Tanggal 28 Agustus 2016 merupakan hari terjadinya teror
percobaan pembunuhan pastor dan teror bom di gereja tempat rumah ibadah umat
katolik, seorang anak bernama Ivan Armadi Hasugian yang masih berusia belum
genap 18 (delapan belas) tahun, melakukan perbuatan percobaan pembunuhan pastor
Albert S Pandiangan dengan sebilah pisau dan membawa bom di dalam tas ransel
yang disandangnya. Terjadinya serangkaian perbuatan ini terjadi di Gereja
Katolik Stasi Santo Yosep Medan.
Miris dan sangat tidak pantas hal ini terjadi,
mengingat pelakunya masih anak-anak dan informasi terakhir mengatakan bahwa
ternyata si-pelaku adalah anak seorang pengacara senior di Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) yang bermarga Hasugian yang berdomisili di Jalan Setia
Budi, Gang Sehati. Apa itu arti dan pengertian pengacara, silahkan klik tulisan
kami ini => “apa itu pengacara”
agar dapat mengetahui dan memahami apa dan bagaimana profesi pengacara itu.
Nah, berdasarkan informasi yang berkembang bahwasanya
baik Ivan maupun anggota keluarganya yang lain, selama ini sangat tertutup dan
jarang bergaul dengan tetangga-tetangga yang lain, sehingga terkesan tidak
bermasyarakat dan sedikit agak sombong oleh masyarakat yang tinggal
dilingkungan tersebut.
Pelaku Di
Janjikan Akan Diberi Uang 10 Juta
Berdasarkan informasi berupa adanya pengakuan dari
pelaku teror percobaan pembunuhan dan peledakan gereja dengan bom adalah
dilakukan karena disuruh oleh seseorang dengan iming-iming dan dijanjikan akan
diberi uang 10 juta rupiah apabila Ivan mau melakukan perbuatan menyerang
gereja tersebut.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, bahwa Ivan
mengatakan tidak mengenal orang yang menyuruhnya dan akan menerima uang sebesar
10 juta tersebut apabila telah berhasil melakukan pekerjaan yang sebelumnya
telah mendapat pengarahan dari orang yang menyuruh melakukannya. Orang yang tak
dikenalnya tersebut juga menyerahkan black
powder sebagai amunisi untuk meledakan bom.
Kalau kita perhatikan dari sisi ekonomi, bahwa keluarga
Ivan bukan kategori sebagai keluarga yang tidak mampu, hal ini terlihat dari
rumah yang selama ini ditinggali oleh Ivan dan juga keluarganya adalah bangunan
rumah yang dikategorikan sebagai kelas menengah ke atas. Sehingga, hal ini
memberikan gambaran bahwa faktor ekonomi sebagai motif pelaku Ivan untuk
melakukan teror perbuatan percobaan pembunuhan terhadap pastor dengan sebilah
pisau dan membawa bom yang disinyalir akan diledakkan di dalam Gereja Katolik
Stasi Santo Yosep adalah asumsi yang sangat mudah tertepiskan.
Sanksi
Pidana Yang Disangkakan
Atas adanya perbuatan yang dilakukan oleh Ivan ini,
maka menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka sanksi yang disangkakan kepada
tersangka pelaku ini adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003 tentang Terorisme dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.
Pendampingan
Atas Diri Tersangka
Berhubungan karena sangkaan atas perbuatan yang
dilakukan oleh pelaku bom ini adalah diatas 5 (lima) tahun dan juga umur
tersangka Ivan masih dibawah umum (belum genap berumur 18 tahun), maka secara
hukum haruslah didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan
dan atau penyidikan serta pada tahap persidangan, dan persidangannya adalah
menggunakan tata cara persidangan untuk anak. Oleh karenanya, melalui orang tua
dan keluarga tersangka, yakni Makmur Hasugian telah secara resmi menunjuk Pusat
Bantuan Hukum (Pusbakum) Peradi DPC Medan. Nah, dalam rangka untuk menjalankan
kuasa sebagai penasihat hukum tersangka pelaku percobaan pembunuhan pastor dan
juga upaya peledakan Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr. Mansur Medan,
Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Peradi Medan yang diketuai oleh rekan
advokat Rizal Sihombing, SH, Mhum telah menyiapkan kurang lebih 30 (tiga puluh)
orang advokat atau pengacara yang akan melakukan tugas-tugas pembelaan terhadap
diri tersangka Ivan yang saat ini masih ditangani oleh Detasemen Khusus
(Densus) Anti Teror.
Selaku orang tua, kami juga sangat menyesalkan
anak-anak generasi calon pemimpin bangsa terlibat dalam aksi teror yang tidak
patut dilakukan, oleh karenanya tidak ada salahkan agar selalu memperhatikan
dan mengawasi setiap langkah pergaulan anak, baik dilingkungan rumah maupun
dilingkungan pergaulannya setiap hari. Tidak hanya itu saja, agar tetap
mendampingi anak ketika sang anak belajar di rumah agar ia-nya tidak merasa
terasingkan dari asuhan orang tuanya. Contohnya ketika si-anak belajar menulis
atau melukis agar senantiasa turut serta memberikan arahan agar perangkat alat tulis pensil warna yang
digunakannya benar-benar digunakan untuk keperluan atau kepentingan yang
benar-benar untuk peruntukannya, dengan demikian anak-anak kita menjadi
anak-anak terbaik yang dapat membanggakan keluarganya.
Semoga tulisan kami yang berjudul tentang percobaan pembunuhan pastor dan teror peledakan dengan bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr. Mansur Medan ini, dapat bermanfaat untuk menghindari terjadinya teror-teror serupa terhadap rumah ibadah yang ada di Sumut, khususnya untuk menghindari terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak apapun motif atau alasannya. Bila ingin mempelajari atau kepingin tahu tentang siapa kami, silahkan baca sinopsis profil lengkap kami di halaman => “tentang kami”. Sekian dan terima kasih. Salam Advokat – Pengacara – Lawyers – Attorney – Solicitors – Konsultan Hukum Indonesia. (by NH Silaen, SH – Advokat dan Konsultan Hukum Anggota Peradi, Putra Batak asal Kota Medan, Sumatera Utara - SUMUT, Indonesia).
Semoga tulisan kami yang berjudul tentang percobaan pembunuhan pastor dan teror peledakan dengan bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr. Mansur Medan ini, dapat bermanfaat untuk menghindari terjadinya teror-teror serupa terhadap rumah ibadah yang ada di Sumut, khususnya untuk menghindari terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak apapun motif atau alasannya. Bila ingin mempelajari atau kepingin tahu tentang siapa kami, silahkan baca sinopsis profil lengkap kami di halaman => “tentang kami”. Sekian dan terima kasih. Salam Advokat – Pengacara – Lawyers – Attorney – Solicitors – Konsultan Hukum Indonesia. (by NH Silaen, SH – Advokat dan Konsultan Hukum Anggota Peradi, Putra Batak asal Kota Medan, Sumatera Utara - SUMUT, Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....