Halaman

16 Oktober 2016

Surat Perjanjian Perceraian, Dibenarkankah?

Bukan rahasia umum, banyak pasangan suami isteri di Indonesia memilih perceraian sebagai salah satu solusi akhir terbaik dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Menurut anda benarkah tindakan memilih melakukan perceraian ini? Jawabannya kembali ke diri masing-masing.

Contoh Draft atau Format Terlengkap Surat Perjanjian Perceraian atau Talak

Idealnya, pernikahan atau perkawinanan yang dilakukan prinsipnya hanyalah untuk 1 (satu) kali seumur hidup. Apalagi bila perkawinan itu diawali dengan adanya masa pengenal diri masing-masing (melalui masa berpacaran) baru kemudian dilanjutkan adanya komitmen atau kesepakatan bersama untuk membentuk rumah tangga melalui lembaga perkawinan/pernikahan.

Adalah hal yang wajar dan biasa, dalam kehidupan berumah tangga tidak luput dari banyaknya persoalan-persoalan. Entah itu disebabkan masalah ekonomi, anak, atau adanya perbedaan-perbedaan pendapat (percekcokan) yang lazim mencuat ketika akan memutuskan suatu tindakan, adanya perbedaan prinsip yang sangat fundamental, bahkan terkadang ada kekerasan terjadi dalam rumah tangga. Nah, adanya problematika di kehidupan konkrit inilah yang terkadang dimaknai oleh pasangan suami istri secara berlebihan, misalnya tetap ngotot mempertahankan pendapatnya atau menyatakan bahwa dia-nya yang paling benar, dan lain sebagainya. Realita inilah yang acapkali menjadi batu sandungan, dimana pernikahan/perkawinan yang seyogianya sekali seumur hidup jadi sulit untuk direalisasikan. Lalu, dengan sigap mengambil jalan pintas untuk segera mengakhiri mahligai kehidupan rumah tangga dengan jalan perceraian atau talak.

Tapi pernahkan anda berpikir, bahwa setelah diajukannya gugatan cerai atau talak serta telah dinyatakan sah bercerai bisa menimbulkan berbagai permasalahan hukum baru, misalnya masalah pemberian nafkah, hak pengasuhan anak atau perwalian anak, pembagian harta bersama (harta gono gini), dan berbagai masalah homegen menyangkut hukum keluarga pasca perceraian.

Untuk mengatasi timbulnya konflik hukum akibat dari adanya perceraian (pasca cerai) sebagaimana yang diuraikan diatas, terkadang sebelum dilakukannya proses perkawinan atau akad nikah, para calon pasangan suami isteri mengantisipasinya dengan sepakat membuat suatu surat perjanjian kawin atau yang sering disebut juga dengan nama surat perjanjian pra nikah. Dimana contoh surat perjanjiannya dapat anda baca atau lihat dalam artikel/tulisan kami yang berjudul => “contoh surat perjanjian perkawinan” dan “contoh surat perjanjian pra nikah” (silahkan diklik untuk membacanya).

Namun, akhir-akhir ini di internet sangat banyak beredar contoh surat perjanjian perceraian, apakah secara hukum dibenarkan adanya surat perjajian perceraian ini? Dan bagaimana draft/format suratnya? Apakah ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pihak?

Pertanyaan diatas sengaja penulis kemukakan dalam artikel ini mengingat asas dan kemanfaatan dari suatu surat perjanjian sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan juga tidak adanya pengaturan yang tegas dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, serta di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Adapun format atau draft contoh surat perjanjian perceraian adalah sebagai berikut:

Pada hari Jumat, 14 Oktober 2016 (empat belas oktober tahun dua ribu enam belas), di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (SUMUT), para pihak telah sepakat untuk membuat surat perjanjian perceraian dari dan antara:

Nama: Purnomo Tarigan, SE., Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Berastagi, 10 Juni 1979 (Umur 37 Tahun), Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Karyawan PT Nusantara II, Alamat Jalan Perwira Barat No. 15, Lk VII, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Indonesia.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK SUAMI atau PIHAK PERTAMA (PIHAK-I);

Nama: Nuraini Sembiring, SH, MM., Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Medan, 04 Mei 1980 (Umur 36 Tahun), Pekerjaan Karyawan PT. Bank CIMB, Alamat Jalan Perwira Barat No. 15, Lk VII, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Indonesia.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK ISTRI atau PIHAK KEDUA (PIHAK-II);

Kedua belah pihak diatas adalah merupakan pasangan suami isteri yang sah, menikah pada tanggal 24 bulan Januari tahun 2010. Dari hasil perkawinan/pernikahan kami telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Putri Noviani Tarigan, umur 4 tahun. Oleh karena tidak ada lagi keharmonisan dan kecocokan diantara para pihak, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhiri kehidupan berumah tangga dengan memilih jalan perceraian.

Adapun kesepakatan yang telah sama-sama disetujui untuk mengikatkan diri dan tunduk pada isi surat perjanjian perceraian adalah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Bahwa pihak pertama akan menceraikan pihak kedua dengan inisiatif telah setuju mengakui adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Pasal 2
Bahwa pihak kedua bersedia menerima perceraian yang inisiatifnya berasal dari pihak pertama dengan tetap mengakui adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Pasal 3
Bahwa pihak pertama tidak keberatan untuk memberikan hak asuh anak atau hak perwalian anak kepada pihak kedua, yakni hak asuh anak yang bernama Putri Noviani Tarigan, umur 4 (empat) tahun yang saat ini sedang mengecap pendidikan di sekolah “TAMAN KANAK-KANAK”.
Pasal 4
Bahwa pihak pertama akan memberikan kepada pihak kedua berupa uang nafkah dan juga uang untuk biaya perawatan, pendidikan, dan keperluan-keperluan lainnya untuk anak, dimana untuk keperluan biaya-biaya tersebut telah disetujui oleh pihak pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap bulannya, dimana akan dilaksanakan dengan cara mentransfer ke nomor rekening milik pihak kedua paling lambat setiap tanggal 5 (lima) tiap bulannya sudah diterima oleh pihak kedua.

Pasal 5
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat atas seluruh harta bersama (harta gono gini) yang ada (diluar dari harta bawaan sebagaimana tersebut dalam surat perjanjian pra nikah) akan dibagi 5 (lima), yang mana perinciannya adalah sebagai berikut: a) untuk pihak pertama sebesar 2/5 (dua per lima), b) untuk pihak kedua sebesar 2/5 (dua per lima), dan c) untuk anak sebesar 1/5 (satu per-lima) yang akan disimpan dalam rekening atas nama anak para pihak yang diperuntukkan bagi masa depan anak.

Pasal 6
Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan atau penafsiran atas perjanjian perceraian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai dengan mendahulukan jalan musyarawah dan mufakat, serta bila gagal akan menyerahkan jalan penyelesaiannya kepada mediator dari kantor advokat “Law Office AS & A” di Medan, Sumatera Utara.

Pasal 7
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua tetap memberlakukan hal-hal yang diatur dalam surat perjanjian pernikahan (mutatis mutandis), dan sepakat untuk tidak melakukan perubahan dan/atau penambahan isi perjanjian.

Pihak Pertama,                                   Pihak Kedua,



(Purnomo Tarigan, SE)                 (Nuraini Sembiring, SH, MM)


Saksi-Saksi:

1. Butet Kusuma Pohan

2. Mei Agustina Telaumbanua

3. Evelyn Simanjuntak

Catatan: Bahwa surat perjanjian perceraian ini dibuat sebelum diajukannya surat gugatan cerai atau talak, sehingga dengan kata lain apapun nantinya yang menjadi amar putusan tentang hak asuh anak atau perwalian, tentang nafkah, dan juga tentang pembagian harta bersama (harta gono gini), maka secara langsung tidak akan berpengaruh atas isi perjanjian ini. Dengan demikian, gugatan perceraian atau gugatan talak yang diajukan ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri hanyalah merupakan perbuatan untuk mengambil legitimasi hukum bahwasanya pasangan suami isteri sah secara hukum tidak lagi sebagai suami istri. Tidak lebih dari itu.

Bahwa surat perjanjian perceraian ini hanya sebagai contoh semata, oleh karena itu harus disesuaikan dengan data-data anda para pasangan suami istri, dan diisi dengan selengkap-lengkapnya sesuai kondisi dan realitas apa yang akan diperjanjikan. Adapun data-data para pihak yang kami cantumkan diatas hanya sebagai contoh agar memudahkan anda untuk memahaminya. Jangan lupa untuk membaca artikel kami tentang contoh surat permohonan cerai talak dari suami (silahkan langsung diklik).

Semoga apa yang kami buat tentang contoh surat perjanjian perceraian atau surat perjanjian pisah atau talak ini sebagai suami isteri dapat bermanfaat bagi anda. Atas perhatian dan kunjungannya ke WEBSITE RESMI KANTOR PENGACARA AS & A diucapkan terima kasih.

Salam hormat,

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum
NIA. 98.10796

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....