Maraknya peristiwa nikah siri telah menjadi contoh yang
banyak ditiru masyarakat kita, baik yang tinggal di pedesaan maupun
kelurahan-kelurahan yang ada di kota besar nusantara, Indonesia dan atau juga
untuk penghulu-penghulu. Belum lagi ditambah dengan banyak contoh-contoh surat
keterangan nikah siri yang diupload oleh para pengguna internet untuk
membuktikan bahwa benar dirinya telah melaksanakan pernikahan siri dengan
seseorang, juga turut menambah hasrat atau keinginan untuk memilih melaksanakan
pernikahan siri dengan memenuhi seluruh syarat dan rukun yang diatur dalam
syariat Islam. Kondisi semakin maraknya hiruk pikuk tentang nikah siri ini
semakin besar dengan munculnya rumor tentang pernikahan siri online yang ramai dibahas dipertengahan tahun 2015
yang lalu, meskipun pada akhirnya pemerintah menyatakan tidak sah dan memblokir
dan menghapus situs-situs pernikahan siri online ini.
Nah, karena begitu tingginya keinginan banyak pasangan untuk melangsungkan nikah siri, tentu keinginan untuk mendapatkan formalitas berupa surat keterangan nikah siri, baik itu yang berasal dari kelurahan ataupun yang dikeluarkan/dibuat oleh kepala desa yang menyatakan bahwa benar telah terjadi pernikahan siri.
Karena begitu pentingnya surat keterangan nikah siri
tersebut, maka pada kesempatan yang baik ini, kami akan mencoba untuk membuat
contoh surat keterangan nikah siri dari kelurahan ataupun contoh surat
keterangan nikah siri dari kepala desa, dimana contoh suratnya adalah sebagai
berikut:
Kop Surat Kelurahan/Desa
Surat Keterangan Nikah Siri
Nomor. : x208.III-05/SK/VIII/2016
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Emas Berlian, SE (nama/jabatan pekerjaan hanya contoh),
jabatan sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Kelurahan/Desa
Reformata, Kecamatan Pesta Demokrasi Rakyat, Kota/Kabupaten xxxxxx., dengan ini
menerangkan dengan benar dan sesungguhnya bahwa seseorang yang disebutkan
dibawah ini:
Pada hari ini, Selasa tanggal 23 Agustus 2016 telah
melaksanakan Akad Nikah Siri dengan
seorang dibawah ini:
Yang diwaleni oleh H. Rahman Ghofur
Bernama : Idrus Kesuma dengan Mutiara Putri, dengan mas
kawin berupa 10 gram emas dan seperangkat alat sholat dibayar kontan/tunai,
sebagaimana tersebut dalam surat keterangan nikah siri yang dibuat Idrus Kesuma
(mempelai laki-laki) pada tanggal 23 Agustus 2016.
Demikian surat keterangan ini untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Kelurahan/Desa Reformata, 23/08/2016
Hormat kami,
Emas
Berlian, SE
Nip. xxxxxxxx
########
Perlu kami jelaskan disini, bahwa nikah siri adalah
benar sesuai dengan syariat Islam, namun hukumnya bisa menjadi haram apabila
mendatangkan mudharat atau kerugian pada salah satu pihak. Singkatnya, bahwa
melakukan nikah siri sah (secara agama), namun haram apabila mendatang
mudharat. Lebih lanjut bahwa pernikahan yang dilakukan dengan nikah siri adalah
sah secara agama, tapi tidak tercatat secara hukum legal formal di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat melangsungkan nikah siri,
namun memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri yang dilangsungkan tersebut
adalah sah.
Bahwa adapun syarat dan rukun pernikahan sesuai dengan
ketentuan syariat Islam, antara lain:
- Tidak ada diantara 2 (dua) mempelai yang diharamkan untuk menikah atau melangsungkan perkawinan (misalnya terdapat beda agama dan atau ada hubungan dalam sistem kekerabatan keluarga);
- Harus mendapat restu dari wali perempuan/wanita;
- Harus ada saksi minimal 2 (dua) orang;
- Harus ada mahar;
- Harus ada ijab kabul;
Ada ketentuan syarat dan rukun diatas adalah dalam
rangka memberi perlindungan hukum kepada kedua mempelai yang akan memilih
melaksanakan pernikahan siri, khususnya kepada calon mempelai perempuan/wanita.
Kenapa? Karena apabila terjadi mudharat dalam melaksanakan nikah siri, maka
yang lebih banyak mendapat kerugian adalah pihak mempelai perempuan/wanita,
itulah alasannya sebelum melangsungkan pernikahan siri harus memenuhi syarat
dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Contoh konkrit dimana pihak wanita yang paling banyak
dirugikan dapat kita lihat ketika setelah terjadinya pernikahan siri, terjadi
sesuatu hal yang tidak diinginkan dan pihak laki-lakinya kabur entah kemana,
maka pihak laki-laki tersebut tidak dapat dituntut, serta apabila kalau ada
sengketa di depan sidang pengadilan, maka juga tidak bisa diselesaikan karena
tidak ada legal formal yang menyatakan bahwa dirinya adalah sebagai isteri yang
telah melaksanakan pernikahan siri.
Diatas kami ada menyinggung bahwasanya contoh surat
keterangan nikah siri ini juga dapat dibuat oleh seorang penghulu yang telah
melakukan nikah siri, namun isi surat keterangan nikah siri ini terlebih dahulu
harus dimodifikasi seperlunya dengan mengganti identitas atau data yang membuat
atau mengeluarkan surat keterangan nikah siri ini, sehingga benar-benar menjadi
contoh surat keterangan nikah sirih dari
penghulu.
Semoga tulisan kami yang berjudul tentang contoh surat
keterangan nikah siri dari aparat kelurahan/kepala desa dan atau penghulu ini,
bisa bermanfaat bagi siapa saja. Disamping itu kami juga telah menuliskan
contoh surat keterangan atau draft/format surat pernyataan nikah siri yang
dibuat secara individual atau perorangan oleh sang suami yang telah menikah siri, anda dapat melihat dan membaca
tulisan dimaksud dengan cara mengklik laman berikut dengan judul => surat pernyataan nikah siri dari suami
atau surat keterangan dari individual, semoga ada manfaatnya bagi anda yang
membutuhkan contoh-contoh surat keterangan/pernyataan.
Bila mau tahu tentang siapa kami, silahkan baca
sinopsis lengkap => “tentang profil kami”.
Sekian dan terima kasih. Salam Advokat – Pengacara – Lawyers – Attorney -
Konsultan Hukum Indonesia. (by NH Silaen,
SH – Advokat dan Konsultan Hukum Anggota Peradi asal Kota Medan,
Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....