Halaman

14 April 2016

Tertangkapnya Judi Bola Online Jaringan Internasional

Maraknya judi online jaringan internasional, khususnya permainan judi bola online di Kota Medan adalah benar kiranya. Hal ini dapat dibuktikan dengan telah ditangkapnya 2 (dua) orang ibu rumah tangga yang diduga bertindak sebagai operator perjudian online pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 yang lalu.

Jaringan Internasional Bisnis Judi Bola Dan Togel Online Di  Medan-Indonesia Ditangkap

Penangkapan atau dibekuknya jaringan judi bola online internasional ini, dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan di Jalan Pendidikan Komplek Liberty, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pelaku yang diduga sebagai operator perjudian dimaksud adalah inisial AM (umur 23 tahun) penduduk Jalan Brigjen Zein Hamid Lingkungan VIII Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor dan HJ (umur 34 tahun) penduduk Jalan Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.

Dari pengungkapan kasus judi bola online ini, pihak Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan turut menyita sejumlah barang bukti, berupa:
1 (satu) unit laptop;
2 (dua) monitor;
1 (satu) CPU;
1 (satu) keybord;
1 (satu) Galaxy Tab;
4 (empat) telepon gemgam (HP);
5 (lima) token dari 3 (tiga) bank berbeda;
3 (tiga) buah buku rekening bank;
1 (satu) block notes;
1 (satu) telepon;
1 (satu) unit wireless indihome;
1 (satu) unit kalkulator, dan;
1 (satu) buah kartu ATM (anjungan tunai mandiri);

Penggunaan beberapa barang bukti diatas, seperti token dan beberapa buku rekening adalah digunakan untuk mentransfer uang kepada para bandar judi online yang berada di Negara Kamboja.

Dalam melakukan kegiatan perjudian online ini, modusnya adalah dengan memanfaatkan beberapa website/situs judi online, dimana setelah pengguna membuka website, maka para pengguna dapat berkomunikasi dengan pihak operator melalui fasilitas layanan chatting dunia maya yang mana telah disediakan secara khusus. Setelah itu, para pengguna yang merupakan calon pemain judi online akan mendaftar di situs yang ditunjukkan operator yang kemudian diikuti dengan pengiriman sejumlah uang tertentu untuk modal yang dipergunakan para pengguna untuk bermain judi.

Peran yang dilakukan oleh kedua pelaku yang bertindak sebagai operator ini adalah melakukan pengiriman kata sandi/kunci (password) kepada setiap pemain, sehingga para pemain judi ini dapat bermain judi online di dunia maya. Nah, apabila semua tahapan ini telah dilakukan, maka para pemain sudah langsung bisa bermain judi, misalnya dengan memilih klub bola mana yang mereka jagokan bakalan menang dengan memasang taruhan uang yang nominalnya sangat bervariasi. Tidak hanya itu saja, disamping permainan judi bola online yang ditawarkan, juga masih ada permainan judi online lainnya yang ditawarkan oleh situs-situs perjudian ini, misalnya togel atau judi angka buntut.

Berdasarkan hasil keterangan dari kedua orang pelaku diatas, bahwa perjudian online ini telah beroperasi kurang lebih setahun lamanya dengan omzet perbulannya bisa mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan upah yang diperoleh oleh kedua pelaku setiap bulannya adalah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perorang.

Sebagaimana telah kami jelaskan pada tulisan kami yang terdahulu, bahwa pelanggaran terhadap kejahatan perjudian ini akan diganjar dan/atau dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 (lima) tahun.

Demikian info tentang adanya tindak pidana kejahatan perjudian online yang berjaringan dengan bandar judi online di luar negeri, semoga ada manfaatnya. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....