15 Juli 2016

Menelaah Lembaga Sertifikasi RSPO Untuk Kelapa Sawit

Setiap perusahaan berkala Internasional, sudah barang tentu diwajibkan memiliki sertifikat RSPO (Roundtable Sustainbable Palm Oil). Jika tidak, perusahaan tersebut terancam akan black list oleh para pelaku pasar global. Untuk menjadi anggota dan memiliki sertifikasi RSPO ini tidaklah mudah, dimana perusahaan tersebut harus taat dan patuh pada prinsip yang telah ditetapkan dalam RSPO tersebut. Salah satu prinsip yang harus ditaati, yakni adanya pengakuan dan penghormatan atas hak-hak adat serta tidak memiliki konflik sosial dengan masyarakat setempat dan ramah lingkungan. Dengan kata lain, RSPO merupakan salah satu jalan untuk bisa menyelesaikan adanya persoalan antara masyarakat dengan perusahaan anggota RSPO. Oleh karena itu, dengan kehadiran lembaga RSPO ini kita akan menjadi tahu kelemahan dan kelebihan dari perusahaan kelapa sawit di seluruh dunia. Apalagi RSPO ini terkait dengan isu global mengenai perkebunan sawit, mulai dari pasar, hingga persoalan sosial ekonomi yang disorotnya (misalnya isu tentang sejauh mana perlindungan hukum buruh sawit, upah yang ditetapkan atas penggunaan tenaga kerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, isu gender, problematika yang ada dalam serikat buruh sawit, dsb), sehingga jika ada persoalan sosial antara masyarakat dengan perusahaan, maka perusahaan tersebut tidak bisa mendapatkan sertifikasi RSPO dan produk sawitnya tidak akan laku dipasar global.

RSPO Lembaga Dunia Konsultan Sertifikasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Orientasi Pangsa Pasar Ekspor Internasional

Latar Belakang Berdirinya RSPO
Crude Palm Oil (CPO) adalah produk setengah jadi dalam bentuk minyak kelapa sawit adalah merupakan satu komoditi perkebunan terbesar di dunia, khususnya di Indonesia. Terjadinya krisis ekonomi dunia di tahun 2008 telah menyebabkan terimbasnya harga CPO yang ambuk dikisaran harga Rp 5.300 per kilo gram mengikuti sentimen penurunan harga minyak mentah dunia.

Seiring dengan semakin membaiknya perkembangan harga CPO dunia, memunculkan harapan baru bagi perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengembangkan sayapnya dan kembali berproduksi. Perkembangan industri kelapa sawit, tentu saja tidak terlepas strategi dan cara tentang bagaimana pengelolaan minyak sawit yang berkelanjutan, lestari dan mengikuti permintaan tren pasar internasional.

Tak ayal lagi, disaat industri kelapa sawit melakukan invasi besar-besaran, industri kelapa sawit juga telah dituding sebagai salah satu penyebab rusaknya lingkungan dan hutan-hutan tropis, serta hilangnya keanekaragaman hayati yang ada. Mau tidak mau, untuk mengatasi masalah tersebut, industri kelapa sawit harus mencari moda pengembangan industri minyak sawit yang dilakukan secara lestari dan berkelanjutan. Karena industri minyak sawit banyak diterpa isu di pasar internasional mengenai permasalahan lingkungan yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit. Misalnya banyaknya pernyataan yang mengatakan bahwa perkebunan kelapa sawit dianggap sebagai produk yang tidak berkelanjutan dan tidak ramah lingkungan, dimana tanah untuk eksploitasi pembukaan perkebunan kelapa sawit adalah berasal dari tanah hasil konversi hutan. Dengan demikian tudingan bahwa kerusakan lingkungan terjadi dikarenakan berkurangnya daerah tangkapan air dan pencemaran pengairan dan lingkungan akibat penggunaan pupuk. Untuk mengantisipasi hal tersebut disepakatilah sebuah komitment bahwa agar bisa diterima di pasar internasional minyak sawit, maka yang diproduksi haruslah produk-produk yang berkelanjutan (sustainable) serta harus ramah lingkungan.

Atas adanya tuntutan dari pasar global terhadap pengelolaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang lebih bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi yang berkembang saat ini, kemudian melahirkan suatu konsep minyak sawit lestari oleh suatu badan yang disebut dengan Roundtable On Sustainable Palm Oil (RSPO). Namun, untuk terciptanya pengelolaan sawit yang berkelanjutan dan lestari serta melaksanakan komitmen dalam rangka mencapai dan mendukung perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit yang bertanggung jawab, tak ayal lagi perusahaan perkebunan dan pengolah kelapa sawit dituntut untuk dapat menunjukkan kinerjanya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh RSPO itu sendiri. Sehingga, isu-isu yang mengangkat masalah kerusakan lingkungan seperti: global warming, produk yang tidak ramah lingkungan, kerusakan hutan, dan hilangnya keanekaragaman hayati akibat usaha perkebunan kelapa sawit dapat diatasi.

Meningkatnya permintaan minyak sawit mentah (CPO) untuk memenuhi kebutuhan minyak makan, oleokimia dan biodiesel membuat prospek industri kelapa sawit ke depan tetap menjanjikan yang diprediksikan hingga tahun 2020 yang akan datang akan mencapai 236 juta ton. Pemenuhan kebutuhan minyak sawit dunia tersebut, sebagian besar disuplai oleh dua negara produsen CPO yakni Indonesia dan Malaysia. Dimana kontribusi CPO Indonesia mulai bulan Januari sampai dengan Mei 2016 (lima bulan pertama) telah mencapai angka 9,9 juta ton.

Melihat masih terbukanya peluang pasar minyak sawit dunia, telah memantapkan posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit nomor satu di dunia dengan target ekspor sampai tahun 2020 pemerintah menargetkan produksi CPO melewati angka 40 juta ton. Tentu saja untuk mencapai target tersebut dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, apalagi saat ini industri kelapa sawit Indonesia menghadapi gempuran isu negatif yang mengancam keberlangsungan bisnis industri sawit nasional di masa depan. Maka diperlukan tindakan-tindakan konkrit dalam rangka untuk mengantisipasi isu negatif yang kian gencar dilakukan.

Dalam perjalanannya, RSPO sebagai organisasi sukarela memiliki dua mekanisme untuk memastikan para anggotanya agar senantiasa mematuhi komitmen bersama, yaitu: 1). kode etik tindakan; dan 2). kerangka sertifikasi.  Aplikasi implementasi dari komitmen ini adalah para produsen minyak kelapa sawit  diminta untuk berkomitmen dengan mengupayakan sertifikasi operasional mereka sesuai standar RSPO dan para konsumen kelapa sawit diminta berkomitmen dengan membeli dan mempergunakan kepala sawit yang sudah disertifikasi. RSPO juga memonitoring proses  pengelolaan kebun dan pabrik kelapa sawit untuk mencapai satu atau lebih tujuan yang ditetapkan guna produksi barang dan jasa secara terus-menerus dengan tidak mengurangi nilai inheren dan produktivitas masa depannya, serta tanpa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap lingkungan biologi, fisik, dan sosial.

Singkatnya, RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) didirikan dengan spirit mewujudkan dan mengembangkan Sustainable Palm Oil. Artinya, pemangku kepentingan RSPO sepakat bahwa industri kelapa sawit harus berkembang dengan kaidah-kaidah sustainable (keberlanjutan). Nah, dalam rangka untuk itulah RSPO menyusun aturan dan system, berupa prinsip dan kriteria yang harus dipenuhi oleh industri sawit apabila ingin mendapatkan predikat sustainable. Bahkan di awal RSPO berjalan, produsen dijanjikan dapat menghasilkan sustainable palm oil dan akan diberikan insentif berupa harga premium untuk setiap ton minyak sawit lestari (sustainable palm oil) yang diproduksi mereka. Munculnya ide dan program RSPO ini adalah disebabkan proses implementasi dan sertifikasi sustainable palm oil membutuhkan ekstra usaha dan biaya, sehingga alasan perusahaan perkebunan sawit menjadi anggota RSPO diyakini merupakan bahagian dari sebuah solusi bagi pertentangan tiada henti terhadap industri kelapa sawit, khususnya grower, dimana para anggota roundtable yang terdiri dari produsen kelapa sawit, prosesor dan trader minyak sawit, consumer good manufacturers, retail, perbankan, investor, lembaga LSM atau NGO Lingkungan dan social, telah dianggap mewakili semua kepentingan dalam mewujudkan pembangunan industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

Dengan semangat roundtable dan equality semestinya akan dengan mudah didiskusikan dan disepakati jalan keluar serta komitmen untuk saling mendukung satu sama lainnya. Tujuan memperoleh premium price, kelihatannya bukan merupakan tujuan utama (primary goal) lagi.

Prinsip dan Kriteria RSPO
Prinsip dan kriteria yang dimiliki oleh lembaga RSPO untuk produksi minyak sawit berkelanjutan disahkan pada bulan Nopember 2005, dan diterapkan melalui tahap percobaan selama periode 2 (dua) tahun dari tanggal pengesahan dan akan ditinjau ulang setelah akhir periode tersebut.

Produksi minyak sawit berkelanjutan terdiri dari operasi dan pengelolaan yang secara hukum sah, layak ekonomi, pantas lingkungan dan bermanfaat social. Hal ini disampaikan melalui penerapan prinsip dan criteria RSPO untuk produksi minyak sawit berkelanjutan, dan disertai indicator dan panduan (secara keseluruhan dalam dokumen ini disebut sebagai criteria RSPO”). Semua criteria RSPO tersebut berlaku terhadap pengelolaan kelapa sawit, juga terhadap pabrik.

Penafsiran nasional (national interpretations) terhadap indikator dan panduan internasional juga akan dibuat, agar terjaga control atas kualitas setiap dan panduan yang dinyatakan sebagai penafsiran resmi, khususnya dalam konteks hukum, penafsiran nasional akan memerlukan pengesahan atau pengakuan oleh RSPO.

Ada delapan prinsip dan 39 Kriteria RSPO yaitu :

1. TRANSPARANSI
Kriteria 1.1 Para produsen (growers) kelapa sawit memberikan informasi lengkap kepada para pengambil keputusan dalam bahasa dan bentuk yang sesuai, dan secara tepat waktu, agar dapat berperan serta dengan baik dalam pengambilan keputusan;
Kriteria 1.2 Dokumen-dokumen manajemen dapat diperoleh oleh masyarakat umum kecuali jika dilindungi oleh kerahasiaan komersial atau jika publikasi informasi tersebut akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan hidup dan masyarakat;

2. MEMENUHI HUKUM DAN PERATURAN YANG BERLAKU
Kriteria 2.1 Patuh terhadap hukum dan peraturan setempat, nasional maupun internasional yang telah diratifikasi;
Kriteria 2.2 Hak penggunaan lahan jelas dan tidak dalam status sengketa;
Kriteria 2.3 Penggunaan lahan untuk kelapa sawit tidak mengganggu hak-hahukum atau adat pengguna lain, tanpa persetujuan sukarela mereka yang diberitahukan sebelumnya;

3. KOMITMEN TERHADAP KELAYAKAN EKONOMI DAN KEUANGAN
Kriteria 3.1 Produktivitas dan kualitas jangka panjang optimal hasil panen dan produk-produk dicapai melalui praktik-praktik agronomi, pengolahan dan manajemen;
Kriteria 3.2 Praktek-praktek produsen dan pabrik pengolah cukup optimal untuk mempertahankan produksi minyak sawit yang bermutu tinggi;

4. PENGGUNAAN LAHAN DAN PABRIK SECARA TEPAT
Kriteria 4.1 Tata cara operasi terdokumentasikan dengan baik dan diimpelemtasikan serta dipantau secara taat asas (konsisten);
Kriteria 4.2 Praktek-praktik mempertahankan, dan jika memungkinkan meningkatkan, kesuburan tanah berada pada tingkat yang dapat menjamin hasil yang banyak dan berkelanjutan;
Kriteria 4.3 Praktek-praktik yang meminimalisasi dan mengendalikan erosi serta degradasi tanah;
Kriteria 4.4 Praktek-praktik ditujukan pada penjagaan mutu dan ketersediaan air permukaan dan air tanah;
Kriteria 4.5 Hama, penyakit, gulma, dan spesies pengganggu lain dapat dikendalikan dengan baik dan penggunaanbahan kimia dilakukan secara optimal atas dasar teknik Manajemen Hama Terpadu (IPM);
Kriteria 4.6 Bahan kimia (Obat) digunakan dengan cara yang tidak membahayakan kesehatan atau lingkungan hidup;
Kriteria 4.7 Aturan keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan;
Kriteria 4.8 Semua staf, pekerja, petani dan kontraktor dilatih dengan baik;

5. TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN DAN KONSERVASI KEKAYAAN ALAM DAN KEANEKA RAGAMAN HAYATI
Kriteria 5.1 Dilakukan penilaian mengenai dampak lingkungan kelapa sawit yang ditanam, baik positif maupun negatif, dan hasilnya dimasukkan ke dalam perencanaan manajemen serta dilaksanakan dalam prosedur operasional;
Kriteria 5.2 Membangun pemahaman tentang spesies dan habitat tumbuhan dan hewan yang berada di dalam dan di sekitar areal penanaman;
Kriteria 5.3 Rencana dikembangkan, diimplementasikan dan dipantau untuk menangani keragaman biota di dalam dan di sekitar areal penanaman;
Kriteria 5.4 Limbah dimusnahkan, didaur ulang, dimanfaatkan kembali dan dibuang dengan cara yang ramah lingkungan dan ramah social;
Kriteria 5.5 Memaksimalkan efisiensi penggunaan energi dan penggunaan energi yang terbaharukan;
Kriteria 5.6 Menghindari pembakaran untuk memusnahkan limbah dan mempersiapkan lahan penanaman kembali kecuali dalam situasi khusus;
Kriteria 5.7 Mengembangkan, melaksanakan dan memantau rencana pengurangan polusi dan emisi, termasuk gas rumah kaca;

6. BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH, INDIVIDU, KOMUNITAS YANG TERKENA DAMPAK PERKEBUNAN DAN PABRIK
Kriteria 6.1 Menilai dampak sosial, baik positif maupun negatif, dari kelapa sawit yang ditanam dan diolah, dan memasukkan hasilnya ke dalam perencanaan manajemen dan dilaksanakan dalam tatacara operasional;
Kriteria 6.2 Terdapat metoda yang terbuka dan transparan untuk melakukan komunikasi dan konsultasi antara produsen (growers) dan/atau pabrik pengolah, masyarakat setempat dan pihak-pihak lain yang terkena dampak atau berkepentingan;
Kriteria 6.3 Terdapat sistem yang disepakati bersama dan terdokumentasi untuk menangani keluhan dan ketidaksetujuan, yang dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak;
Kriteria 6.4 Setiap negosiasi mengenai kompensasi atas hilangnya hak hukum atau adat ditangani melalui sebuah sistem yang terdokumentasi yang memungkinkan penduduk pribumi, masyarakat setempat dan para pengambil keputusan dapat menyatakan pandangan mereka melalui lembaga perwakilan mereka sendiri;
Kriteria 6.5 Majikan memastikan agar upah dan syarat kerja memenuhi paling tidak standar hukum atau standar industri minimum serta cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan memperoleh penghasilan wajar;
Kriteria 6.6 Majikan menghargai hak semua pekerja untuk mendirikan dan ikut dalam serikat pekerja yang mereka pilih dan untuk menentukan posisi tawar (bargain) mereka secara kolektif. Jika undangundang melarang hak kebebasan berserikat dan menentukan posisi tawar mereka secara kolektif, majikan memfaslitasi sarana berserikat secara mandiri dan bebas dan penentuan posisi tawar semua pekerja;
Kriteria 6.7 Dilarang mempekerjakan anak-anak. Anak-anak tidak dihadapkan pada suasana kerja yang berisiko. Anak-anak hanya boleh bekerja pada perkebunan keluarga, dengan pengawasan orang dewasa, dan selama tidak mengganggu program pendidikannya;
Kriteria 6.8 Majikan tidak boleh terlibat dalam atau mendukung diskriminasi berdasarkan ras, kasta, asal negara, agama, cacat tubuh, jenis kelamin, orientasi seksual, keanggotaan serikat pekerja, afiliasi politik atau usia;
Kriteria 6.9 Para produsen dan pabrik pengolahan berhubungan secara baik dan terbuka dengan para petani kecil dan pengusaha setempat;
Kriteria 6.10 Para produsen (growers) dan pabrik pengolahan memberikan sumbangsih terhadap pembangunan wilayah jika memungkinkan;

7. PENGEMBANGAN PERKEBUNAN BARU YANG BERTANGGUNG JAWAB
Kriteria 7.1 Melakukan penilaian dampak sosial dan lingkungan yang menyeluruh dan melibatkan semua pihak sebelum melakukan penanaman atau operasi baru, atau memperluas perkebunan yang sudah ada, dan hasilnya dimasukkan ke dalam perencanaan, manajemen dan operasi;
Kriteria 7.2 Menggunakan informasi survei tanah dan topografi untuk perencanaan lokasi penanaman baru, dan hasilnya dimasukkan ke dalam rencana dan operasi;
Kriteria 7.3 Penanaman baru sejak tanggal diterapkannya kriteria RSPO belum menggantikan hutan primer atau setiap daerah yang mengandung satu atau lebih Nilai-Nilai Tinggi Pelestarian (sisipkan tanggal jika Kriteria RSPO diterapkan);
Kriteria 7.4 Dilarang mengembangkan perkebunan di dataran yang curam, dan/atau di pinggir serta tanah yang rapuh;
Kriteria 7.5 Tidak boleh melakukan penanaman baru di atas tanah rakyat setempat tanpa persetujuan sukarela yang diberitahukan sebelumnya, yang ditangani dengan sistem terdokumentasi yang memungkinkan penduduk pribumi, masyarakat setempat dan para pengambil keputusan mengungkapkan pandanganpandangan mereka melalui lembaga-lembaga perwakilan mereka sendiri;
Kriteria 7.6 Masyarakat setempat diberi kompensasi atas setiap pengambilalihan lahan dan pengalihan hak yang disepakati, sesuai dengan persetujuan sukarela yang diberitahukan sebelumnya dan kesepakatan yang telah dirundingkan;
Kriteria 7.7 Dilarang melakukan pembakaran untuk menyiapkan penanaman baru kecuali dalam situasi khusus;

8. KOMITMEN TERHADAP PERBAIKAN TERUS MENERUS PADA WILAYAH WILAYAH UTAMA AKTIVITAS
Kriteria 8.1 Produsen (grower) secara rutin memantau dan mengkaji ulang kegiatan-kegiatan mereka dan mengembangkan serta melaksanakan program kerja yang memungkinkan peningkatan nyata dan sinambung dalam operasi-operasi utama;

Manfaat Kehadiran Lembaga RSPO
Keanggotaan RSPO adalah sukarela. Artinya, RSPO tidak memiliki kewenangan eksekusi (memaksa) agar suatu perusahaan PKS menjadi atau mematuhi prinsip, kriteria dan indikator RSPO. Dengan kata lain perusahaan bebas memilih (ikut atau tidak) menjadi bagian dari RSPO. Namun, menjadi anggota RSPO, penerima manfaat pertama adalah perusahaan itu sendiri. Dengan sertifikasi yang diperoleh dari RSPO, maka PKS tersebut akan bebas dari penolakan, kritik dan boikot pasar internasional yang mengakui RSPO, misalnya negara-negara Eropa, sedangkan negara seperti India, China, Amerika Latin tidak mengakui adanya RSPO. Dengan demikian bagi perusahaan yang tidak ikut atau menolak menjadi anggota RSPO masih memiliki alternatif pasar yang mau menerima CPO nya.

Namun pertimbangannya, negara-negara Eropa adalah pasar yang sangat strategis dan potensial bagi CPO. Sehingga sangat baik bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk menjadi anggota RSPO. Tanpa RSPO perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan bisa bebas memasuki pasar Eropa.

Syarat dan Prosedur Dapat Sertifikat RSPO
Agar mendapat sertifikat RSPO, tentu ada syarat dan prosedur yaitu harus dipenuhi prinsip, kriteria, indikator dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh RSPO. Penilaian sertifikasi ini mencakup pengumpulan bukti dari para pihak terkait, termasuk lembaga resmi, masyarakat adat, masyarakat lokal, organisasi pekerja, petani kecil lokal dan NGO Nasional yang didesain untuk memastikan bahwa semua persoalan terkait pemenuhan kriteria RSPO teridentifikasi.

Pada intinya RSPO ini berkepentingan terhadap peningkatan hasil produksi sawit yang berkelanjutan dan mengkontrol seluruh proses produksi minyak sawit sesuai dengan standar kesehatan dan hukum international. RSPO pertama kali dibentuk di Malaysia pada bulan Agustus 2003 dan konferensi kedua dilakukan di Jakarta pada tahun 2005. Sampai saat ini keanggotaan RSPO sudah mencapai jumlah anggota RSPO ada di 10 negara yakni Inggris (360), Jerman (333),  Belanda (177), Amerika Serikat (169), Italia (145), Prancis (135), Malaysia (127), Indonesia (110), Belgia (104), Australia (192). yang mewakili pedagang, perusahaan perkebunan, pabrik pengolahan, dan organisasi LSM atau NGO (Non Government Organization) yang perduli terhadap dampak kehadiran Perkebunan kelapa sawit.

Khusus untuk daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdiri dari : 1). PTPN IV, 2). PTPN III, 3). PT. Socfindo group, 4). PP. London Sumatra Indonesia ( LONSUM), 5). PT. Smart, 6). PT.Sawit mas Group, 7). PT. Inti Indo Sawit Industri, 8). PT. BSP (Bakrie Sumatra Plantation), 9). PT. SIPEF, 10). PT. Flora Sawita Chemindo, 11). PT. Musim Mas, 12). PT. First Mujur Plantation and Industry, 13). PT. Oleon dan lain sebagainya. Dan RSPO masih menerima anggota terutama mereka yang sudah terkena dampak dari kehadiran perkebunan atau perusahaan kelapa sawit. Baik dari buruh, petani dan masyarakat sekitarnya. Maka sangat relevan jika stakeholder PKS berkepentingan untuk mengawasi seluruh prilaku-prilaku PKS yang tidak memenuhi prinsip, kriteria dan indikator sebagaimana yang telah ditetapkan oleh RSPO. Pengawasan ini akan mendorong PKS menghargai, menghormati masyarakat yang hidup disekitar perkebunan (buruh, petani, masyarakat lokal dan masyarakat adat). Dengan RSPO, PKS tidak bisa lagi menentukan sepihak jalannya perkebunan tetapi harus membangun kemitraan dengan stakeholholder khususnya di sekitar perkebunan.

Jika RSPO berjalan dengan baik, maka setidak-tidaknya akan mendorong adanya peningkatan kesejahteraan buruh dan masyarakat komunitas di sekitar PKS. Tapi perlu diingat, manipulasi data dan informasi dalam proses sertifikasi sangat mungkin terjadi. Karena itu, penguatan kesadaran masyarakat komunitas PKS tentang RSPO adalah sangat penting dan menjadi target utama. Praktek CSR di berbagai tempat memberikan pelajaran tanpa kesadaran rakyat, rakyat kemudian akan ditipu. CSR cenderung hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mengaku-ngaku tokoh masyarakat. Maka untuk menghadapi hal ini, masyarakat sekitar perkebunan harus bangkit dan bebas dari feodalisme perkebunan supaya bisa melakukan kontrol/pengawasan terhadap PKS.

Tujuan Berdirinya RSPO
Mempromosikan produksi dan penggunaan minyak sawit berkelanjutan melalui kerjasama disepanjang rantai pasok (supply chain) dan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan;
Menjamin bahan baku CPO yang berasal dari perkebunan kelapa sawit yang dikelola secara lestari dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh RSPO diantaranya ramah terhadap lingkungan, menjaga biodiversity, menjaga nilai-nilai konservasi dan keanekaagaman hayati, serta sosial dan budaya di lingkungan dimana perkebunan atau pabrik pengolahan CPO tersebut berdiri;

Proses Mendapatkan Sertifikasi RSPO
The RSPO Verification Working Group (VWG) dibentuk agar menyediakan rekomendasi lengkap tentang pengaturan sertifikasi untuk pertimbangan oleh Badan Pengurus RSPO (EB RSPO). Tujuan dari persyaratan lengkap tersebut adalah untuk => memastikan bahwa penilaian RSPO dilaksanakan dengan objektifitas dan konsistensi, bersamaan dengan kebutuhan tingkat kecermatan teknis dan kredibilitas stakeholder.

Jangka waktu sistem sertifikasi ini akan ditinjau ulang oleh RSPO setelah 2 tahun. Badan Pengurus RSPO dapat juga memutuskan untuk meninjau setiap aspek dari sistem ini kapan saja sesuai dengan kemampuannya. Lembaga sertifikasi akan diminta untuk melaksanakan pertemuan tahunan untuk meninjau praktek terbaik dan menyampaikan umpan-balik kepada RSPO.

Beberapa skema sertifikasi RSPO pada umumnya terdiri dari tiga unsur kata kunci, yaitu:
Adanya Standar Sertifikasi, hal ini merupakan sejumlah persyaratan yang harus dicapai dan terhadap persyaratan tersebut penilaian sertifikasi dibuat. Sistem RSPO diuraikan secara lengkap pada bagian 2, dibawah ini;
Adanya Persyaratan Akreditasi, hal ini adalah mekanisme pengesahan untuk memastikan bahwa organisasi yang melaksanakan sertifikasi berkompeten dan membuat hasil yang dapat dipercaya serta konsisten.
Adanya Persyaratan Proses Sertifikasi, hal ini adalah proses membangun apakah peryaratan-persyaratan (misalnya syarat standar) telah dicapai atau tidak, umumnya dilakukan oleh sebuah lembaga sertifikasi.

Adapun yang menjadi persyaratan proses sertifikasi RSPO, yakni:
Kompetensi khusus tim penilaian;
Proses penilaian;
Mengumpulkan bukti dari parapihak selama penilaian sertifikasi;
Ketersediaan publik dokumentasi, termasuk hasil sertifikasi;
Konflik kepentingan;
Mekanisme untuk keluhan dan ketidakpuasan;
Kontrol terhadap klaim;

Faktor Kelemahan RSPO
Beberapa waktu yang lalu, ada laporan berjudul Who Watches The Watchmen? Auditors and the Breakdown of Oversight in the RSPO”, dalam hal menampilkan beberapa studi kasus yang terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Kalau dicermati isi laporan tersebut, telihat banyak kelemahan dalam pelaksanaan standar RSPO. Antara lain, adanya kegagalan sistemik auditor. Dimana auditor dinilai kurang mampu dan secara umum niat mengidentifikasi kekurangan minim serta mempertahankan perusahaan tetap dalam standar RSPO. Lembaga Sertifikasi dalam merespon adanya bukti pelanggaran diatas tidak direspon secara baik, apalagi memahami bagaimana kegagalan prosedural internal terjadi.

Accreditation Services International (ASI) melakukan penilaian tahunan untuk mengecek kemampuan lembaga sertifikasi dan dimandatkan menangguhkan mereka jika diperlukan. Penilaian ASI kepada lembaga sertifikasi ini, belum diungkap ke publik hingga transparansi soal ini dipertanyakan. Juga ada conflict of interest. Di mana, lembaga sertifikasi menyediakan jasa sertifikasi kepada anggota yang sedang diamati karena ada keluhan kepada perusahaan itu. Konsultasi saat proses NPP juga lemah. Kelemahan juga terjadi dalam penilaian high conservation value (HCV).

Kedua organisasi ini merekomendasikan beberapa hal kepada RSPO, yaitu => mengembangkan pedoman wajib penilaian kualitas minimum HCV yang dapat diterima, Social and Enviromental Impact Assessments (SEIAs) dan penilaian Free, Prior and Infrmend Consent ( FPIC) pada Prosedur Penanaman Baru (New Planting Procedure/NPP). RSPO juga diminta memastikan berkonsultasi aktif dengan ahli dan masyarakat dilakukan dalam periode NPP. Guna meningkatkan akuntabilitas auditor, perlu mempublikasikan penilaian ASI tahunan lembaga sertifikasi.

Khusus kepada para pembeli, pedagang dan lembaga keuangan, diminta melakukan uji kelayakan di level konsesi sampai mereka bisa mengatasi kelemahan sistem seperti dalam laporan tersebut.

Semoga telaah kami tentang lembaga sertifikasi RSPO bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit ini bisa bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....