05 Mei 2016

Bayangan Pengacara Kondang Di Indonesia

Dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, istilah “Pengacara Kondang” sudah tidak asing lagi kita dengar. Namun tahukah anda, apa arti dan pengertian dari pengacara kondang tersebut? Secara literatur, arti dan pengertian dari kata pengacara kondang tidak ada. Tapi bukan berarti, secara umum kita tidak akan mendapatkan arti dan pengertiannya. Untuk mendapatkan atau menjelaskan pengertian dari kata pengacara kondang, maka terlebih dahulu harus kita cari pengertian dari kata pengacara dan juga arti kata kondang.

Eksistensi Dan Cara Menjadi Pengacara Kondang Di Indonesia

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), bahwa arti kata kondang adalah => “terkenal, ternama”. Sedangkan, arti dan pengertian dari kata pengacara adalah => “jasa profesi dibidang hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan diluar dan/atau didalam sidang pengadilan”. Jasa profesi di bidang hukum ini, apabila kita mengacu pada ketentuan pada Pasal 1 butir 1 UU No. 18 Tahun 2003, maka hal ini dilakukan oleh advokat. Dimana, arti dan pengertian advokat adalah => “orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat (UUA)”. Berhubungan dengan telah dikeluarkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (atau sering disebut dan disingkat dengan UUA), tidak dikenal atau tidak dipergunakan lagi istilah pengacara karena telah diunifikasi menjadi advokat, dengan kata lain pengacara (dalam bahasa Inggris disebut dengan trial lawyer, attorney at law, barrister) sama dengan advokat (atau sebagian orang menyebutnya dengan advokad atau advocat ataupun advocate).

Dari pengertian singkat yang kami uraikan diatas, maka arti dan pengertian dari pengacara kondang adalah => “orang yang terkenal atau ternama (misalnya: N Hasudungan Silaen, SH., sorry numpang narsis dan percaya diri dikit, hihihi ... hehehe...) yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat (UUA)”. Secara umum, pengacara kondang ini sering diidentikan orang sebagai advokat atau pengacara penuh dengan kemewahan, harta benda yang berlimpah, pengacara kaya (millioner atau milyader) serta juga pengacara yang seringnya muncul di media elektronik dan cetak (seperti televisi, radio, koran, majalah, dll), sering menangani kasus-kasus besar atau bayaran bila menggunakan jasa hukumnya mahal, sering menangani orang-orang yang menjadi publik figur (misalnya artis atau selebritis, tokoh masyarakat) dan juga para pejabat negara.

Di Indonesia, mungkin kita mengenal banyak sekali nama-nama yang telah dilabelisasi menjadi seorang pengacara atau advokat (dengan advokad atau advocat ataupun advocate) kondang, entah apa ukuran yang dipakai untuk bisa dikategorikan sebagai pengacara kondang. Apakah kalau sudah penuh dengan gemerlapnya harta dunia dan sering muncul dan diekspose di media televisi setiap memberikan jasa bantuan hukum, maka sudah dapat dikatakan sebagai pengacara kondang? Kalau ini yang dijadikan sebagai dasar atau ukurannya, tentu hal ini tidak semuanya benar, karena sebenarnya masih lebih banyak pengacara atau advokat yang jarang muncul di televisi, koran, radio, dsb, namun oleh masyarakat juga telah disebutkan sebagai pengacara kondang dan ataupun bisa dikategorikan dan dipersamakan sebagai pengacara kondang.

Fenomena akan adanya pengacara kondang ini, sedikit banyaknya juga telah menumbuhkembangkan keinginan bagi para advokat muda untuk berusaha secara keras dan maksimal mencari formula atau cara untuk menjadi pengacara yang benar-benar terkenal atau ternama di Indonesia, tidak hanya tampil untuk media elektronik seperti televisi ataupun radio namun juga memikirkan cara menjadi pengacara kondang online di dunia internet global melalui mesin pencari google, tidak hanya sekedar bayangan semata.

Hal ini berarti, menurut kami bahwa pengertian dan atau maupun juga ukuran yang dipergunakan untuk bisa dikatakan sebagai pengacara kondang itu adalah semu semata, dan hanya suka-suka dari orang-orang yang akan melabelisasinya saja. Karena secara teori maupun praktek, dasarnya tidak ada kita kenal, jadi hanya bayang-bayangan semata. Dan juga menurut kami adalah hanya bahagian dari “teknik marketing modern kantor hukum” yang dipergunakan oleh para advokat untuk memperkenalkan namanya dan atau kantor hukum maupun law firm-nya ketengah-tengah masyarakat, disamping akan adanya penguasaan dan penanganan secara profesional terhadap kasus-kasus hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak lebih dari itu.

Memang, dalam bayangan penggunaan teknik pemasaran yang baik, maka dengan semakin seringnya nama, wajah dan juga kantor hukum atau law firm seseorang muncul atau di ekspose oleh media massa lokal maupun nasional, maka dengan sendirinya akan semakin menambah “tingkat popularitas” dan “elektabilitas” yang bersangkutan, khususnya dalam hal mana seseorang untuk datang menggunakan dan/atau menyewa jasa hukum dari kantor hukum ataupun law firm kita. Karena hal tersebutlah, sudah barang tentu para advokat atau lawyer akan berlomba-lomba untuk selalu mendapatkan atau menciptakan peluang atau kesempatan untuk bisa tampil, mejeng atau berwara-wiri di media massa agar semakin lebih dikenal, ngetop dan sangat familiar secara luas ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Kalau boleh kami mengatakannya, bahwa hal ini juga merupakan salah satu teknik berpromosi atau beriklan yang sangat efektif dan efesien untuk memperkenalkan namanya sendiri maupun untuk kantor hukum atau law firm-nya, dengan tujuan agar orang banyak akan mengenal dirinya sebagai salah satu sosok advokat yang nantinya akan dilabelisasi sebagai salah satu advokat terkenal, ternama ataupun jadi pengacara kondang.

Sebenarnya, disamping media massa elektronik seperti televisi dan juga media cetak seperti koran yang dijadikan sebagai tempat advokat atau pengacara untuk menampilkan dirinya atau kantornya, maka masih ada media massa lainnya, yang kita kenal sebagai jejaring sosial seperti: facebook, twitter, BBM, path, WA, dan lain sebagainya), atau bisa juga dengan membuat sebuah website yang profesional atau blog kantor hukum yang online 24 jam nonstop, atau bisa juga dengan mengikat kontrak dengan perusahaan mesin pencari google dengan membuat atau memasang ads adwords agar selalu tampil di halaman 1 (pertama) dan ranking satu di google, ketika ada para pengguna internet yang sedang online mencari sesuatu informasi dengan mengetikan kata kunci (keyword) tertentu, khususnya yang berhubungan dengan kata atau informasi hal-hal seputar yang berhubungan dengan permasalahan di dunia hukum dan juga penanganan serta penyelesaian kasus hukum yang sedang dihadapi dan atau sedang menjadi topik terhangat ditengah-tengah masyarakat.

Tapi, bila melihat dari dinamika dan juga pengalaman kami selaku advokat dan pengacara di Kota Medan yang sudah berpraktek sejak tahun 1998 yang lalu, bahwa untuk menjadi seorang advokat atau pengacara kondang ada banyak sekali syarat-syarat yang harus dipenuhi, dimana syarat tersebut baik bersifat teknis maupun non teknis yang mana penjabarannya sedikit banyak telah diperoleh dan diberikan kepada para advokat ketika belajar pada fakultas hukum atau mengecap pendidikan hukum di Universitas/Perguruan Tinggi (ketika mahasiswa atau di bangku kuliah dan belum menjadi seorang sarjana hukum), ketika mau menjadi pengacara dengan mengikuti proses jadi advokat dengan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), terlebih-lebih ketika menangani kasus-kasus hukum yang menjadi tanggung jawab, yang diberikan oleh para klien. Nah, seluruh pengalaman tersebutlah yang nantinya menjadi modal utama dan sangat berarti untuk bisa tampil, terampil untuk nantinya dipergunakan ketika akan menjadi seorang pengacara kondang di Indonesia kedepannya. Dengan kata lain, untuk menjadi pengacara kondang tidak bisa bersifat “instant” dan sangat dibutuhkan kesabaran dari pribadi lepas pribadi pada setiap diri seorang advokat atau pengacara disamping penguasaan atas teori ilmu hukum yang mumpuni dan penggunaan hukum acara yang baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....