Halaman

25 Maret 2016

Contoh Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Atas Dakwaan JPU

Kali ini, kami sajikan contoh eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), contoh eksepsi tentu saja sangat penting kita ketahui dalam rangka untuk membela atau mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum terdakwa di persidangan pidana.

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH - Pembela Umum & Penasihat Hukum Terdakwa Yang Top di Medan

Contoh eksepsi dimaksud adalah sebagai berikut:

E K S E P S I

Perkara Pidana Register (Reg) Nomor : 4xx/Pid.B/2016/PN-Rap

Atas Nama Terdakwa (hanya sekedar contoh):

Nama => DEDY HIROSHIMA TANJUNG
Tempat Lahir => Lubuk Pakam
Umur/Tgl lahir => 56 Tahun/25 Maret 1960
Jenis Kelamin => Laki- Laki
Kewarganegaraan => Indonesia
Agama => Kristen Protestan
Pekerjaan => Karyawan Swasta
Pendidikan => Sekolah Menengah Atas (SMA)
Tempat Tinggal => Dusun Gunung Meriah, Desa Merdeka Raya, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara ;

Dakwaan => Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Dakwaan Kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 (1)Ke-1 KUHP ;

Disidangkan di => Pengadilan Negeri Rantau Prapat

1. PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Kami Hormati,

Terlebih dahulu kita ucapkan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan perlindunganNya sehingga kita dapat mengikuti persidangan yang kita junjung dan harapkan dapat memberi keadilan bagi semua orang, khususnya kepada terdakwa.

Eksepsi yang kami ajukan ini bukan sekedar memenuhi prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi supaya perkara pidana ini dapat  dipahami  secara  proporsional.

Persidangan atas  nama terdakwa Dedy Hiroshima Tanjung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat ini adalah merupakan perjuangan petani untuk mempertahankan haknya melawan Pengusaha yang mencoba menyerobot lahan petani dengan berbagai cara termasuk memenjarakan petani yang berkolaborasi dengan kekuasaan.

Untuk itu kita harus melihat secara jernih akan latar belakang kasus ini, bagaimana para petani termasuk Terdakwa melawan ketidakadilan berupa tindakan kesewenang-wenangan pengusaha yang melakukan pengrusakan terhadap lahan dan tanaman para petani tanpa dasar hokum yang jelas, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Perjuangan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Rantau Jaya Tani” (sebagai contoh semata) yang menghantarkan Terdakwa duduk dibangku pesakitan ini adalah karena para petani termasuk Terdakwa tetap mempertahankan haknya dari tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Pengusaha terhadap para petani. Namun kenyataan yang terjadi adalah Terdakwa telah di kriminalisasi dengan memakai Hukum Pidana yang dituduh telah melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Kami Hormati,

Dalam menyampaikan Eksepsi ini, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa akan menyampaikan beberapa hal, semoga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memahaminya sehingga hukum, kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dalam persidangan pemeriksaan perkara ini.

2. TENTANG  SURAT DAKWAAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)

Bahwa kami selaku Pembela/Penasihat Hukum terdakwa berpendapat bahwa surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik dalam Dakwaan Pertama maupun Dakwaan Kedua tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP, sehingga dengan demikian harus dinyatakan batal demi hukum dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa, dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menguraikan pada bulan Desember 2015 sekitar Pukul 13.30 WIB, Terdakwa Dedy Hiroshima Tanjung secara bersama Syahrul Ritonga (masih DPO (Daftar Pencarian Orang)) telah mendatangi rumah saksi Syaiful Ondo Hutagalung lias Golap Hutagalung untuk menandatangani sebuah Surat Pernyataan yang pada pokoknya menerangkan: bahwa saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung jangan merasa keberatan atas tanda tangannya yang dipalsukan oleh Syahrul Ritonga, dalam surat pernyataan tersebut juga tidak ada diberi tanggal maupun diisikan tentang ukuran batas tanah yang diobjekkan dalam Surat Pernyataan tersebut. Karena merasa percaya kepada terdakwa dan Syahrul Ritonga, maka saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung mau menandatangani surat pernyataan tersebut ;

Bahwa, dalam Surat Dakwaan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menguraikan, setelah mendapat Surat pernyataan dari saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung, maka terdakwa bersama Syahrul Ritonga membuat Surat Ganti Rugi atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Tanjung V Raya Desa Lembing Lingkar Hara Baru, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu milik saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung kepada terdakwa dengan ukuran luas tanah yang dimanipulasi terdakwa serta diberi tanggal surat 14 Mei 1995 ;

Bahwa kemudian dilanjutkan, bahwa perbuatan Terdakwa baru diketahui saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung pada sekitar bulan Nopember 2015, saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung telah diperlihatkan ganti rugi oleh penyidik Polisi yang isinya menerangkan bahwa tanah saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung yang terletak di Dusun Tanjung V Raya Desa Lembing Lingkar Hara Baru, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu, seluas 8 Hektar (ha) telah diganti rugikan kepada terdakwa, pada hal saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung tidak pernah menandatangani Surat Ganti Rugi tersebut apalagi menjual tanah miliknya yang seluas 2 rante tersebut, bukannya seluas 8 hektar seperti apa yang tertuang dalam Surat Ganti Rugi tersebut;

Berdasarkan uraian-uraian diatas, kekaburan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aquo adalah hal-hal sebagai berikut :

I. TENTANG TEMPUS DELICTY DAN LOCUS DELICTY

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menguraikan dalam dakwaannya bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 13.30 WIB dirumah Ponjam Hutapea, namun disisi lain dakwaan Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan membuat surat ganti rugi yang dimanipulasi Terdakwa tanggal surat 14 Mei 1995 sehingga waktu perbuatan pemalsuan surat yang dituduhkan mengandung kekaburan ;

Bahwa kekaburan tersebut sangat jelas dan terang dengan uraian dakwaan yang menyebutkan Syaiful Anwar alias Ponjam Hutapea mengetahui Pemalsuan surat pada bulan Nopember 2015, padahal sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa bersama Syahrul Ritonga pada bulan Desember tahun 2015 sekitar Pukul 13.30 telah mendatangi rumah saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung untuk menandatangani Surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung jangan merasa keberatan atas tanda tangannya yang dipalsukan oleh Syahrul Ritonga ;

Bahwa suatu hal yang sangat tidak mungkin dari segi rentang waktu Terdakwa dan Syahrul Ritonga mendatangi rumah Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung pada bulan Desember tahun 2015 sekitar pukul 13.30 untuk menandatangani surat yang menerangkan bahwa saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung jangan merasa keberatan atas tanda tangannya yang dipalsukan Syahrul Ritonga, tetapi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung telah mengetahuinya pada Bulan Nopember tahun 2015 setelah diperlihatkan ganti rugi oleh penyidik Polisi yang isinya menerangkan bahwa tanah saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung yang terletak di Dusun Tanjung V Raya Desa Lembing Lingkarhara Baru, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu, seluar 8 hektar telah diganti rugikan kepada terdakwa ;

Bahwa, dari uraian tersebut terbukti sangat jelas kekaburan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana disebutkan bahwa perbuatan pemalsuan surat dilakukan terjadi pada bulan Desember 2015 sementara surat ganti rugi yang dimaksud palsu adalah tertanggal 14 Mei 1995 ;

Bahwa, demikian juga tentang tempat (locus delicti) terjadinya tindak pidana itu dilakukan tidak diuraikan secara jelas oleh Jaksa Penuntut Umum dimana tempat pemalsuan surat ganti rugi itu dilakukan dan hanya menyebut tanah yang terletak di Dusun Tanjung V Raya Desa Lembing Lingkar Hara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu, padahal yang menjadi inti dakwaan dari Sdr Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai Pemalsuan Surat ;

Bahwa menurut KUHAP surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan adalah batal demi hukum (pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP);

Bahwa dengan demikian dakwaan yang didakwakan Jaksa Penutut Umum tentang perbuatan Terdakwa sangat kabur dan harus dinyatakan batal demi hokum ;

II. TENTANG ERROR IN PERSONA

Bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas diuraikan bahwa yang menjadi pelaku yang melakukan pemalsuan tanda tangan adalah Syahrul Ritonga yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian Resor Labuhan Batu, dan bukan terdakwa yang saat ini dihadapkan di depan persidangan perkara aquo ;

Bahwa, selanjutnya diuraikan dalam dakwaan JPU bahwa pihak yang membuat dan menerbitkan surat yang diduga palsu adalah Terdakwa dan Syahrul Ritonga, namun setelah diperhatikan surat Ganti Rugi tersebut terbit atas sepengetahuan Kepala Desa Lembing Lingkarhara Baru dan Camat Bilah Barat, sehingga jelas terlihat para pihak yang terlibat dalam pembuatan Surat Ganti Rugi tersebut, akan tetapi dalam dakwaan JPU tidak jelas diuraikan peran serta cara yang dilakukan oleh Terdakwa dalam membuat Surat ganti Rugi yang diduga palsu dalam perkara aquo.;

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka jelas Pihak yang diduga melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan Surat Ganti Rugi tanah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, bukanlah Terdakwa, sehingga menurut hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Personal Error ;

Bahwa sangat beralasan hukum agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang personal Error (kesalahan orang) harus ditolak dan batal demi hukum ;
 
III. TENTANG URAIAN YANG TIDAK JELAS UNSUR UNSUR PIDANANYA

Bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menguraikan tentang unsur unsur dakwaan, termasuk pihak yang dirugikan sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana;

Bahwa dengan tidak diuraikannya secara lengkap dan jelas tentang pihak/orang yang mengalami kerugian atas pemakaian surat yang dinyatakan palsu tersebut, sehingga unsur-unsur yang tersebut dalam pasal yang digunakan oleh JPU tidak jelas adanya. Padahal salah satu unsur terpenting yang harus dipenuhi dari penggunaan Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHPidana tersebut adalah orang yang dirugikan akibat perbuatan tersebut ;

Bahwa, jika memang benar ada pemalsuan tanda tangan atas nama Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung dalam pembuatan surat ganti rugi atas penjualan sebidang tanah tersebut, seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus menguraikan siapa orang yang dirugikan atas perbuatan tersebut apakah Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung atau ada pihak lain ;

Bahwa dengan demikian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, karena tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang unsur-unsur tindak pidana tentang siapa pihak yang dirugikan dari pemalsuan tanda tangan dan surat ganti rugi dalam perkara dimaksud ;

Bahwa oleh karena uraian yang tidak jelas, cermat dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP dakwaan tersebut adalah batal demi hukum ;

IV.  TENTANG UKURAN TANAH YANG DIGANTI RUGI

Bahwa, dakwaaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana telah diajukan dalam persidangan perkara pidana ini, dakwaan JPU juga kabur karena tidak dijelaskan secara lengkap dan cermat tentang obyek perkara yakni mengenai ukuran dan batas-batas tanah yang suratnya diganti rugi ;

Bahwa hal tersebut jelas terlihat dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang surat ganti rugi atas sebidang tanah seluas 8 Hektar (Ha) yang terletak di Dusun Tanjung V Raya Desa Lembing Lingkar Hara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu yang diganti rugikan oleh Terdakwa tanpa menjelaskan secara cermat dan lengkap tentang batas-batas dan ukuran tanah secara lebih rinci sehingga luas tanah tersebut seluas 8 Ha (delapan Hektar) ;

Bahwa, jika dilihat dengan cermat Surat Ganti Rugi tertanggal 14 Mei 1995 tersebut maka jelas terlihat bahwa dalam surat tersebut sama sekali tidak ada disebutkan tentang luas tanah dan hanya menyebutkan ukuran dan batas batas tanah sehingga dengan demikian tidak jelas dasar Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam dakwaannya bahwa luas tanah tersebut seluas 8 Ha dan dengan demikian dakwaaan JPU dalam perkara aquo adalah dakwaan yang kabur dan tidak jelas ;

Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, suatu surat dakwaan diharuskan menguraikan secara jelas, cermat dan lengkap tentang perbuatan-perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan serta keterangan mengenai keadaan, terutama yang memberatkan maupun yang meringankan, akan tetapi dari  dakwaan  yang  didakwakan terhadap terdakwa hal tersebut tidak tergambar dengan jelas dan terperinci ;

Dengan alasan-alasan tersebut diatas, maka dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga harus dinyatakan “batal demi hukum” ;

3. KESIMPULAN DAN PENUTUP

Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kami hormati,

Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa, dengan ini berkesimpulan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah diajukan dalam perkara aquo adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga tidak dapat dijadikan pedoman untuk digunakan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya dengan kerendahan hati dan demi menjunjung tinggi hukum serta rasa keadilan, perkenankan kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini mengambil putusan hukum sebaga berikut:

Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum ;
Menyatakan dan menetapkan Terdakwa bebas demi hukum ;
Mengembalikan status hukum Terdakwa seperti semula serta merehabilitasi martabat dan nama baik Terdakwa ;

Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).

Demikian eksepsi atas dakwaan JPU ini, atas perhatian dan pengabulannya diucapkan terima kasih.

Medan, 18 Juni 2016
Hormat kami,
Penasihat Hukum Terdakwa




NB => Nama terdakwa, saksi-saksi, waktu dan tempat kejadian adalah semu dan hanya sebagai contoh semata.

2 komentar:

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....