Dalam hubungan kerja antara
perusahaan/pengusaha dengan buruh, pekerja, karyawan atau pegawai terkadang
terjadi hal-hal yang tidak harmonis ataupun karena ada kejadian-kejadian dan
kondisi khusus, sehingga diambil keputusan atau kebijakan untuk mengakhirinya
dengan melakukan perbuatan pemutusan
hubungan kerja (phk) terhadap buruh, pekerja, karyawan ataupun pegawainya.
Secara teori, banyak alasan dan
dasar yang dipergunakan seorang pimpinan atau manajemen perusahaan ataupun
institusi untuk mengambil keputusan memutuskan hubungan kerja dan atau
memberhentikan buruh, pekerja, karyawan ataupun pegawainya dari unit tempatnya
bekerja, baik diberhentikan dengan segala hormat maupun tidak dengan hormat. Alasan
PHK dimaksud dapat berupa:
- Kondisi keuangan perusahaan atau institusi yang lagi tidak sehat atau kurang baik, sehingga untuk mengatasi diambil kebijakan untuk memangkas atau merampingkan sumber daya manusia (tenaga kerja) agar item pengeluaran perusahaan dapat diperkecil;
- Bisa juga karena hasil dari review kinerja buruh, pekerja, karyawan atau pegawai yang bersangkutan tidak memberikan hasil yang baik, sehingga disimpulkan kedepannya tidak mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi perusahaan atau bahkan apabila terus mempertahankannya dikuatirkan akan sangat merugikan perusahaan;
- Bisa juga buruh, pekerja, karyawan atau pegawai yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak etis ataupun melanggar norma-norma hukum yang berlaku (misalnya pelecehan seksual, penganiayaan, pencurian, penipuan dan/atau penggelapan, dsb);
- Atau merugikan perusahaan, misalnya membocorkan rahasia perusahaan, meminta atau menerima hadiah atau upeti dari perusahaan kolega atau mitra kerja perusahaan tempat bekerja;
- Dan lain sebagainya;
Mengenai contoh, draft dan
format surat PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja), sebenarnya sudah banyak dibuat, baik secara offline maupun online di
media internet via website atau blog. Nah, bagi anda sahabat karib para advokat, khususnya dari “Kantor
Hukum Advokat Silaen & Associates” yang ingin melihat atau sedang mencari
dan membutuhkan contoh dan format surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), berikut
akan kami cantumkan contoh, draft dan format surat PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja) tersebut.
----- KOP SURAT PERUSAHAAN ATAU
INSTITUSI -----
Jalan. Medan – Tanjung Morawa Km. 11,8
Telepon. (061) 8901234
*******
Nomor.: 0188/PT.ABC/SK.03/VII/2016
Hal.: SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(PHK)
Lamp.: 1 exp.-
Dengan ini diberitahukan dan
disampaikan kepada Saudara/Saudari (pilih salah satu):
Nama: Charles Budi Hatigoran Situmorang,
SH
Tempat/Tanggal Lahir: Balige, 17
Agustus 1987
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Kristen Protestan
Jabatan: Assisten HRD Bidang Legal Officer
Masa Kerja: 2 tahun 4 bulan 21 hari
Alamat: Jalan Pertempuran Gang Kasih
No. 102 Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan
Bahwasanya Perseroan Terbatas ABC Utama
berdasarkan hasil rapat manajemen pada tanggal 11 Juli 2016 tentang monitoring
hasil kerja karyawan (terlampir), perusahaan telah mengambil keputusan untuk
memutuskan hubungan kerja dengan saudara.
Keputusan ini diambil setelah
mempertimbangkan hasil kinerja saudara selama ini dinilai kurang memberikan
kontribusi penting dan nyata bagi perseroan atau perusahaan.
Mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban saudara untuk mekanisme penyelesaiannya agar
menghubungi saudari Halimah Syarif, SE paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal
surat PHK ini.
Demikian surat ini diperbuat, atas
perhatian dan pengertian serta sumbangsih saudara kepada perusahaan selama ini,
perusahaan dan manajemen mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Ditetapkan di: Medan
Tanggal: 14 Juni 2016
Hormat kami,
PT. ABC Utama
N.
Hasudungan Silaen, SH
Direktur Utama
Tembusan:
1. Para Direktur PT. ABC Utama;
2. Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kota Medan;
3. Pertinggal.
*******
Semoga postingan kami berupa tulisan yang
membahas tentang contoh format surat PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja ini
dapat bermanfaat dan membantu anda yang sedang mencari format surat PHK dan
juga atau bagi pemerhati masalah hukum,
khususnya yang sedang belajar legal drafting, terima kasih atas kunjungannya. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....