Halaman

24 Maret 2016

Dinamika Bawaslu Aceh Dan Panwaslih Aceh

Ada keistimewaan lembaga pengawas Pemilu dan Pilkada di Provinsi Aceh, yaitu antara Bawaslu Aceh dengan Panwaslih (Panitia Pangawas Pemilihan) Pilkada Aceh, dimana untuk menjawab dinamika yang akan terjadi pada pelaksanaan pilkada serentak 2017, sekitar akhir Januari 2016 yang lalu, perwakilan Pemerintah Aceh dan juga anggota DPR Aceh mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tentang keberadaan lembaga pengawas pemilu dan atau panitia pengawas pemilihan pilkada di provinsi dan kabupaten/kota yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak 2017. Hal ini tentu saja berkaitan dengan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang pada pokoknya menegaskan => “bahwa Aceh bisa membentuk lembaga pengawas Pilkada sendiri”. Dengan kata lain bahwa dalam pelaksanaan pilkada serentak 2017 yang akan datang, tiap kabupaten/kota berkewenangan untuk membentuk dan atau mengangkat serta memilih orang-orang yang akan bertugas sebagai pengawas pilkada (panwaslu/panwaslih). Berbeda dengan daerah-daerah lainnya, dimana kewenangan untuk membentuk lembaga pengawas pilkada berada ditangan Bawaslu Provinsi yang nota bene merupakan hasil bentukan dari Bawaslu RI.

Dualisme Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh

Dengan adanya  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dimaksud, maka Bawaslu Aceh tidak mempunyai kewenangan membentuk lembaga pengawas pilkada serentak 2017 yang mana tugas pengawasannya telah mulai berlangsung pada pertengahan 2016 ini. Jadi secara prinsipil, Bawaslu Aceh hanya punya mandat dan atau kewenangan hanya untuk mengawasi Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden semata, dan tidak punya mandat atau kewenangan untuk mengawasi jalanannya pemilihan kepala daerah (pemilukada) di Aceh.

Lalu, siapakah yang diberi tugas untuk membentuk lembaga pengawas pilkada (panwaslu/panwaslih) di Aceh? Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), maka yang diberikan wewenang untuk itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Implementasi dari ada kewenangan ini, telah diterapkan atau dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur yang telah menetapkan 5 (lima) nama yang lulus dalam seleksi pemilihan panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Aceh Timur. Disamping kelima nama yang telah dinyatakan lulus seleksi tersebut, turut juga diumumkan 5 (lima) nama yang lulus di bangku cadangan. Nah, ke-10 (kesepuluh) nama inilah yang selanjutnya akan dikirimkan ke Bawaslu untuk mendapatkan penetapan secara legal formal untuk bertugas sebagai panitia pengawas pilkada (panwaslih) di pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur. Berikut nama-nama yang lulus dan juga lulus cadangan panwaslih Aceh Timur:

Nama-nama Yang Lulus:
  • Heri Saputra;
  • Zainal Abidin;
  • Faisal;
  • Hermasyah;
  • Fahlial;
Nama-nama Yang Lulus Cadangan:
  • Yusri;
  • Marnigawati;
  • Usman;
  • Indra Kusmera;
  • Agus Rian Purnama;
Kilas Balik Lembaga Pengawas Pemilu di Aceh
Berbicara tentang pembentukan lembaga pengawas pemilu (pilkada) sebenarnya tidak terlepas dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun khusus untuk pilkada di Aceh, pembentukan lembaga pengawas pilkada adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Tentu saja, kalau kita kilas balik kejadian-kejadian dan dinamika yang terjadi pada beberapa tahun yang lalu, perdebatan tentang dualisme pembentukan lembaga pengawas pemilu selalu muncul, dikarenakan adanya 2 (dua) ketentuan perundang-undang yang saling bertolak belakang, yaitu => Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 menegaskan, bahwasanya lembaga pengawas Pemilu dan Pilkada adalah dibentuk dan disahkan oleh Bawaslu Pusat dengan jumlah anggota 3 (tiga) orang. Sementara, dalam ketentuan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) menyatakan => bahwasanya lembaga pengawas pemilihan di Aceh dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditetapkan oleh Bawaslu, dimana komisionernya adalah berjumlah 5 (lima) orang.

Sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, bahwa sistem penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia adalah merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Bagai setali tiga uang,  semua peraturan tersebut menegaskan bahwa Bawaslu  provinsi diseleksi dan disahkan oleh Bawaslu pusat (RI). Hal inilah yang menjadi masalah bagi Propinvi yang berjulukan “Serambi Mekah” ini. Sehingga kondisi ini sempat memanas, dimana perdebatan serupun tidak dapat dihindari pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif  Tahun 2009 yang lalu.  DPRA dan Pemerintah Aceh bersikukuh akan membentuk sendiri pengawas Pemilu berdasarkan ketentuan yang ditegaskan dalam UUPA. Tidak mau kalah, Bawaslu juga merasa bahwasanya mereka memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan seleksi dan mensahkan anggota-anggota Bawaslu Aceh. Meskipun akhirnya, perdebatan ini tidak berkepanjangan dan dapat dinamika yang berkembang tersebut dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah (kompromi). Nah, pada saat itu diambilkan jalan “win-win solution” dengan menyepakati keputusan bahwa Bawaslu merekrut 3 (tiga) orang komisioner pengawas yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan untuk DPRA merekrut 2 (dua) orang komisioner lagi dengan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh (APBA). Dengan demikian jumlah komisioner Bawaslu Aceh menjadi 5 (lima) orang.

Itu kondisi pada Pemilu Legislatif 2009, lain pula kondisinya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada/Pemilukada) Tahun 2012 yang lalu, dimana situasinya lebih seru dan memanas, sebab DPRA menuntut agar otoritas pembentukan lembaga pengawas pemilu sepenuhnya adalah menjadi milik Aceh. Anehnya, Pemerintah Aceh meminta agar anggaran lembaga pengawas pilkada tersebut dialokasikan dari anggaran Bawaslu Pusat RI. Permintaan tersebut tentu saja tidak masuk akal dan langsung ditolak oleh Bawaslu Pusat. Karena dinamikan dan kondisi yang demikian itu, berakibat pembentukan Bawaslu Aceh sempat terseok-seok. Pada saat itu, DPR Aceh berdalih tidak punya anggaran untuk membentuk pengawas pilkada di Aceh. Atau bisa juga DPRA memang ingin mengulur-ngulur waktu yang ada, agar proses Pilkada saat itu tidak diawasi oleh lembaga pengawas yang berkompeten. Asumsi ini muncul, diakibatkan pada pilkada tahun 2012 yang lalu, ada kekuatan yang ingin mendominasi dan selalu merasa paling benar dan harus menang calonnya. Melihat kondisi yang terjadi saat itu, Bawaslu RI mengambil inisiatif untuk membentuk sendiri pengawas Pemilu Aceh versi Bawaslu. Meskipun banyak yang melakukan protes, namun proses pembentukannya tetap berjalan, hingga akhirnya terpilih 3 (tiga) komisioner Bawaslu Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011.
  
Meskipun pada saat itu, banyak yang protes tentang keberadaan 3 komisioner Bawaslu Aceh, namun secara politis posisi Bawalu Aceh sangat kuat karena didukung oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil di Aceh yang sebelumnya telah dibuktikan dengan profesionalisme kerja yang dilakukan oleh Bawaslu Aceh dalam mengawasi seluruh tahapan dan proses demokrasi pada pilkada tersebut.

Adanya percekcokan tentang dualisme pengaturan pembentukan lembaga pengawas pemilu ini juga masih terjadi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014. Dimana, Bawaslu tetap jalan dengan otoritas dan kewenangannya, walaupun pada saat itu DPRA melakukan protes keras dengan langkah-langkah Bawaslu yang kembali membentuk sendiri Bawaslu Aceh. Akibatnya, dalam setiap pertemuan untuk membahas Pemilu di Aceh, Bawaslu Aceh tidak pernah diikutsertakan.  Kalaupun ada komisioner Bawaslu hadir, posisi mereka hanya jadi pendengar yang baik dan budiman saja. Tidak diberi ruang untuk berbicara apalagi melakukan. Bagi DPRA,  Bawaslu Aceh pada saat itu adalah lembaga yang ilegal.  

Kondisi dilematis juga dialami oleh lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KIP Aceh yang mana KIP Aceh pada saat itu diibaratkan bagai kerbau yang dicokok hidungnya. KIP Aceh cenderung mematuhi seluruh sikap dari DPRA karena pembentukan KIP Aceh berlandaskan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Dipermukaan, KIP Aceh menolak kehadiran Bawaslu Aceh, tetapi di dalam praktiknya, tidak bisa menolak langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Aceh pada saat itu. Dengan kata lain, antara ada dan tiada posisi Bawaslu Aceh pada pelaksanaan Pemilu 2014 yang lalu. Namun posisi lembaga pengawas pemilu ini tetap kokoh, disebabkan langkah-langkah tugas pengawasan yang dilakukan didukung penuh oleh organisasi masyarakat sipil di "bumi Iskandar Muda" ini.

Kewenangan Bawaslu Aceh Saat Ini
Sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, masa jabatan komisioner Bawaslu  provinsi Aceh adalah selama 5 (lima) tahun. Artinya, sampai sekarang pun sebenarnya legitimasi Bawaslu Aceh masih tetap kuat.  Lantas, apakah lembaga pengawas pemilu ini berhak melakukan pengawasan untuk Pilkada serentak di Aceh 2017 yang akan datang? Jawaban tentu tidak! Hali ini disebabkan, setelah lahir dan diberlakukannya Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang secara tegas menyatakan: => bahwa Pemilu tidak sama dengan Pilkada. Pemilu untuk memilih kepala negara dan anggota legislatif, sedangkan Pilkada memilih kepala daerah, yang mana hal ini diperkuat dengan adanya Putusan MK No. 97 yang menyatakan dengan tegas bahwa Pilkada bukan lagi bagian dari rezim Pemilu. Dengan hadirnya keputusan ini, maka, pelaksanaan dan penerapan Undang-Undang Pemerintah Aceh semakin kuat sebagai rujukan dalam pelaksanaan Pilkada serentah di Aceh. Dengan demikian pula, Bawaslu Aceh dipastikan tidak lagi terlibat dalam pemantauan Pilkada serentak Aceh 15 Februari 2017 yang akan datang.

Dengan adanya kejelasan ini, maka wewenang untuk DPRA semakin jelas dan tegas untuk memilih 5 (lima) anggota komisioner yang selanjutnya diangkat atau ditetapkan sebagai anggota lembaga pengawas pemilihan kepala daerah atau Panwaslih sebagaimana telah terpilih di Kabupaten Aceh Timur (uraiannya ada diatas). Dengan kata lain, hanya Aceh yang berhak menetapkan kebijakan seperti ini, disebabkan Aceh punya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang pemilihan lembaga pengawas pilkada (panwaslih). Sementara untuk provinsi-provinsi lain tetap kewenangannya berada pada Bawaslu Provinsi sebagai pengawas Pilkadanya. Tapi meskipun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Pemerintah Aceh bahwa para komisioner Panwaslih yang telah diplih dan atau ditetapkan oleh DPRA tersebut haruslah mendapatkan pengesahan dari Bawaslu Pusat. Dalam konteks ini, Bawaslu Pusat tidak bisa mencampuri proses seleksi yang dilakukan DPRA. Dengan kata lain pula, 5 (lima) komisioner Panwaslih Aceh hasil seleksi DPRA dipastikan bakal mendapat pengesahan dari Bawaslu Pusat untuk menjadi anggota Panwaslih yang bertugas mengawasi jalannya demokrasi pada Pilkada serentak 2017. Sama seperti lembaga panwaslih di daerah lain, sifat lembaga pengawas ini juga adalah “ad hoc” yang masa tugasnya hingga 3 (tiga) bulan setelah hasil Pilkada yang bersangkutan ditetapkan.

Inilah salah satu keistimewaan atau keunikan mekanisme pembentukan lembaga pengawas pemilihan di Aceh, dimana pada hakekatnya akan ada 2 (dua) badan pengawas dalam pesta demokrasi di Aceh, yaitu satu sisi ada Bawaslu daerah untuk Pemilu dan pada sisi lain ada lembaga panitia pengawas pemihan atau Panwaslih untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada (pemilihan kepala daerah).

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....