) PMK 15/2008, Pasal 6 ayat (5) PMK 16/2009, dan Pasal 5 ayat (4) PMK 17/2009).

Setelah lengkap isi permohonan, Panitera Mahkamah Konstitusi akan mengirimkan salinan permohonan yang sudah dicatat dalam BRPK kepada KPU dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK disertai dengan adanya permintaan jawaban tertulis KPU dan bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan untuk PHPU Legislatif (vide ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 16/2009) dan PHPU Kepala Daerah [vide ketentuan Pasal 7 ayat (5) PMK 15/2008). Sedangkan untuk PHPU Presiden, Panitera MK akan mengirimkan salinan permohonan yang sudah diregistrasi kepada KPU dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK disertai permintaan jawaban tertulis KPU dan bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan (vide ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK 17/2009).

Selanjutnya, penentuan hari sidang pertama dan pemberitahuan kepada pihak-pihak dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak registrasi untuk PHPU Kepala Daerah (vide ketentuan Pasal 7 ayat (5) PMK 15/2008), dan untuk PHPU Legislatif, Mahkamah menentukan hari sidang pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK dan penetapan hari sidang pertama diberitahukan kepada Pemohon dan KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan (vide Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) PMK 16/2009), sedangkan untuk PHPU Presiden, hari sidang pertama diselenggarakan setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diregistrasi dan pemberitahuan hari sidang pertama kepada Pemohon dan KPU paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum persidangan (vide ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) PMK 17/2009).

Bahwa persidangan di MK terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Persidangan MK selalu diawali dengan pemeriksaan pendahuluan yang lazim disebut dengan sidang panel. Pasal 28 ayat (4) UU MK memperbolehkan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk hakim panel yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi. Adanya pembentukan panel hakim ini bukanlah sebuah keharusan karena ketentuan Pasal 28 ayat (4) tersebut hanya menyatakan bahwa Mahkamah “dapat membentuk panel hakim” sebelum dilaksanakan Pleno. Apabila Mahkamah berpendapat untuk membentuk panel hakim lebih dari tiga, maka hal itu dapat saja terjadi. Proses pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim sekurang-kurangnya dihadiri oleh tiga orang Hakim Konstitusi atau Pleno Hakim. Dalam pemeriksaan pendahuluan, Panel Hakim atau Pleno Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dan wajib memberi pendapat atau nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan apabila terdapat kekurangan. Perbaikan permohonan dapat dilakukan oleh Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk PHPU Legislatif (vide Pasal 8 ayat (3) PMK 16/2009) dan dalam persidangan hari pertama, baik atas kemauan sendiri maupun atas nasihat hakim untuk PHPU Presiden (vide ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 17/2009).

Dalam persidangan MK, setelah melakukan sidang “perbaikan permohonan” yang mendengarkan masukan atau nasihat hakim, kembali dilakukan persidangan panel yang terkait dengan permohonan tersebut. Sidang panel lanjutan tersebut akan memperdengarkan apakah Pemohon telah menerima nasihat dari Mahkamah pada sidang sebelumnya atau tetap bertahan dengan permohonan awalnya. Keberadaan sidang panel lanjutan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun, sehingga dinamika proses persidangan tersebut hanya merupakan kebiasaan (convention) yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Pada sidang panel ini, Mahkamah juga mempertanyakan daftar alat bukti yang turut dilampirkan Pemohon untuk kemudian disahkan sebagai alat bukti. Terkait alat bukti, Pemohon dapat pula melakukan penambahan alat bukti dalam persidangan pleno. Mengenai penambahan tersebut, biasanya Mahkamah Konstitusi akan menanyakan mengenai kemungkinan penambahan alat bukti tersebut.

Pada proses persidangan selanjutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi memperdengarkan permohonan Pemohon yang dibacakan atau dapat pula Pemohon hanya menyampaikan hal-hal pokok (yakni berupa identitas, posita, dan petitum) dari permohonannya di depan persidangan. Setelah penyampaian tersebut, Mahkamah Konstitusi akan memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menyampaikan tanggapannya terhadap permohonan Pemohon. Apabila Termohon meminta waktu untuk menjawab permohonan Pemohon dalam persidangan berikutnya, maka Mahkamah Konstitusi akan menentukan jadwal sidang berikutnya.

Pada dasarnya proses pemeriksaan persidangan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1) Mendengarkan Permohonan; 2) Jawaban Termohon; 3) Keterangan Pihak Terkait; 4) Pembuktian oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait; dan 5) Masing-masing pihak di dalam persidangan diminta untuk menghadirkan bukti-bukti terkait dengan perkara.

Dalam proses persidangan, Mahkamah Konstitusi biasanya akan lebih mempertimbangkan pihak-pihak yang mampu menghadirkan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Dalam hal pada sengketa PHPU, alat bukti sahih tersebut adalah berupa kertas penghitungan hasil suara, baik berupa versi penyelenggara Pemilu, pengawas Pemilu, dan saksi-saksi. Apabila masing-masing kertas penghitungan tersebut dapat dibuktikan keasliannya oleh para pihak, maka Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan sebagai bahan dasar dalam merumuskan putusan.

Persidangan juga memberikan kesempatan bagi semua pihak dan saksi-saksi untuk menyampaikan hal-hal terkait dengan pokok sengketa atau perkara. Misalnya, para Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait juga diperbolehkan untuk menghadirkan saksi ahli yang menguatkan permohonannya. Apabila dianggap perlu oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah dapat pula menghadirkan ahli yang dianggap mampu memberikan keterangan terkait perkara yang sedang dipersengketakan.

Jika Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa persidangan telah cukup untuk memberikan putusan, maka Mahkamah akan menentukan jadwal pembacaan putusan. Setelah sidang pembacaan putusan, para pihak akan mendapatkan copy putusan atau salinan putusan yang diserahkan langsung oleh Panitera Mahkamah Konstitusi.

E. Putusan Mahkamah
Untuk menentukan sebuah putusan, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat permusyawaratan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan persidangan dianggap cukup. RPH harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hakim konstitusi yang terlebih dahulu mendengarkan hasil rapat panel hakim. Putusan yang diambil melalui RPH tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat dengan terlebih dahulu mendengarkan pendapat hukum para hakim konstitusi.

Apabila dalam musyawarah mufakat tersebut tidak dapat diperoleh kesepakatan umum, maka akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak (voting). Namun apabila di dalam voting tersebut tetap tidak diperoleh suara terbanyak, suara terakhir Ketua Rapat Pleno Hakim Konstitusi menentukan putusan yang dijatuhkan.

Putusan terkait perselisihan hasil Pemilu tersebut kemudian akan dibacakan dalam rapat yang terbuka untuk umum yang amarnya berdasarkan ketentuan Pasal 13 PMK Nomor 15 Tahun 2008 juncto Pasal 15 PMK Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 15 PMK Nomor 17 Tahun 2009, dimana putusan tersebut dapat berupa: 1) Permohonan tidak dapat diterima (niet otvankelijk verklaard) apabila pemohon dan atau permohonan tidak memenuhi syarat; 2) Permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah membatalkan (void an initio) hasil penghitungan suara oleh KPU, serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar; 3) Permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan.

Namun apabila Pemohon dalam proses persidangan, kemudian menarik permohonannya (vide ketentuan Pasal 35 UU MK), maka Mahkamah akan mengeluarkan penetapan. Penetapan oleh peradilan adalah tindakan Mahkamah yang diluar putusan, sebagaimana juga penetapan hari sidang dan lain-lain di luar vonis (putusan). Penarikan permohonan oleh Pemohon berakibat permohonan yang sama tidak dapat diajukan kembali (vide ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU MK).

Mengenai hakekat Putusan MK adalah bersifat final dan mengikat, bahkan terhadap perkara PHPU juga tidak dikenal upaya lain untuk membatalkan putusan MK tersebut. Dalam berperkara di MK juga tidak dikenal dengan upaya perlawanan (verzet) terhadap ketetapan yang diterbitkan oleh MK, baik terhadap ketetapan hari sidang, ketetapan penarikan kembali permohonan, ketetapan Mahkamah tidak berwenang, dan lain-lainnya yang diterbitkan Mahkamah terkait dengan perkara PHPU.

Dalam perkembangannya, bentuk-bentuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilu berdasarkan ketentuan UU MK dan PMK, maka putusan MK tidak mengenal jenis putusan yang bunyi amarnya menyatakan: “mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian”, serta terdapat pula Putusan Sela, yang terkait dengan adanya eksepsi permohonan Pemohon yang meminta hakim menjatuhkan Putusan Sela apabila kerugian konstitusional terjadi. Namun Hakim dapat saja menganggap bahwa alasan permohonan Pemohon agar hakim menjatuhkan Putusan Sela dinyatakan tidak beralasan hukum sehingga dapat saja ditolak oleh hakim.

Landasan adanya putusan sela diatur dalam Pasal 8 ayat (4) PMK 5/2008, Pasal 1 angka 19 dan Pasal 9 ayat (5) PMK 16/2009 serta Pasal 1 angka 9 dan PMK 17/2009. Berdasarkan Putusan Sela tersebut, maka Hakim Mahkamah Konstitusi akan menjatuhkan putusan akhir apabila persidangan telah dianggap selesai. Putusan akhir tersebut dianggap merupakan bagian tidak terpisah dari Putusan Sela, sehingga tenggang waktu dalam memutuskan sengketa PHPU tidak terlampaui. Perkembangan lain terkait putusan dalam perkara PHPU adalah pemungutan suara (Pemilu) ulang dan penghitungan suara ulang. Putusan ini pertama kali dijatuhkan dalam perkara Pemilukada Jawa Timur. Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 memerintahkan Termohon (KPU Provinsi Jatim) untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan diucapkan dalam persidangan. Putusan tersebut juga memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamengkasan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan dalam persidangan. Sejak itu putusan-putusan terkait PHPU banyak yang memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemilu ulang ataupun penghitungan suara ulang. Terkait dengan putusan tersebut Mahkamah dalam konsiderannya berpendapat bahwa: “Dalam mengadili perkara ini, Mahkamah tidak dapat dipasung hanya oleh ketentuan undang-undang yang ditafsirkan secara sempit, yakni bahwa Mahkamah hanya boleh menilai hasil Pemilukada dan melakukan penghitungan suara ulang dari berita acara atau rekapitulasi yang dibuat secara resmi oleh KPU Provinsi Jawa Timur, sebab kalau hanya berpedoman pada hasil penghitungan suara formal yang dibuat oleh Termohon tidak mewujudkan kebenaran materiil sehingga akan sulit ditemukan keadilan.

Dalam prakteknya banyak putusan MK yang mencoba keluar dari penafsiran UU secara sempit. Konsep putusan tersebut dikenal dengan putusan yang mengedepankan konsep keadilan substantif. Putusan lain, perkara Nomor 47-81/PHPU.A/VII/2009, Mahkamah bahkan memperbolehkan Pemilu perwakilan di Yahukimo, Papua, dimana pencontrengan kertas suara diwakilkan kepada para kepala suku-kepala suku. Mahkamah memutuskan juga bahwa kotak suara digantikan dengan Noken, tas masyarakat adat Papua. Sebagaimana pengujian undang-undang, kewenangan PHPU juga mengedepankan perlindungan hak konstitusionalitas, di mana penyelenggaraan asas-asas Pemilu dianggap nilai konstitusi yang patut dilindungi. Hal itu menyebabkan putusan MK dalam perkara PHPU juga akan mengalami perkembangan karena nilai-nilai konstitusionalitas Pemilu juga mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Teori yang mendukung paham itu dikenal dengan the living constitution.

Putusan MK dalam perkara PHPU, sebagaimana juga dengan putusan peradilan perdata, dapat berbentuk declaratoir dan constitutief. Putusan yang berbentuk declaratoir tersebut memberikan kewajiban hukum kepada pihak-pihak. MK dalam perkara PHPU dapat pula memutuskan agar Termohon (KPU) untuk menyelenggarakan penghitungan suara ulang dan/atau pemungutan suara (Pemilu) ulang. Dalam hal tertentu putusan MK dapat berbentuk pula putusan constitutief, di mana putusan MK dapat membentuk keadaan hukum baru. Putusan PHPU pada umumnya menentukan hasil penghitungan suara menurut fakta-fakta yang ditemukan MK dalam persidangan. Sehingga ketika MK menentukan perubahan hasil penghitungan suara sesuai dengan penghitungan MK, maka putusan tersebut telah membentuk keadaan hukum baru. Ketetapan KPU yang menetukan hasil suara yang berhak memperoleh kursi telah diubah oleh putusan MK.

Adapun asas-asas hukum acara Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar hukum dan pedoman dalam beracara antara lain:

1) Persidangan Terbuka untuk Umum => dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa sidang pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain. Hal ini berlaku secara universal dan berlaku di semua lingkungan peradilan. Dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK) menentukan secara khusus bahwa sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Keterbukaan sidang ini merupakan salah satu bentuk social control dan juga bentuk akuntabilitas Hakim. Transparansi dan akses publik secara luas yang dilakukan MK dengan membuka, bukan hanya sidang tetapi juga proses persidangan yang dapat dilihat atau dibaca melalui transkripsi, berita acara dan putusan yang dipublikasikan lewat dunia maya. Tersedianya salinan putusan dalam bentuk hard copy yang dapat diperoleh pihak Pemohon dan Termohon setelah sidang pembacaan putusan yang dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum merupakan interpretasi MK terhadap keterbukaan dan asas sidang terbuka untuk umum tersebut serta sebagai pelaksanaan Pasal 14 UU MK.

2) Independen dan Imparsial => dalam ketentuan Pasal 2 UUMK menyatakan bahwa MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pada Pasal 33 UU Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Independensi atau kemandirian tersebut sangat berkaitan erat dengan sikap imparsial atau tidak memihak hakim baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan.Independensi hakim merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan, dan prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum. Indenpendensi melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi pengadilan dalam hal ini adalah MK sebagai institusi yang berwibawa, bermartabat dan terpercaya. Independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, dari berbagai pengaruh yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi dengan halus, dengan tekanan, paksaan, kekerasan, atau balasan karena kepentingan politik atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkausa, kelompok atau golongan, dengan ancaman penderitaan atau kerugian tertentu, atau dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya (dikutip dari bukunya Profesor Jimly Asshidiqie “Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara” (hal. 53). Hakim yang tidak independen atau mandiri tidak dapat diharapkan bersikap netral atau imparsial dalam menjalankan tugasnya. Demikian juga satu Mahkamah yang tergantung pada badan lain dalam bidang-bidang tertentu dan tidak mampu mengatur dirinya secara mandiri juga akan menyebabkan sikap yang tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Independensi dan imparsialitas merupakan konsep yang mengalir dari doktrin separation of powers (pemisahan kekuasaan) yang harus dilakukan secara tegas agar cabang-cabang kekuasaan negara tidak saling mempengaruhi.

3) Peradilan Dilaksanakan Secara Cepat, Sederhana dan Murah => dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Penjelasan atas ayat (2) tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dialakukan dengan acara yang efisien dan efektif sedangkan biaya murah adalah biaya perkara yang dapat terpikul oleh raktyat. Dalam hukum acara MK tidak dikenal adanya biaya perkara yang dibebankan pada pemohon atau termohon. Semua biaya yang menyangkut persidangan di MK dibebankan pada biaya negara. Menurut Prof. Jimly, ketentuan mengenai biaya perkara dibebankan pada negara alasannya adalah bahwa proses peradilan di lingkungan MK pada pokoknya bukanlah mengadili kepentingan umum atau kepentingan lembaga-lembaga negara yang juga bersifat publik. Karena itu, orang berurusan dengan MK tidak perlu dibebani dengan beban biaya sama sekali. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan MK, lebih baik jika MK dibebaskan dari keharusan berhubungan keuangan dengan pihak lain. Biarlah seluruh kebutuhan MK dibebankan saja kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

4) Hak untuk Didengar Secara Seimbang (Audi et Alteram Partem) => dalam perkara yang diperiksa dan diadili di persidangan biasa, baik penggugat maupun tergugat, atau penuntut umum maupun terdakwa mempunyai hak yang sama untuk didengar keterangannya secara berimbang dan masing-masing pihak mempunyai kesempatan yang sama mengajukan pembuktian untuk mendukung dalil masing-masing.Dalam nuansa yang sedikit berbeda, pada pengujian undang-undang maka pemohon dan pemerintah serta DPR maupun pihak yang berkaitan langsung dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji juga diberi hak yang sama untuk didengar. Bahkan stakeholder lain yang merasa mempunyai kepentingan dengan undang-undang yang diuji tersebut harus didengar jika pihak yang terkait tersebut mengemukakan keinginannya untuk memberi keterangan. Setidak-tidaknya memberi keterangan secara tertulis yang wajib dipertimbangkan MK jika keterangan tersebut mengandung nilai yuridis yang dapat membuat jelas permasalahan yang berkaitan denagn prosedur pembuatan undang-undang tersebut maupun muatan materi atau bagian pasal maupun ayat undang-undang yang diuji tersebut.Asas ini berkaitan dengan asas Independen dan Imparsial. Dalam proses perkara, pihak terkait yang tidak secara langsung ikut, keterangannya akan dinilai Mahkamah sebagai ad informabdum. Kegagalan hakim untuk melaksanakan asas ini secara baik akan menimbulkan kesan bahkan tuduhan bahwa hakim atau Mahkamah tidak imparsial bahkan tidak adil. Dalam peradilan biasa hal demikian pun dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan.

5) Hakim Aktif dan Juga Pasif dalam Proses Persidangan => asas ini sangat menarik, karena dalam hukum acara MK hakim tidak hanya bersikap pasif saja, tetapi sekaligus harus bersikap aktif. Hal ini karena karakteristik khusus perkara konstitusi yang kental dengan kepentingan umum ketimbang kepentingan perorangan telah menyebabkan proses persidangan tidak dapat diserahkan hanya pada inisiatitif pihak-pihak. Mekanisme constitutional control harus digerakkan pemohon dengan satu permohonan dan dalam hal demikian hakim bersikap pasif dan tidak boleh secara aktif melakukan inisiatif untuk menggerakkan mekanisme MK memeriksa perkara tanpa diajukan dengan satu permohonan. Maka sekali permohonan tersebut didaftar dan mulai diperiksa, disebabkan adanya kepentingan umum yang termuat didalamnya secara langsung maupun tidak langsung akan memaksa hakim untuk bersikap aktif dalam proses dan tidak menguntungkan proses hanya pada inisiatif pihak-pihak, baik dalam rangka menggali keterangan maupun bukti-bukti yang dianggap perlu untuk membuat jelas dan terang hal yang diajukan dalam permohnan tersebut.

6) Ius Curia Novit => dalam ketentuan Pasal 16 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Dengan kata lain bahwa Mahkamah dianggap mengetahui hukum yang diperlukan. Mahkamah tidak dapat menolak memeriksa, mengadili dan memutus setiap perkara yang diajukan dengan alasan bahwa hukumnya tidak ada atau hukumnya kurang jelas.

Demikian artikel/tulisan kami yang membahas tentang pengenalan atas proses persidangan PHPU untuk Pemilu atau Pilkada yang dilaksanakan pada Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Semoga ada manfaatnya, bagi anda yang ingin mengetahui tata cara, hukum acara dan juga persyaratan pengajuan permohonan sengketa PHPU di MK. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....