Halaman

01 September 2016

Percobaan Pembunuhan Pastor Dan Teror Bom Di Gereja Katolik

Tanggal 28 Agustus 2016 merupakan hari terjadinya teror percobaan pembunuhan pastor dan teror bom di gereja tempat rumah ibadah umat katolik, seorang anak bernama Ivan Armadi Hasugian yang masih berusia belum genap 18 (delapan belas) tahun, melakukan perbuatan percobaan pembunuhan pastor Albert S Pandiangan dengan sebilah pisau dan membawa bom di dalam tas ransel yang disandangnya. Terjadinya serangkaian perbuatan ini terjadi di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan.

Teror Peledakan Bom Dan Pelaku Percobaan Pembunuhan Pastor Di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan

Miris dan sangat tidak pantas hal ini terjadi, mengingat pelakunya masih anak-anak dan informasi terakhir mengatakan bahwa ternyata si-pelaku adalah anak seorang pengacara senior di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang bermarga Hasugian yang berdomisili di Jalan Setia Budi, Gang Sehati. Apa itu arti dan pengertian pengacara, silahkan klik tulisan kami ini => “apa itu pengacara” agar dapat mengetahui dan memahami apa dan bagaimana profesi pengacara itu.

Nah, berdasarkan informasi yang berkembang bahwasanya baik Ivan maupun anggota keluarganya yang lain, selama ini sangat tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga-tetangga yang lain, sehingga terkesan tidak bermasyarakat dan sedikit agak sombong oleh masyarakat yang tinggal dilingkungan tersebut.

Pelaku Di Janjikan Akan Diberi Uang 10 Juta
Berdasarkan informasi berupa adanya pengakuan dari pelaku teror percobaan pembunuhan dan peledakan gereja dengan bom adalah dilakukan karena disuruh oleh seseorang dengan iming-iming dan dijanjikan akan diberi uang 10 juta rupiah apabila Ivan mau melakukan perbuatan menyerang gereja tersebut.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, bahwa Ivan mengatakan tidak mengenal orang yang menyuruhnya dan akan menerima uang sebesar 10 juta tersebut apabila telah berhasil melakukan pekerjaan yang sebelumnya telah mendapat pengarahan dari orang yang menyuruh melakukannya. Orang yang tak dikenalnya tersebut juga menyerahkan black powder sebagai amunisi untuk meledakan bom.

Kalau kita perhatikan dari sisi ekonomi, bahwa keluarga Ivan bukan kategori sebagai keluarga yang tidak mampu, hal ini terlihat dari rumah yang selama ini ditinggali oleh Ivan dan juga keluarganya adalah bangunan rumah yang dikategorikan sebagai kelas menengah ke atas. Sehingga, hal ini memberikan gambaran bahwa faktor ekonomi sebagai motif pelaku Ivan untuk melakukan teror perbuatan percobaan pembunuhan terhadap pastor dengan sebilah pisau dan membawa bom yang disinyalir akan diledakkan di dalam Gereja Katolik Stasi Santo Yosep adalah asumsi yang sangat mudah tertepiskan.

Sanksi Pidana Yang Disangkakan
Atas adanya perbuatan yang dilakukan oleh Ivan ini, maka menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka sanksi yang disangkakan kepada tersangka pelaku ini adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

Pendampingan Atas Diri Tersangka
Berhubungan karena sangkaan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bom ini adalah diatas 5 (lima) tahun dan juga umur tersangka Ivan masih dibawah umum (belum genap berumur 18 tahun), maka secara hukum haruslah didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan dan atau penyidikan serta pada tahap persidangan, dan persidangannya adalah menggunakan tata cara persidangan untuk anak. Oleh karenanya, melalui orang tua dan keluarga tersangka, yakni Makmur Hasugian telah secara resmi menunjuk Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Peradi DPC Medan. Nah, dalam rangka untuk menjalankan kuasa sebagai penasihat hukum tersangka pelaku percobaan pembunuhan pastor dan juga upaya peledakan Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr. Mansur Medan, Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Peradi Medan yang diketuai oleh rekan advokat Rizal Sihombing, SH, Mhum telah menyiapkan kurang lebih 30 (tiga puluh) orang advokat atau pengacara yang akan melakukan tugas-tugas pembelaan terhadap diri tersangka Ivan yang saat ini masih ditangani oleh Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror.

Selaku orang tua, kami juga sangat menyesalkan anak-anak generasi calon pemimpin bangsa terlibat dalam aksi teror yang tidak patut dilakukan, oleh karenanya tidak ada salahkan agar selalu memperhatikan dan mengawasi setiap langkah pergaulan anak, baik dilingkungan rumah maupun dilingkungan pergaulannya setiap hari. Tidak hanya itu saja, agar tetap mendampingi anak ketika sang anak belajar di rumah agar ia-nya tidak merasa terasingkan dari asuhan orang tuanya. Contohnya ketika si-anak belajar menulis atau melukis agar senantiasa turut serta memberikan arahan agar perangkat alat tulis pensil warna yang digunakannya benar-benar digunakan untuk keperluan atau kepentingan yang benar-benar untuk peruntukannya, dengan demikian anak-anak kita menjadi anak-anak terbaik yang dapat membanggakan keluarganya.

Semoga tulisan kami yang berjudul tentang percobaan pembunuhan pastor dan teror peledakan dengan bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr. Mansur Medan ini, dapat bermanfaat untuk menghindari terjadinya teror-teror serupa terhadap rumah ibadah yang ada di Sumut, khususnya untuk menghindari terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak apapun motif atau alasannya. Bila ingin mempelajari atau kepingin tahu tentang siapa kami, silahkan baca sinopsis profil lengkap kami di halaman => “tentang kami”. Sekian dan terima kasih. Salam Advokat – Pengacara – Lawyers – Attorney – Solicitors – Konsultan Hukum Indonesia. (by NH Silaen, SH – Advokat dan Konsultan Hukum Anggota Peradi, Putra Batak asal Kota Medan, Sumatera Utara - SUMUT, Indonesia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....