Dalam hubungan kerja antara
perusahaan/pengusaha dengan buruh, pekerja, karyawan atau pegawai terkadang
terjadi hal-hal yang tidak harmonis ataupun karena ada kejadian-kejadian dan
kondisi khusus, sehingga diambil keputusan atau kebijakan untuk mengakhirinya
dengan melakukan perbuatan pemutusan
hubungan kerja (phk) terhadap buruh, pekerja, karyawan ataupun pegawainya.
Secara teori, banyak alasan dan
dasar yang dipergunakan seorang pimpinan atau manajemen perusahaan ataupun
institusi untuk mengambil keputusan memutuskan hubungan kerja dan atau
memberhentikan buruh, pekerja, karyawan ataupun pegawainya dari unit tempatnya
bekerja, baik diberhentikan dengan segala hormat maupun tidak dengan hormat. Alasan
PHK dimaksud dapat berupa:






