Maraknya
judi online jaringan internasional, khususnya permainan judi bola online di
Kota Medan adalah benar kiranya. Hal ini dapat dibuktikan dengan telah
ditangkapnya
2 (dua) orang ibu rumah tangga yang diduga bertindak sebagai
operator perjudian online pada hari Rabu tanggal 6
Januari 2016 yang lalu.
Penangkapan
atau dibekuknya jaringan judi bola online internasional ini, dilakukan oleh
Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polresta Medan di Jalan Pendidikan Komplek Liberty, Kecamatan Medan Barat, Kota
Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kedua
pelaku yang diduga sebagai operator perjudian dimaksud adalah inisial AM (umur
23 tahun) penduduk Jalan Brigjen Zein Hamid Lingkungan VIII Kelurahan Titi
Kuning Kecamatan Medan Johor dan HJ (umur 34 tahun) penduduk Jalan Brigjen Zein
Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.
Dari
pengungkapan kasus judi bola online ini, pihak Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan turut menyita sejumlah barang
bukti, berupa:
1
(satu) unit laptop;
2
(dua) monitor;
1
(satu) CPU;
1
(satu) keybord;
1
(satu) Galaxy Tab;
4
(empat) telepon gemgam (HP);
5
(lima) token dari 3 (tiga) bank berbeda;
3
(tiga) buah buku rekening bank;
1
(satu) block notes;
1
(satu) telepon;
1
(satu) unit wireless indihome;
1
(satu) unit kalkulator, dan;
1
(satu) buah kartu ATM (anjungan tunai mandiri);
Penggunaan
beberapa barang bukti diatas, seperti token
dan beberapa buku rekening adalah digunakan untuk mentransfer uang kepada para
bandar judi online yang berada di Negara Kamboja.
Dalam
melakukan kegiatan perjudian online ini, modusnya adalah dengan memanfaatkan
beberapa website/situs judi online, dimana setelah pengguna membuka website,
maka para pengguna dapat berkomunikasi dengan pihak operator melalui fasilitas
layanan chatting dunia maya yang mana telah disediakan secara khusus. Setelah
itu, para pengguna yang merupakan calon pemain judi online akan mendaftar di
situs yang ditunjukkan operator yang kemudian diikuti dengan pengiriman
sejumlah uang tertentu untuk modal yang dipergunakan para pengguna untuk
bermain judi.
Peran
yang dilakukan oleh kedua pelaku yang bertindak sebagai operator ini adalah
melakukan pengiriman kata sandi/kunci (password) kepada setiap pemain, sehingga para pemain judi ini dapat
bermain judi online di dunia maya. Nah, apabila semua tahapan ini telah
dilakukan, maka para pemain sudah langsung bisa bermain judi,
misalnya dengan memilih klub bola mana yang mereka jagokan bakalan menang
dengan memasang taruhan uang yang nominalnya sangat bervariasi.
Tidak hanya itu saja, disamping permainan judi bola online yang ditawarkan,
juga masih ada permainan judi online lainnya yang ditawarkan oleh situs-situs
perjudian ini, misalnya togel atau judi angka buntut.
Berdasarkan hasil
keterangan dari kedua orang pelaku diatas, bahwa perjudian online ini telah
beroperasi kurang lebih setahun lamanya dengan omzet perbulannya
bisa mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan upah yang
diperoleh oleh kedua pelaku setiap bulannya adalah sebesar Rp. 6.000.000,-
(enam juta rupiah) perorang.
Sebagaimana
telah kami jelaskan pada tulisan kami yang terdahulu, bahwa pelanggaran
terhadap kejahatan perjudian ini akan diganjar dan/atau
dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal
selama 5 (lima) tahun.
Demikian info tentang adanya tindak pidana kejahatan perjudian online yang berjaringan dengan bandar judi online di luar negeri, semoga ada manfaatnya. Sekian dan terima kasih.
Demikian info tentang adanya tindak pidana kejahatan perjudian online yang berjaringan dengan bandar judi online di luar negeri, semoga ada manfaatnya. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....