Halaman

03 Juni 2016

Gugatan Perwakilan Kelompok Atau Gugatan Class Action

Bagi lawyer, advokat atau pengacara publik istilah “gugatan perwakilan kelompok” (GPK) atau “gugatan class action” (CA) sudah tidak asing lagi mendengar atau menggunakannya dalam praktek pada sistem hukum acara perdata di depan persidangan pengadilan. Secara formil dasar pemberlakuan gugatan perwakilan kelompok atau class action di Indonesia adalah diatur dalam “Peraturan Mahkamah Agung” atau Perma Nomor 1 Tahun 2002 tertanggal 26 April 2002.

Gugatan Class Action Atau Perwakilan Kelompok Bagi Advokat, Lawyer, Pengacara Dan Konsultan Hukum

Gugatan perwakilan kelompok atau class action ini, sebenarnya sudah dikenal sejak tahun 1873 di Inggris dan merupakan sebuah gugatan yang penggunaannya diadopsi dari sistem hukum “common law”, serta sekarang ini dunia pengadilan internasional sudah banyak yang memberlakukan gugatan perwakilan kelompok atau class action dalam sistem peradilan di negaranya masing-masing.

Arti dan Pengertian Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Secara umum, kata gugatan perwakilan kelompok atau gugatan class action disinonimkan dengan kata “class suit” (CS) atau “representative action” (RA) yang mana arti dan pengertiannya adalah => “sebuah gugatan berisikan atas tuntutan menggunakan proses pengadilan yang diajukan oleh 1 (satu) atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok (representative class). Nah, perwakilan kelompok ini bertindak bukan saja untuk namanya sendiri-sendiri, namun juga bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kelompoknya mengajukan ke pengadilan.
Dalam hal mewakili kelompoknya, keterpilihan perwakilan kelompok tidak dibebankan atau tanpa memerlukan surat kuasa dari para anggota kelompoknya dan dalam hal pengajuan gugatan juga tidak perlu menyebutkan secara detail identitas individual satu per satu setiap identitas anggota kelompok yang diwakilinya dengan catatan keharusan adanya penjelasan tentang asal usul kelompok yang diwakilinya dapat didefinisikan identifikasi setiap anggota kelompok secara spesifik.

Selain dari itu, antara seluruh anggota kelompok dengan wakil-wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan juga dasar hukum yang menciptakan: 

  1. Adanya kesamaan kepentingan (common interest);
  2. Adanya kesamaan penderitaan (common grievance);
  3. Dan adanya kesamaan tentang yang dituntut apakah memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota kelompok;
Jadi, apabila 3 (tiga) hal diatas tidak terpenuhi atau dalam kenyataan terdapat persaingan atau perbedaan kepentingan (competing interest) diantara sesama anggota kelompok, maka secara hukum hal tersebut tidak dapat dibenarkan untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action dimaksud.

Berdasarkan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2002 Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa pengertian gugatan perwakilan kelompok (GPK) adalah:

  1. Suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
  2. Orang itu, bertindak mewakili kelompok (class representative) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members) yang jumlahnya banyak (numerous);
  3. Antara yang mewakili kelompok dengan anggota kelompok yang diwakilinya, memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum;
Tujuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Menurut Perma
Secara spesifik Perma No. 1 Tahun 2002 menjelaskan tentang tujuan dari adanya gugatan perwakilan kelompok atau class action sebagaimana diatur dan dapat dilihat dalam konsideransnya, yakni:

  • Menyederhanakan akses masyarakat mendapatkan keadilan => Dengan adanya satu gugatan perwakilan kelompok atau class action ini, diberikan hak prosedural terhadap satu atau beberapa orang yang dapat bertindak sebagai penggugat dalam rangka untuk memperjuangkan kepentingannya penggugat dan sekaligus kepentingan anggota kelompok (jumlahnya bisa sampai ratusan dan bahkan ribuan anggota). Atas adanya hal ini dengan tegas dan jelas disebutkan dalam huruf a konsiderans Perma No. 1 Tahun 2002 yang menyatakan => “bahwa salah satu tujuan utama proses GPK untuk menegakkan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin dekat. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sistem CA yang dianggap mampu mengefektifkan atau mengefisienkan proses penyelesaian perkara yang menyangkut kelompok yang banyak anggotanya”.
  • Efisiensi tata cara, syarat dan prosedur penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak => Penggunaan GPK dalam proses berperkara dan juga dalam sistem hukum acara di pengadilan, mempunyai makna => (a) secara serentak, sekaligus massal adanya kepentingan kelompok, dibolehkan cukup hanya diajukan dalam satu gugatan saja; (b) adanya satu gugatan ini dapat ditempuh apabila ternyata mereka memiliki fakta atau dasar hukum yang sama pula, berhadapan dengan satu atau beberapa tergugat yang sama; (c) bila seandainya gugatan diajukan atau diselesaikan sendiri-sendiri, maka proses penyelesaiannya tidak berjalan efektif dan efisien, bahkan sangat dimungkinkan akan terjadi putusan hukum (vonis) yang saling bertentangan.
Selanjutnya dalam huruf d konsiderans Perma Nomor 1 Tahun 2002 dijelaskan bahwa => untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi, sangat dibutuhkan sistem GPK, karena dengan cara ini satu orang saja dari pihak yang dirugikan yang bertindak sebagaia wakil kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili kelompok yang jumlahnya banyak, secara formil gugatan dianggap sah untuk penyelesaian kepentingan seluruh kelompok. Orang yang tampil atau maju sebagai penggugat disebut sebagai wakil kelompok atau wakil kelas (class representative), sedangkan kelompok yang diwakilinya disebut sebagai anggota kelompok (class members).

Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....