21 Mei 2016

Inkonsistensi Kurikulum Pendidikan Di Indonesia

Pemberlakuan kurikulum pendidikan di Indonesia yang mendadak berubah ketika terjadi pergantian pejabat Menteri Pendidikan, tentu saja menuai pro dan kontra dari para pendidik dan pegiat ataupun dari pemerhati di bidang pendidikan. Hal ini disebabkan, disaat kurikulum 2013 baru saja diberlakukan selama 3 (tiga) semester, secara tiba-tiba harus diganti dengan kurikulum tahun 2006. Adanya pergantian kurikulum ini, sontak membuat bingung para guru pendidik dan juga para siswa didik disebabkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu Bapak Anies Bawesdan menghentikan secara tiba-tiba pemberlakukan atau penerapan atas kurikulum 2013 tersebut.

Kebijakan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Penerapan Kurikulum 2006 Ke Kurikulum 2013 Pada Sekolah Di Indonesia

Adapun alasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menghentikan penerapan kurikulum 2013 disebabkan menurut pendapat beliau: “tidak ada kajian yang menyeluruh terhadap uji kurikulum 2013 setelah 1 (satu) tahun diberlakukan di berbagai sekolah yang ditunjuk”. Padahal, pemberlakukan kurikulum 2013 yang merupakan produk dari Menteri Pendidikan sebelumnya, yaitu Bapak M. Nuh masih dalam proses dan telah pula menghabiskan anggaran negara lebih kurang Rp 6 triliun.

Dasar hukum adanya penghentian penerapan kurikulum 2013 sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas adalah didasarkan kepada Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014 tentang hal pelaksanaan kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Kalau kita cermati isi dari surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, menyatakan bahwasanya kurikulum 2013 mengandung masalah karena diproses secara cepat dan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia sebelum kurikulum itu dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh, maka harus dihentikan pelaksanaan kurikulum 2013 dimaksud di sekolah-sekolah yang baru menerapkannya 1 (satu) semester (periode tahun pelajaran 2014/2015) dan kembali menggunakan kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum tahun 2006.

Adanya perubahan kurikulum diatas, telah memberikan gambaran bahwasanya telah terjadi inkonsistensi pemerintah (dalam hal ini Menteri Pendidikan), yaitu sulit dalam menentukan arah pendidikan nasional sehingga harus berganti-ganti kurikulum. Dengan kata lain, akibat adanya pergantian kurikulum dimaksud akan berdampak nyata bahwa sebenarnya arah pendidikan nasional tidak jelas konsepnya. Dimana masyarakat, guru pendidik, siswa dan bahkan orangtua murid merasa bingung melihat dan atau mengikuti sistem pendidikan di Indonesia. Hal ini tentu saja, menciptakan “pameo” ganti menteri, ganti kurikulum (masalah benar atau tidaknya pameo tersebut silahkan direnungkan sendiri).

Kalau kita melihat data dan fakta, bahwa ada sekitar kurang lebih 6221 sekolah di Indonesia yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama tiga semester, dimana kemudian oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Bawesdan kemudian dievaluasi kembali karena sebelumnya belum dievaluasi tetapi telah dilaksanakan atau diterapkan disekolah tersebut, sementara sebelumnya sudah ada Surat Peraturan Menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, yaitu Bapak M. Nuh Nomor 159 Tahun 2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang adanya evaluasi kurikulum 2013. Ke-2 (kedua) surat menteri ini sangat bertolak belakang, sehingga menimbulkan pertanyaan: “mana yang benar?” atau “kebijakan mana yang harus diterapkan sekolah?”. Gambaran ini juga memberikan indikasi adanya inkonsistensi kebijakan antara pejabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang lama dengan pejabat Menteri yang baru menggantikan posisi jabatannya.

Memang profesi kami adalah sebagai Advokat atau Pengacara Medan dan bukan berprofesi sebagai guru pendidik, namun menurut pendapat kami bahwa merubah kurikulum pendidikan sangatlah tidak mudah, karena banyak aspek yang harus dipersiapkan disamping dana besar yang dibutuhkan sebelumnya ketika terjadi pergantian kurikulum 2006 ke kurikulum 2013 yang ditaksasi telah menghabiskan uang negara sebesar kurang lebih Rp 6 triliun. Apakah tidak lebih baik dan bijaksana apabila melakukan program-program implementasi dan juga penguatan pada Surat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, yaitu Bapak M. Nuh Nomor 159 Tahun 2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang adanya evaluasi kurikulum 2013.

Bila dalam pelaksanaan kurikulum 2013 ditemukan banyak permasalahan dan juga inkonsistensi dalam penerapannya dilapangan, hal ini tentu saja merupakan masalah teknis yang bisa segera diatasi atau diperbaiki, serta dicari solusi penyelesaian akar masalahnya. Permasalahan teknis yang dimaksud, misalnya seperti masalah kondisi sekolah yang kurang memadai, masalah kemampuan guru di Indonesia yang masih di bawah standar, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, segala masalah baik sarana dan prasarana pendukung yang belum memadai untuk pelaksanaan atau penerapan diberlakukannya kurikulum 2013 sebaiknya segera dibenahi daripada sebaliknya kembali ke kurikulum 2006.

Kembali Memberlakukan Kurikulum 2013
Berdasarkan berita yang beredar dan dilansir berbagai media, kurikulum 2013 telah disempurnakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan telah berencana akam menerapkan kembali kurikulum 2013 sebagai kurikulum pendidikan nasional. Perkembangan terakhir direncanakan, pemerintah akan memakai kurikulum 2013 dalam tahun ini. Masyarakat (dalam hal ini rakyat) atau para siswa menjadi bimbang dan sedikit ragu akan kebijakan pemerintah ini, meskipun versi pemerintah mengatakan bahwa kurikulum 2013 telah direvisi atau disempurnakan sehingga layak untuk diterapkan secara bertahap dan akan sepenuhnya menerapkan kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru 2016/2017 yang akan datang.

Kini regulati pemberlakuan kurikulum 2013 akan datang lagi untuk mendidik generasi bangsa Indonesia pada masa yang akan datang, setelah penyempurnaan dilakukan disana-sini mulai dari proses evaluasi, pelatihan instruktur dari tingkat nasional sampai tingkat daerah, dan juga pengadaan atas buku-buku yang akan dipergunakan dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Secara umum, sesungguhnya program pendidikan polanya harus dilaksanakan secara berkelanjutan, bukan disesuaikan dengan selera para pejabat atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang sedang menjabat. Dengan kata lain, pejabat boleh berganti-ganti tetapi kurikulum harus jelas, tegas dan terarah. Sistem pendidikan yang dipergunakan harus terus berkelanjutan, meskipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berkuasa telah berganti. Sering mengganti kurikulum tentu saja sangat merugikan dunia pendidikan, siswa, orangtua siswa dan juga pemerintah selaku pengelolah anggaran. Program pendidikan nasional tidak mengenal siapa pejabat pemerintah yang sedang berkuasa, tetapi program pendidikan harus sejalan dengan kondisi nyata yang terjadi pada tiap-tiap sekolah, dengan dasar pemikiran dan target utama berkenaan dengan kualitas pendidikan secara umum.

Sebenarnya, kurikulum yang diterapkan adalah sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, oleh karena itu bila masih terdapat berbagai masalah seperti infrastruktur pendidikan (baik sarana dan prasarana) harus sama-sama kita perbaiki dalam rangka untuk mewujudkan mutu pendidikan Indonesia menjadi lebih baik lagi. Kurikulum yang dipergunakan harus mampu menjawab tantangan jaman dan teknologi, sebab itu kurikulum merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan di Indonesia. Memang, fakta yang kita lihat bahwa kondisi sekolah yang ada di Indonesia belum memiliki standar dan kualitas yang merata di setiap daerah. Demikian pula dengan sarana dan prasarana yang dimiliki juga masih jauh dari harapan, karena wujud memajukan pendidikan salah satunya adalah didasarkan pada ketersediaan sarana dan prasarana yang standar di setiap daerah.

Tidak tersedianya sarana dan prasarana pendukung sebagaimana yang kami kemukakan diatas, dapat kita lihat secara jelas dan nyata ketika dilaksanakan Ujian Nasional (UN), dimana Ujian Nasional (UN) telah membuat masalah bagi para pendidik dan juga anak didik itu sendiri. Apalagi sekarang ini, ujian nasional telah ditingkatkan menjadi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang secara keseluruhan sekolah-sekolah di Indonesia belum bisa melaksanakannya. Tentu saja hal ini terjadi diakibatkan sarana dan prasarana yang dimiliki setiap sekolah belum memenuhi “standar minimal” yang diterapkan dalam sistem pendidikan melalui kebijakan penerapan kurikulum yang ada. Proses belajar dan mengajar disekolah akan berjalan dengan baik apabila faktor-faktor pendukungnya telah tersedia, baik itu sarana fisik sekolah seperti fasilitas sekolah yang baik dan juga kondisi “sosial ekonomi” para anak didik. Dengan kata lain, memperbaiki kualitas guru, kualitas sarana fisik dan juga sosial ekonomi dari anak didik merupakan penentu untuk keberhasilan kurikulum yang akan diterapkan dalam dunia pendidikan. Dasar untuk membuat kurikulum juga harus mempertimbangkan secara matang tentang kondisi obyektif dari sarana dan prasarana pendidikan yang ada disetiap daerah. Semoga adanya rencana penerapan kurikulum 2013 merupakan keputusan yang bijak setelah terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi nyata (realitas) sekolah yang kita miliki, sehingga arah dari setiap program pembangunan dunia pendidikan Indonesia dapat lebih baik dari tahun ke tahun.

Satu lagi yang harus dipersiapkan dalam penerapan kurikulum 2013 tersebut secara nasional adalah pembuatan dasar hukum atau peraturan yang tegas tentang pemberlakuan kurikulum yang akan diterapkan sekolah-sekolah yang ada disetiap daerah, sehingga dengan demikian dapat mencegah terjadinya dualisme penerapan kurikulum dimaksud di daerah.

Lalu bagaimana dengan kurikulum pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) apakah ada kurikulum standar minimal yang diterapkan oleh organisasi advokat yang ada di Indonesia? Inilah pertanyaan dan sekaligus tantangan kedepannya, agar nantinya ada standar minimal yang serentak dibuat oleh organisasi advokat dalam melahirkan advokat-advokat baru yang hadal di Indonesia. Semoga.

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....