Halaman

16 Februari 2016

Strategi Menang Marketing Online Kantor Advokat

Strategi Menang Marketing Online Kantor Advokat # Marketing online telah marak menyelimuti dunia advokat, khususnya dalam mempromosikan kantor advokatnya agar dikenal masyarakat pengguna internet. Hal ini tejadi, seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pentingnya menggunakan jasa hukum. Kondisi ini telah memancing terjadinya peningkatan persaingan bisnis firma hukum (law firm), kantor advokat, pengacara ataupun praktisi konsultan hukum di Indonesia, khususnya di Kota Medan.

Cara Dan Strategi Website Kantor Law Firm Jasa Advokat Atau Pengacara Medan Menang Dalam Persaingan Di Marketing Online

Lihat saja, firma-firma hukum berskala besar semakin menunjukkan popularitas dan ketenarannya, sementara firma-firma kecil mulai semakin banyak. Di tengah ketatnya persaingan dimaksud, para petinggi firma hukum (pemilik/owner) harus memeras pikiran dan tenaga untuk menyusun strategi pemasaran (marketing strategy) mereka, baik secara online maupun off line.

Sementara disisi lain, para advokat dilarang beriklan atau mempromosikan diri, sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia yang secara tegas mengatakan: “Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan”.

Lalu, apa langkah-langkah yang harus diambil untuk mengambil suatu keputusan tentang strategi pemasaran firma hukum yang bagaimana tanpa melanggar norma hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah larangan beriklan yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia?

Dibawah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para petinggi kantor hukum (law office) untuk memenangkan persaingan dalam pemasaran secara online, dimana langkah tersebut adalah:

1. Optimalkan Profil Firma di Website (Company Profile)
Company profile yang diketahui orang banyak lazimnya berupa brosur, leaflet, dan lain-lain. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi informatika dalam hal ini internet, company profile kini dapat berupa elektronik seperti situs internet firma hukum, arsip (file word/pdf), dan sebagainya. Apapun bentuknya company profile yang disebarkan dalam berbagai cara tidak dapat dikatakan sebagai iklan yang melanggar kode etik.

Strategi dalam mengoptimalkan company profile adalah bagaimana menyusun konten company profile selengkap-lengkap dan semenarik mungkin, sehingga mengundang calon klien. Intinya, di era teknologi informasi, dengan kata lain website/situs firm hukum anda adalah lapak tempat anda untuk mempromosikan kemampuan anda dan atau curiculum vitae anda. Jadi, usahakannya dikemaslah lebih padat, tepat agar orang yang membacanya menjadi terkesan dan kemudian berminat menggunakan jasa hukum yang ada pada kantor firma hukum anda.

2. Pertegas Identitas Firma (Company Branding)
Firma hukum adalah salah satu identitas bisnis kantor hukum modern yang bergerak menawarkan jasa hukum sebagai layanan “dagangan” dengan target pasar yang jelas ingin dimasuki. Semakin spesifik target pasarnya, maka semakin spesifik pula jasa hukum yang ditawarkan dan kompetensi keahlian yang akan diunggulkan. Di sinilah, sangat diperlukan penegasan identitas atau company branding law firm advokat tersebut dibutuhkan.

Intinya adalah bahwa aktivitas perusahaan law firm untuk menempelkan identitas pada dirinya harud diutamakan, sehingga akan muncul keunikan sendiri di mata konsumen para calon klien. Atau dengan kata lain, anda ingin firma hukum anda dikenal konsumen sebagai firma hukum apa dan bagaimana. Apakah firma hukum yang ahli menangani masalah proferty, sumber daya alam, pertanahan, perkebunan, perbankan, perkapalan, pilkada (pemilu), pertambangan, pidana korupsi, pidana khusus, HAKI, dan lain sebagainya.

Semakin spesifik company branding firma hukum anda, maka semakin besar peluang kemungkinan calon klien mencari anda. Ilustrasinya, para pasangan calon yang ikut pilkada (pemilu) pemilihan gubernur/walikota/bupati tentu saja akan berupaya mencari para advokat pada kantor firma hukum yang paling ahli di bidang penyelesaian sengketa perselisihan hasil pilkada (pemilu) di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ada labelisasi sebagai advokat atau pengacara pilkada (pemilihan umum/pemilu).

Para advokat muda yang tidak ingin ketinggalan tergilas oleh arus semakin canggihnya dunia bisnis advokat, juga harus berusaha untuk mempelajari dan menjalani perkerjaan advokatnya sebagai business coaching (proses mengarahkan yang dilakukan oleh seorang manajer untuk melatih dan memberikan orientasi kepada karyawan tentang realitas di tempat kerja dan membantu mengatasi hambatan dalam mencapai prestasi yang optimum), misalnya dengan sering menulis berbagai macam artikel hukum berdasarkan pengalaman langsung dari menangani kasus, misalnya kasus perdata, pidana atau kasus perdata jadi pidana atau sebaliknya yang kemudikan dishare melalui website resmi firma hukum.

Mudah-mudahan dengan rutin menulis seputar masalah hukum, akan menjadikan anda populer dan terkenal/ternama di dunia internet online, karena nama anda sering muncul ketika para pengguna internet menggunakan mesin pencari internet, seperti google, yahoo dan bing. Berangkat dari popularitas anda di layanan mesin pencari tersebut, maka sedikit banyaknya para calon klien akan mengontak atau menghubungi anda untuk membantu mengatasi permasalahan hukumnya. Tentu saja, kantor firma hukum anda akan kebanjiran perkara yang masuk. Nah, pemanfaatan layanan mesin pencari ini dikenal dengan teknik optimasi seo (search engine optimizer), baik penggunaan seo on page dan juga off page dengan menargetkan pada kata kunci (keyword) tertentu yang berhubungan dengan masalah hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Dengan demikian para petinggi, pemilik (owner) suatu kantor firma hukum menyadari betapa pentingnya bagi website kantor firma hukum para advokat.

Selain menulis artikel hukum sebagaimana kami jelaskan diatas, cara lain untuk melakukan company branding adalah dengan memanfaatkan atau menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Linkedin. Di era teknologi informasi sekarang ini, sudah hampir rata para advokat yang tergabung dalam semua firma hukum di Indonesia telah menggunakan jasa jejaring media sosial dan tidak sedikit yang telah mendapatkan berkah rejeki yang banyak. Karena itulah, sekarang ini kecenderungan dari firma-firma hukum berlomba-lomba untuk membuat akun Twitter, Facebook, atau Linkedin.

Karena menarik dan semakin ketatnya persaingan pemasaran kantor firma hukum, banyak para petinggi (pemilik atau owner) dari kantor jasa bantuan hukum advokat/pengacara ini yang telah memakai jasa iklan yang disediakan oleh google ads, sehingga nama firma hukum atau kantor advokatnya bisa menduduki posisi halaman 1 (pertama) google ketika para pengguna internet menggunakan dan melakukan browsing untuk mencari informasi yang berkaitan dengan hukum (atau istilah ini bisanya disebutkan dengan mengetikan kata kunci tertentu).

3. Tonjolkan Profil Individu (Personal Branding)
Ada kecenderungan, para calon klien tidak hanya melihat identitas firma, tetapi juga siapa orang-orang yang berada di firma tersebut. Karena orang-orang yang biasanya turun langsung ke lapangan, sehingga telah banyak firma hukum yang sudah menunjukkan personal branding di website/situs resmi yang mereka miliki. Pada umumnya, personal branding itu ditampilkan bersama-sama dengan profil anggota firma, mulai dari level associate hingga partner dan juga pemilik.

Seiring banyaknya lembaga industri penyiaran di Indonesia, personal branding juga dapat dilakukan di layar kaca pertelevisian Indonesia. Kini, kalangan advokat/lawyer mudah sekali tampil di televisi, sehingga sekarang ini ada labelisasi sebagai advokat/pengacara selebritis yang mana para advokat ini sering muncul atau tampil di acara-acara infotainment yang ditayangkan oleh media televisi yang dapat dilihat dan ditonton oleh jutaan manusia, mulai dari kota sampai kepelosok-pelosok desa. Sebut saja seperti advokat Hotman Paris Hutapea dan juga Elza Syarief.

4. Kembangkan Jaringan (Networking)
Dalam strategi marketing online modern, peran dari jaringan adalah merupakan salah satu faktor utama bagi pengembangan karir profesi advokat kedepannya. Melalui penggunaan jaringan ini, para advokat akan mendapat kesempatan untuk memperkenalkan diri dan membuka peluang sebesar-besarnya untuk mendapatkan klien. Namun, membangun dan kemudian membina jaringan memang tidak mudah, namun bukan berarti mustahil untuk dicapai.

Kami katakan tidak mudah, karena membangun jaringan itu membutuhkan waktu yang sangat lama, sementara seorang advokat yang berada pada level tertentu seperti associate terkenal sudah bisa dipastikan tidak akan mempunyai waktu karena selalu super sibuk menangani perkara yang ada pada kantor hukumnya. Makanya, dalam praktik, tugas membangun jaringan biasanya diemban oleh seorang partner yang dari segi waktu relatif lebih banyak waktu, karena partner biasanya jarang terjun langsung menangani kasus, apalagi sampai bersidang di pengadilan.

Apa yang kami kemukakan diatas, adalah hanya sebahagian kecil dari cara advokat membangun jaringan, karena masih banyak jenis atau cara lain yang bisa dilakukan. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu fasilitas yang bisa secara total dieksploitasi, karena dunia maya tidak mengenal batas ruang dan waktu. Hanya dengan bermodalkan modal gadget smartphone canggih, anda bisa membangun dan membina jaringan kapan dan dimanapun anda berada sepanjang jaringan atau signal alat komunikasi ada.

Demikian cara atau strategi untuk menang dalam marketing online kantor advokat di dunia maya, khususnya bagi website kantor advokat/pengacara di Medan sehingga bisa lebih terkenal, ternama atau top, serta bisa mendapatkan calon klien yang lebih banyak lagi dari sebelumnya.

Sekian dan terima kasih.

2 komentar:

  1. mantap. salam dari Advokat Kota Tasikmalaya

    BalasHapus
  2. Salam kenal kembali buat rekan dari kami advokat medan

    BalasHapus

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....