Halaman

21 Maret 2016

Perdagangan Bebas Masyarakat Ekonomi Asean

ASEAN Economic Community (AEC) atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah bentuk kerjasama ekonomi di kalangan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. ASEAN Economic Community (AEC) merupakan integrasi ekonomi regional ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan suatu situasi perdagangan bebas, bebas disini maksutnya adalah dimana tidak ada hambatan tariff (bea cukai) bagi Negara-negara anggotanya.

Mempersiapkan Kemampuan Diri Menghadapi Pasar Bebas Asean

Setelah krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia Tenggara, pada KTT ASEAN ke-9 di  bali, Oktober 2003 para kepala Negara ASEAN menyepakati pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community) dalam bidang ekonomi, politik , sosial budaya dan Ekonomi yang  bernama Declaration of ASEAN concord II atau dikenal sebagai Bali concord II, kemudian lebih diarahkan kepada integrasi ekonomi kawasan yang implementasinya mengacu pada ASEAN Economic Community yang merupakan salah satu pilar perwujudan ASEAN 2020. Pencapaian ASEAN Economic Community (AEC) semakin kuat dengan ditandatanganinya “Cebu declaration on the acceleration of the establishment of an ASEAN community by 2015” yang dilakukan oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ke 12 ASEAN di Cebu Filipina, pada tanggal 13 Januari 2007 lalu. ASEAN Economic Community (AEC) pada dasarnya mengacu pada kebijakan yang disusun pada AEC Blueprint.

AEC Blueprint => merupakan pedoman bagi Negara-negara anggota ASEAN dalam mewujudkan AEC, AEC Blueprint memuat 4 pilar, yaitu:
  • ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang didukung dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih luas.
  • ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi, dengan elemen  peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, ha katas kekayaan intelektual,  pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commerse.
  • ASEAN sebagai kawasan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk  Negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam)
  • ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.
Tujuan dari ASEAN Economic Community adalah => meningkatkan daya saing ekonomi Negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi bukan hanya menjadi pasar dari Negara-negara maju, seperti Amerika, Negara-negara Eropa dan Negara-negara dari Asia Timur, serta menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota-anggotanya agar bisa bersaing dalam menghadapi tantangan global dan lebih lanjutnya adalah untuk mengurangi kemiskinan serta kesenjangan social antara Negara anggota melalui sejumlah kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan.

A. Maksud, Kegunaan dan Tujuan
Indonesia tengah bersiap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Dampak terciptanya MEA adalah pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja. Memang tujuan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN. ASEAN merupakan kekuatan ekonomi ketiga terbesar setelah Jepang dan Tiongkok, di mana terdiri dari 10 Negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Modal asing dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga ASEAN. Pada KTT selanjutnya yang berlangsung di Bali Oktober 2003, petinggi ASEAN mendeklarasikan bahwa pembentukan MEA pada tahun 2015.

Ada beberapa dampak dari konsekuensi MEA, yakni dampak aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal. Tidak hanya dampak, ada beberapa hambatan Indonesia untuk menghadapi MEA, yaitu:
  • Mutu pendidikan tenaga kerja masih rendah, di mana hingga Febuari 2014 jumlah pekerja berpendidikan SMP atau dibawahnya tercatat sebanyak 76,4 juta orang atau sekitar 64 persen dari total 118 juta pekerja di Indonesia.
  • Ketersediaan dan kualitas infrastuktur masih kurang sehingga memengaruhi kelancaran arus barang dan jasa.
  • Sektor industri yang rapuh karena ketergantungan impor bahan baku dan setengah jadi.
  • Keterbatasan pasokan energi.
  • Lemahnya Indonesia menghadapi serbuan impor, dan sekarang produk impor Tiongkok sudah membanjiri Indonesia.
Menjelang MEA yang sudah di depan mata, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan langkah strategis dalam sektor tenaga kerja, sektor infrastuktur, dan sektor industri.

B. Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN
Dalam kerjasama ASEAN di bidang ekonomi, pada awalnya kerjasama difokuskan dengan pemberian preferensi perdagangan (Predential Trade), usaha patungan (joint venture) dan skema saling melengkapi (complementation scheme) antar pemerintah negara-negara anggota maupun pihak swasta di kawasan ASEAN, seperti Industrial Project Plan (1976), Prefential Trading Area (1977), ASEAN Industrial Complement Scheme (1981), ASEAN Joint Venture Scheme (1981) dan Enhanched Preferential Trading Arengement (1987). Pada dekade 80-an dan 90-an, ketika antar negara di berbagai belahan dunia melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi, negara-negara ASEAN menyadari bahwa cara terbaik untuk bekerjasama adalah dengan saling membuka perekonomian mereka, guna menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Pada KTT ke 5 di Singapura Tahun 1992 telah ditanda tangani Framewok Agreement Enchangching ASEAN Ekocomic Coorporation sekaligus menandai dicanangkannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) Pada tanggal 1 Januari 1993 dengan Common Efective Preferential Tariff (CEPT) sebagai mekanisme utama. Pendirian AFTA memberikan implementasi dalam bentuk pengurangan dan eliminasi tarif, hambatan-hambatan non tarif, dan perbaikan terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan fasilitas pedagangan.

Dalam perkembangannya, AFTA tidak hanya difokuskan pada liberisasi perdagangan barang, tetapi juga perdagangan jasa dan investasi. Sejalan dengan perkembangan konstelasi global, ASEAN pun mengalami pengembangan pesat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Seperti yang telah dikemukakan diatas, pada awal berdirinya, ASEAN mencurahkan perhatiannya untuk membangun rasa saling percaya (confidence bulding measure), itikad baik dan mengembangkan kebiasaan secara terbuka dan dinamis diantara sesama anggotanya. Menjelang usianya ke 40, ASEAn telah mencapai tingkat koefisitas dan memiliki rasa saling percaya yang cukup tinggi diantara para anggotanya serta mulai menyentuh kerjasama dibidang-bidang yang dianggap sensitif.

Pengembangan ASEAN yang pesat tersebut tidak terlepas dari pengaruh lingkungan baik di dalam maupun di luar kawasan yang turut membentuk dan memperkaya pola-pola kerjasama diantara negara anggota ASEAN. Pengalaman kawasan ASIA Tenggara semasa krisis keuangan dan ekonomi Tahun 1997-1998 memicu kesedaran ASEAN mengenai pentingnya peningkatan dan perluasan kerjasama intra kawasan.

Perkembangan ASEAN memasuki babak baru dengan diadopsinya visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur Tahun 1997 yang mencita-citakan ASEAN sebagai komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil, sejahtera, saling peduli, diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di Tahun 2020. Selanjutnya ASEAN juga mengadopsi Bali concord II pada KTT ke sembilan ASEAN di Bali di Tahun 2003 yang menyetujui pembentukan komunitas ASEAN. Pembentukan komunitas ASEAN ini merupakan bagian dari upaya ASEAN untuk lebih mempererat integrasi ASEAN. Selain itu juga merupakan upaya evolutif ASEAN untuk menyesuaikan cara pandang agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik yang berdampak pada kawasan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip utama ASEAN, yaitu : saling menghormati (mutual respect), tidak mencampuri urusan dalam negeri (non interfence) konsensus, diaog dan konsultasi. Komunitas ASEAN terdiri dari 3 pilar yang termasuk di dalamnya kerjasama di bidang ekonomi yaitu :
  • Komunitas keamanan ASEAN (ASEAN Security community/ASC);
  • Komunitas ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC);
  • Dan komunitas sosial budaya ASEAN (ASEAN Sosio-Cultural Community/ASCC);
Pencapaian komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya ”Cebu Declaration On the Establishment of an ASEAN Community by 2015” oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ke 12 ASEAN di Cebu Filiphina, 13 Januari 2007. Dengan ditandatanganinya deklarasi ini, para pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan komunitas ASEAN/ASEAN Community dari tahun 2020 menjadi 2015.

Lalu komitemen tersebut, khususnya di bidang ekonomi, dilanjutkan dengan penandatanganan ASEAN Charter/piagam ASEAN beserta cetak biru AEC 2015 pada KTT ASEAN ke 13 di Singapura, pada tanggal 20 November 2007. Penandatanganan piagam ASEAN beserta cetak birunya AEC adalah merupakan babak baru dalam kerjasama ASEAN di bidang ekonomi di usianya ke 40. Seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa AEC adalah merupakan salah satu dari 3 pilar utama dalam ASEAN Community 2015, yang ingin membentuk integrasi ekonomi di kawasan ASEAN Tenggara. AEC memiliki 5 pilar utama yakni :
1. Aliran bebas barang (free flow of goods),
2. Aliran bebas jasa (free flow of sevice),
3. Aliran bebas investasi (free flow of investment)
4. Aliran bebas tenaga kerja terampil (free flow of skilled labour) dan,
5. Aliran bebas modal (free flow of capital)

C. Kebijakan Strategis Masyarakat Ekonomi ASEAN
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MAE) atau ASEAN Economic Community (AEC) yang merupakan kesepakatan negara-negara ASEAN dalam meningkatkan kerja sama bidang perekonomian akan diberlakukan pada 31 Desember 2015. Bentuk kerja sama ini bertujuan agar terciptanya aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih, serta aliran investasi yang lebih bebas.

Indonesia yang merupakan salah satu negara yang ikut ambil bagian dalam MEA 2015 memiliki potensi dan peluang yang besar untuk meningkatkan perekonomian nasional. Dari data Bank Dunia 2011 memperlihatkan bahwa Indonesai mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi di negara-negara ASEAN dan berada pada urutan ke tiga di Asia setelah China dan India. Selain itu, realisasi investasi Indonesia pada tahun 2012 mencapai Rp 313,2 triliun yang merupakan nilai tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Kekuatan Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 terletak pada pertumbuhan makro-ekonomi yang meningkat terlihat dari data yang dihimpun dalam Bank Dunia tahun 2011 menjelaskan Debt to GDP Ratio (Rasio Hutang terhadap PDB) Indonesia cukup rendah dibanding negara ASEAN lainnya yaitu 24%. Total PDB Indonesia sebesar US$ 846 milyar pada tahun 2011 yang merupakan terbesar di ASEAN dan ke-16 di dunia. Indonesia juga merupakan satu-satunya anggota ASEAN yang menjadi anggota G20.

Kekuatan dan kesempatan Indonesia untuk menjadi pemenang dalam persaingan yang akan diberlakukan mulai 2015 mendatang memang sangat tinggi, tetapi dibalik kekuatan yang dimiliki Indonesia masih mempunyai banyak kelemahan. Kelemahan utama Indonesia terletak pada sinkronisasi program dan kebijakan antar pemerintah daerah dan pusat serta mind-set masyarakat khususnya para pelaku usaha yang belum seluruhnya melihat peluang pengembangan perekonomian di MEA 2015 mendatang.

Melihat keadaan yang terjadi sekarang ini Indonesia sebenarnya belum siap mengahdapi MEA 2015 walaupun mempunyai peluang dan kekuatan tinggi. Laporan Kementerian Koordinator Perekonomian mengungkapkan bahwa Neraca Perdagangan Indonesia sejak tahun 2005 setiap tahunnya mengalami defisit yang meningkat di negara-negara ASEAN.

Indonesia dengan kekayaan alam yang besar ternyata ekspornya hanya didominasi oleh barang-barang berupa bahan baku alam (raw material), seperti batubara, minyak nabati, gas, dan minyak bumi. Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara industri utama ASEAN seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Pengolahan bahan baku alam yang merupakan hasil Indonesia masih selalu dilakukan oleh negara lain, Indonesia belum mampu menguasai kekayaan alamnya sendiri.

Dari segi jasa yang dimiliki Indonesia masih relatif lebih rendah kualitas tenaga kerjanya dibandingkan dengan tenaga kerja di negara ASEAN lainnya. Pelayanan kesehatan di Indonesia sudah cukup baik tetapi terbatas di kota besar saja dan harganya juga relatif mahal. Terlihat jelas banyak masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri karena kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia kurang.

Persaingan Bidang Produk Dan Jasa Pada Masyarakat Ekonomi Asean

Infrastruktur Indonesia juga masih sangat buruk. MEA yang mulai diberlakukan 2015 mendatang merupakan sebuah zona pasar tunggal yang artinya bahwa barang dan jasa, termasuk manusia sepenuhnya bebas bergerak mulai 2015. Adanya infrastruktur yang memadai akan mempermudah arus perdagangan barang dan jasa antarnegara ASEAN. Ditambah pula keberadaan MEA yang terdiri dari lima pilar liberalisasi sebagai kerangka kerja yang terdiri atas liberalisasi arus barang, arus jasa, arus investasi, arus modal, dan pasar tenaga kerja yang terampil turut memberikan peringatan bagi Indonesia guna memperkuat infrastruktur.

Ketakutan yang muncul bagi masyarakat Indonesia adalah ketika dimulainya MEA 2015 dimana seluruh lapisan masyarakat di negara-negara ASEAN akan bebas memilih dan menentukan tempat dia untuk bekerja. SDM Indonesia yang masih lebih rendah kualitasnya dengan negara lainnya akan kalah bersaing di pasaran nanti. Tenaga kerja Indonesia yang tidak memiliki kemampuan untuk bersaing merebut pekerjaan akan semakin terpuruk dan terpinggirkan. Indonesia akan kembali seperti terjajah oleh bangsa lain.

Starategi yang mungkin harus dilakuakan oleh pemerintah agar Indonesia mampu bersaing di MEA 2015 nanti adalah sinkronisasi program dan kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat, perbaikan kualitas tenaga kerja, perbaikan infrastruktur negara, meningkatkan jumlah pelaku usaha dan memfasilitasi kebutuhan serta sosialisasi MEA 2015, mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten, memperkuat sektor Pembina dalam mempersiapkan peraturan domestik, meningkatkan kordinasi lintas sektoral dengan seluruh pemangku kepentingan bisang jasa, memperkuat industri jasa domestik, menstimulasi pelaku bidang jasa untuk melakukan joint venture dengan pelaku jasa negara-negara ASEAN, serta yang paling utama adalah pemerintah perlu menyiapkan kebijakan resmi yang memuat strategi pemerintah untuk menghadapi MEA 2015.

Kurang lebih 2 tahun lagi untuk menghadapi MEA 2015 dengan stategi tersebut Indonesia akan siap bersaing dengan negara-negara ASEAN dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kunci sebuah kebijakan terletak pada pemerintah. Pemerintah harus berusaha keras untuk mempersiapkan Indonesia menghadapi MEA 2015. Indonesia tidak akan mampu bersaing dengan negara lain jika pemerintah kurang mendukung kebijakan yang telah ditentukannya sendiri. Salah satunya yaitu dengan memberantas tindakan korupsi yang telah merugikan negara.

Kebijakan pemerintah tentunya untuk meningkatkan kualitas negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat kepada pemerintah dalam mempersiapkan negara menghadapi MEA 2015 sangatlah penting. Hubungan kerjasama pemerintah dengan masyarakat untuk mencapai suatu tujuan adalah kunci keberhasilan dari kebijakan tersebut.

Tidak hanya bidang ekonomi saja yang krannya telah terbuka lebar dalam konteks pasar bebas, dunia jasa Advokat (lawyer) dalam memberikan bantuan hukum juga mengalami akibat langsung dari MEA 2015, dimana akhir-akhir ini telah banyak para advokat (pengacara) asing yang telah memberikan praktek hukum dan atau konsultasi hukum untuk perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Semoga para advokat Indonesia ini, dapat mempersiapkan dirinya sehingga tidak kalah bersaing dengan advokat-advokat asing di maksud.

Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....