Bagi
lawyer, advokat atau pengacara publik istilah “gugatan perwakilan kelompok” (GPK) atau “gugatan class action” (CA) sudah tidak asing lagi mendengar atau
menggunakannya dalam praktek pada sistem hukum acara perdata di depan
persidangan pengadilan. Secara formil dasar pemberlakuan gugatan perwakilan
kelompok atau class action di Indonesia adalah diatur dalam “Peraturan Mahkamah
Agung” atau Perma Nomor 1 Tahun 2002
tertanggal 26 April 2002.
Gugatan
perwakilan kelompok atau class action ini, sebenarnya sudah dikenal sejak tahun
1873 di Inggris dan merupakan sebuah gugatan yang penggunaannya diadopsi dari
sistem hukum “common law”, serta
sekarang ini dunia pengadilan internasional sudah banyak yang memberlakukan
gugatan perwakilan kelompok atau class action dalam sistem peradilan di
negaranya masing-masing.
Arti dan Pengertian Gugatan
Perwakilan Kelompok (Class Action)
Secara
umum, kata gugatan perwakilan kelompok atau gugatan class action disinonimkan
dengan kata “class suit” (CS) atau “representative action” (RA) yang mana
arti dan pengertiannya adalah => “sebuah gugatan berisikan atas tuntutan
menggunakan proses pengadilan yang diajukan oleh 1 (satu) atau beberapa orang
yang bertindak sebagai wakil kelompok (representative
class). Nah, perwakilan kelompok ini bertindak bukan saja untuk namanya
sendiri-sendiri, namun juga bertindak untuk dan atas nama serta mewakili
kelompoknya mengajukan ke pengadilan.
Dalam
hal mewakili kelompoknya, keterpilihan perwakilan kelompok tidak dibebankan
atau tanpa memerlukan surat kuasa dari para anggota kelompoknya dan dalam hal
pengajuan gugatan juga tidak perlu menyebutkan secara detail identitas
individual satu per satu setiap identitas anggota kelompok yang diwakilinya
dengan catatan keharusan adanya penjelasan tentang asal usul kelompok yang
diwakilinya dapat didefinisikan identifikasi setiap anggota kelompok secara
spesifik.
Selain
dari itu, antara seluruh anggota kelompok dengan wakil-wakil kelompok terdapat
kesamaan fakta atau peristiwa dan juga dasar hukum yang menciptakan:
- Adanya kesamaan kepentingan (common interest);
- Adanya kesamaan penderitaan (common grievance);
- Dan adanya kesamaan tentang yang dituntut apakah memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota kelompok;
Jadi,
apabila 3 (tiga) hal diatas tidak terpenuhi atau dalam kenyataan terdapat
persaingan atau perbedaan kepentingan (competing interest) diantara sesama
anggota kelompok, maka secara hukum hal tersebut tidak dapat dibenarkan untuk
mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action dimaksud.
Berdasarkan
ketentuan Perma No. 1 Tahun 2002 Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa pengertian
gugatan perwakilan kelompok (GPK) adalah:
- Suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
- Orang itu, bertindak mewakili kelompok (class representative) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members) yang jumlahnya banyak (numerous);
- Antara yang mewakili kelompok dengan anggota kelompok yang diwakilinya, memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum;
Tujuan Gugatan Perwakilan
Kelompok (Class Action) Menurut Perma
Secara
spesifik Perma No. 1 Tahun 2002 menjelaskan tentang tujuan dari adanya gugatan
perwakilan kelompok atau class action sebagaimana diatur dan dapat dilihat
dalam konsideransnya, yakni:
- Menyederhanakan akses masyarakat mendapatkan keadilan => Dengan adanya satu gugatan perwakilan kelompok atau class action ini, diberikan hak prosedural terhadap satu atau beberapa orang yang dapat bertindak sebagai penggugat dalam rangka untuk memperjuangkan kepentingannya penggugat dan sekaligus kepentingan anggota kelompok (jumlahnya bisa sampai ratusan dan bahkan ribuan anggota). Atas adanya hal ini dengan tegas dan jelas disebutkan dalam huruf a konsiderans Perma No. 1 Tahun 2002 yang menyatakan => “bahwa salah satu tujuan utama proses GPK untuk menegakkan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin dekat. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sistem CA yang dianggap mampu mengefektifkan atau mengefisienkan proses penyelesaian perkara yang menyangkut kelompok yang banyak anggotanya”.
- Efisiensi tata cara, syarat dan prosedur penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak => Penggunaan GPK dalam proses berperkara dan juga dalam sistem hukum acara di pengadilan, mempunyai makna => (a) secara serentak, sekaligus massal adanya kepentingan kelompok, dibolehkan cukup hanya diajukan dalam satu gugatan saja; (b) adanya satu gugatan ini dapat ditempuh apabila ternyata mereka memiliki fakta atau dasar hukum yang sama pula, berhadapan dengan satu atau beberapa tergugat yang sama; (c) bila seandainya gugatan diajukan atau diselesaikan sendiri-sendiri, maka proses penyelesaiannya tidak berjalan efektif dan efisien, bahkan sangat dimungkinkan akan terjadi putusan hukum (vonis) yang saling bertentangan.
Selanjutnya
dalam huruf d konsiderans Perma Nomor 1 Tahun 2002 dijelaskan bahwa => untuk
kepentingan efektivitas dan efisiensi, sangat dibutuhkan sistem GPK, karena
dengan cara ini satu orang saja dari pihak yang dirugikan yang bertindak
sebagaia wakil kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus
mewakili kelompok yang jumlahnya banyak, secara formil gugatan dianggap sah
untuk penyelesaian kepentingan seluruh kelompok. Orang yang tampil atau maju
sebagai penggugat disebut sebagai wakil kelompok atau wakil kelas (class
representative), sedangkan kelompok yang diwakilinya disebut sebagai anggota
kelompok (class members).
Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....